Show
Arsip memiliki pengertian sebagai setiap catatan tertulis baik dalam bentuk gambar ataupun bahan yang memuat keterangan-keterangan mengenai sesuatu subjek (pokok permasalahan) ataupun peristiwa yang dibuat orang untuk membantu daya ingat. Sedangkan pengertian arsip berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan, pasal 1 ayat a dan b menyatakan bahwa yang dimaksud dengan arsip adalah naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-Lembaga Negara dan Badan-Badan Pemerintahan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah. Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah Selain itu arsip juga bisa diartikan sebagai naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh badan-badan swasta dan atau perorangan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangkah pelaksana kehidupan kebangsaan. Menurut lembaga pemerintahan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), arsip adalah segala kertas, berkas, naskah, foto, mikro film, rekaman suara, gambar peta, bagan atau dokumen. Penting bagi kita semua untuk mengetahui sifat dan nilai guna arsip begitu pun dengan cara mengolah dan memaksimalkan penggunaannya. Berikut ini informasi lengkap mengenai jenis-jenis arsip yang wajib diketahui yang telah dirangkum merdeka.com melalui liputan6.com. Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah Jenis-Jenis Arsip Berdasarkan Sifatnya
Jenis-Jenis Arsip Berdasarkan Fungsinya1. Arsip dinamis, adalah arsip yang dipergunakan secara langsung terkait perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya, atau dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi Negara. Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah
2. Arsip statis, adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya, maupun untuk penyelenggaraan administrasi Negara. Jenis-Jenis Arisp Berdasarkan Nilai Gunanya
Jenis-Jenis Arsip Berdasarkan Masalahnya
Jenis-Jenis Arsip Berdasarkan Keahliannya
Jenis-Jenis Arsip Berdasarkan Kekuatan Hukum
Jenis-Jenis Arsip Berdasarkan Pemiliknya1. Lembaga pemerintahan
2. Instansi pemerintah/swasta
Jenis-Jenis Arsip Berdasarkan Bentuk FisiknyaArsip yang berbentuk lembaran. Misalnya: Surat-surat, warkat, akta notaris, SK pendirian bangunan, sertifikat tanah, surat kontrak, kuitansi, cek, laporan-laporan, micro fiche, foto-foto dan lain-lain. Arsip yang tidak berbentuk lembaran. Misalnya, disket komputer, hard disk, video kaset, flash disk, micro film, rekaman pada pita kaset, dan lain-lain. Jenis-Jenis Arsip Berdasarkan Subjek atau Isinya
Kegiatan administrasi pasti selalu ada disemua ruang lingkup kerja atau kegiatan. Administrasi identik dengan persuratan atau ketatausahaan. Mulai dari kegiatan mencatat, menghitung, mengarsip dalam kegiatan administrasi yang seluruhnya menggunakan bahan kertas berisi informasi. Kertas yang berisi informasi tidak boleh hilang, maka dari itu disinilah pentingnya kegiatan dalam bidang administrasi yaitu mengelola arsip. Secara Etimologi, kata “ arsip “ berasal dari : • Bahasa Yunani yaitu archium (peti untuk menyimpan sesuatu). • Bahasa Belanda yaitu archief (warkat). • Bahasa Jerman yaitu archivalen (warkat). • Bahasa Inggris yaitu archieve (kumpulan warkat). Jenis- Jenis Arsip 1.Jenis-jenis arsip berdasarkan bentuk fisiknya a. arsip yang berbentuk lembaran.Contoh : Surat,kuitansi,faktur,dan foto b. Arsip yang tidak berbentuk lembaran.Contoh : disket,flashdisk,mikro film 2. Berdasarkan masalahnya, arsip dibagi sebagai berikut. a. Financial record, yaitu arsip-arsip yang berisi catatan – catatan mengenai masalah keuangan. Contohnya: kuitansi, giro, dan kartu kredit b. Inventory record , yaitu arsip-arsip yang berhubungan dengan masalah barang inventaris. Contohnya: Merek, ukuran, dan harga. d. Sales record, yaitu arsip-arsip yang berhubungan dengan masalah penjualan. Contohnya: perjanjian penjualan, daftar pelanggan, dan daftar harga. 