Bagaimana cara menciptakan warga negara yang taat dan sadar membayar pajak

bagaimana cara membujuk atau mengajak mereka yang terjerat narkoba untuk melakukan rehabilitas, satu sisi mereka takut dan malu apabila khalayak umum … tau mereka sedang rehabilitas dikarenakan masalah narkoba​

tolong jawaban nya ya kakaksecepatnya!​

alat musik di atas berasal dari daeraha.ambonb.acehc.nusa tenggarad.jawa timur tolong di jawab segera ya kakak​

Gubernur Jendral Hindia Belanda Van Den Bosch tahun 1828 menerapkan dan mewajibkan rakyat menanami sebagian dari sawah dan ladangnya dengan tanaman ya … ng ditentukan dan hasilnya diserahkan kepada pemerintah Belanda, sehingga menambah kesengsaraan rakyat Indonesia Upaya kerja paksa itu disebut dengan istilah​

39 Perhatikan gambar! Alat musik di atas berasal dari daerah a. Ambon b Aceh c Nusa Tenggara d. Jawa Timurtolong jawaban nya secepatnya ​

Bagaimana dengan menggunakan sendal yg dirasa nyaman tetapi di tempat itu dilarang apakah masuk dalam kategori pelanggaran HAM?

solusi yang ditawarkan atas permasalahan perekonomian bangsa saat ini

Bagaimana dengan menggunakan sendal yg dirasa nyaman tetapi di tempat itu dilarang apakah masuk dalam kategori pelanggaran HAM?

Bagaimana dengan menggunakan sendal yg dirasa nyaman tetapi di tempat itu dilarang apakah masuk dalam kategori pelanggaran HAM?

Kontingen Indonesia tampil sebagai juara umum ASEAN Primary School Sport Olympiade (APSSON II tahun 2008 dengan meraih total perolehan medali sebanyak … 32 medali dengan rincian adalah 12 medali emas, 9 perak dan 11 perunggu dari lima cabang olahraga yang dipertandingkan Prestasi yang diperoleh kontingen Indonesia merupakan salah satu wujud penerapan a.ethnosentrisb.chauvinismec.nasionalismed.rela berkorban​

