Pendapat saudara mengenai pembangunan kawasan perbatasan dan pulau pulau terluar di maluku Show
Jelaskan dan berikan contoh tiga manfaat Riset Operasi dalam entitas bisnis! Perilaku membolos sekolah merupakan bentuk penyimpangan Sebutkan dampak dampak akibat penyalahgunaan narkotika, . . . . * Setiap tamu yang datang ke receptionist yang mengatakan bahwa ac dikamar tidak dingin, hal ini termasuk keluhan mengenai… Tamu complaint dengan proses registrasi yang dilakukan petugas karena membutuhkan waktu yang sangat lama, hal ini merupakan complaint yang berhubungan … 8. penyimpangan sosial yang dilakukan oleh individu dapat diakibatkan oleh beberapa hal, di antaranya adalah .... 1) sosialisasi yang tidak sempurna 2 … Tujuan sosiologi adalah meningkatkan daya dan kemampuan manusia dalam menyesuaikan diri dengan lingk . jika negosiasi harus dilakukan, tipe negosiasi seperti apa yang cocok diterapkan pada pt anugerah makmur ? jelaskan! . sebutkan dan jelaskan unsur-unsur proposal penelitian.
Senin , 27 Jul 2015, 08:00 WIB Rep: Hannan Putra Red: Indah Wulandari REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Antrean keberangkatan haji yang terlalu lama ini menjadi bahasan penting dalam ijtima' ulama MUI ke-5 se-Indonesia yang diselenggarakan di Tegal beberapa waktu lalu. Salah satu pembahasannya, bagaimana jika orang yang sudah pernah berhaji dilarang untuk berangkat kembali? Tujuannya agar meringankan antrian keberangkatan haji ini. Agar orang yang belum berangkat bisa segera berangkat. Para ulama seluruh mazhab bersepakat, hukum asal haji berulang kali adalah mandub (sunnah). Kewajiban haji hanya sekali saja seumur hidup. Inilah yang diistilahkan dengan haji wajib. KH Ma'ruf Amin sebagai Ketua Tim Materi dalam ijtima' ulama tersebut menegaskan, orang yang telah melaksanakan ibadah haji satu kali (haji wajib) berarti sudah terpenuhi kewajibannya. Hal ini berdalil dengan hadis dari Ibnu Abbas RA. Ketika Rasulullah SAW ditanya salah seorang sahabat al-Aqra' bin Abis tentang haji berulang kali, Beliau SAW bersabda, "(haji) hanya satu kali saja. Siapa yang menambah, maka itu sunat (tatawwu')." (HR Abu Daud). Disamping itu para ulama juga bersepakat, hukum asal melarang orang lain yang ingin menunaikan haji ke Tanah Suci adalah haram. Hal ini secara tegas disebut dalam Alquran, "Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang di dalam masjid-masjid Allah untuk menyebut nama-Nya." (QS al-Baqarah [2]: 114). Jadi, jika ada yang ingin melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci, walaupun dia sudah melaksanakan haji berulang kali, adalah haram hukum asalnya. Namun, jika seseorang yang sudah berulangkali haji ini tetap mendaftar berangkat haji lagi tanpa mempedulikan orang lain yang belum berangkat haji, justru dirinya bisa menghalangi orang lain berangkat haji ke Tanah Suci. Jadi, orang yang sudah haji, harus memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melaksanakan haji wajibnya, karena keterbatasan kuota dan antrian keberangkatan yang lama.Ketentuan hukumnya, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur pelaksanaan ibadah haji bagi calon haji agar memperoleh kesempatan. Pemerintah berhak membatasi keberangkatan haji bagi mereka yang sudah melaksanakan haji wajib dengan aturan khusus. Memberikan prioritas kepada orang yang ingin melaksanakan haji wajib ketimbang mereka yang hanya berangkat haji berulang (sunat) juga berdalil dengan kaidah fikih, "Ma la yatimmu al-wajibu illa bihi, fahuwal wajib" (Sesuatu yang jika tanpanya hal wajib tidak bisa ditunaikan, maka sesuatu itu juga menjadi wajib). Misalnya, shalat adalah wajib dan shalat tidak bisa ditunaikan tanpa adanya wudhu'. Maka wudhu' bagi orang yang akan shalat pun ikut terbawa jadi wajib. Demikian juga, orang yang ingin menunaikan haji wajib berada dalam antrian panjang keberangkatan haji. Ia menjadi wajib diprioritaskan untuk berangkat haji ketimbang orang yang berangkat haji sunat. Alasannya, haji wajib juga mewajibkan hal-hal yang menjadi mediator terlaksananya kewajiban hajinya.Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Barrinya juga menegaskan, "melakukan yang wajib harus didahulukan daripada melakukan amalan tathawwu' (sunat)." Jika bertemu antara yang wajib dan yang sunat, maka yang wajib akan menjadi prioritas untuk di dahulukan. Demikian juga soal keberangkatan haji.Dalam putusan komisi Fatwa yang menangani soal Fiqhiyah Mu'ashirah ini memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Mengingat panjangnya antrean berangkat haji, mereka yang hendak melaksanakan haji sunat hendaknya dipisahkan antreannya dari mereka yang hendak berangkat haji wajib. Proses pendaftaran calon haji perlu diperhatikan seksama agar mereka yang berangkat haji wajib bisa diprioritaskan berangkat lebih dahulu.Disamping itu, komisi fatwa tersebut juga merekomendasikan agar orang yang berangkat haji berulang perlu dibatasi. Kecuali bagi mereka yang memang punya hajat tertentu, seperti petugas, pembimbing, dan pendamping calon haji yang dibutuhkan. Para ulama juga menganjurkan, sebaiknya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) orang yang haji berulang lebih afdhal (utama) untuk disedekahkan. Hal ini lebih bermanfaat untuk mewujudkan izzul Islam wal muslimin (ibadah yang berdimensi sosial) seperti peduli anak yatim, dhuafa, dan tetangga yang berkekurangan. Bisa juga untuk pembangunan masjid, lembaga pendidikan, panti asuhan, beasiswa pendidikan, dan sejenisnya.
Ada beberapa tantangan bagi masyarakat Indonesia yang ingin menunaikan Ibadah haji, mulai dari biaya yang dibutuhkan cukup besar, sampai antrean berangkat haji sudah cukup panjang. Daftar sekarang, bisa sampai 20 tahun lagi baru berangkat. Di sisi lain, banyak pula tawaran untuk berangkat ke tanah suci dengan program umrah. Biasanya banyak yang memilih umrah duluan, lalu hajinya belakangan. Advertisement
Sebagai rukun Islam yang ke-5, mau seberapa mahal biayanya dan seberapa lama antreannya, haji tetap jadi sebuah keinginan yang suatu saat harus terwujudkan. Kalau perlu nabung sedari muda, supaya bisa naik haji sebelum usia 40-an. Ngomong-ngomong, sudah tahukah kamu apa perbedaan Umrah dan Haji? Kenapa ya, umrah lebih mudah berangkatnya sementara Haji harus mengantre begitu lama? Hipwee akan bantu menjawab rasa penasaranmu. Yuk, simak ya. 1. Rangkaian ibadah saat haji lebih banyak dari umrah. Karena itu waktu yang dibutuhkan juga tak samaSalah satu yang membedakan haji dan umroh adalah rangkaian ibadahnya. Umrah ibadahnya hanya sekitar kota Mekkah dan Madinah saja, dan sisanya adalah mengunjungi tempat-tempat wisata sejarah Islam. Sementara untuk Haji, selain Mekkah dan Madinah, rangkaian ibadah haji juga berlokasi di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Rangkaian ibadahnya antara lain wuquf, thowaf, saí, mabit di muzdalifah dan mina, serta melontar jumrah. Dengan begitu rangkaian ibadah haji normalnya berlangsung lebih lama sekitar 40 hari, sedangkan umrah sekitar 9-14 hari. Dari sini udah keliatan bedanya, ‘kan? 2 Lamanya waktu ibadah juga menjadi perbedaan biaya antara haji dan umrahBiaya ibadah umrah dan haji tergantung paket yang dipilih. Untuk umrah, pilihan waktu keberangkatan juga memengaruhi biaya, semisal ingin umrah saat musim Ramadan atau liburan, maka tarifnya akan lebih mahal dibanding musim lainnya. Biaya untuk Umrah rata-rata Rp20 jutaan, tergantung paket yang dipilih. Sementara itu untuk biaya Haji, pemerintah sudah menetapkan untuk 2018 biaya haji antara Rp30-40 juta rupiah, dengan uang muka Rp25 juta. Advertisement