3. Jenis Arsip Berdasarkan Pemiliknya Berdasarkan pemiliknya, arsip dibagi sebagai berikut; a. Lembaga pemerintahan 1. Arsip Nasional di Indonesia (Arsip Nasional Republic Indonesia) 2. Arsip nasional di setiap ibu kota Daerah Tingkat I (Arsip Nasional Daerah) b. Instansi pemerintah/swasta 1. Arsip primer dan arsip sekunder. Arsip primer adalah dokumen yang langsung terkena hentakan mesin ketik, cetakan printer, dengan tandatangan dan legalisasi yang asli, yang merupakan dokumen utama Sedangkan, arsip sekunderadalah dokumen yang proses pembuatannya tidak bersama dengan dokumen asli, tetapi memiliki kesesuaian dengan dokumen asli. 2. Arsip sentral dan arsip unit. Arsip sentral adalah arsip yang disimpan secara sentralisasi atau berada di pusat organisasi yang berkaitan dengan lembaga pemerintah. Arsip unit adalah arsip yang berada di unit-unit dalam organisasi yang berkaitan dengan lembaga pemerintah. 4. Jenis Arsip Berdasarkan Sifatnya Berdasarkan sifatnya, arsip dibagi sebagai berikut. a. Arsip tidak penting, yaitu arsip yang hanya mempunyai kegunaan informasi. Contohnya; surat undangan dan surat pemberitahuan. b. Arsip biasa, yaitu arsip yang semula penting, akhirnya tidak berguna lagi pada saat arsip yang diinformasikan berlalu. Contohnya; surat lamaran kerja dan surat tagihan c. Arsip penting, yaitu arsip yang ada hubungannya dengan masa lalu dan masa yang akan datang, sehingga perlu disimpan dalam waktu yang lama. Contohnya; surat perjanjian dan surat kontrak. d. Arsip sangat penting, yaitu arsip yang dapat dijadikan alat pengingat selama-lamanya (bernilai sejarah/ilmiah). Contohnya; naskah proklamasi dan surat keputusan hasil penelitian ilmiah. e. Arsip rahasia, yaitu arsip yang isiya hanyaboleh diketahui oelh orang tertentu saja dalam suatu organisasi. Contohnya; hasil penelitian pegawai dan strategi pemasaran.
Penggolongan ini pada fungsi arsip dalam kegiatan pendukung organisasi. Berdasarkan penyataan tersebut, arsip dibagi sebgai berikut ; a. Arsip dinamis, yaitu arsip yang masih dipergunakan secara langsung dalam kegiatan organisasi yang bersangkutan. Arsip dinamis dapat dibedakan sebagai berikut. 1. Arsip aktif , yaitu arsip dinamis yang digunakan secara terus menerus dalam kegiatan kantor. 2. Arsip semi aktif, yaitu arsip dinamis yang frekuensinya sudah menurun. 3. Arsip inaktif, yaitu arsip dinamis yang sudah jarang dipergunakan. b. Arsip statis, yaitu arsip yang sudah tidak dipergunakan secara langsung dalam kegiatan. Contohnya; surat keluar dan surat masuk yang terdapat pada tiap instansi. Nilai Guna Arsip Arsip memiliki nilai guna sebagai berikut : 1. Nilai Penerangan,yaitu arsip yang mempunyai kegunaan sebagai bahaninformasi,pemberitahuan.Contoh : Surat Pengumuman. 2. Nilai Yuridis,yaitu arsip yang dapat digunakan sebagai bahan atau alat bukti dalam peristiwa hukum.contoh : akta kelahiran,surat perjanjian,dan kuitansi. 3. Nilai Historis,yaitu arsip yang dapat menggambarkan suatu kejadian/peristiwa dari masa lampau.Contoh : teks Proklamasi 4. Nilai Ilmiah,yaitu arsip yang dapat digunkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan penyelidikan.contoh : hasil karya tulis 5. Nilai guna fiskal,yaitu arsip yang mempunyai kegunaan dalam bidang keuangan.Contoh : kuitansi dan bukti pembayaran pajak http://andanitanite98dn.blogspot.co.id/ |