Sumber : http://www.pajak.go.id/content/pemeriksaan-pajak-dan-sanksi-administrasi Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak. Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. LINGKUP PEMERIKSAAN Berdasarkan ruang lingkupnya jenis-jenis pemeriksaan sebagaimana disebutkan di atas dapat dibedakan menjadi pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
"Pasal 13 "Pasal 14 "Pasal 15 "Pasal 16 "Pasal 17 "Pasal 17A Pasal 17B "Pasal 18 "Pasal 20 "Pasal 21 "Pasal 22 "Pasal 23 "Pasal 25 "Pasal 27 Pasal 27 A
Jumlah pajak yang dibayar harus sesuai dengan jumlah yang ditentukan Dirjen Pajak. Jika Anda melakukan kesalahan karena membayar kurang dari jumlah yang ditentukan, maka Dirjen Pajak berhak mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, lho.
Ketentuan penerbitan surat ini diatur dalam Pasal 13 UU HPP yang sekaligus mencakup perubahan terbaru atas Pasal 13 UU KUP. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar-- atau disingkat SKPKB-- adalah jenis surat ketetapan yang berfungsi menentukan besaran jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, serta jumlah yang masih harus dibayar. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ini diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang mengacu pada Surat Pemberitahuan (SPT). Undang-undang yang mengatur tentang penerbitan SKPKB adalah UU HPP Pasal 13. UU ini baru disahkan bulan Oktober lalu dan di dalamnya mencakup perubahan atas regulasi penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Perubahan Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam Pasal 13 UU HPPDalam pasal 13 ayat (1) UU KUP, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan apabila:
Selain kelima poin di atas, terdapat juga poin tambahan yang tertera dalam UU HPP, yakni butir (f) yang menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. Perubahan dalam Pasal 13 UU HPP dapat dilihat lebih jelas pada tabel di bawah ini:
|