Apakah pengertian hukum pidana

Hukum pidana adalah sebuah aturan atau hukum yang dapat mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dan kepada pelakunya dapat diancam hukuman berupa penderitaan atau siksaan.

Memotivasi Diri Sendiri Untuk Belajar

UMSU Unggul Cerdas Terpercaya

UMSU Universitas Terbaik

Deflasi Pengertian Jenis dan Penyebab

Hukum pidana merupakan salah satu jenis hukum yang ada di Indonesia. Hukum adalah seperangkat aturan yang terdiri dari norma dan sanksi.

Hukum berkaitan erat dengan kehidupan manusia, dan semua kehidupan manusia dibatasi oleh hukum, sehingga mengacu pada sistem terpenting bagi lembaga penegak hukum untuk melaksanakan berbagai kekuasaan penegakan hukum.

Dengan diterapkan hukum yang ada di Indonesia, warga negara Indonesia wajib menaati hukum yang ada. Baik itu pidana, perdata dan lainnya.

Bagi orang yang melanggar hukum mengenai kejahatan terhadap kepentingan umum akan diadili dengan cara hukum pidana. Hukum pidana, sebagai bagian tersendiri dari hukum publik, merupakan salah satu perangkat hukum yang keberadaannya begitu urgen sejak dahulu kala.

Keberadaan undang-undang ini sangat penting karena merupakan “badan moral” yang bertanggung jawab untuk menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindakan kriminal, menjaga stabilitas nasional, dan (serta) merehabilitasi para penjahat.

Undang-undang ini berkembang sebagai jawaban atas tuntutan aktivitas kriminal yang ada di setiap zaman. Oleh karena itu untuk mengetahui apa itu hukum pidana secara lanjut, berikut penjelasannya:

Pengertian hukum pidana menurut para ahli

· Mezger: Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.
· PS: hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.
· Van Hamel: Hukum pidana adalah kewajiban untuk menegakkan hukum, yaitu seluruh dasar dan aturan yang dibuat oleh negara dengan melarang apa yang tidak sah dan menimbulkan penderitaan (penderitaan) bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.

Jenis jenis hukum pidana

1. Hukum pidana substantif meliputi peraturan-peraturan yang menetapkan dan merumuskan tindak pidana, peraturan-peraturan yang memuat syarat-syarat terjadinya suatu kejahatan, dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hukum pidana. Hukum pidana pokok diatur dalam KUHP.

2. Hukum pidana mengatur bagaimana Negara dapat menggunakan haknya untuk melakukan tindak pidana dengan cara memberikan hadiah. Hukum pidana formil disebut juga dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

3. Hukum pidana Umum memuat ketentuan-ketentuan hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang. KUHP, Undang-Undang Lalu Lintas (UULL), dll.

4. Hukum pidana Khusus memuat ketentuan KUHP yang menyimpang dari hukum pidana umum mengenai golongan, golongan dengan jenis perbuatan tertentu. Sebagai contoh:

hukum pidana Militer
hukum pidana Perpajakan
hukum pidana Ekonomi
hukum pidana Korupsi

Asas-Asas Hukum Pidana

1. Asas legalitas :Suatu tindak pidana tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan asas legalitas, ketentuan pidana dari undang-undang yang ada sebelum tindak pidana itu dilakukan (Pasal 1 (1) KUHP). Jika undang-undang tersebut direvisi setelah kejahatan dilakukan, maka berlaku ketentuan yang memudahkan untuk menghukum tersangka (KUHP, Pasal 1, Ayat 2).

2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan:Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan tindak pidana harus dilakukan apabila ia mempunyai unsur kesalahan.

3. Asas Teritorial. Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP)

4. Asas nasionalitas Aktif. Artinya ketentuan KUHP berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun (Pasal 5 KUHP).

5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).

Sistem hukuman pidana

Sistem pidana yang terdapat dalam pasal 10 tentang pidana pokok dan pidana sekunder menyatakan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada pelakunya adalah:

Hukum pidana adalah kumpulan peraturan yang mengatur perbuatan, baik menyerukan berbuat atau melakukan sesuatu, maupun melarang berbuat atau melakukan sesuatu yang diatur di dalam undang-undang dan peraturan daerah yang diancam dengan sanksi pidana.

Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Tami Rusli, pengertian hukum pidana dijelaskan oleh para ahli sebagai berikut:

Baca juga: Hukum: Pengertian, Norma hingga Contohnya

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

  1. Mezger: hukum pidana adalah aturan hukum, yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan menimbulkan suatu akibat yang berupa pidana.
  2. Simons: hukum pidana adalah keseluruhan larangan atau perintah yang oleh negara diancam dengan nestapa yaitu suatu pidana apabila tidak ditaati, dengan syarat-syarat tertentu dan memberikan dasar untuk penjatuhan dan penerapan pidana.
  3. Van Hamel: hukum pidana adalah keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh negara dalam kewajibannya untuk menegakkan hukum, yakni dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa (penderitaan) kepada yang melanggar larangan itu.

