sebutkan visi misi Jong Ambon serta tujuan didirikannya Jong Ambon !!!butuh cepat Plisss terimakasih bagi yang sudah menjawab ☺️☺️☺️ Show Curah hujan yang tinggi beberapa waktu yang lalu menyebabkan banjir di berbagai tempat. Sehingga banyak rumah dan lingkungan yang terdampak banjir. Se … Quiz.• Sebutkan 3 Contoh kewajiban di sekolah!• Sebutkan 3 contoh kewajiban di rumahJangan ngasal! Jodohkan pernyataan tersebut1.salah satu contoh yang termasuk negara kesatuan 2.Negara kesatuan dipimpin oleh..3.Salah satu ciri negara kesatuan 4.Con … sebutkan tujuan negara kita yang termuat dalam pembukaan UUD 1945 Aliena 4 sebutkan batang tubuh uud 1945 serta bunyinya yang menyangkut tentang: a. bahasa nasional indonesia b. lambang negara Contoh perilaku yg menunjukkan rasa cinta tanah air di lingkungan sekolah adalah Dalam mecapai kemerdekaan bangsa indonesia sudah berjuang semaksimal mungkin tetapi perjuangannya belum berhasil mengusir penjajah dari bumi nusantara … tujuan dari didirikannya Jong Sumateranen Bondbutuh cepat pliis terimakasih bagi yang sudah menjawab ☺️☺️☺️ Dengan adanya musibah gempa di sejumlah daerah di tanah air, andika sebagai ketua osis smp "kusumo" mengumpulkan dana, pakaian layak pakai, dan makana … Indonesiabaik.id - Sebentar lagi Indonesia akan merayakan HUT Kemerdekaan yang ke-76. Biasanya, bendera merah putih kerap terlihat dikibarkan di momen menjelang perayaan HUT RI setiap tahunnya. Tidak hanya di Istana Merdeka, pengibaran bendera Merah Putih dilakukan di sepanjang jalan hingga rumah-rumah. Namun, bagaimana sebenarnya aturan pengibaran bendera Merah Putih?Aturan pengibaran bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera: (1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. (2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari. (3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. (4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu. (5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Pasukan Paskibraka saat menaikan bendera Merah Putih dalam Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Halaman Istana Merdeka, Selasa, 17 Agustus 2021. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
TEMPO.CO, Jakarta - Penghormatan kepada bendera merah putih memiliki aturan tersendiri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Penghormatan bendera bergaya militer dengan meletakkan telapak tangan kanan di depan alis adalah cara yang populer di masyarakat. Meski demikian, tidak ada aturan yang mengharuskan agar penghormatan kepada sang merah putih dilakukan dengan cara itu. Menurut pasal 20 PP No. 40 Tahun 1958, sikap yang benar saat upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan adalah dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai. Lebih lanjut, pasal tersebut juga menjelaskan perbedaan cara penghormatan bagi masyarakat sipil dan masyarakat yang berseragam seperti Tentara Nasional Insonesia (TNI) atau Polri. Mereka yang berpakaian seragam dapat memberi hormat dengan cara yang telah ditentukan organisasinya. Sementara masyarakat sipil memberi hormat dengan sikap sempurna, yakni meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan. Hal ini pernah dilakukan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK pada upacara peringatan HUT RI ke-70 pada 2015 lalu. Dalam penjelasan pasal 20, disebutkan bahwa penghormatan terhadap Bendera Kebangsaan seperti diatur dalam pasal ini sudah lazim di semua negeri. Peraturan dalam pasal 20 tersebut kemudian diperkuat dalam pasal 15 UU No. 24 Tahun 2009 yang berbunyi, “Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.” SITI NUR RAHMAWATI Baca juga: Simak Bedanya Bendera Merah Putih Milik Indonesia dan Monako Dalam sebuah upacara, menjadi pasukan pengibar bendera adalah sebuah kebanggaan besar. Pasukan pengibar bendera memegang peranan penting dalam kesuksesan sebuah upacara. Nah, tugas pasukan pengibar bendera dalam mengibarkan dan menurunkan bendera memiliki aturan-aturan khusus. Seperti apakah aturan-aturan pengibaran dan penurunan bendera yang harus dipatuhi dalam upacara? Berikut keterangan lengkapnya: Tata Cara Pengibaran Bendera1. Persiapan pengibaran bendera
2. Memastikan bendera siap
3. Pembentangan dan penaikkan bendera
Bendera juga harus mengikuti standar ukuran yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Bendera dengan kualitas terbaik bisa dibeli via Tokopedia atau pembelian langsung via kontak kami. Tata Cara Penurunan Bendera1. Persiapan penurunan
2. Penurunan bendera
Sekilas tata cara ini terlihat mudah, tetapi sebetulnya kedua proses ini memerlukan latihan dan juga kepercayaan diri. Itulah alasan mengapa pemilihan pasukan pengibar bendera, mulai dari tingkat kota hingga nasional tidaklah main-main. Baca juga:
|