Apakah orang Islam boleh mengucapkan selamat hari raya Nyepi?

Larangan mengucapkan selamat bagi non-muslim pada hari raya mereka merupakan ijma’ para ulama. Apapun alasannya, tentu tidak dibenarkan, semisal alasan “sekedar formalitas”, ini adalah alasan yang dibuat-buat. Perayaan hari raya orang lain adalah merayakan “Allah disekutukan” dan merayakan “Tuhan lain disembah selain Allah”, tentu dalam hal ini seorang muslim harus kuat aqidahnya.

Salah satu peran ijma’ adalah mencegah munculnya pendapat setelahnya lagi yang menyelisihi, agar umat selalu bersatu.

Al-Qadhi Abu Ya’la rahimahullah berkata,

ﺍﻹﺟﻤﺎﻉ ﺣﺠﺔ ﻣﻘﻄﻮﻉ ﻋﻠﻴﻬﺎ، ﻳﺠﺐ ﺍﻟﻤﺼﻴﺮ ﺇﻟﻴﻬﺎ، ﻭﺗﺤﺮﻡ ﻣﺨﺎﻟﻔﺘﻪ

“Ijma’ adalah hujjah yang pasti, wajib kembali padanya dan diharamkan menyelisihinya”[1]

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق ، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم ، فيقول: عيد مبارك عليك ، أو تهْنأ بهذا العيد ونحوه

“Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (sebagaimana ucapan selamat natal), hukumnya adalah haram berdasarkan kesepakatan/ijma’ para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka, kemudian mengatakan, ‘Semoga hari raya ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.”[2]

Sahabat Umar bin Al Khattab radhiallahu ‘anhu mengingatkan kita agar menjauhi perayaan hari raya orang kafir. Jika mendekat saja saat itu dilarang, bagaimana dengan memberi selamat? Tentu juga dilarang (saat itu ucapan selamat harus mendatangi, tidak bisa jarak jauh dengan bantuan alat komunikasi). Beliau berkata,

اجتنبوا أعداء الله في عيدهم

“Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka”[3]

Demikian juga Al-Baihaqi menulis bab dalam kitab Sunan-nya:

باباً في النهي عن الدخول على أهل الذمة وغيرهم في أعيادهم

“Bab terlarangnya menemui orang kafir dzimmi atau yang lain saat hari raya mereka”

Al-Munawi menjelaskan larangan mengagungkan hari raya orang kafir, beliau berkata mengenai hadits Anas larangan menghadiri hari raya orang kafir,

حديث أنس ثم ذكر النهي عن تعظيم يوم عيد المشركين وأن من عظمه لليوم كفر وكلاماً بمعناه

“Hadits dari Anas tersebut, kemudian beliau menyebutkan larangan mengagungkan hari raya orang musyrik dan barang siapa yang mengagungkan hari tersebut karena hari itu adalah hari raya orang musyrik maka dia telah kafir, atau dengan ucapan semisal itu”[4]

Demikian semoga bermanfaat

@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Al-‘Uddah 4/1058

[2] Ahkam Ahli Dzimmah, 1: 441

[3] HR. Al Baihaqi di bawah judul bab ‘terlarangnya menemui orang kafir dzimmi di gereja mereka dan larangan menyerupai mereka pada hari Nairuz dan perayaan mereka’ dengan sanadnya dari Bukhari, penulis kitab Sahih Bukhari sampai kepada Umar

[4] Faidhul Qadiir 4/511

🔍 Dzikir Setelah Sholat Fardhu Sesuai Sunnah Pdf, Ceramah Tentang Berbakti Kepada Kedua Orang Tua, Zakat Hasil Bumi, Haji Dulu Atau Umroh Dulu, Mengejar Cinta Allah

Kamis 03-03-2022,17:18 WIB

Apakah orang Islam boleh mengucapkan selamat hari raya Nyepi?

JURNALIS INDONESIA - Dalam sebuah ceramah, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang hukum mengucapkan selamat hari raya kepada agama lain, dalam hal ini adalah Hari Raya Nyepi.

Dalam tradisi di Indonesia, perayaan hari agama kerapkali diperingati secara nasional dan menjadi hari libur bersama.

Pada hari Kamis (3/3) merupakan Tahun Baru Saka 1944 yang diperingati sebagai Hari Raya Nyepi. Setiap Tahun Baru Saka, seluruh umat Hindu akan merayakan Hari raya Nyepi.

Nyepi berasal dari kata sepi, artinya di satu hari tersebut masyarakat Hindu berhenti dari semua kegiatan. Nyepi diperingati sehari sesudah tileming kesanga pada penanggal 1 sasih Kedasa.

Nyepi bagi umat Hindu berarti memohon kepada Tuhan, Ida Sang Hyang Widhi Wasa, untuk melakukan penyucian Buana Alit (manusia) dan Buana Agung (alam dan seluruh isinya).

(BACA JUGA:Amalan Di Malam Hari, Buya Yahya Anjurkan Membaca Surat Al-Mulk Sebagai Penolong dan Pembela di Alam Barzah)

`

Oleh:  Zulhamdi Adnan*)

SERAMBINEWS.COM - Adanya segelintir argumentasi di kalangan masyarakat Muslim, yang mengatakan bahwa tidak ada dalil naqli baik itu  dalil al- Qur’an maupun dalil Hadits, yang menyebutkan bahwa adanya pelarangan bagi umat Islam dalam mengucapkan selamat hari raya kepada orang-orang non muslim.

