PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 189/PMK.03/2020TENTANGTATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAKATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYARDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB IIPEJABAT DAN TINDAKAN PENAGIHANBagian KesatuPejabat dan Jurusita PajakPasal 2
Bagian KeduaTindakan PenagihanPasal 3
Pasal 4
BAB IIIPENANGGUNG PAJAKPasal 5 Penagihan Pajak dilakukan terhadap:
Pasal 6 Pelaksanaan tindakan penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan terhadap:
Pasal 7
BAB IVSURAT PERINTAH PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS,SURAT TEGURAN, SURAT PAKSA, DANSURAT PERINTAH MELAKSANAKAN PENYITAANBagian KesatuSurat Perintah Penagihan Seketika dan SekaligusPasal 8 Jurusita Pajak melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus berdasarkan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, dalam hal:
Pasal 9
Bagian KeduaSurat TeguranPasal 10
Pasal 11 Penyampaian Surat Teguran kepada Penanggung Pajak dilakukan:
Bagian KetigaSurat PaksaPasal 12 Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) paling sedikit memuat:
Pasal 13
Pasal 14Dalam hal Penanggung Pajak telah diterbitkan Surat Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h atau Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran Utang Pajak, Surat Paksa dapat diterbitkan langsung tanpa didahului Surat Teguran.Pasal 15
Pasal 16Dalam rangka mendukung pelaksanaan tindakan penagihan Pajak, Pejabat dapat menerbitkan surat keterangan Penanggung Pajak yang memuat nama yang berkedudukan sebagai Penanggung Pajak pada Surat Paksa, bagi pihak ketiga yang memerlukan.Pasal 17
Pasal 18
Bagian KeempatSurat Perintah Melaksanakan PenyitaanPasal 19
BAB VPENYITAAN DAN PENJUALAN BARANG SITAANBagian KesatuDasar PenyitaanPasal 20
Bagian KeduaObjek SitaPasal 21
Pasal 22
Pasal 23 Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan dalam hal:
Pasal 24
Bagian KetigaPencabutan SitaPasal 25
Bagian KeempatPenyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpanpada LJK Sektor Perbankan, LJK Sektor Perasuransian, LJKLainnya, dan/atau Entitas LainPasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34 Penanggung Pajak dapat membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan menggunakan harta kekayaan yang telah diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dengan mengajukan permohonan penggunaan harta kekayaan yang diblokir untuk membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak kepada Pejabat, yang dilampiri dengan:
Pasal 35
Pasal 36Pencabutan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf m dilakukan berdasarkan permintaan pencabutan blokir yang diajukan oleh Pejabat kepada pihak LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain dengan tembusan kepada Penanggung Pajak.Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39 Penanggung Pajak dapat membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan menggunakan harta kekayaan yang telah disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a dengan mengajukan permohonan penggunaan harta kekayaan yang disita untuk membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak kepada Pejabat, yang dilampiri dengan:
Pasal 40
Pasal 41 Pelaksanaan pencabutan sita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf b sampai dengan huruf m dilakukan oleh Pejabat dengan menyampaikan:
Pasal 42
Bagian KelimaPenyitaan Surat Berharga yang Diperdagangkandi LJK Sektor Pasar ModalPasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Jurusita Pajak atas permintaan Pejabat melakukan penjualan harta kekayaan Penanggung Pajak di bursa efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.Bagian KeenamPenjualan Barang SitaanPasal 47
Pasal 48Pejabat atau Jurusita Pajak yang menerima hasil penjualan secara lelang atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), harus menyetorkan hasil penjualan ke kas negara.BAB VIPENCEGAHANBagian KesatuPermintaan PencegahanPasal 49
Pasal 50
Pasal 51Keputusan Menteri mengenai Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal keputusan Menteri ditetapkan dengan permintaan untuk dilaksanakan.Pasal 52
Pasal 53Keputusan Menteri mengenai Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 ayat (3) disampaikan ke alamat domisili Penanggung Pajak, keluarga Penanggung Pajak, atau perwakilan negara Penanggung Pajak di Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal keputusan Menteri ditetapkan.Bagian KeduaPermintaan Perpanjangan Masa PencegahanPasal 54
Pasal 55Keputusan Menteri mengenai perpanjangan masa Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa Pencegahan berakhir.Bagian KetigaPermintaan Pencabutan PencegahanPasal 56
Pasal 57
BAB VIIPENYANDERAANBagian KesatuPengajuan PenyanderaanPasal 58
Pasal 59
Pasal 60
Bagian KeduaPelaksanaan PenyanderaanPasal 61
Pasal 62Penyanderaan dapat dilaksanakan terhadap Penanggung Pajak yang telah atau sedang dilakukan Pencegahan.Bagian KetigaHak dan Kewajiban Penanggung Pajak yang DisanderaPasal 63
Pasal 64
Pasal 65
Bagian KeempatPerpanjangan PenyanderaanPasal 66
Bagian KelimaPelepasan Penanggung Pajak yang Dilakukan PenyanderaanPasal 67
Pasal 68
Pasal 69Dalam hal Penanggung Pajak yang disandera meninggal dunia di tempat Penyanderaan, kepala tempat Penyanderaan segera memberitahukan kepada Pejabat dan keluarga dari Penanggung Pajak yang disandera disertai berita acara kematian.Bagian KeenamRehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disanderadan Pemberian Ganti RugiPasal 70
Pasal 71
Pasal 72
BAB VIIIKETENTUAN LAIN-LAINBagian Kesatu Pembetulan, Penggantian, dan PembatalanPasal 73
Pasal 74
Pasal 75
Bagian KeduaWajib Pajak yang Dinyatakan Pailit, Dibubarkan, Dilikuidasi,atau Status Badan Hukumnya Berakhir, DilakukanPenggabungan, Peleburan, atau PemisahanPasal 76
Bagian KetigaBantuan Penagihan Pajak dengan Pemerintah Negara Mitraatau Yurisdiksi MitraPasal 77Dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Pemerintah Indonesia dapat memberikan atau meminta Bantuan Penagihan Pajak kepada pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.Pasal 78Pemberian atau permintaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dilakukan oleh perwakilan Pemerintah Indonesia dan perwakilan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang berwenang melaksanakan Perjanjian Internasional berdasarkan ketentuan Bantuan Penagihan Pajak yang terdapat dalam Perjanjian Internasional.Pasal 79Dalam hal Penanggung Pajak yang dimintakan bantuan penagihan oleh pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra juga mempunyai Utang Pajak di Indonesia, Pemerintah Indonesia memiliki hak mendahulu untuk menagih Utang Pajak di Indonesia.Bagian KeempatDaluwarsa PenagihanPasal 80
Pasal 81
Pasal 82
Pasal 83
Pasal 84
Pasal 85Penagihan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP mengikuti daluwarsa atas surat ketetapan pajak yang menjadi dasar penagihan pajaknya.BAB IXKETENTUAN PERALIHANPasal 86 Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap:
BAB XKETENTUAN PENUTUPPasal 87 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pasal 88Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
http://www.peraturanpajak.com Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik : https://peraturanpajak.com/hubungi-kami/ |