Asas hubungan internasional yang didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya adalah asas

Asas-asas hubungan internasional yang didasarkan pada kekuasaan Negara warga negaranya menurut resolusi PBB no 2625 tahun 1970, antara lain sebagai berikut;

Asas Teritorial

Asas teritorial dalam hubungan internasional biasanya didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas inilah, suatu Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada di wilayah-wilayahnya.

Asas Kebangsaan

Asas kebangsaan dapat diartikan sebagai sebuah kerjasama internasional dengan dasarkan pada kekuasaan yang dilakukan setiap negara kepada seluruh element seluruh warga negaranya, sehingga fakta inilah setiap warga Negara akan senantiasa mendapatkan perlakuan atas norma hukum dan negaranya.

Asas Kepentingan Umum

Asas kepentingan umum dalam hubungan internasional didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itulah dalam asas ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua.

Asas Persamaan Harkat

Martabat Dan Derajat, Hubungan antarbangsa hendaknya didasarkan atas asas bahwa negara-negara yang berhubungan adalah negara yang berdaulat. OIeh karena itu, hak dijunjung tinggi harkat dan martabatnya oleh setiap negara yang berhubungan agar terwujud persamaan derajat, sehingga saling menghormati dan menjaga hubungan baik dan saling menguntungkan.

Asas Keterbukaan

Asas keterbukaan sangatlah berkaiatan erat dengan hubungan antarbangsa perlu dilakukan keterbukaan dan kedua belah pihak, sehingga setiap negara yang melakukan kerjasama paham akan manfaat dan hubungan yang telah dilakukan atau akan dilakukan. 

Asas hubungan internasional yang didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya adalah asas
Asas Hubungan Internasional

Asas hubungan internasional pada era globalisasi saat ini menjadi sangat penting keberadaanya bagi setiap bentuk Negara di dunia, termasuk juga Indonesia. Hal ini dengan alasan bahwa setiap Negara akan sulit memenuhi kebutuhannya tanpa adanya kerjasama yang dilakukan dengan Negara lain.

Oleh karena demikianlah terjadinya hubungan internasional menjadi sangat penting, baik dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, sampai pada bidang kesehatan untuk keberlanjutan dari adanya program-perogram kerja bidang internasional.

Hubungan Internasional

Hubungan internasional adalah studi yang berkaiatan dengan semua pembukan dalam pertukaran, transaksi, kerjasama internasional, hubungan, arus informasi, serta berbagai bentuk respon prilaku yang muncul dalam masyarakat yang tersistemasisasi secara terpisah.

Dalam proses pelaksanaan sarana hubungan internasional tidak luput daripada upaya-upaya pemenuhan kebutuhan Negara yang secara mandiri mustahil mewujudkan suatu bangsa akan sejahtera tanpa adanya bantuan dari bangsa lainnya.

Dengan demikian, para ahli sepakat bahwa setiap Negara di dunia ini senantisanya menjalankan itikad kerjasama memalui asas-asas hubungan internasional yang ada, yang nantinya diharapkan maka hubungan internasionalakan terbawa dan romantis.

Asas Hubungan Internasional

Asas hubungan internasional yang didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya adalah asas
Asas Hubungan Internasional

Asas hubungan internasional yang didasarkan pada kekuasaan Negara warga negaranya menurut resolusi pbb no 2625 tahun 1970, antara lain sebagi berikut;

  1. Asas Teritorial
  2. Asas Kebangsaan
  3. Asas kepentingan umum
  4. Asas Persamaan Harkat, Martabat, Dan Derajat
  5. Asas keterbukaan

Serangkaian penjelasan mengenai beragam asas dalam hubungan internasional ini tentusaja tidak akan lengkap jika tiada penjelasan serta contoh yang dikemukakan. Oleh karena itulah berikut inilah beberapa kasus mengenai asas dalam kerjasama internasional.

Asas teritorial dalam hubungan internasional biasanya didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas inilah, suatu Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada di wilayah-wilayahnya.

Contoh asas territorial dalam hubungan internasional ini sendiri misalnya tentang kekuasaan laut dan sumber daya yang dimiliki. Dengan adanya luasan laut tidak terbatas setiap Negara akan menjaga kedaulan serta kekayaan milikinya.