Malahan mereka berpendapat pelarangan tersebut merupakaan karang- karangan manusia yang intoleran saja, menyikapi hal tersebut penulis mencoba mengutip ceramah ustaz Adi Hidayat, Lc. M.A.  untuk memberikan penjelasan terhadap permasalahan tersebut di atas.

Hukum mengucapkan selamat hari raya kepada agama lain di luar keyakinan kita dalam keimanan kita sebagai muslim itu tidak diperkenankan yaitu haram hukumnya.

Yang dalam ucapan selamat itu ada unsur pengakuan agama selain Islam  itu adalah wilayah keyakinan iman kita, sebetulnya sama saja yang Non Muslim pun menyakini kepercayaan dia yang paling benar, dan itu merupakan keyakinan standar setiap pemeluk agama, dan  itu sangat indah dalam Islam

“Laa Ikrahaa Fiddiin” tidak ada paksaan dalam agama,  kita tidak boleh paksa orang tapi kitapun tidak boleh mengikutkan keyakinan kita kepada keyakinan orang lain, dan itu merupakan standar dalam berkeyakinan dalam beragama.  

Sebagaimana  firman Allah SWT. Dalam Surat Ali Imran (3): ayat 19  yang artinya: “Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam….,  Bisa dipahami bahwa yang dimaksud “Agama yang paling diridhai atau yang ditetapkan atau yang sangat dekat dengan Allah adalah Islam, maksudnya tidak ada agama yang lain yang ada di sisi Allah kecuali Islam.

Selanjutnya Firman Allah dalam  surat Ali Imran (3): ayat 85 Artinya: “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan Dia di akhirat Termasuk orang-orang yang rugi”  bisa dipahami bawah siapa yang mencari selain  Islam atau siapa yang mengakui selain Islam atau siapa yang menetapkan selain Islam, maka  Allah tidak akan menerimanya.

Kita sebagai seorang muslim menyakini bahwa hanya agama Islam yang paling benar, seperti orang-orang non muslim yang meyakini bahwa kepercayaannya  yang paling benar,

dan itu merupakan urusan masing-masing, dan keyakinan kita ini bukan hanya dikuatkan oleh ayat-ayat al-Qur’an tapi juga dijamin oleh Undang-Undang, jadi kalau kita mengatakan hanya Islam yang benar menurut kepercayaan kita itu UU menjaminnya,  dasarnya adalah pancasila,

Sila yang pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam memahami Ketuhanan yang maha esa, maka rumusannya lihat di UUD pasal 29 ayat 1 Negara berdasar atas Ketuhanan yang maha esa jadi konsep bernegara kita itu berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa,

jadi kalau kita menyakini hanya Allah tuhan yang maha esa maka keyakinan kita di jamin oleh Undang-Undang, dalam menjalankan keyakinan ini diatur dalam pasal 29 ayat 1 yang terjemahannya adalah pada pasal 29 ayat 2, yaitu Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk dan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut kepercayaannya masing- masing,  Innaddiina Indallahi Islam : sesungguhnya agama yang paling benar disisi Allah Adalah Islam, sebagaimana Hadis shahih muslim No. 8:  Dari umar bin khattab  r.a. ketika nabi Muhammad ditanya tentang Islam oleh malaikat  jibril “Mal Islam” ?  

Apa itu esensi Islam?  Nabi menjawab yaitu  syahadah, yaitu aku bersaksi bahwa Tidak ada tuhan selain Allah, dan aku bersaksi Muhammad adalah utusan Allah. dan berkomitment bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan yang layak disembah hanya Allah saja, dan merupakan pengakuan bahwa hanya Islam yang benar, dan agama yang lain  tidak kita akui kebenarannya, ketika kita mengatakan yang demikian itu Undang-undang menjaminnya.

Karena setiap kita punya keyakinan dan keyakinan kita tersebut undang- undang yang menjaminnya.

Apakah boleh islam mengucapkan hari raya Nyepi?

Menurut Ustadz Adi Hidayat umat Islam tidak diperkenankan mengucapkan selamat hari raya diluar keyakinan Islam. "Hukum mengucapkan ucapan selamat pada agama lain diluar keyakinan kita dalam keimanan kita sebagai muslim itu tidak diperkenankan," kata UAH.

Apakah dalam Islam boleh mengucapkan hari raya agama lain?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) memperbolehkan kaum muslimin mengucapkan selamat hari raya ke penganut agama lain.

Bagaimana hukumnya mengucapkan selamat atau ikut merayakan hari raya umat agama lain?

Jawaban. Menghadiri dan mengikuti hari raya agama lain yang bernuansa kebaktian agama adalah tidak diperbolehkan karena termasuk menghadiri dan menyaksikan kemungkaran. Namun diperbolehkan dalam kondisi ketika mengandung maslahat yang lebih besar daripada tidak memenuhi undangan.

Apakah orang Islam boleh mengucapkan selamat hari raya Galungan?

untuk memberikan penjelasan terhadap permasalahan tersebut di atas. Hukum mengucapkan selamat hari raya kepada agama lain di luar keyakinan kita dalam keimanan kita sebagai muslim itu tidak diperkenankan yaitu haram hukumnya.