Asean urea project adalah bentuk proyek kerjasama asean yang terletak di negara

Asean urea project adalah bentuk proyek kerjasama asean yang terletak di negara

Asian Urea Project adalah pabrik pupuk yang merupakan proyek industri kerjasama negara ASEAN yang terletak di negara?

  1. Thailand
  2. Malaysia
  3. Brunei Darussalam
  4. Filipina
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: B. Malaysia

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, asian urea project adalah pabrik pupuk yang merupakan proyek industri kerjasama negara asean yang terletak di negara malaysia.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Manfaat yang bisa kita peroleh sebagai seorang siswa dari globalisasi di antaranya adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Asean ure project berlokasi di INDONESIA Tepat nya d loksumawe, aceh.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  6 TAHUN 1979

TENTANG

PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM BIDANG PENGUSAHAAN

DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PUPUK UREA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang        :      bahwa dalam rangka kerjasama antara negara-negara ASEAN telah disepakati pembangunan proyek industri ASEAN di Indonesia berupa pendirian sebuah proyek Pupuk Urea yang terletak di Daerah Istimewa Aceh, sebagaimana termuat dalam suatu perjanjian dasar [Basic Agreement on ASEAN Industrial Projects] dan Perjanjian Tambahannya [Supplementary Agreement to the Basic Agreement on ASEAN Industrial Projects ASEAN Urea Project Indonesia] antara pemerintah negara-negara ASEAN; b  bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut dalam huruf a di atas, perlu ditetapkan suatu Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam bidang pengusahaan dan pengembangan industri pupuk urea;

Mengingat          :      1.    Pasal 5 ayat [2] Undang-Undang Dasar 1945;

                                    2.    Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847.: 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang  Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 [Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959];

                                    3.    Undang-undang  Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang  Nomor 1 Tahun 1969 [Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890] tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang [Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904];

                                    4.    Peraturan Pemerintah  Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan[PERSERO][Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894] jo. Peraturan Pemerintah  Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan atas Ketentuan  Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 [Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894] tentang Perusahaan Perseroan [PERSERO] [Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987];

MEMUTUSKAN

Menetapkan        :      PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM BIDANG PENGUSAHAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PUPUK UREA.

BAB I

PENYERTAAN MODAL NEGARA

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam bidang pengusahaan dan pengembangan industri pupuk urea di Daerah Istimewa Aceh bersama-sama dengan negara-negara ASEAN lainnya.

Pasal 2

Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui suatu Perusahaan Perseroan [PERSERO] yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

BAB II

M0DAL

Pasal 3

Penyertaan modal Negara tersebut dalam Pasal 1 berjumlah US.$. 56.340.000 [lima puluh enam juta tigaratus, empat puluh ribu dollar Amerika Serikat] atau yang senilai dalam Rupiah, sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan.

Pasal 4

Pelaksanaan penyetoran penuh atas penyertaan modal Negara dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

BAB III

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 5

Hal-hal yang berhubungan dengan penata-usahaan penyertaan modal Negara, pengelolaan dan pengawasan perusahaan, dan hal lain yang menyangkut atau sebagai akibat daripada penyertaan modal Negara melalui PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Bab I dan Bab II, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 April 1979

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 2 April 1979

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUDHARMONO, SH

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR  11

Asian Urea Project adalah pabrik pupuk yang merupakan proyek industri kerjasama negara ASEAN yang terletak di negara?