Dari pendapat-pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum pidana adalah keseluruhan peraturan yang memuat dan mengatur tentang:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Perbuatan yang dilarang dan yang diwajibkan (yang dimuat dalam KUHP Buku II Tentang Kejahatan dan Buku III Tentang Pelanggaran)
  2. Syarat-syarat untuk dapat dijatuhi hukuman pidana (dimuat dalam Buku I KUHP)
  3. Sanksi pidananya (yang dimuat dalam Buku II KUHP).

Baca juga: Tujuan Hukum: Secara Umum hingga Pendapat Para Ahli

Jenis-jenis Hukum Pidana

Hukum pidana dibagi menjadi dua, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Berikut penjelasannya:

  1. Hukum pidana materill yaitu memuat aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana, aturan-aturan yang memuat syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan pidana dan ketentuan mengenai pidana. Hukum pidana materiil diatur dalam KUHP.
  2. Hukum pidana formil yaitu mengatur bagaimana negara dengan perantaraan alat perlengkapan melaksanakan haknya untuk mengenakan pidana. Hukum pidana formil bisa juga disebut Hukum Acara Pidana yang dimuat dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hukum pidana juga dapat dibagi lagi menjadi hukum pidana umum dan hukum pidana khusus, yaitu:

  1. Hukum Pidana Umum, memuat aturan-aturan hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang, misalnya KUHP, Undang-Undang Lalu Lintas (UULL) dll
  2. Hukum Pidana Khusus, memuat aturan-aturan hukum pidana yang menyimpang dari hukum pidana umum yang berkaitan dengan golongan-golongan dengan jenis-jenis perbuatan tertentu, misalnya:
    - hukum pidana militer
    - hukum pidana fiskal
    - hukum pidana ekonomi
    - hukum pidana korupsi

Baca juga: Undang Undang: Pengertian, Syarat Berlaku hingga Bedanya dengan Hukum

Asas Umum Hukum Pidana

Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia oleh Rahman Syamsuddin dijelaskan soal beberapa asas hukum yang ada dalam hukum pidana, antara lain:

  • Asas legalitas: didasarkan pada adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenale, asas ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, maksudnya yaitu: "tiada suatu perbuatan yang dapat
    dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan."
  • Asas teritorialitas: asas yang memberlakukan KUHP bagi semua orang yang melakukan perbuatan pidana di wilayah Indonesia (Pasal 2 dan 3 KUHP).
  • Asas nasional aktif: asas yang memberlakukan KUHP terhadap orang-orang Indonesia yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia, disebut juga asas personalitet.
  • Asas nasional pasif: asas yang memberlakukan KUHP terhadap siapa pun baik WNI maupun WNA yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia.
  • Asas universalitas: asas yang memberlakukan KUHP terhadap perbuatan pidana yang terjadi di luar wilayah Indonesia yang bertujuan untuk merugikan kepentingan internasional.
  • Asas tidak ada hukuman tanpa kesalahan, disebut juga geen straf zonder schuld.
  • Asas bahwa apabila ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah peristiwa itu terjadi, maka dipakailah ketentuan yang paling menguntungkan bagi si tersangka.
  • Asas hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana karena:
    a) nebis in idem (tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap-Pasal 76 KUHP)
    b) kedaluwarsa (Pasal 78 KUHP);
    c) matinya terdakwa (Pasal 77 KUHP);
    d) pembayaran denda (Pasal 82);
    (e) grasi, amnesti, dan aboli

Kini hukum pidana adalah apa secara umum sudah diketahui. Selain itu dikenal juga hukum perdata. Simak penjelasan di halaman berikut ini.

Apa pengertian hukum pidana dan tujuan hukum pidana?

Hukum pidana adalah sistem hukum yang berkaitan dengan hukuman individu yang melakukan kejahatan. Hukum pidana mencapai tujuannya melalui hukuman. Tujuan hukum pidana secara umum adalah untuk melindungi masyarakat. Hukum pidana melarang perbuatan yang menyebabkan atau mengancam kepentingan umum.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum pidana brainly?

hukum pidana yaitu hukum yang mengatur pelanggaran terhadap undang - undang,pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum dan yang melakukan pelanggaran tersebut akan diberikan sanksi.contohnya : pembunuhan,pencurian,korupsi dan penganiayaan.

Apa yang dimaksud dengan hukum pidana menurut para ahli?

Inilah beberapa pengertian hukum pidana menurut para ahli, Secara sederhana dapat dikemukakan bahwa hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang beserta sanksi pidana yang dapat dijatuhkannya kepada pelaku.