Apakah yang dimaksud pelanggaran HAM menurut UU No 26 tahun 2000?

Jumlah Penanganan Pengaduan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Uraian

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan. Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komisi Nasional (Komnas) HAM. Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia yang dimaksud tersebut meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat. Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM dihentikan apabila tidak memiliki bukti awal yang memadai; materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia; pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu; terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah berkas penanganan pengaduan pelanggaran HAM adalah seluruh jumlah berkah yang ditangani hingga sampai kepada berkas B1. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan. Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komisi Nasional (Komnas) HAM. Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia yang dimaksud tersebut meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat. Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM dihentikan apabila tidak memiliki bukti awal yang memadai; materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia; pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu; terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah berkas penanganan pengaduan pelanggaran HAM adalah seluruh jumlah berkah yang ditangani hingga sampai kepada berkas B1.

Manfaat

Untuk mendorong langkah rekomendatif dan korektif negara untuk pemajuan hak asasi manusia khususnya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak asasi manusia.


Page 2

The page you were looking for doesn't exist.
We think the page may have moved.

Pengertian Pelanggaran HAM dalam Undang-Undang No.39 tahun 1999 telah dijelaskan bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu setiap perbuatan seseorangatau kelompok termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja ataupun kelalaian yang secara hukum melawan ,mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin undang-undang ini dan tidakbisamendapat atau dikhawatirkan tidak akanbisamemperoleh penyelesaian hukum secaraadil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Undang-undang tersebut yang saat ini sudah berubah menjadi UU No.26tahun 2000 tentang pengadilan HAM yangmenjelaskan bahwa pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan individu atau kelompok termasuk aparat negara yang baik disengaja atau tidak disengaja ataupun kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akanbisamemperoleh penyelesaian hukum yang berlaku.

Mastricht Guidelines menjadi dasar utama identifikasi tindakan pelanggaran HAM. Penjelasan di atas juga sependapat dengan Definisi Pelanggaran HAM menurut para ahli.

Hak Asasi Manusiaatau HAM, arti kata HAM dalam Bahasa Inggris disebut dengan Human Right adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak mereka dilahirkan ke dunia.

Makna HAM bagi setiap orang perlu menyadari bahwa setiap orang mempunyai hak asasi. Tetapi, dalam pelaksanaannya, hak asasi kalian dibatasi oleh hak-hak orang lain. Oleh karena itu, kalian wajib untuk menghormati hak-hakasasi orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Definisi pelanggaran HAM adalah suatu tindakan pelanggaran kemanusiaan yang dilakukan oleh individu maupun institusi negara ataupun institusi lainnya terhadap hak asasi orang lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi dasarnya.

Jenis-Jenis Pelanggaran HAM

Jenis-jenis pengertian Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifiasikan menjadi dua. Yaitu:

1. Genosida

Kejahatan genosida, adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memusnahkan atau menghancurkan sebagian atau seluruh kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara sebagai berikut:

  • Membunuh anggota-anggota dari suatu kelompok;
  • Mengakibatkan penderitaan fisik dan juga mental yang berat terhadap para anggota kelompok;
  • Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang dapat mengakibatkan kemusnahan secara fisik;
  • Memaksakan tindakan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran di dalam suatu kelompok; atau
  • Memindahkan secara paksa anak-anak dari suatu kelompok tertentu.

2. Kemanusiaan

Kejahatan kemanusiaan, adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang terencana atau meluas yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:

  • Pembunuhan;
  • Pemusnahan;
  • Perbudakan;
  • Pengusiran atau pemindahan penduduk asli secara paksa;
  • perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan secara fisik atau tidak secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional;
  • Penyiksaan;
  • Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk lain dari kekerasan seksual;
  • Penganiayaan terhadap suatu kelompok atau perkumpulan tertentu yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  • Penghilangan orang secara paksa; atau
  • Kejahatan apartheid.

Contoh Pelanggaran Ham di Indonesia

1. Rezim Soeharo di masa Orde Baru

Indonesia memiliki sejarah kelam dalam pelanggaran HAM di masa Orde Baru. Selama 32 tahun dibawah rezim pemerintahan Alm.mantan Presiden Soeharto telah terjadi banyak sekali pelanggaran HAM di Indonesia. Para aktivis politik, pemimpin oposisi, jurnalis dan tokoh-tokoh yang menghambat pemerintahan Alm.Soeharto telah mengalami pelanggaran HAM seperi pemberontakan, penyiksaan, penculikan bahkan pembantaian.

