Badan Penolong Keluarga Korban Perang mempunyai tujuan untuk

43 bahwa tentara pendukung Jepang akan berkeberatan mengingat pihak Jepang secara resmi masih bertanggung jawab atas pemeliharaan ketertiban umum, maka Soekarno tidak mengangkat seorang Menteri Pertahanan.

II.2.1 Badan Keamanan Rakyat BKR

Pada tanggal 22 Agustus 1945 PPKI mengumumkan terbentuknya sebuah “Badan Penolong Keluarga Korban Perang” yang secara keorganisasian mencakup sebuah Badan Keamanan Rakyat BKR. Di dalam undang-undang pembentukannya, fungsi BKR secara samar-samar disebutkan sebagai “memelihara keamanan bersama-sama dengan rakyat dan badan-badan negara yang bersangkutan” 33 . Dalam pidatonya, Presiden Soekarno mengajak pemuda-pemuda mantan PETA, Heiho, dan pemuda lainnya untuk sementara waktu bergabung dan bekerja di dalam BKR dan bersiap-siap untuk dipanggil menjadi prajurit tentara kebangsaan jika telah datang waktunya 34 . Tidak semua para pemuda setuju dengan pembentukan BKR. Golongan yang menghendaki dibentuknya sebuah tentara kebangsaan, tidak bersedia memasuki BKR yang mereka anggap tidak dapat memenuhi aspirasi mereka. Golongan ini membentuk semacam badan perjuangan dengan nama yang beragam. Mereka pada umumnya berasal dari golongan yang sudah membentuk organisasi-organisasi pada zaman Jepang, baik legal maupun ilegal. BKR dapat dikatakan tidak pernah digunakan sebagai alat untuk menghentikan berbagai kegiatan kaum pemuda yang tidak disetujui oleh pemerintah. Bahkan seandainya BKR diperintahkan untuk menumpas organisasi-organisasi yang tidak mau diatur, maka hal itu akan menimbulkan protes umum dari kelompok generasi muda kaum nasionalis. Hambatan paling besar bagi BKR untuk mencapai tingkat efisiensi militer yang lebih tinggi 33 T.B. Simatupang, Pelopor dalam Perang, Pelopor dalam Damai, Jajasan Pustaka Militer, 1954, hlm. 55. 34 Jend. A. H. Nasution. Tentara Nasional Indonesia Jilid I, Djakarta : Ganeco, 1968, hlm. 103-104. Universitas Sumatera Utara 44 adalah tidak adanya sebuah komando terpusat yang dapat mengangkat anggota-anggota korps perwira. Seringkali kesatuan-kesatuan memilih komandan mereka sendiri sehingga akibatnya kedudukan komandan itu tidak lebih dari sebagai primus inter pares yang pertama di antara sesama 35 . Walaupun secara resmi BKR adalah aparat untuk menjaga keamanan setempat, namun karena desakan situasi pada waktu itu, maka BKR mempelopori usaha perebutan- perebutan senjata dari tangan tentara Jepang 36 . Badan-badan perjuangan di luar BKR pun juga melakukan hal yang sama. Karena itu sebelum tentara resmi dalam bentuk Tentara Keamanan Rakyat TKR dilahirkan, kedua organisasi tersebut sesungguhnya telah mulai melakukan tugas militer bagi Negara Republik Indonesia dalam rangka usaha menegakkan kedaulatannya.

