Apakah eoa gold bisa digadaikan di pegadaian

Menggadai emas adalah cara paling cepat dan mudah untuk mendapatkan uang tunai dalam waktu singkat. Berikut syarat dan cara gadai emas di Pegadaian. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menggadaikan emas adalah cara paling cepat dan mudah untuk mendapatkan uang tunai dalam waktu singkat. Berikut syarat dan cara gadai emas di Pegadaian.

Pegadaian memfasilitasi layanan gadai barang untuk masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Pegadaian bisa menjadi pilihan untuk menggadaikan barang berharga seperti emas lantaran merupakan lembaga resmi dan tepercaya.

Lihat Juga :

Cara Investasi Emas: Beli Tunai, Cicil, hingga e-Commerce

Proses gadai emas tidak jauh berbeda dengan menggadaikan barang elektronik atau dokumen BPKB kendaraan. Merujuk laman Sahabat Pegadaian, perbedaannya hanya terletak pada bentuk jaminan yang diberikan, yakni emas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Emas yang digadaikan dapat berupa perhiasan ataupun emas batangan. Apabila jaminan emas memenuhi syarat, peminjam bisa memperoleh uang sesuai nilai taksir pinjaman.

Pegadaian menyediakan fasilitas gadai emas yang bisa dipilih peminjam, yakni KCA (Kredit Cepat dan Aman), KCA Prima, Gadai Bisnis, dan Krasida. Bedanya pada besaran nilai gadai dan masa tenor yang diberikan.

Syarat Gadai Emas di Pegadaian

Apakah eoa gold bisa digadaikan di pegadaian
Syarat gadai emas di Pegadaian (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Syarat gadai emas di Pegadaian terbilang mudah. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi agar proses pencairannya lancar.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Barang jaminan berupa emas. Barang jaminan emas ini bisa berwujud emas perhiasan, emas batangan, mini gold, dan sebagainya.
  • Surat atau nota pembelian emas. Pasalnya, surat atau nota pembelian menjadi bukti keaslian emas.
  • Tanda tangan Surat Bukti Kredit (SBK)

Cara Gadai Emas di Pegadaian

Apakah eoa gold bisa digadaikan di pegadaian
Ilustrasi. Cara gadai emas di Pegadaian (CNN Indonesia/Adi Maulana)

Untuk dapat menggadaikan emas, Anda dapat langsung datang ke outlet Pegadaian terderkat dengan membawa syarat yang disebutkan di atas, lalu ikuti langkah berikut ini.

  1. Isi Formulir Permohonan Kredit (FKP) yang diberikan petugas Pegadaian. Formulir ini berisi nama lengkap, nomor KTP, nomor HP, alamat domisili, hingga barang yang digadai.
  2. Serahkan formulir dan barang yang akan digadaikan ke petugas.
  3. Petugas akan melakukan penaksiran untuk menentukan jumlah uang pinjaman yang diterima.
  4. Petugas akan melakukan pencocokan data dan Anda akan diminta tanda tangan pada nota barang gadai.
  5. Setelah pengajuan gadai emas Anda diproses, uang bisa langsung diambil di bagian kasir secara tunai atau dapat akan langsung ditransfer ke rekening.
  6. Selain itu, Anda akan menerima Surat Bukti Gadai (SBG). Surat ini tidak boleh hilang karena digunakan sebagai bukti gadai dan untuk keperluan mengambil barang usai pinjaman dilunasi.

Cara gadai emas di Pegadaian ini dikenakan biaya administrasi. Besaran biaya administrasi bervariasi bergantung pada besaran pinjaman. Untuk pinjaman Rp1 juta sampai Rp2,5 juta dikenakan biaya administrasi Rp21 ribu.

Pinjaman Rp2,5 juta sampai Rp5 juta dikenakan Rp36 ribu, sedangkan Rp5 juta sampai Rp10 juta biaya administrasinya Rp51 ribu. Kemudian di atas Rp10 juta sampai Rp15juta yakni Rp76 ribu.