Tingginya biaya tersebut mungkin akan membuatmu jiper dulu. Tapi tenang, karena sekarang ada Asuransi Bebas Tawakkal dari FWD Life yang bisa membantumu wujudkan Haji tanpa basa-basi. Dengan Asuransi Bebas Tawakkal, kamu bisa merencanakan Haji dari sekarang dengan biaya mulai dari Rp1 juta/bulan dengan waktu tunggu yang relatif lebih cepat. Nggak hanya itu, bersama Asuransi Bebas Tawakkal kamu juga akan mendapatkan perlindungan asuransi mulai dari persiapan dan perjalanan Haji sampai bahkan ketika usiamu sudah 100 tahun nanti. Kerennya lagi, Asuransi Bebas Tawakkal juga dilengkapi dengan fitur donasi. Bekerjasama dengan Dompet Dhuafa, kamu diberikan pilihan mendonasikan sebagian harta untuk kemaslahatan atau untuk kepentingan masyarakat yang sesuai dengan rukun Islam. Kamu nggak perlu bingung lagi untuk mulai mewujudukan ibadah haji karena Asuransi Bebas Tawakkal ini bekerja sama dengan mitra perusahaan perjalanan Haji yang berpengalaman. Untukinformasi lebih lanjut bisa kepoin di fwd.co.id/bebastawakkal ya~ 3. Umrah bisa dilakukan kapan saja, sedangkan haji cuma setahun sekali dan pada waktu tertentu doangAdvertisement
Ibadah umrah nggak tergantung waktu, alias bisa kapan saja. Dengan begitu, umat Islam nggak harus berangkat dalam satu waktu tertentu untuk melaksanakannya. Mau Januari hingga Desember, semua waktu bebas dan bisa dipilih sesuai keinginan. Sementara haji ada tanggal khususnya. Rangkaian ibadahnya hanya dilakukan pada 8-13 Dzulhijjah saja, sehingga jutaan umat Islam dari berbagai belahan dunia semua hadir dan berada pada satu waktu dan tempat yang sama. Wajar kalau kemudian kuotanya dibatasi per negara. 4. Adanya renovasi di tempat-tempat ibadah menjadi kendala naik haji makin lama. Kadang, waktu keberangkatan yang sudah ditentukan pun bisa mendadak mundur entah kapanHal satu ini kerap kali terjadi karena pemerintah Arab Saudi sering merenovasi tempat-tempat ibadah di sana untuk memperluas daya tampung jemaah. Daya tampung jemaah setiap negara biasanya diberi 10 persen secara rata. Inilah yang membuat daftar antre haji bisa makin lama. Semisal kamu mendaftar dan diberi tahu sekitar 8 tahun lagi berangkat, kemudian gara-gara ada perbaikan di Masjidil Haram, maka bisa jadi keberangkatanmu diundur 2 tahun lagi – menjadi 10 tahun. Inilah salah satu problem yang dikeluhkan, meski setelah renovasi daya tampungnya bertambah. 5. Kebiasaan umat Islam yang sudah pernah haji dan ingin naik haji lagi menjadi salah satu penyebab antrean makin lamaYang terakhir adalah kebiasaan umat Islam yang sudah pernah haji dan ingin naik haji lagi menjadi salah satu faktor kenapa antrenya tambah panjang. Alasannya karena rindu tanah suci. Bagi orang yang sudah pernah menunaikan ibadah haji, bisa kembali mengunjungi tanah suci adalah sebuah kebahagiaan yang tiada terkira. Meski memang menunaikan ibadah haji hukumnya wajib bagi yang mampu secara fisik dan finansial, namun ada ulama yang menyebut wajibnya haji hanya seumur hidup sekali. Selebihnya Sunnah. Karena itu bagi yang terus merindu tanah suci setelah haji, umroh bisa jadi salah satu alternatifnya. Daripada harus ngantri lama, ‘kan… Rasa bahagia karena berhasil berada di tanah suci untuk lakukan ibadah haji memang tak terkira. Nggak heran ya kalau banyak umat Islam yang sudah ke sana, lalu ingin balik lagi dengan kerinduan terhadap tanah suci yang begitu besar. Bisa menginjakkan kaki di tempat-tempat di mana sejarah Islam dimulai merupakan suatu hal yang sangat istimewa. Kamu yang masih muda, jangan nunggu tua dulu untuk merencanakan mengunjungi tanah suci ya. Yuk, manfaatkan Asuransi Bebas Tawakkal dari FWD Life untuk merencanakan ibadah hajimu. Advertisement
|