II.2.1.1. Pembubaran Tentara PETA dan Hubungannya Dengan Pembentukan Badan

Keamanan Rakyat BKR Tentara PETA lahir pada masa pendudukan Jepang dengan bantuann dari pihak Jepang. Para pemimpin Republik Indonesia ketika itu mengkhawatirkan bahwa PETA dapat dicap atau dijuluki sebagai satuan tentara Jepang, sehingga pemerintah Republik Indonesia lebih memilih kebijakan membubarkan PETA terlebih dahulu untuk kemudian pada 23 Agustus 1945 mengundang kembali mantan prajurit PETA bersama golongan pemuda lainnya dalam menyusun suatu Badan Keamanan Rakyat 37 . PETA pada hakikatnya merupakan suatu organisasi ketentaraan yang lengkap dan komplit yang dipersiapkan pada masa damai maupun untuk masa perang. Susunan 35 Ulf Sundhaussen. Ibid, hlm. 12. 36 Amrin Imran dkk, Sedjarah Perkembangan Angkatan Darat Jakarta : Pusat Sejarah ABRI, Departemen Pertahanan Keamanan, 1971, hlm. 3. 37 Pamoe Rahardjo, Badan Keamanan Rakyat : Cikal Bakal TNI Jakarta : PETA PRESS, 1995, hlm. 266. Universitas Sumatera Utara 45 kesatuannya baik dari bawah sampai dengan level komandan batalyon adalah murni terdiri dari suku bangsa Indonesia asli yang pada waktu itu status formell di bawah pemerintahan Jepang 38 . Mental keprajuritan dan mental kebangsaannya tidak perlu diragukan lagi karena mereka pada umumnya sebagian besar terdiri dari orang-orang pilihan pada daerahnya berdasarkan aspek intelektualitas dan juga pengaruh terhadap masyarakat daerahnya masing- masing. Setelah Jepang kalah dalam Perang Pasifik melawan pihak Sekutu tanggal 15 Agustus 1945, secara formeel wet begrip, maka status hukumnya organisasi PETA tidak lagi terikat dengan Jepang. Prajurit PETA yang dibubarkan tanggal 19 Agustus 1945 langsung dipulangkan ke daerahnya masing-masing, padahal mereka itu merupakan tenaga militan yang terlatih dan memiliki semangat kebangsaan yang sangat tinggi 39 . Berdasarkan dikeluarkannya Dekrit Presiden RI tanggal 22 Agustus 1945 sebagai narasumber hukum berdirinya BKR, maka hal itu langsung digunakan untuk membentuk wadah organisasi perjuangan dalam mempertahankan proklamasi kemerdekaan yang telah dikumandangkan tanggal 17 Agustus 1945. Sekalipun sistem komunikasi dan koordinasi pada waktu itu masih sangat kuno terbatas dan juga sulit tetapi karena korps geest sangat tinggi, maka segala keputusan-keputusan penting yang perlu diambil tidak terjadi penyimpangan dari pertimbangan pada umumnya 40 . Keputusan pemimpin nasional untuk membentuk Badan Keamanan Rakyat BKR dan bukannya suatu tentara yang sungguh-sungguh dipengaruhi oleh kekhawatiran bahwa Sekutu akan melakukan penghancuran terhadap Republik. Hal ini berdasarkan atas perkiraan bahwa pada saat itu mereka belum mempunyai cukup tenaga yang berketerampilan militer 38 Ibid, hlm. 213. 39 Purbo S. Suwondo, PETA : Tentara Sukarela Pembela Tanah Air di Jawa dan Sumatra 1942-1945, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1996, hlm. 155. 