Visi dan Misi Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI] Show Visi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Visi bangsa Indonesia dalam mendirikan negara bangsa yang merdeka dengan jelas diungkapkan dalam alinea kedua, yaitu ”negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat bermakna sebagai negara bangsa (nation state) yang bebas dari penjajahan maupun penindasan negara lain, serta berhak menentukan segala kebijakannya berdasarkan kedaulatan yang dimilikinya. Pluralisme yang ada bukanlah untuk mengedepankan kepentingannya sendiri, melainkan untuk saling mendukung guna membangun kekuatan bersama. Kesadaran akan adanya saling ketergantungan antarwilayah yang beragam itu merupakan sumber kekuatan Indonesia. Indonesia akan menjadi negara yang tidak tergantung dan didikte oleh negara atau kekuatan lain. Selanjutnya dalam alinea keempat diungkapkan tentang prinsip-prinsip dibentuknya pemerintah sebagai instrumen politik dan tugasnya. Untuk memberikan landasan dan acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara, disusunlah Undang-Undang Dasar. Misi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Sebagai upaya menjamin terwujudnya visi yang telah ditetapkan, Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan kepada pemerintah untuk melaksanakan dua tugas pokok ke dalam yaitu pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kedua, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pembukaan UUD 1945 juga mengamanatkan kepada pemerintah untuk melaksanakan tujuan negara ke luar yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dari tugas yang diamanatkan kepada pemerintah tersebut dengan jelas termaktub bahwa Indonesia, baik sebagai bangsa maupun sebagai wilayah adalah satu kesatuan yang utuh. Kesadaran atas kesatuan yang utuh itulah yang merupakan sumber bagi dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari uraian di atas, jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 memberikan acuan mulai dari asas pendirian negara sampai ke dasar dan tatanan penyelenggaraannya. Dalam pelaksanaannya memang akan sangat dipengaruhi oleh jiwa dan semangat penyelenggaranya. Untuk menghindari bias-bias yang dapat menimbulkan ketersesatan dalam pelaksanaannya diperlukan pemahaman yang mendalam, jujur dan sungguh-sungguh. http://www.edukasippkn.com/2015/09/visi-negara-kesatuan-republik-indonesia.html tirto.id - Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan bagian penting dalam konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia. Kedudukan isi Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari 4 alinea mengandung makna, nilai, dan penjelasan masing-masing yang bisa menambah wawasan kebangsaan bagi setiap warga negara. Rancangan UUD 1945 disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada 29 April 1945. Tanggal 22 Juni 1945, BPUPKI menunjuk Panitia Sembilan untuk merancang Piagam Jakarta yang nantinya menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Dengan sedikit perubahan, yakni mengganti kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa", naskah Piagam Jakarta ini disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI.
Piagam Jakarta berisi 4 alinea, termasuk 5 poin yang menjadi 5 sila dalam Pancasila atau Dasar Negara Indonesia. Empat alinea dalam Piagam Jakarta inilah yang kemudian menjadi Pembukaan UUD 1945.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok atau kaidah negara yang bersifat fundamental, serta mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 menurut Aim Abdulkarim dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2005) adalah sebagai berikut:
Isi Alinea 1 Pembukaan UUD 1945Alinea 1 Pembukaan UUD 1945 berbunyi: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Baca juga:
Infografik SC Isi Pembukaan UUD 1945 Alinea 1. tirto.id/Fuad Makna dan PenjelasanKemerdekaan adalah hak asasi yang paling mendasar bagi setiap bangsa. Sejarah peradaban bangsa di dunia sebagian besar diisi oleh perjuangan suatu bangsa yang terjajah untuk menjadi bangsa yang merdeka atau bebas dari kekuasaan bangsa lain, termasuk yang telah dilakukan oleh bangsa Indonesia. Sudah berabad-abad lamanya tanah Nusantara dijamah dan menjadi rebutan bangsa-bangsa asing, dari Portugis, Spanyol, Inggris, Perancis, Belanda, hingga Jepang, sebelum akhirnya merdeka tanggal 17 Agustus 1945. Saat menyusun konstitusi pertama atau UUD 1945, demikian dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara (2007) karya Aa Nurdiaman, para pendiri bangsa menyadari bahwa kemerdekaan adalah tonggak utama dalam membentuk bangsa dan negara yang berdaulat. Maka itulah yang kemudian ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 yang juga termaktub dalam Piagam Jakarta. Dengan demikian, makna atau nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 adalah sebagai berikut:
Bunyi Lengkap Pembukaan UUD 1945"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur." "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Baca juga
artikel terkait
UUD 1945
atau
tulisan menarik lainnya
Iswara N Raditya
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
Penjelasan Pembukaan UUD 1945. |