Turwanto | CNN Indonesia

Selasa, 16 Jan 2018 11:12 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Pajak merupakan tulang punggung pendapatan suatu negara. Penerimaan pajak di Indonesia membiayai lebih dari 75 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, sejak 2009 target penerimaan pajak tidak pernah tercapai.Hal ini menjadi tantangan bagi otoritas pajak negeri ini, Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan untuk bekerja keras meningkatkan pertumbuhan penerimaan pajak, mencapai target penerimaan pajak, dan pada akhirnya mencapai kemandirian APBN.Salah satu penyebab tidak tercapainya target penerimaan pajak adalah tingkat kepatuhan membayar pajak yang relatif masih rendah. Berdasarkan Laporan Kinerja DJP 2016, rasio kepatuhan di Indonesia yang diukur dengan realisasi Surat Pemberitahuan (SPT) dibagi Wajib Pajak Terdaftar wajib SPT masih berada pada angka 63,15 persen.Kepatuhan pajak sendiri dapat dibedakan menjadi kepatuhan formal dan kepatuhan material. Kepatuhan formal adalah kepatuhan dalam mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),  menyampaikan SPT Tahunan, dan tepat waktu dalam membayar pajak. Sedangkan kepatuhan material adalah kebenaran pengungkapan kondisi Wajib Pajak, pendapatan, beban, dan jumlah pajak terutang yang dilaporkan dalam SPT.Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak adalah dengan membangun iklim agar Wajib Pajak mau menunaikan kewajiban perpajakannya secara sukarela. Beberapa teori tentang kepatuhan pajak banyak dijabarkan oleh para ahli. Para ahli terdahulu percaya bahwa penerimaan pajak akan tercapai jika terdapat sistem yang ketat.Artinya otoritas perpajakan harus melaksanakan dan menegakkan aturan-aturan pajak dengan ketat. Para pendukung teori ini berpendapat bahwa Wajib Pajak cenderung tidak akan melaksanakan kewajiban perpajakan jika tidak diketahui oleh aparat pajak. Maka, penanganan yang tepat adalah melalui law enforcement.Pendapat kedua datang dari para ahli yang menggunakan pendekatan economic psychology dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. Para Wajib Pajak didorong untuk patuh bukan karena takut akan sanksi yang ia terima apabila mengelak atau menghindari kewajiban perpajakan, tetapi karena secara moral mereka bertanggung jawab untuk membangun negara. Kemudahan-kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan diberikan kepada Wajib Pajak ini.Sebaliknya, bagi Wajib Pajak yang benar-benar tidak patuh maka upaya hukum akan ditempuh. Intinya, strategi yang dilakukan otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan bergantung dari perilaku kepatuhan yang ditunjukkan Wajib Pajak. Konsep inilah yang menurut para pendukungnya lebih efektif diterapkan. Otoritas pajak Australia sudah memulai untuk menerapkan teori kedua.Membangun kesadaran membayar pajak berarti menciptakan iklim perpajakan yang mendorong masyarakat untuk patuh secara sukarela dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Iklim perpajakan yang mendorong Wajib Pajak untuk patuh dapat kita lihat di negara-negara Skandinavia. Negara seperti Swedia, Denmark, Finlandia, dan Norwegia memiliki tax ratio yang sangat tinggi meskipun tarif pajak yang berlaku di negara tersebut tergolong tinggi.Di Swedia misalnya, otoritas pajak mengurusi urusan warga negara dari lahir (pencatatan sipil), pernikahan, hingga kematian. Bahkan orang mengatakan bahwa di Swedia tarif pajak begitu tinggi tetapi orang-orang senang membayar pajak. Layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pelayanan publik lainnya terjamin dengan penerimaan pajak yang tinggi. Negara memberikan standar yang tinggi bagi warga negaranya sehingga masyarakat tidak segan dan justru senang membayar pajak. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan otoritas pajak sangat tinggi.Iklim seperti inilah yang mungkin bisa diadopsi oleh Indonesia agar masyarakat mau membayar pajak dengan sukarela. Peningkatan kualitas layanan kesehatan, pendidikan, penyediaan infrastuktur yang memadai, kemudahan dalam dunia usaha, kesederhanaan sistem perpajakan, kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan, dan sikap saling percaya antara Wajib Pajak dan fiskus dapat menjadi pemicu bagi masyarakat untuk patuh secara formal maupun material dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan kualitas barang dan jasa publik yang baik diharapkan tingkat kepatuhan pajak juga meningkat.Secara singkat dapat disimpulkan bahwa membangun kesadaran membayar pajak berarti menciptakan iklim perpajakan yang baik. Membangun iklim perpajakan yang baik diawali dengan meningkatkan kualitas barang dan jasa publik.Turwanto

Mahasiswa Program D-IV Akuntansi Politeknik Keuangan Negara STAN (ded/ded)

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

Hari Susanto | CNN Indonesia

Senin, 15 Jan 2018 15:11 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Generasi milenial atau yang kita disebut sebagai generasi Y adalah kelompok orang yang lahir setelah Generasi X, yaitu orang yang lahir pada kisaran tahun 1980- 2000an. Dengan kata lain milenial adalah generasi muda yang berumur 17- 37 pada tahun ini.Kelebihan dari kaum milenial adalah generasi ini sangat berbeda dengan generasi sebelumnya, apalagi dalam hal yang berkaitan dengan teknologi. Generasi milenial memiliki ciri khas tersendiri yaitu, mereka lahir pada saat TV berwarna, handphone dan internet sudah diperkenalkan sehingga generasi ini sangat mahir dalam teknologi.Penduduk usia produktif adalah penduduk siap kerja yang sudah bisa menghasilkan barang dan jasa. Dengan mempertimbangkan bahwa generasi milenial pada kisaran usia produktif (antara 15 sampai 64 tahun) maka generasi milenial mempunyai potensi besar dalam kontribusi pembayaran pajak.Mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam kuliah umum di Politeknik Keuangan Negara STAN pernah menyampaikan tentang tantangan Direktorat Jenderal Pajak yang berhadapan dengan booming generasi milenial. Untuk menghadapi mereka, menurut Ken, adalah susah-susah gampang dan mereka akan bisa menjadi wajib pajak yang patuh apabila tidak ada celah untuk kompromi. Masyarakat akan membayar pajak apabila mereka bangga dengan bayar pajak mereka.Lalu bagaimanakah kondisi pajak Indonesia di tengah generasi milenial ini?Bagi sebagian besar masyarakat, tahun baru merupakan momen yang sangat ditunggu-tunggu. Namun di sisi lain, tahun baru merupakan momen yang cukup menegangkan bagi Direktorat Jenderal Pajak karena pada setiap akhir pergantian tahun adalah momen untuk menunggu realisasi akhir dari penerimaan pajak. Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, realisasi penerimaan pajak dari tahun 2011 sampai dengan 2016 masih menunjukkan gap antara target dan realisasi penerimaan pajak.Target pajak yang tidak tercapai merupakan indikator tingginya kebutuhan untuk perbaikan dalam rangka mencapai target pajak. Pemicu tidak tercapainya target pajak bisa disebabkan oleh target yang terlalu tinggi, perekonomian yang kurang stabil, dan atau sistem perpajakan yang masih belum optimal serta masih rendahnya tingkat kesadaran dan kepatuhan pajak. Tidak tercapainya target pajak berdampak pada pembiayaan belanja negara yang kurang optimal sehingga berpengaruh pada pola pembiayaan dari sumber lain untuk menutupi defisit anggaran seperti pinjaman/hutang.Dalam rangka mengurangi kemungkinan tidak tercapainya penerimaan pajak, upaya yang dapat dilakukan untuk mengajak para generasi milenial ini dalam memberikan kontribusi dalam pencapaian target pajak adalah sebagai berikut:

1. Mulai menanamkan pada generasi milenial tentang kesadaran diri sendiri akan pentingnya pajak demi kemajuan bangsa melalui media yang sesuai dan relevan.

Semua gerakan yang dilakukan pemerintah untuk mendongkrak penerimaan pajak tidak akan maksimal tanpa diimbangi dengan tingginya kesadaran masyarakat terhadap pembayaran pajak. Kebanggaan menjadi teladan sebagai warga negara yang taat pajak di tengah masyarakat khususnya para generasi milenial ini perlu ditanamkan. Media dalam meningkatkan kebanggaan dan kesadaran akan pajak bagi generasi milenial bisa dilakukan dengan mengadakan kegiatan lomba seperti fotografi, artikel, atau festival film yang berkaitan dengan pajak.

2. Membentuk wadah yang bisa mendekatkan masyarakat akan penting dan manfaat membayar pajak.

Penanaman kesadaran membayar pajak akan jauh lebih baik apabila sudah ditanamkan sejak dini terutama generasi penerus bangsa. Mengikuti kegiatan yang dapat membantu dalam menanamkan kepedulian terhadap pentingnya transfer knowledge pajak seperti Pajak Bertutur baik offline maupun online, Go Tax School, atau menjadi sukarelawan dalam kegiatan Talkshow Wirausaha dengan difasilitasi dengan media lifestreaming. Dengan banyaknya lomba yang diadakan tersebut diharapkan akan lebih meningkatkan daya kreatifitas, inovasi, dan ketertarikan pada pajak itu sendiri.

3. Membuat media pembelajaran pajak yang mudah diakses oleh masyarakat, info grafis hasil atau output dari kontribusi pembayaran pajak, dan membuat aplikasi pembayaran pajak yang sudah terintegrasi dengan gadget.

Seiring dengan kemajuan teknologi, media pembelajaran pajak seharusnya juga dapat mengikuti dengan era teknologi seperti internet, gadget, dan media sosial. Himbauan untuk membayar pajak dan menyampaikan pentingnya membayar pajak akan jauh lebih cepat dan efisien apabila disampaikan melalui media sosial seperti Twitter, Facebook, ataupun YouTube. Kita juga dapat melakukan kontribusi misalnya dengan melakukan video blog atau sering disebut vlog pada saat kita menyampaikan SPT atau pada saat pembayaran pajak. Maraknya pembuatan aplikasi pada saat ini berbasis Android, iOS, dan lain sebagainya dapat menjadi peluang besar bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk mengembangkan aplikasi yang bisa menarik dan mempermudah masyarakat dalam memahami dan melaksanakan kewajiban pajak, dan mengawasi penggunaan pajak yang mereka setor.Generasi milenial bukanlah merupakan sebuah ancaman apabila bisa dihadapi dengan bijak dan tepat. Metode konvensional yang sudah tidak relevan mungkin perlu disesuaikan kembali untuk menarik minat dan meningkatkan kesadaran pajak dari generasi milenial ini. Kerjasama yang baik antara pemerintah dalam membuat sistem perpajakan dan perubahan sikap untuk patuh dan taat membayar pajak merupakan hal yang harus terus dipertahankan.Hari Susanto

Mahasiswa PKN STAN Alih Program Kelas 7-1 (ded/ded)

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA