Bagaimana hubungan pernikahan dengan regenerasi manusia

Bagaimana hubungan pernikahan dengan regenerasi manusia
Ilustrasi menikah. ©shutterstock.com/AlexussK

JATENG | 19 Mei 2020 09:15 Reporter : Ayu Isti Prabandari

Merdeka.com - Pernikahan merupakan salah satu fase dalam kehidupan yang telah menjadi pilihan bagi sebagian besar masyarakat. Biasanya sepasang kekasih akan melanjutkan hubungan yang lebih berkomitmen melalui pernikahan yang sah. Dalam hal ini, baik laki-laki maupun perempuan sudah bersedia untuk menjadi teman hidup dan menghabiskan sisa hidup bersama.

Dalam setiap agama, pernikahan mempunyai tujuan yang jelas dan baik keberadaannya. Tujuan pernikahan ini juga terdapat dalam agama dan ajaran Islam. Dikatakan bahwa menikah bukan hanya dijadikan sebagai pemersatu dua individu lawan jenis yang saling mencintai saja. Lebih dari itu, pernikahan dalam agama islam bertujuan untuk menjaga diri dari maksiat hingga dapat mengamalkan ajaran Rasulullah SAW.

Dengan begitu, tidak heran jika pernikahan disebut sebagai suatu hal yang sakral. Artinya setiap orang termasuk umat muslim, tidak boleh menyepelekan dan main-main dengan pernikahan. Sebisa mungkin pernikahan dilakukan satu kali seumur hidup dengan pasangan dikasihi. Dilansir dari situs Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat, berikut kami telah merangkum manfaat dan tujuan pernikahan dalam Islam yang perlu dipahami oleh seluruh umat muslim.

2 dari 6 halaman

Bagaimana hubungan pernikahan dengan regenerasi manusia

©2020 MBC

Tujuan pernikahan dalam Islam yang pertama adalah untuk menjaga diri dari perbuatan maksiat. Seperti diketahui, berpacaran menjadi suatu budaya tersendiri yang telah diikuti oleh sebagian besar masyarakat, baik anak muda hingga dewasa. Dalam hal ini, budaya pacaran dinilai mampu meningkatkan hawa nafsu antara perempuan dan laki-laki yang menjalani hubungan tersebut.

Dengan alasan tersebut, tidak heran banyak pasangan melakukan tindakan-tindakan yang dinilai tidak sesuai dalam ajaran Islam. Akibatnya baik laki-laki maupun perempuan yang melakukan tindakan tersebut akan mendapatkan dosa. Meskipun sebagian orang dapat menahan atau menghindarinya, namun godaan akan selalu datang dan bisa menyeret siapapun untuk melakukan hal yang tidak baik.

Dengan begitu, dalam hal ini Rasulullah pernah bersabda, “Wahai para pemuda, barang siapa dari kamu telah mampu memikul tanggul jawab keluarga, hendaknya segera menikah, karena dengan pernikahan engkau lebih mampu untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluanmu. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa itu dapat mengendalikan dorongan seksualnya.”

Dari hadist tersebut dapat dipahami, bahwa Rasulullah menganjurkan untuk lebih baik menikah agar terhindari dari perbuatan maksiat. Dan bagi orang yang merasa belum mampu, maka bisa dicegah dengan melaksanakan ibadah puasa untuk mengendalikan nafsu syahwatnya.

3 dari 6 halaman

Tujuan pernikahan daslam Islam selanjutnya adalah untuk mengamalkan ajaran Rasulullah SAW. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, bahwa pernikahan merupakan ibadah sunah yang disarankan Nabi. Jika ibadah ini dilakukan maka akan mendapatkan pahala, namun jika tidak maka tidak mendapatkan apa-apa.

Namun seperti hadist yang telah disebutkan sebelumnya bahwa Nabi Muhammad menganjurkan bagi pasangan pemuda untuk menikah agar terhindar dari perbuatan maksiat. Dan bagi pemuda yang belum mampu alangkah lebih baik untuk menunaikan ibadah puasa supaya godaan hawa nafsu dapat dihindari. Ini merupakan salah satu amalan sunah Rasul yang baik untuk diteladani.

4 dari 6 halaman

Bagaimana hubungan pernikahan dengan regenerasi manusia
©Pixabay/blankita_ua

Berikunta, tujuan pernikahan dalam Islam juga bermaksud untuk menciptakan generasi umat Islam yang unggul. Artinya, sepasang umat muslim yang telah menikah bisa mendapatkan buah dari pernikahan seorang anak yang sholeh dan sholihah. Di sini, sepasang orang tua bisa mendidiknya agar tumbuh menjadi anak yang baik, bijaksana, cerdas, serta berguna bagi masyarakat.