Lihat Juga :

Cara Aman dan Waktu yang Tepat untuk Investasi Emas

Pinjaman yang digadai berlaku selama 4 bulan dan dapat dicicil atau dilunasi kapan saja. Namun jika sudah jatuh tempo namun peminjam tidak bisa menebusnya, barang akan dilelang.

JAKARTA, KOMPAS.com – Gadai emas di Pegadaian bisa menjadi alternatif bagi Anda yang membutuhkan dana tunai secara cepat, mudah dan aman. Namun begitu, Anda perlu mengetahui tahapan-tahapannya. Lalu, bagaimana cara gadai emas di Pegadaian?

Cara gadai emas di Pegadaian sebenarnya cukup mudah. Nasabah cukup datang ke Pegadaian terdekat dengan membawa emas yang akan digadai serta persyaratan lain yang dibutuhkan.

Jika semua syarat gadai emas di Pegadaian terpenuhi, maka nasabah akan menerima dana pinjaman dari Pegadaian. Dana tunai tersebut bisa diambil secara langsung atau melalui transfer ke rekening nasabah.

Baca juga: Bahas Revisi UU LLAJ, YLKI Usulkan Pemerintah Pungut Dana Preservasi Jalan Ke Kendaraan Pribadi

Dikutip dari laman pegadaian.co.id, gadai emas adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas, baik emas batangan maupun perhiasan.

Pegadaian bisa menjadi pilihan untuk menggadaikan barang berharga seperti emas karena merupakan perusahaan resmi dan tepercaya.

Sebagai informasi, Pegadaian adalah nama sebuah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang usaha gadai. Pegadaian adalah perusahaan negara yang berstatus Perusahaan Umum (Perum).

Perum merupakan perusahaan milik negara yang seluruh modalnya diatur oleh negara. Artinya, modal yang berasal dan dipisahkan dari kekayaan negara.

Baca juga: Status Ojol Tak Perlu Dilegalkan, INSTRAN: Ojol Hanya Sementara hingga Transportasi Umum Membaik

  • Tersedia di lebih dari 4.000 outlet Pegadaian dan Aplikasi Pegadaian Digital
  • Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening bank
  • Jangka waktu pinjaman maksimal 120 hari dan dapat di perpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman
  • Tidak perlu membuka Rekening Bank, dengan perhitungan sewa modal.
  • Prosedur pengajuannya sangat mudah.
  • Pelunasan dapat dilakukan setiap saat.
  • Pinjaman mulai dari Rp 50.000. sampai dengan Rp 500 juta atau lebih.
  • Barang jaminan aman dan diasuransikan

Baca juga: Bisakah Luhut Atasi Permasalahan Minyak Goreng di RI dalam 2 Minggu?

Sebelum datang ke Pegadaian, nasabah harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan serta barang yang akan digadaikan. Adapun syarat gadai emas di Pegadaian adalah sebagai berikut:

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Menyerahkan barang jaminan (emas batangan, mini gold atau emas perhiasan)
  • Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)

Cara gadai emas di Pegadaian

Berikut langkah-langkah cara gadai emas di Pegadaian sebagaimana dikutip dari laman resminya:

  • Kunjungi outlet Pegadaian terdekat
  • Siapkan identitas diri berupa KTP dan barang jaminan (emas)
  • Isi formulir pengajuan dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP
  • Serahkan barang gadai (emas) kepada petugas penaksir Pegadaian
  • Selanjutnya, penaksir akan menginfokan uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan
  • Petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG)
  • Uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai atau transfer ke rekening

Perlu diingat, SBG tidak boleh hilang karena digunakan sebagai bukti gadai serta mengambil barang setelah uang pinjaman dilunasi. Tak hanya itu, terdapat informasi nomor kredit serta tanggal jatuh tempo di SBG tersebut.

Baca juga: Cek Tingkat Imbalan 6 Seri Sukuk Negara yang Dilelang Pekan Depan

Sistem gadai dan cicil emas Pegadaian

Di Pegadaian, dikenal istilah sewa modal pada gadai emas. Sewa modal dikenakan tiap periode 15 hari.

