Hukum pidana adalah sebuah aturan atau hukum yang dapat mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dan kepada pelakunya dapat diancam hukuman berupa penderitaan atau siksaan. Show
Related Posts
UMSU Unggul Cerdas TerpercayaUMSU Universitas TerbaikDeflasi Pengertian Jenis dan PenyebabHukum pidana merupakan salah satu jenis hukum yang ada di Indonesia. Hukum adalah seperangkat aturan yang terdiri dari norma dan sanksi. Hukum berkaitan erat dengan kehidupan manusia, dan semua kehidupan manusia dibatasi oleh hukum, sehingga mengacu pada sistem terpenting bagi lembaga penegak hukum untuk melaksanakan berbagai kekuasaan penegakan hukum. Dengan diterapkan hukum yang ada di Indonesia, warga negara Indonesia wajib menaati hukum yang ada. Baik itu pidana, perdata dan lainnya. Bagi orang yang melanggar hukum mengenai kejahatan terhadap kepentingan umum akan diadili dengan cara hukum pidana. Hukum pidana, sebagai bagian tersendiri dari hukum publik, merupakan salah satu perangkat hukum yang keberadaannya begitu urgen sejak dahulu kala. Keberadaan undang-undang ini sangat penting karena merupakan “badan moral” yang bertanggung jawab untuk menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindakan kriminal, menjaga stabilitas nasional, dan (serta) merehabilitasi para penjahat. Undang-undang ini berkembang sebagai jawaban atas tuntutan aktivitas kriminal yang ada di setiap zaman. Oleh karena itu untuk mengetahui apa itu hukum pidana secara lanjut, berikut penjelasannya: Pengertian hukum pidana menurut para ahli · Mezger: Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana. Jenis jenis hukum pidana 1. Hukum pidana substantif meliputi peraturan-peraturan yang menetapkan dan merumuskan tindak pidana, peraturan-peraturan yang memuat syarat-syarat terjadinya suatu kejahatan, dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hukum pidana. Hukum pidana pokok diatur dalam KUHP. 2. Hukum pidana mengatur bagaimana Negara dapat menggunakan haknya untuk melakukan tindak pidana dengan cara memberikan hadiah. Hukum pidana formil disebut juga dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 3. Hukum pidana Umum memuat ketentuan-ketentuan hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang. KUHP, Undang-Undang Lalu Lintas (UULL), dll. 4. Hukum pidana Khusus memuat ketentuan KUHP yang menyimpang dari hukum pidana umum mengenai golongan, golongan dengan jenis perbuatan tertentu. Sebagai contoh: hukum pidana Militer Asas-Asas Hukum Pidana 1. Asas legalitas :Suatu tindak pidana tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan asas legalitas, ketentuan pidana dari undang-undang yang ada sebelum tindak pidana itu dilakukan (Pasal 1 (1) KUHP). Jika undang-undang tersebut direvisi setelah kejahatan dilakukan, maka berlaku ketentuan yang memudahkan untuk menghukum tersangka (KUHP, Pasal 1, Ayat 2). 2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan:Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan tindak pidana harus dilakukan apabila ia mempunyai unsur kesalahan. 3. Asas Teritorial. Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP) 4. Asas nasionalitas Aktif. Artinya ketentuan KUHP berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun (Pasal 5 KUHP). 5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP). Sistem hukuman pidana Sistem pidana yang terdapat dalam pasal 10 tentang pidana pokok dan pidana sekunder menyatakan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada pelakunya adalah: Hukum pidana adalah kumpulan peraturan yang mengatur perbuatan, baik menyerukan berbuat atau melakukan sesuatu, maupun melarang berbuat atau melakukan sesuatu yang diatur di dalam undang-undang dan peraturan daerah yang diancam dengan sanksi pidana. Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Tami Rusli, pengertian hukum pidana dijelaskan oleh para ahli sebagai berikut: Baca juga: Hukum: Pengertian, Norma hingga Contohnya Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
Dari pendapat-pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum pidana adalah keseluruhan peraturan yang memuat dan mengatur tentang: ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Tujuan Hukum: Secara Umum hingga Pendapat Para Ahli Jenis-jenis Hukum PidanaHukum pidana dibagi menjadi dua, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Berikut penjelasannya:
Hukum pidana juga dapat dibagi lagi menjadi hukum pidana umum dan hukum pidana khusus, yaitu:
Baca juga: Undang Undang: Pengertian, Syarat Berlaku hingga Bedanya dengan Hukum Asas Umum Hukum PidanaDalam buku Pengantar Hukum Indonesia oleh Rahman Syamsuddin dijelaskan soal beberapa asas hukum yang ada dalam hukum pidana, antara lain:
Kini hukum pidana adalah apa secara umum sudah diketahui. Selain itu dikenal juga hukum perdata. Simak penjelasan di halaman berikut ini. Apa pengertian hukum pidana dan tujuan hukum pidana?Hukum pidana adalah sistem hukum yang berkaitan dengan hukuman individu yang melakukan kejahatan. Hukum pidana mencapai tujuannya melalui hukuman. Tujuan hukum pidana secara umum adalah untuk melindungi masyarakat. Hukum pidana melarang perbuatan yang menyebabkan atau mengancam kepentingan umum.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum pidana brainly?hukum pidana yaitu hukum yang mengatur pelanggaran terhadap undang - undang,pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum dan yang melakukan pelanggaran tersebut akan diberikan sanksi.contohnya : pembunuhan,pencurian,korupsi dan penganiayaan.
Apa yang dimaksud dengan hukum pidana menurut para ahli?Inilah beberapa pengertian hukum pidana menurut para ahli, Secara sederhana dapat dikemukakan bahwa hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang beserta sanksi pidana yang dapat dijatuhkannya kepada pelaku.
|