Apakah Konstitusi RIS 1949 secara konstitusional bertentangan dengan UUD 1945?

Apakah Konstitusi RIS 1949 secara konstitusional bertentangan dengan UUD 1945?

Apakah Konstitusi RIS 1949 secara konstitusional bertentangan dengan UUD 1945?
Lihat Foto

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO

Rapat Paripurna ke 19 pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2017-2018 diwarnai interupsi dari sejumlah anggota DPR terkait Undang Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

KOMPAS.com - Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan.

Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. UUD 1945 berbentuk dokumen tertulis yang memuat hukum dasar dan pedoman pembentukan peraturan.

Terdapat beberapa jenis konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.

Berikut jenis konstitusi di Indonesia:

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945

UUD 1945 merupakan konstitusi pertama yang ada di Indonesia. UUD 1945 adalah konstitusi tertulis yang memuat dasar negara Indonesia yang dituangkan secara formal.

UUD 1945 berlaku mulai 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949.

Naskah konstitusi adalah hukum dasar hasil karya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Reoublik Indonesia atau BPUPKI yang diubah menjadi naskah asli UUD 1945 seperti yang berlaku saat ini.

Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen.

  • Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999 
  • Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000 
  • Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001
  • Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002

UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.

Baca juga: Ada Deklarasi Prabowo-Jokowi 2024, PDI-P Ingatkan Soal Taat Konstitusi

Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949

Konstitusi yang berlaku di Indonesia setelah berakhirnya UUD 1945 adalah konstitusi RIS 1949.

Apakah Konstitusi RIS 1949 secara konstitusional bertentangan dengan UUD 1945?

Apakah Konstitusi RIS 1949 secara konstitusional bertentangan dengan UUD 1945?
Lihat Foto

shutterstock.com/By Novikov Aleksey

Ilustrasi konstitusi di Indonesia

KOMPAS.com - Konstitusi merupakan salah satu aspek penting kenegaraan.

Dalam buku Hukum Tata Negara Indonesia (2019) karya Fajlurrahman Jurdi, menurut K.C. Wheare mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan.

Kumpulan peraturan tersebut membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan satu negara. Bagi Wheare, kedudukan konstitusi adalah yang tertinggi dalam sebuah negara.

Di Indonesia sudah ada tiga konstitusi yang pernah berlaku sejak proklamasi kemerdekaanya. Pemberlakuan konstitusi tersebut tidak lepas dari perubahan kehidupan tata negara.

Berikut konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia:

Baca juga: Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945 dirancang oleh BPUPKI sebelum proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Rancangan tersebut kemudian disahkan oleh PPKI menjadi konstitusi Negara Republik Indonesia.

UUD 1945 disahkan sebagai langkah untuk meneruskan proklamasi kemerdekaan RI. Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia lahir sebagai negara.

Indonesia sebagai negara harus memiliki konstitusi untuk mengatur kehidupan ketatanegaraannya, sehingga UUD 1945 disahkan menjadi konstitusi.

Bentuk negara

Bentuk negara dalam UUD 1945 adalah kesatuan. Dengan bentuk kesatuan, kekuasaan negara dikendalikan atau dipegang oleh pemerintah pusat.

Pemerintah pusat juga dapat menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah daerah. Inilah yang disebut dengan desentralisasi.