40 Pamoe Rahardjo, Badan Keamanan Rakyat : Cikal Bakal TNI Jakarta : PETA PRESS, 1995, hlm. 214. Universitas Sumatera Utara 46 untuk mengadakan perlawanan. Para pemimpin nasional memutuskan memakai strategi yang didasarkan atas diplomasi dan bukan konfrontasi. Mereka mempertimbangkan dengan mengambil sikap low profile, maka pihak Sekutu tidak akan terprovokasi oleh eksistensi Republik dan tidak akan bertindak represif. Gagasan low profile ini meliputi kebijakan untuk tidak membentuk tentara, melainkan hanya sebuah Badan Keamanan Rakyat BKR. II.2.1.2. Faktor-faktor Strategi dan Kebijakan tentang Pembentukan BKR 41 : 1. Kendala Tantangan Dalam Negeri a. Sikap Jepang Pada 18 Agustus 1945, tentara Jepang menerima telegram resmi yang memerintahkan perlawanan dan permusuhan, dan pada 24 Agustus 1945, para komandan pasukan berkumpul di Jakarta. Pada pertemuan itu dibacakan Proklamasi Kerajaan untuk menghentikan permusuhan dan diadakan penjelasan tentang kebijakan yang berhubungan dengan perkembangan keadaan. Kebijakan tersebut meliputi : 1. Mentaati hasil Proklamasi Kerajaan 2. Menghormati Sekutu 3. Persahabatan dengan bangsa Indonesia 4. Keadaan Pasukan Jepang Perang Pasifik telah berakhir, tentara Jepang di seluruh Indonesia yang berjumlah 340.000 prajurit ditugaskan Sekutu untuk menjaga keamanan sampai Sekutu datang dan mendarat ke Indonesia. Keadaan moral prajurit dan perwiranya menurun akibat kekalahan 41 Pamoe Rahardjo, op. cit. hlm. 265 Universitas Sumatera Utara 47 dalam Perang Pasifik, namun rasa disiplin mereka masih tinggi. Kemudian organisasi dan persenjataan juga masih lengkap. b. Pertimbangan Politis-Psikologis Para pemimpin Indonesia ingin menunjukkan pada dunia internasional bahwa apabila di kemudian hari sebuah organisasi ketentaraan akan didirikan, maka tentara itu bukanlah penerus organisasi paramiliter seperti PETA dan Heiho yang dibentuk Jepang untuk melawan Sekutu. Namun merupakan suatu organisasi tentara yang berasal dari para prajurit-prajurit Indonesia yang pernah mendapat pendidikan dan pelatihan saat menjadi anggota PETA atau pun anggota Heiho. 2. Tantangan Luar Negeri a. Mendapatkan pengakuan dari Sekutu terhadap keberadaan Indonesia sebagai Negara yang Merdeka dan Berdaulat Hal ini dimaksudkan jangan sampai kemerdekaan Indonesia itu ditentang oleh pihak Sekutu. b. Mengakhiri secara Sah Kekuasaan Belanda atas Indonesia yang secara hukum Internasional masih diakui Sekutu sebagai wilayah jajahan Belanda Persoalan ini timbul terutama karena proklamasi terjadi sesudah Jepang menyerah kepada Sekutu, sehingga semua wilayah yang dikuasai Jepang harus dikembalikan kepada Sekutu untuk selanjutnya dikembalikan kepada “yang berhak”. c. Menjadikan Dunia Internasional Sebagai Sumber Bagi Kemakmuran Bangsa Indonesia yang Merdeka Pemikiran ini dilandasi keyakinan bahwa kemerdekaan hanyalah suatu awal bagi kehidupan bangsa yang adil dan makmur karena setelah proklamasi haruslah dirancang pola dasar kebijakan ekonomi luar negeri Indonesia. Universitas Sumatera Utara 48

