Cari soal sekolah lainnya Show
KOMPAS.com – Salah satu syarat berdirinya sebuah negara adalah adanya penduduk. Penduduk merupakan orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan dari suatu negara disebut sebagai warga negara. Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Rosmawati dan Hasnal Mulkan, warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota suatu negara. Sebagai anggota dari negara, maka warga negara mempunyai hubungan ikatan dengan negara. Selain itu, warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara. Di Indonesia, aturan tentang warga negara tercantum dalam pasal 26 UUD NRI Tahun 1945. Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Baca juga: Bentuk Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Penentuan KewarganegaraanPenentuan status kewarganegaraan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu berdasarkan kelahiran dan berdasarkan perkawinan. Berikut penjelasannya: Penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dibedakan menjadi dua, yaitu:
Berdasarkan perkawinan, penentuan kewarganegaraan juga terbagi menjadi dua, yakni:
Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Perwanegaraan di IndonesiaDilansir dari laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pewarganegaraan adalah upaya seseorang memperoleh status sebagai warga negara dalam suatu negara. Pewargangeraan disebut juga sebagai naturalisasi. Dalam konteks negara Indonesia, pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Tata caranya antara lain:
Baca juga: Suriname, Negara dengan Warga Keturunan Jawa Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Cari soal sekolah lainnya Jakarta - Indonesia adalah negara hukum. Segala hal yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk anggota suatu negara diatur dalam undang-undang. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 26. Menurut pasal tersebut, mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota suatu negara disebut warga negara. Berikut bunyi UUD 1945 Pasal 26: (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Pengertian Warga NegaraSelain diatur dalam UUD 1945 Pasal 26, warga negara juga diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Berikut pengertian warga negara menurut undang-undang tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 4: Warga Negara Indonesia adalah: a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia; b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia; c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing; d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia; e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut; f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia; g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia; h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin; i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya; j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui; k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya; l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan; m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Syarat Menjadi Warga Negara IndonesiaStatus kewarganegaraan juga dapat diperoleh melalui pewarganegaraan. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 9, berikut syarat untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan: 1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; 2. Ada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut; 3. Sehat jasmani dan rohani; 4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; 6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; 7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan 8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara. Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan IndonesiaSetelah melengkapi persyaratan di atas, tahapan selanjutnya untuk memperoleh kewarganegaraan adalah sebagai berikut: 1. Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri. 2. Berkas permohonan pewarganegaraan tersebut disampaikan kepada Pejabat. 3. Menteri meneruskan permohonan tersebut disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima. 4. Menunggu keputusan Presiden. Untuk dapat menjadi warga negara Indonesia, pemohon pewarganegaraan akan dikenakan biaya dalam proses pengajuannya. Sampai di sini sudah mengerti kan detikers? Simak Video "Pesta Rakyat 10 Tahun Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta" [Gambas:Video 20detik] (kri/nwy)
Cara memperoleh kewarganegaraan indonesia menurut uu no. 62 tahun 1958 disebutkan beberapa cara memperoleh kewarganegaraan antara lain sebagai berikut. 1) keturunan (pertalian darah) seseorang akan memperoleh kewarganegaraan berdasarkan keturunan dari orang tuanya, sebagaian besar orang indonesia memperoleh kewarganegaraan karna keturunan dari ini orang tuanya yang berkewarganegaraan indonesia (asas ius sanguinis) 2) kelahiran Dalam hal-hal tertentu seseorang akan memperoleh kewarganegaraan indonesia karna mereka di lahirkan di indonesia, misalnya ada seseorang yang dilahirkan di indonesia sedangkan orang tuanya tidak diiketahui maka anak tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan indonesia. 3) pengangkatan Anak orang asing berumur di bawah 5 tahun yang diangkat oleh seorang warga negara indonesia dapat menjadi warga negara indonesia dengan disahkan oleh pengadilan negeri setempat. 4) pewarganegaraan atau naturalisasi naturalisasi adalah cara untuk memperoleh kewarganegaraan bagi orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan indonesia. 5) Melalui perkawinan seseorang perempuan bewarganegaraan asing yang kawin dengan laki-laki bewarganegaraan indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan indonesia dengan cara setelah satu tahun melangsungkan perkawinan mengajukan kepada menteri kehakiman melalui pengadilan negeri setempat menjadi warga negara indonesia. |