Dalam tujuan pernikahan ini, Rasulullah pernah bersabda dalam suatu riwayat hadist : “Nikahilah wanita-wanita yang bersifat penyayang dan subur (banyak anak), karena aku akan berbangga-bangga dengan (jumlah) kalian dihadapan umat-umat lainnya kelak pada hari qiyamat.” (Riwayat Ahmad, Ibnu Hibban, At Thabrany dan dishahihkan oleh Al Albany)

5 dari 6 halaman

Tujuan pernikahan salam Islam yang tidak boleh dilupakan adalah untuk mendapatkan kenyamanan. Bukan hanya untuk menjalankan syariat agama saja, namun pernikahan juga mempunyai tujuan untuk memberikan kenyamanan bagi diri sendiri. Dikatakan bahwa dengan pernikahan, seseorang bisa mendapatkan kenyamanan dan kedamaian dalam menjalani kehidupan di dunia.

Dalam hal ini, Allah berfirman pada QS Ar-Rum ayat 21. “Dan di antara ayat-ayat-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa nyaman kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu mawadah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”

6 dari 6 halaman

Bagaimana hubungan pernikahan dengan regenerasi manusia
©2013 Merdeka.com/shutterstock.com/Pressmaster

Tujuan pernikahan dalam Islam yang terakhir tentu saja untuk membina rumah tangga yang islami dan sesuai dengan syariat. Dalam hal ini, pernikahan bisa menjadi upaya kecil untuk bisa menciptakan keluarga yang baik, damai, dan sesuai dengan sunah serta ajaran Islam. Dalam QS At-Tahrim ayat 6, Allah pun berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakaranya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”

Dengan membangun rumah tangga Islami, bisa menjadi upaya baik untuk menciptakan lingkungan keluarga yang nyaman, damai, dan positif. Dengan begitu, generasi-generasi penerus yang menjadi buah dari pernikahan dapat tumbuh menjadi anak yang baik dengan latar belakang keluarga yang positif.

(mdk/ayi)

Pernikahan atau perkawinan menjadi pertalian yang legal untuk mengikat hubungan antara dua insan yang berlainan jenis kelamin. Sebab, dengan cara inilah diharapkan proses regenerasi manusia dimuka bumi ini akan terus berlanjut dan berkesinambungan. Hal ini sesuai dengan tujuan perkawinan untuk memperoleh keterunan yang sah. Pemilihan jodoh merupakan merupakan hal yang penting sebelum terjadinya pernikahan. Fenomena yang penulis temukan bahwa di kalangan Jamaah Tarbiyah PKS Kab. Batang, mengatur perjodohan diantara mereka dengan menggunakan sistem proposal mencari jodoh. Setiap anggota dianjurkan untuk menikah melalui prosedur proposal tersebut. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana sistem proposal dalam mencari jodoh pada Jamaah Tarbiyah PKS Kab. Batang. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sistem proposal dalam mencari jodoh dalam Jamaah Tarbiyah PKS. Tujuan dari penelitian ini adalah Mengetahui sistem proposal dalam mencari jodoh di Jamaah Tarbiyah PKS Kab. Batang dan Menggambarkan tinjauan hukum Islam terhadap sistem proposal dalam mencari jodoh di Jamaah Tarbiyah PKS. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif sosiologis dan jenis penelitianya adalah penelitia lapangan. Adapun metode yang digunakan ialah metode wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan Jamaah Tarbiyah PKS Kab. Batang yang menikah melalui proposal mencari jodoh. Analisisnya menggunakan metode analisis data secara deskriptif evaluatif.

Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa sistem proposal dalam mencari jodoh di kalangan Jamaah Tarbiyah PKS Kab. Batang bersifat sedikit tertutup karena tidak semua pihak dapat mengetahui proses terjadinya perjodohan, hanya pihak-pihak tertentu saja yang dapat mengetahuianya. Ditinjau dari hukum islam, sistem perjodohan melalui proposal mencari jodoh di kalangan Jamaah Tarbiyah PKS Kab. Batang ini tidak bertentangan dengan hukum islam, justru tata caranya lebih menjaga diri dari fitnah-fitnah serta mengamalkan perintah Allah untuk tidak mendekati zina dan sunah Rasulullah larangan berdua-duaan dengan lawan jenis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini gerakan kaum homoseksual untuk mendapatkan persamaan hak untuk menikah sesama jenis kian gencar. Islam menentang keras hal tersebut karena menimbulkan musnahnya manusia itu sendiri.

"Kalau perkawinan sesama jenis dilakukan, maka tidak akan ada regenerasi manusia. Makanya dalam Islam dilarang perkawinan sesama jenis," kata Ketua Bidang Pengembangan Organisasi PP Persaudaraan Muslimah (Salimah) Siti Faizah, Sabtu, (7/3).

Ia mengatakan, kalau  laki-laki suka dengan laki-laki, dan perempuan suka dengan perempuan itu sama saja pemusnahan manusia.

Tujuan pernikahan dalam Islam, ujar Faizah, salah satunya mempertahankan kehidupan. Kalau hubungan gay dan lesbian hanya sebatas pemenuhan nafsu syahwat.

“Padahal dalam konsep Islam pernikahan itu dilakukan untuk regenerasi. Kalau yang hidup hanya orangtua saja, tidak ada bayi dilahirkan maka generasi akan musnah, itu sebabnya homoseksual  dilarang agama,” tegasnya.

Bagaimana hubungan pernikahan dengan regenerasi manusia