II.2.1.3 Proses Lahirnya BKR

Pada 19 Agustus 1945, dua orang anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI yaitu Abikusno Tjokrosujoso dan Otto Iskandardinata, dalam sidang pada hari itu mengusulkan pembentukan sebuah badan pembelaan negara. Usul tersebut ditolak dengan alasan memancing bentrokan dengan tentara pendudukan Jepang yang masih bersenjata lengkap dan adanya ancaman intervensi Tentara Sekutu yang bertugas melucuti persenjataan tentara Jepang dan memulangkan mereka ke negerinya. Demikian usul untuk membentuk suatu tentara kebangsaan yang terdiri dari mantan prajurit PETA, Heiho, dan Angkatan Laut ditangguhkan. Pada 20 Agustus 1945, dibentuklah Badan Penolong Keluarga Korban Perang BPKKP. BPKKP semula bernama Badan Pembantu Prajurit dan kemudian berubah menjadi Badan Pembantu Pembelaan yang keduanya disingkat BPP. Pembentukan BPP sudah ada dalam zaman Jepang dan bertugas memelihara kesejahteraan anggota tentara PETA dan Heiho.[16] Setelah PETA dan Heiho dibubarkan oleh Jepang tanggal 18 Agustus 1945, maka tugas untuk menampung mantan anggota PETA dan Heiho ditangani oleh Badan Penolong Keluarga Korban Perang BPKKP 42 . Seiring dengan itu didirikan pula Badan Keamanan Rakyat BKR yang merupakan bagian dari BPKKP. Berita tentang pembentukan BPKKP dan BKR segera dimuat untuk dikomunikasikan dalam harian surat kabar Soeara Asia yang terbit pada 25 Agustus 1945. Di wilayah Jawa dan Sumatera, sebagai jawaban atas proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia maka muncullah berbagai badan perjuangan yang menamakan diri mereka barisan, pasukan, atau pemuda. 42 Amrin Imran dkk, Sedjarah Perkembangan Angkatan Darat Jakarta : Pusat Sejarah ABRI, Departemen Pertahanan Keamanan, 1971, hlm. 5. Universitas Sumatera Utara 49 Dalam sidang tanggal 22 Agustus 1945 yang dipimpin oleh Soekarno-Hatta, PPKI menetapkan 43 : a. Badan Keamanan Rakyat memiliki tugas pemeliharaan keamanan berama-sama dengan rakyat dan jawatan-jawatan negeri yang bersangkutan. b. BKR merupakan suatu bagian dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang. Didirikan dari pusat sampai ke daerah-daerah. c. Pekerjaannya harus dilakukan dengan sukarela. Semula BKR dimaksudkan sebagai suatu bagian dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang BPKKP. Hal ini terlihat aneh, tetapi memang demikian kenyataannya. Adapun tugas dari BPKKP itu secara resmi berbunyi : “menjamin kepada rakyat yang menderita akibat peperangan berupa pertolongan dan bantuan dengan memelihara keselamatan dan keamanan” 44 . Pembentukan BKR adalah sebagai penampungan organisasi-organisasi pembelaan negara dalam wadah nasional. Nama sementara yang digunakan adalah BKR, suatu badan perjuangan tetapi akan ditingkatkan ke arah ketentaraan. Hal ini jelas tercermin dalam pidato Soekarno tanggal 23 Agustus 1945 yang berbunyi : “Kami telah memutuskan untuk mendirikan dengan segera di mana-mana BKR, untuk membantu penjagaan keamanan. Banyak sekali tenaga yang tepat untuk melaksanakan pekerjaan ini. Mantan prajurit PETA, Heiho, Pelaut, pemuda-pemuda yang penuh semangat pembangunan, mereka semua adalah tenaga yang baik untuk pekerjaan ini. Karena itu saya mengharapkan kepada kamu sekalian, hai mantan prajurit-prajurit PETA, Heiho, Pelaut beserta pemuda-pemuda lain untuk sementara waktu masuklah dan bekerjalah dalam BKR. Percayalah, nanti akan datang 43 Pamoe Rahardjo, op. cit., hlm. 67. 44 Ibid, hlm. 264. Universitas Sumatera Utara 50 saatnya kamu dipanggil untuk menjadi prajurit dalam Tentara Kebangsaan Indonesia” Isi amanat tersebut di atas merupakan narasumber hukum lahirnya terbentuknya Badan Keamanan Rakyat.

II.2.1.4 Pembentukan BKR Di Daerah-Daerah

45 1. Jakarta, Para pemuda dan mantan prajurit PETA di Jakarta berkumpul dan menentukan struktur BKR sesuai dengan struktur teritorial zaman pendudukan Jepang. Mereka yang menyatakan diri sebagai pengurus pusat terdiri dari Kaprawi, Latief Hendraningrat, Arifin Abdurrahman, Machmud, dan Zulkifli Lubis. BKR Jakarta dibentuk pada bulan Agustus 1945 dipimpin oleh Moefreni Moekmin yang beranggotakan beberapa orang antara lain Daan Mogot, Latief Hendraningrat, Soeroto Koento, dan Sujono. 2. Bogor, BKR di Bogor terbentuk pada bulan Oktober 1945. Beberapa pengurus antara lain Husein Sastranegara, Toha, dan Dulle Abdullah. Belum sempat mempersenjatai diri dengan kuat, BKR Bogor telah menghadapi penyerbuan tentara Inggris pada 22 Oktober 1945. Dalam perundingan dengan Inggris yang berlangsung di Jakarta, beberapa pimpinan BKR ditangkap pihak Inggris dan diasingkan ke Pulau Onrust. 3. Jawa Tengah dan Jawa Timur, Pembentukan BKR di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur memiliki pola yang sama dengan proses pembentukan BKR di Jakarta dan Jawa Barat. Pada mulanya terdapat inti mantan-mantan prajurit PETA kemudian menjadi pasukan dalam jumlah besar karena ikut sertanya para pemuda dari golongan lain seperti Keibodan, Heiho, dan Seinendan. 45 Yahya A. Muhaimin, Perkembangan Militer Dalam Politik Di Indonesia 1945-1966, Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, 1982. hlm. 22. Universitas Sumatera Utara 51