Asas kebangsaan dapat diartikan sebagai sebuah kerjasama internasional dengan dasarkan pada kekuasaan yang dilakukan setiap negara kepada seluruh element seluruh warga negaranya, sehingga fakta inilah setiap warga Negara akan senantiasa mendapatkan perlakuan atas norma hukum dan negaranya.

Contoh asas kebangsaan yang mendari pada hubungan internasional bisa dilihat pada bantuan hukum takala ada WNI (Warga Negara Indonesia) terjerat kasus di Saudi Arabia. Dalam konteksnya setiap warga Indonesia akan mendapatkan hak serta bantuan sepenuhnya dari KBRI dalam menuntaskan beragam masalah-masalahnya tersebut.

Asas kepentingan umum dalam hubungan internasional didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itulah dalam asas ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua.

Contoh asas kepentingan umum

Contoh nyata dalam kasusnya misalnya saja adanya pristiwa terorisme yang mengancam keberagam dan kedamaian masyarakat dunia, termasuk Indonesia yang pada zaman abang dahulu seminar-seminar yang baik untuk kedepannya.

Setiap orang dalam masyarakat yang secara sengaja melakukan pemberontakan dengan pengebomam tidak akan ada perlindungan hukum yang diberikan kepada setiap Negara terkait. Hal ini lantaran keadaan asas perlindungan hukum segala bentuk peristiwa yang bersangkutan dengan kepentingan umum adalah musuh bersama.

Hubungan antarbangsa hendaknya didasarkan atas asas bahwa negara-negara yang berhubungan adalah negara yang berdaulat. OIeh karena itu, hams dijunjung tinggi harkat dan martabatnya oleh setiap negara yang berhubungan agar terwujud persamaan derajat, sehingga saling menghormati dan menjaga hubungan baik dan saling menguntungkan.

Contoh asas persamaan harkat, martabat, dan derajat

Contoh kasus dalam hubungan internasional khususnya pada asas ini misalnya saja adanya bentuk pelatihan Militer yang dilakukan Indonesia dengan Asutralia. Pada tahun 2017 silam lambing Indonesia yaitu Pancasila secara sengaja dijadikan simbul yang melecehkan bangsa Indonesia.

Dengan adanya peristiwa inilah pada akhirnya hubungan internasional yang dilakukan dalam bentuk kerjasama pada saat ini lansung dilakukan pemutusan dalam upaya menjaga harkat, martebat, serta derajat masyarakat Indonesia sepenuhnya.

Asas keterbukaan sangatlah berkaiatan erat dengan hubungan antarbangsa perlu dilakukan keterbukaan dan kedua belah pihak, sehingga setiap negara yang melakukan kerjasama paham akan manfaat dan hubungan yang telah dilakukan atau akan dilakukan.

Contoh mengenai beragam kasus dalam asas keterbukaan ini misalnya saja adanya bentuk kerjasama Indonesia dengan Negara di kawasan Asia Tenggara yang dilakenal dengan ASEAN. Sebelum didirkan ASEAN tentusaja para tokoh di Indonesia sudah mempelarai system keterbukaan yang bisa mendapatkan keuntungan untuk Indonesia.

Dari penjelasan mengenai asas hubungan internasional dan contohnya di atas. Secara singkat dapatlah dikatakan bahwa proses pelaksanaan kerjasama dalam dunia internasional dilakukan secara matang dengan perispan yang tidak asal-asalan. Kondisi ini tentusaja berkaiatan erat dengan pemenuhan barang/jasa yang menguntungan bagi suatu bangsa.

Demikianlah penjelasan mengenai asas hubungan internasional. Semoga dengan adanya tulisan inilah bisa memberikan wawasan dan menambah ilmu pengetahuan bagi segenap pembaca yang pada saat ini membutuhkan refrensi tentang “hubungan internasional”. Trimakasih,

Asas hubungan internasional yang didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya adalah asas

Asas-Asas Hubungan Internasional

Hubungan internasional atau hubungan antar bangsa ini merupakan suatu interaksi manusia antara bangsa baik kelompok ataupun individu, baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat menjadi persahabatan, perselisihan, permusuhan atau peperangan.

