Arti dari paragraf ke 3 1945 yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 nri adalah

Sarah Nafisah Selasa, 7 September 2021 | 11:30 WIB

Arti dari paragraf ke 3 1945 yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 nri adalah

Apa makna Pembukaan UUD 1945 dari alinea pertama hingga alinea keempat? (Youtube Majalah Bobo)

Bobo.id - Teman-teman tentu sudah tahu isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, apakah kamu sudah memahami makna Pembukaan UUD 1945 ini?

Pada Pembukaan UUD 1945 merangkum banyak hal yang sebagian besar adalah cita-cita dari bangsa Indonesia.

Selain itu di dalam Pembukaan UUD 1945 juga terdapat dasar negara kita, yaitu Pancasila.

Untuk dapat mewujudkan cita-cita dan menerapkan Pancasila, tentunya kita harus memahami makna-makna dari setiap alineanya.

Berikut adalah makna Pembukaan UUD 1945, lengkap dari makna alinea pertama hingga alinea keempat.

Yuk, simak!

Baca Juga: Contoh Sikap Positif yang Mencerminkan Nilai-Nilai Kebangsaan dalam UUD 1945

1. Makna Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

Isi alinea pertama Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan."

Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 ini mempunyai makna sebagai sebuah pernyataan kemerdekaan sebagai hak semua bangsa di dunia, termasuk juga Indonesia.

Hal itu karena penjajahan yang terjadi menciptakan tidak setaranya derajat manusia. Tentunya hal ini tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.


Page 2


Page 3

Arti dari paragraf ke 3 1945 yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 nri adalah

Youtube Majalah Bobo

Apa makna Pembukaan UUD 1945 dari alinea pertama hingga alinea keempat?

Bobo.id - Teman-teman tentu sudah tahu isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, apakah kamu sudah memahami makna Pembukaan UUD 1945 ini?

Pada Pembukaan UUD 1945 merangkum banyak hal yang sebagian besar adalah cita-cita dari bangsa Indonesia.

Selain itu di dalam Pembukaan UUD 1945 juga terdapat dasar negara kita, yaitu Pancasila.

Untuk dapat mewujudkan cita-cita dan menerapkan Pancasila, tentunya kita harus memahami makna-makna dari setiap alineanya.

Berikut adalah makna Pembukaan UUD 1945, lengkap dari makna alinea pertama hingga alinea keempat.

Yuk, simak!

Baca Juga: Contoh Sikap Positif yang Mencerminkan Nilai-Nilai Kebangsaan dalam UUD 1945

1. Makna Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

Isi alinea pertama Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan."

Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 ini mempunyai makna sebagai sebuah pernyataan kemerdekaan sebagai hak semua bangsa di dunia, termasuk juga Indonesia.

Hal itu karena penjajahan yang terjadi menciptakan tidak setaranya derajat manusia. Tentunya hal ini tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Arti dari paragraf ke 3 1945 yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 nri adalah

Arti dari paragraf ke 3 1945 yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 nri adalah
Lihat Foto

Osman Ralliby/Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan-Bintang, Djakarta

Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

KOMPAS.com - Cita-cita bangsa Indonesia telah tercantum pada Pembukaan UUD 1945 yang berhubungan erat dengan Proklamasi Kemerdekaan Repubkin Indonesia. 

Dalam buku Pendidikan Pancasila: Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa (2010) karya Pandji Setijo, cita-cita yang dimaksud adalah masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. 

Dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

Untuk terus dapat mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia dan menerapkan sikap-sikap yang sesuai Pancasila, kita harus bisa memahami makna-makna dari setiap alinea Pembukaan UUD 1945. 

Baca juga: Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945

Makna pada Pembukaan UUD 1945

Berikut makna setiap paragraf dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu: 

Makna alinea pertama Pembukaan UUD 1945

Paragraf pertama dari Pembukaan UUD 1945 adalah:

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan."

Makna alinea pertama Pembukaan UUD1945 bahwa bangsa Indonesia memiliki kemampuan dalam menyelami persoalan secara mendalam mengenai keadilan bukan keadaan kodrati yang sebenarnyaa.

Makna kodrati seharusnya mengandung pengertian kenyataan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Perlunya menjaga hubungan antarinvidu atau masyarakat dalam kelompok bangsa serta memberikan ruang gerak kepada hak kemerdekaan setiap manusia sebagai individu secara seimbang dan harmonis.

Dalam alinea pertama ini, dalil obyektifnya adalah penjajahan terhadap suatu negara merupakan hal yang dilarang. Hal tersebut bertentangan rasa perikemanusaian dan keadilan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. 

Baca juga: Kedudukan Pembukaan UUD 1945

Makna alinea kedua Pembukaan UUD 1945

Paragraf kedua Pembukaan UUD 1945 adalah:

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur."

Kemerdekaan Indonesia bukan suatu hadiah atau pemberian dari penjajah, melainkan hasil perjuangan dari seluruh rakyat pejuang Indonesia.

Negara Indonesia merdeka yang dicita-citakan memiliki sifat tertentu, yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Merdeka berdasarkan asas kebebasan, besatu dalam arti bersatunya seluruh masyarakat dari Sabang sampai Merauke, adil dalam nilai keadilan, serta makmur adalah setiap orang harus dapat mencapai hidup sejahtera.

Makna alinea ketiga Pembukaan UUD 1945

Paragraf ketiga Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:

"Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

Paragraf tersebut terbukti adanya kesadaran bahwa kemerdekaan Indonesia bisa tercapai karena masyarakat meyakini akan izin dari Tuhan Yang Mahakuasa memberikan restu atas usaha yang dilakukan.

Berdasarkan kenyataan atas hukum Tuhan tersebut, bangsa Indonesia akan mencapai keseimbangan dalam hal kehidupan material, spiritual, dunia, dan akhirat.

Baca juga: Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Makna alinea keempat Pembukaan UUD 1945

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Inti pokok paragraf ini tertuju kepada pembentukan suatu pemerintahan negara yang isinya adalah sebagai berikut:

  1. Perihal tujuan negara
  2. Perihal diadakannya undang-undang dasar
  3. Perihal bentuk negara
  4. Perihal asas atau dasar kerohanian (falsafah) negara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Arti dari paragraf ke 3 1945 yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 nri adalah

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
SEKRETARIAT JENDERAL

NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945


 Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri­kemanusiaan dan peri­keadilan.

 Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

 Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

 Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang­-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.