II.2.1.5 Dasar Hukum Dalam Pembentukan Badan Keamanan Rakyat BKR

Pembentukan BKR merupakan perubahan dari keputusan sidang yang telah diambil PPKI dalam sidangnya tanggal 19 Agustus 1945. Dalam sidang tersebut diputuskan untuk membentuk tentara kebangsaan. Keputusan untuk tidak membentuk tentara kebangsaan dilandasi oleh pertimbangan politik. Pimpinan Nasional pada saat itu memutuskan terutama untuk menempuh cara diplomasi dalam rangka memperoleh pengakuan terhadap kemerdekaan yang baru diproklamasikan 17 Agustus 1945. Dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI tanggal 22 Agustus 1945 menetapkan keputusan sebagai berikut : 1. Sebagai induk organisasi yang harus mengerjakan dan memelihara keselamatan masyarakat, maka didirikan suatu badan bernama Badan Penolong Keluarga Korban Perang BPKKP. 2. Memelihara keselamatan masyarakat dan keamanan adalah satu, karena itu di dalam Badan Penolong Keluarga Korban Perang diadakan satu bagian bernama Badan Keamanan Rakyat. 3. Pimpinan Badan Keamanan Rakyat harus menjalankan pekerjaannya dengan sukarela. 4. Badan Keamanan Rakyat harus memelihara keamanan bersama dengan jawatan- jawatan negeri yang berkaitan. 5. Badan Penolong Keluarga Korban Perang dan Badan Keamanan Rakyat berada di bawah pengawasan dan kepemimpinan Komite Nasional. Badan Keamanan Rakyat BKR dibentuk pada tahun 1945 sebagai : 1. Pencetusan jiwa yang sudah lama bergelora semasa penjajahan yang didorong oleh penderitaan saat penjajahan Belanda dan Jepang. Universitas Sumatera Utara 52 2. Kecintaan terhadap tanah air yang sudah basah oleh keringat, air mata, dan pertumpahan darah. 3. Kelanjutan sikap politik yang menginginkan tercapainya tujuan proklamasi, namun sadar atas keadaan dan konsekuensi yang timbul.