Menurut Tulus Warsito memberikan definisi hubungan internasional sebagai studi tentang interaksi politik luar negeri dari beberapa sudut sedangkan Kenneth Watts Thompson memberikan pandangan mengenai hubungan internasional sebagai studi tentang persaingan antara negara dan lembaga dengan maksud meningkatkan atau memperburuk persaingan. Pada dasarnya dalam hubungan internasional memiliki beberapa prinsip yang terdiri dari:

  1. Saling menghormati kedaulatan negara lainnya;
  2. Tidak ikut campur tangan dalam urusan internal negara lain;
  3. Saling menguntungkan antar negara;
  4. Berlabuh untuk kepentingan nasional dalam kebaikan masyarakat;
  5. Dirancang untuk menciptakan tatanan dunia baru yang didasarkan pada kemandirian, perdamaian yang langgeng dan berkeadilan sosial.

Adapun secara garis besar dalam hubungan internasional atau hubungan antar bangsa ini memerlukan asas-asas yang sesuai untuk menjaga hubungan suatu negara dengan negara lain sebagaimana dijelaskan di bawah ini:

  1. Asas Persamaan Harkat, Martabat dan Derajat;
  2. Asas Teritorial;
  3. Asas Kebangsaan;
  4. Asas Kepentingan Umum; dan
  5. Asas Keterbukaan.

Asas Persamaan Harkat, Martabat dan Derajat

Hubungan antar bangsa hendaknya berdasarkan pada asas bahwa negara-negara yang berhubungan adalah negara yang memiliki kedaulatan. Oleh karena itu harus saling menghormati, saling menjaga hubungan baik serta menjunjung tinggi harkat dan martabat setiap negara yang berhubungan agar dapat memberikan keuntungan masing-masing serta mewujudkan persamaan derajat antar negara yang berhubungan. 

Adapun contoh dari asas persamaan harkat, martabat dan derajat dalam hubungan internasional, yaitu sengketa di laut natuna yang merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, hal mana negara Cina mengklaim bahwa laut natuna merupakan bagian dari teritorial negaranya sehingga masyarakatnya yang bekerja sebagai nelayan bisa memanfaatkan laut tersebut untuk menangkap ikan dan sebagainya. 

Dalam sengketa tersebut, Pemerintah Indonesia merasa harkat dan martabatnya sebagai negara yang berdaulat tidak dihormati oleh Pemerintah Cina yang seakan-akan melakukan pembiaran terhadap nelayan mereka untuk menangkap ikan di wilayah teritorial Indonesia bahkan beberapa kali nelayan mereka dikawal oleh tentara mereka.

Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya, sehingga negara memiliki hak untuk melaksanakan hukum atau peraturan perundang-undangannya kepada semua orang dan barang di wilayah negara tersebut. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing internasional sepenuhnya. 

Adapun contoh dari asas teritorial dalam hubungan internasional, yaitu mengenai Sumber Daya Alam yang berada di wilayahnya, hal mana negara memiliki hak untuk memanfaatkan serta mempergunakan Sumber Daya Alam (SDA) tersebut untuk kebutuhan dan kepentingan negaranya tanpa di intervensi oleh negara lain.

Pada prinsipnya asas ini lahir dari pendapat bahwa sebuah negara memiliki kewenangan absolut terhadap orang, benda dan terhadap kejadian-kejadian di dalam wilayah sehingga dapat menjalankan yurisdiksinya terhadap siapa saja dalam semua jenis kasus hukum kecuali dalam hal adanya kekebalan yurisdiksinya seperti yang berlaku pada diplomat asing sehingga dalam prakteknya, masalah yang diterapkan oleh asas teritorial ini akan menemui kesulitan dalam hal tindakan kriminal yang melibatkan antara dua negara atau lebih di suatu negara tersebut. Dalam asas teritorial ini mengenal 2 (dua) metode pelaksanaan yaitu:

  1. Subyektif, yakni prinsip yang memberikan yurisdiksi kepada negara yang di wilayahnya melakukan tindakan kriminal yang meskipun akibatnya terjadi di wilayah negara lain. 
  2. Obyektif, yakni berbanding terbalik dengan prinsip subyektif yang memberikan yurisdiksi kepada negara, hal mana akibat dari perbuatan kriminal tersebut terjadi meskipun terjadi di luar wilayah negara tersebut.

Lebih lanjut mengenai asas teritorial ini diatur dan dimuat dalam ketentuan Pasal 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia.

