You're Reading a Free Preview
Tujuan Penyelenggaraan ibadah Haji sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji adalah memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jemaah haji sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam dengan meyediakan layanan administrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi, keamanan dan pelayanan kesehatan sejak di tanah air, selama di Arab Saudi dan pada saat kepulangan ke tanah air. Pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam bidang kesehatan kepada jemaah haji, perlu pula memperhatikan dan mempertimbangkan amanah Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Tujuan pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, termasuk jemaah haji. Untuk memberikan perlindungan pelayanan kesehatan maka setiap jamaah haji wajib memiiki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tertuang dalam PMK No 62 Tahun 2016 yang mensyaratkan setiap jamaah haji wajib memiliki jaminan kesehatan nasional.
Tujuan yang diharapkan dari pertemuan ini adalah mendapatkan informasi, pemahaman dan kerangka kerja sama meliputi kebijakan kekarantinaan kesehatan, tersosialisasinya Penerapan e-BKJH, implementasi penerapan Surat Edaran Dirjen apenyelanggaraan Haji dan Umrah (PHU) tentang Persiapan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji di Dalam Negeri Tahun 1439 H/2018 M, penerapan PMK No.15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji di Propinsi Sul-Sel, mekanisme pelaksanaan surveilans haji dan umrah di wilayah pasca kedatangan, evaluasi pemberian notifikasi suhu pada jamaah haji, laik dan tidak laik terbang bagi jemaah haji, pemantauan kesehatan jemaah haji pasca kepulangan di Kab/Kota dan penerapan program keluarga sehat bagi jemaah haji.
|