II.2.1.6 Peran dan Tugas Badan Keamanan Rakyat BKR Terhadap Pertahanan Negara

Badan Keamanan Rakyat BKR dalam tujuan pembentukannya melaksanakan beberapa peran dan tugas yang diamanatkan oleh para pemimpin nasional. Contohnya BKR Malang Jawa Timur, melakukan upaya menangkap orang-orang utusan Sekutu yang menyamar sebagai anggota Palang Merah Internasional. Hal tersebut berdasarkan kecurigaan mereka terhadap anggota Red Cross tersebut, yang saat ditangkap mereka membawa senjata, pistol dan peralatan sistem komunikasi. Contoh lainnya yaitu BKR melucuti persenjataan tentara Jepang. Tugas ini dilaksanakan oleh BKR Madiun dan juga BKR Malang. BKR mengadakan perundingan dengan pihak Jepang tentang masalah pelucutan senjata Tentara Jepang. Perundingan tersebut berjalan dengan lancar dan pada tanggal 20 September 1945, di markas Resimen Katagiri Butai[24] diadakan penyerahan persenjataan kepada BKR Malang. II.2.2 . Dari BKR ke TKR Setelah Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945, PPKI Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia membentuk BKR Badan Keamanan Rakyat sebagai bagian daripada Badan Pertolongan Korban Perang. BKR bukan badan militer dan semata-mata semacam Hansip Wanra saja saat itu. Pada tanggal 5 Oktober 1945, B.K.R ini dengan maklumat Pemerintah no.6, telah ditransformasikan menjadi T.K.R Tentara Keamanan Rakyat. Isi maklumat : “untuk memperkuat perasaan keamanan umum, maka diadakan satu Tentara Keamanan Universitas Sumatera Utara 53 Rakyat”. Pada tanggal 6 Oktober 1945 keluar maklumat tambahan yaitu: “sebagai menteri keamanan rakyat diangkat Soeprijadi. Ternyata Soeprijadi sang tokoh pimpinan pemberontakan PETA Blitar ini, tidak pernah muncul. Namun Pemerintah tetap mempertahankan namanya sampai nanti Soedirman diangkat sebagai Panglima T.K.R” 46 . Perihal TKR ini dibicarakan untuk pertama kali oleh kabinet R.I pertama Kabinet Presidentiel dipimpin Presiden Soekarno pada tanggal 15 Oktober 1945 bertempat dirumah Soekarno jalan Pegangsaan Timur no.56 Jakarta. Semua menteri hadir kecuali Soekarno. Para mantan tentara KNIL tentara Hindia Belanda yang hadir adalah Oerip Soemohardjo, Soedibjo, Samidjo dan Didi Kartasasmita. Mantan PETA yang hadir adalah Dr Soetjipto dan Kafrawi. Saat itu berhasil ditetapkan bahwa Oerip Soemohardjo, mantan mayor KNIL yang sudah pensiun, sebagai Kepala Markas Besar Oemoem dan juga sebagai formatir organisasi. Markas besar T.K.R MBT segera dibentuk dengan kota Yogya sebagai pusatnya. Untuk pengembangan di Sumatera, pada tanggal 5 November 1945 Dr AK Gani diangkat sebagai organisator dan koordinator T.K.R diseluruh Sumatrera 47 . Tanggal 20 Oktober 1945, Kementerian Keamanan Rakyat mengumumkan secara resmi pengangkatan Soeprijadi selaku Panglima dan Oerip Soemohardjo sebagai Kepala Staf. Nama lain yang disebut-sebut adalah Moehamad Soeljoadikoesoemo sebagai menteri keamanan ad interim. Tapi karena penolakan dari berbagai pihak dia tidak pernah memangku jabatan tersebut. Menteri Keamanan Rakyat baru diisi oleh Amir Sjariifudin dalam Kabinet Sjahrir pertama kabinat RI ke II pada Bulan Oktober 1945. Pada tanggal 27 Oktober 1945 Pemerintah mengeluarkan maklumat tentang T.K.R. yaitu sebagai bagian dari maklumat pemerintah tentang pemberian perintah dan petunjuk 46 Ruslan Abdulgani, 1987. Indonesia Menatap Masa Depan. Jakarta: Pustaka Merdeka, hal. 359 47 Nugroho Notosusanto, 1986. Pejuang dan Prajurit. Jakarta: Sinar Harapan, hal. 41 Universitas Sumatera Utara 54 kepada penduduk. Dikatakan : “Pemerintah R.I lagi berusaha menyusun secepat-cepatnya TENTARA KEAMANAN RAKYAT untuk menanggung kemanan Dalam Negeri, Kemudian agar para pemuda yang berminat berpartisipasi pada lembaga militer ini” 48 . Pada tanggal 2 Nopember 1945, pemerintah nasional kota Jakarta misalnya, memang menyerukan agar para bekas PETA, HEIHO, militer Hindia Belanda, Pelopor, Hisbullah, dan para pemuda lainnya yang berumur 18 tahun keatas supaya mendaftarkan namanya bagi tentara keamanan rakyat. Pendaftaran dilakukan dibalai agung kota kira-kira sekarang kator DKI Jaya, Gambir Selatan no.9. mulai tanggal 3 November 1945 jam 8 pagi sampai jam 2 siang.

II.2.3. TKR menjadi TRI