Kemudian asas teritorial ini lebih lanjut diatur dalam ketentuan Pasal 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air seperti kapal dan sejenisnya atau melakukan tindak pidana di dalam pesawat udara Indonesia.

Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas warga negaranya sehingga setiap warga negara dimanapun berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Pada dasarnya asas ini mempunyai kekuatan ekstra teritorial yang berarti bahwa hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya yang berada di negara lain. 

Prinsip yang diberikan oleh Asas Kebangsaan ini memiliki sifat yang terbuka namun harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh suatu negara tersebut. Maka setiap warga negara yang ingin menetap di negara lain harus bisa menjadi warga negara yang sebelumnya untuk bisa menjaga dan memberikan hukum yang dipergunakan.

Adapun contoh dari asas kebangsaan dalam hubungan internasional, yaitu pemberian bantuan hukum kepada warga negaranya yang mengalami persoalan hukum di negara lain, hal mana negara melalui kedutaannya akan membantu warga negaranya untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara termasuk tidak terbatas dengan kepastian dan perlindungan hukum.

Asas ini didasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan kehidupan masyarakatnya yang dalam hal ini negara dapat melakukan penyesuaian diri terhadap semua keadaan dan/ atau kejadian yang berhubungan dengan kepentingan umum seperti contohnya yang dapat diketahui dari asas kepentingan umum ini dalam hubungan internasional, yaitu mengenai aksi terorisme. 

Hal mana hampir di seluruh negara yang ada di dunia ini tidak mendukung aksi terorisme baik yang dilakukan oleh warga negaranya sendiri maupun oleh warga negara lain. Oleh sebab itu warga negara yang terlibat dalam aksi terorisme seperti pengeboman, pembunuhan, penculikan, penyanderaan, pembajakan dan lain sebagainya tidak mendapatkan perlindungan hukum dari negaranya karena tindakan atau peristiwa tersebut merupakan musuh bersama setiap negara.

Tujuan dari asas kepentingan umum ini adalah untuk mewujudkan suatu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan seluruh masyarakat untuk bisa menjadi warga negara yang baik. Penggunaan prinsip dari asas kepentingan umum ini adalah ingin memberikan suatu apresiasi kepada masyarakat untuk menjalankan hukum yang sudah diberikan, akan tetapi hukuman yang dilakukan juga tidak akan terikat dengan apa yang sudah diberikan oleh suatu negara itu sendiri. Asas ini juga memiliki arti mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif.

Dalam hubungan antar bangsa diperlukan adanya saling memberikan informasi yang berkaitan dengan bidang hubungan antar bangsa yang dilakukan. Adapun asas keterbukaan ini dapat mendorong iklim yang kondusif bagi perkembangan hubungan antar bangsa. Hal tersebut dikarenakan dalam asas ini dapat saling mengisi kekurangan, saling meningkatkan kepercayaan dan saling memberikan masukan yang konstruktif. Adapun contoh dari asas keterbukaan ini dalam hubungan internasional, yaitu kerja sama internasional yang dilakukan Negara Indonesia dengan negara-negara Asia Tenggara dalam mempercepat perkembangan ekonomi negara.

Selain asas-asas yang disebutkan di atas, dalam hubungan internasional juga dikenal beberapa asas  yang lain, seperti contohnya:

  1. Pacta Sunt Servanda, yakni setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan pejanjian;
  2. Egality rights, yakni pihak yang saling mengadakan hubungan itu memiliki kedaulatan yang sama;
  3. Reciprositas, yakni tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibahas seimbang baik tindakan yang bersifat negatif maupun tindakan yang positif;
  4. Courtesy, yakni asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara; dan
  5. Rebus sig stantibus, yakni asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian.

Adapun tujuan dari asas-asas tersebut di atas dalam hubungan internasional yaitu bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi setiap negara;
  2. Menciptakan rasa saling pengertian antar negara atau bangsa dalam menciptakan perdamaian;
  3. Menciptakan keadilan dan kemakmuran bagi semua orang di dunia;
  4. Membangun hubungan internasional antar negara yang bersangkutan;
  5. Membangun kerjasama di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya;
  6. Memenuhi kebutuhan warga;
  7. Membuka peluang pemasaran produk domestik di luar negeri; dan
  8. Memfasilitasi hubungan ekonomi antar negara.

Demikian penjelasan singkat mengenai asas-asas hubungan internasional yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.