Apakah yang dimaksud partisipasi warga negara dalam sistem politik di Indonesia?

Partisipasi politik secara harafiah berarti keikutsertaan, dalam konteks politik hal ini mengacu pada pada keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. Keikutsertaan warga dalam proses politik tidaklah hanya berarti warga mendukung keputusan atau kebijakan yang telah digariskan oleh para pemimpinnya, karena kalau ini yang terjadi maka istilah yang tepat adalah mobilisasi politik. Partisipasi politik adalah keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan.

Menurut Samuel P. Huntington dan Joan M.Nelson partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi, yang dimaksud untuk me mpengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap, sporadis, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau illegal, efektif atau tidak efektif.[1] Sehingga dengan partisipasi politik tersebut, masyarakat berharap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tersebut dapat memberikan perubahan yang lebih baik di masyarakat. Hingga dapat mewujudkan cita-cita negara tersebut.

Golongan partisipasi politik menurut Milbrath and Goel:[2]

1. Apatis, merupakan orang yang tidak berpartisipasi dan menarik diri dari proses politik

2. Spektator, merupakan orang yang setidak-tidaknya pernah ikut memilih dalam pemilu.

3. Gladiator, merupakan mereka yang tidak secara aktif terlibat dalam proses politik.

4. Pengkritik, dalam bentuk partisiapasi tak konvensional. Individu tersebut memberikan opini pemerintah dengan tujuan agar pemerintah suatu negara tersebut dapat menjadi lebih baik dengan cara mengkritik.

Konsep partisipasi politik ini menjadi sangat penting dalam arus pemikiran deliberative democracy atau demokrasi musawarah. Pemikiran demokrasi musyawarah muncul antara lain terdorong oleh tingginya tingkat apatisme politik di Barat yang terlihat dengan rendahnya tingkat pemilih (hanya berkisar 50 - 60 %). Besarnya kelompok yang tidak puas atau tidak merasa perlu terlibat dalam proses politik perwakilan menghawatirkan banyak pemikir Barat yang lalu datang dengan konsep deliberative democracy.

Di Indonesia saat ini penggunaan kata partisipasi (politik) lebih sering mengacu pada dukungan yang diberikan warga untuk pelaksanaan keputusan yang sudah dibuat oleh para pemimpin politik dan pemerintahan. Misalnya ungkapan pemimpin "Saya mengharapkan partispasi masyarakat untuk menghemat BBM dengan membatasi penggunaan listrik di rumah masihng-masing". Sebaliknya jarang kita mendengar ungkapan yang menempatkan warga sebagai aktor utama pembuatan keputusan.

Dengan meilhat derajat partisipasi politik warga dalam proses politik rezim atau pemerintahan bisa dilihat dalam spektrum:

  • Rezim otoriter - warga tidak tahu-menahu tentang segala kebijakan dan keputusan politik
  • Rezim patrimonial - warga diberitahu tentang keputusan politik yang telah dibuat oleh para pemimpin, tanpa bisa memengaruhinya.
  • Rezim partisipatif - warga bisa memengaruhi keputusan yang dibuat oleh para pemimpinnya.
  • Rezim demokratis - warga merupakan aktor utama pembuatan keputusan politik.

  1. ^ Budiardjo, Miriam. 2000. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: P.T. Gramedia Pustaka Utama.
  2. ^ Budiardjo, Miriam. 2000. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: P.T. Gramedia Pustaka Utama.

 

Artikel bertopik politik ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Partisipasi_politik&oldid=15220025"

Partisipasi warga negara dalam sistem politik di Indonesia merupakan salah satu wujud kebebasan hak berdemokrasi.

Mengutip jurnal berjudul Kebebasan Hak Sosial Politik dan Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Demokrasi di Indonesia oleh Muten Nuna dan Roy Marthen Moonti, prinsip negara demokrasi salah satunya diwujudkan melalui konstitusi dan ideologi yang dijunjung tinggi dalam sebuah negara.

Ilustrasi: Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia. Foto: Pixabay

Upaya menjunjung tinggi konstitusi dan ideologi terdapat dalam hak kebebasan di lingkup sosial politik. Dengan adanya jaminan tersebut, secara tidak langsung aspirasi masyarakat dapat tersalurkan.

Pengertian Sistem Politik

Mengutip modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sistem politik merupakan keseluruhan kegiatan politik di dalam negara maupun masyarakat. Di dalamnya terdapat proses alokasi nilai-nilai dasar dan menunjukkan pola hubungan fungsional di antara kegiatan-kegiatan politik tersebut.

Pelaksanaan sistem politik dapat menghasilkan keluaran (output) berupa kebijakan negara. Sifat yang dimiliki juga mengikat keseluruhan warga negara.

Sebagai sistem yang berkembang dalam kehidupan masyarakat, terdapat beberapa ciri dalam sebuah sistem politik, antara lain:

  1. Memiliki daya jangkau yang universal dan mencakup seluruh anggota masyarakat

  2. Terdapat kontrol yang bersifat mutlak

  3. Terdapat hak membuat keputusan yang bersifat mengikat dan diterima secara sah

  4. Memiliki kekuatan legalitas dan keputusan di dalamnya bersifat otoritatif

Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik

Keterlibatan individu maupun kelompok masyarakat dalam kegiatan politik secara tidak langsung menunaikan hak kebebasan dalam ranah sosial politik.

Upaya tersebut sekaligus menjadi sebuah kewajiban sebagai warga negara. Perwujudan hak dan kewajiban memiliki dampak secara tidak langsung terhadap sistem politik di suatu negara.

Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, partisipasi merupakan kegiatan untuk memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara. Tujuannya, yakni ikut serta dalam keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah.

Peran serta warga negara dalam sebuah sistem politik, tidak hanya sebagai bentuk menunaikan hak dan kewajiban. Namun, sebagai ikhtiar sadar menjalankan sistem politik yang berlaku dalam sebuah negara.

Ciri-ciri Partisipasi dalam Sistem Politik

Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X, berikut ciri-ciri partisipasi dalam sistem politik:

  1. Terdapat lembaga penyelenggara pemerintahan

  2. Terdapat pihak yang melakukan perintah dan menjalankan perintah

  3. Adanya tujuan tertentu yang bersifat mengikat bagi seluruh masyarakat di dalamnya

  4. Adanya rasa peduli dan peka terhadap masa depan bangsa dan negara

  5. Adanya kesadaran untuk menjunjung nilai-nilai demokrasi

  6. Memiliki rasa tanggung jawab atas penyelenggaraan negara melalui demokrasi

Itulah penjelasan tentang partisipasi warga negara dalam sistem politik di Indonesia. Sebagai warga negara yang baik, terlibat dalam sistem politik merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan bangsa dan negara.

Lebih dari itu, berkontribusi dalam sistem politik di Indonesia merupakan bentuk menunaikan hak dan kewajiban dalam kehidupan sosial maupun politik.