2. Kontroversi G30S/PKI

Perkara tentang peristiwa G30S bagi KKR bakal menjadi kasus kontroversial. Dilema dapat muncul dengan terlibatnya KKR untuk memangani kasus-kasus pembersihan para aktivis PKI. Peneliti LIPI Asvi Marwan Adam menyaksikan, bahwa pembantaian sebelum 1 Oktober 1965 yang memakan banyak korban adalah dari pihak Islam, karena pelakunya sama-sama warga sipil, lebih mudah rekonsiliasi begitu Soeharto pada 1 Oktober 1965 berhasil menguasai keadaan, sore harinya keluarlah pengumuman yang bernama Peperalda Jaya yang isinya bahwa melarang semua surat kabar diterbitkan kecuali Angkatan Bersenjata dan Berita Yudha.

Dengan begitu, seluruh informasi yang ada dikuasai oleh tentara. Berita yang diterbitkan oleh kedua koran itu kemudian direkayasa untuk menyalahkan PKI sebagai dalang G30S yang didukung Gerwani sebagai simbol kebejatan moral. Informasi tersebut kemudian diserap oleh surat kabar lain yang baru boleh terbit lima hari berikutnya yaitu 6 Oktober 1965. Percobaan kudeta pada 1 Oktober, kemudian diikuti peristiwa pembantaian massal di Indonesia.

Banyak sumber yang memberitakan tentang jumlah korban pembantaian pada 1965/1966 itu tidak mudah diketahui secara persis jumlahnya. Peran media militer, koran Angkatan Bersenjata dan Berita Yudha, juga sangat krusial.

Media inilah yang semula menyebarkan berita sadis tentang Gerwani yang menyiksa sampai menyilet kemaluan para Jenderal. Padahal, menurut Cribb, berdasarkan hasil visum, seperti diungkap oleh Ben Anderson (1987) para jenazah  jendral itu hanya mengalami luka tembak dan memar terkena popor senjata atau terbentur dinding sumur.

Berita tentang kekejaman itu memicu kemarahan khalayak. Oleh karena itu, Asvi mengingatkan bahwa peristiwa pembantaian massal pada 1965/1966 perlu dipisahkan antara konflik antar masyarakat dengan kejahatan yang dilakukan negara. Pertikaian dalam masyarakat, meski memakan banyak korban namun bisa diselesaikan.

Sebuah sarasehan Generasi Muda Indonesia yang diadakan di Univesitas Leuwen Belgia 23 September tahun 2000 dengan tema ”Mawas Diri Peristiwa 1965: Sebuah Tinjauan Ulang Sejarah”, secara tegas menyimpulkan supaya dalam memandang peristiwa G30S harus dibedakan antara peristiwa 1 Oktober dan setelahnya, yaitu berupa pembantaian massal dalam sejarah modern Indonesia, bahkan mungkin dunia, sampai hari ini.

Peritiwa inilah, titik pertemuan itu, merupakan kenyataan yang pernah disaksikan banyak orang dan masih menjadi memori kolektif sebagian mereka yang menjadi saksi hidup.

3. Kasus Pelanggaran HAM di Maluku

Konflik kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang masih menjadi ingatan yang mengerikan meskipun sudah terjadi beberapa tahun yang lalu; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah yaitu Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru.

Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan dan juga pembakaran rumah, hal tersebut timbul karena komunikasi sosial masyarakat tidak berjalan dengan baik, sehingga rasa tidak percaya dan perasaan saling curiga antar kawasan terus ada dan selalu bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang menginginkan konflik terus terjadi.

Perkembangan situasi dan kondisis yang terakhir saat itu tidak ada pihak yang menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang sedang terjadi sehingga masyrakat mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi sendiri pada saat itu.

Semoga penjelasan di atas tentang pengertian pelanggaran HAM mampu memberi anda wasan tentang pelanggaran HAM. Sekian Terimakasih.

Originally posted 2018-08-09 09:08:20.