  1. Thailand
  2. Malaysia
  3. Brunei Darussalam
  4. Filipina
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: B. Malaysia

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, asian urea project adalah pabrik pupuk yang merupakan proyek industri kerjasama negara asean yang terletak di negara malaysia.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Manfaat yang bisa kita peroleh sebagai seorang siswa dari globalisasi di antaranya adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.


anging yang berhembus dari benua asia ke benua australia dan membawa uap air yg menyebabkan wilayah indonesia mengalami musim penghujan adalah angin?A … .musom baratB.anti pasatC.musom timurD.topanE.pasatterima kasih​

Perhatikan gambar posisi bulan saat mengelilingi bumi dan sekaligus mengelilingi matahari berikut! Berdasarkan gambar, posisi yang menunjukkan pasang … minimum atau terkecil adalahbantuu jawabb kkk​

tolong bantu jawab kak soal ada difoto mau dikumpul besok pliss tolong jawab malam ini juga​

Di desa mekar asri terdapat data penduduk sebagai berikutusia penduduk jumlah jiwa 0-14 tahun 172 … 15-64 tahun 900 >65 tahun 98Hitunglah beban ketergantungan didesa mekar asri?tolong bantuan nya kak​

tolong bantu jawab kak soal ada difoto mau dikumpul besok pliss yang baik yang ikhlas​

tolong bantu jawab kak soal ada difoto mau dikumpul besok pliss​

tolong bantu jawab kak soal ada difoto mau dikumpul besok pliss​

Jumlah penduduk wilayah pertumbuhan A adalah 10. 000 jiwa wilayah pertumbuhan B adalah 2. 000 jiwa. Jarak antara wilayah pertumbuhan A dan B adalah 20 … km. Lokasi titik henti antara wilayah pertumbuhan A dan wilayah pertumbuhan B adalah.  ​.

Curah hujan yang tinggi di Desa Suka Makmur membuat resah seluruh warga. Kondisi wilayah yang berada di lereng perbukitan dan sedikitnya jumlah vegeta … si semakin menambah kekhawatiran warga. Menurut Anda, bencana apa yang mungkin terjadi di Desa Suka Makmur? Apa saja upaya mitigasi yang perlu dilakukan warga Desa Suka Makmur?​

tolong jawab kaktolong di lihat juga​

Video yang berhubungan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  6 TAHUN 1979

TENTANG

PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM BIDANG PENGUSAHAAN

DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PUPUK UREA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang        :      bahwa dalam rangka kerjasama antara negara-negara ASEAN telah disepakati pembangunan proyek industri ASEAN di Indonesia berupa pendirian sebuah proyek Pupuk Urea yang terletak di Daerah Istimewa Aceh, sebagaimana termuat dalam suatu perjanjian dasar (Basic Agreement on ASEAN Industrial Projects) dan Perjanjian Tambahannya (Supplementary Agreement to the Basic Agreement on ASEAN Industrial Projects ASEAN Urea Project Indonesia) antara pemerintah negara-negara ASEAN; b  bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut dalam huruf a di atas, perlu ditetapkan suatu Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam bidang pengusahaan dan pengembangan industri pupuk urea;

Mengingat          :      1.    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

                                    2.    Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847.: 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang  Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

                                    3.    Undang-undang  Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang  Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

                                    4.    Peraturan Pemerintah  Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan(PERSERO)(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah  Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan atas Ketentuan  Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

MEMUTUSKAN

Menetapkan        :      PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM BIDANG PENGUSAHAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PUPUK UREA.

BAB I

PENYERTAAN MODAL NEGARA

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam bidang pengusahaan dan pengembangan industri pupuk urea di Daerah Istimewa Aceh bersama-sama dengan negara-negara ASEAN lainnya.

Pasal 2

Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

BAB II

M0DAL

Pasal 3

Penyertaan modal Negara tersebut dalam Pasal 1 berjumlah US.$. 56.340.000 (lima puluh enam juta tigaratus, empat puluh ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah, sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan.

Pasal 4

Pelaksanaan penyetoran penuh atas penyertaan modal Negara dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

BAB III

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 5

Hal-hal yang berhubungan dengan penata-usahaan penyertaan modal Negara, pengelolaan dan pengawasan perusahaan, dan hal lain yang menyangkut atau sebagai akibat daripada penyertaan modal Negara melalui PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Bab I dan Bab II, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 April 1979

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 2 April 1979

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUDHARMONO, SH

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR  11