Jangka waktu pinjaman untuk gadai adalah selama empat bulan yang dapat diperpanjang berkali-kali maupun dilunasi sewaktu-waktu. Uang pinjaman bisa diberikan dalam bentuk tunai atau ditransfer ke nomor rekening bank.

Di Pegadaian, terdapat 3 jenis sistem pembayaran gadai yaitu perpanjang gadai, cicil gadai, dan tebus gadai.

Melakukan perpanjangan gadai artinya Anda membayar sewa modal sebelum jatuh tempo agar jangka waktu pinjaman diperpanjang hingga empat bulan lagi tanpa membayar uang pinjamannya.

Baca juga: Bahlil: Ekspor Listrik Dilarang, Sebentar Lagi Kami akan Buat Aturannya

Sedangkan saat melakukan cicil gadai, Anda juga membayar sebagian uang pinjaman sehingga uang pinjaman berkurang.

Jika ingin melunasinya, transaksi ini disebut dengan istilah tebus gadai. Ketiga transaksi bisa dilakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital, mobile banking, ataupun internet banking.

Namun untuk mengambil barang jaminan setelah melakukan tebus gadai harus datang langsung ke cabang Pegadaian tempat melakukan gadai.

Barang yang bisa digadaikan di Pegadaian

Selain emas, nasabah juga bisa menggadaikan sejumlah barang bernilai lainnya di Pegadaian. Berikut jenis-jenis barang yang bisa digadaikan di Pegadaian:

Baca juga: IKN Ditawarkan Dalam Pertemuan WEF, Bahlil: Kalau Minat Investasi Ada, Tapi Eksekusinya Belum

1. Barang elektronik

Barang elektronik berharga seperti televisi, ponsel, kulkas, laptop atau komputer, dan kamera bisa digadaikan di Pegadaian.

Nilai gadai dari barang elektronik tergantung kondisi barang tersebut. Semakin baik keadaan barang-barang yang akan digadaikan, semakin besar peluang nasabah untuk mendapatkan pinjaman bernilai tinggi.

2. Alat-Alat pertanian dan perikanan

Selain itu, beberapa alat pertanian dan perikanan juga termasuk barang yang bisa digadaikan di Pegadaian. Alat tersebut di antaranya adalah gergaji mesin, mesin pompa air, mesin diesel kapal, dan traktor tangan.

Para nelayan dan petani yang membutuhkan modal tambahan bisa menggadaikannya. Namun, alat-alat tersebut sebaiknya sudah tidak dipergunakan lagi oleh orang yang menggadaikannya.

Baca juga: Buka Marpolex 2022, Menhub Ingatkan Risiko Laut Tercemar karena Tumpahan Minyak

3. Kendaraan

Lalu, barang lain yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah kendaraan bermotor. Kendaraan yang bisa digadaikan dilihat dari jenis, spesifikasi, dan masa produksinya.

Bagi nasabah yang ingin mendapat pinjaman, bisa mengunjungi gerai Pegadaian dengan membawa surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan faktur pembelian.

4. Sertifikat

Sertifikat-sertifikat yang bisa digadaikan adalah sertifikat tanah dan sertifikat rumah. Nilai pinjaman dari penggadaian sertifikat tanah ditentukan dari PBB dan seberapa strategis posisi tanah Anda.

Sertifikat rumah pun bisa berharga tinggi jika nilai jualnya mahal. Jadi, beruntung apabila rumah dan tanah Anda memiliki kondisi yang bagus.

Baca juga: Pertemuan WEF, Pemerintah RI Rayu Investor Berinvestasi Kendaraan Listrik

5. Surat berharga (efek)

Terakhir, barang atau surat yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah surat berharga atau efek. Adapun efek yang dimaksud adalah berupa saham dan obligasi.

Gadai efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan berupa saham dan obligasi tanpa warkat (Scriptless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia.

Proses pengajuan dapat dilakukan secara online di aplikasi Pegadaian Digital. Pinjaman mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta bisa untuk perorangan atau korporasi.

Nah, itulah informasi seputar syarat dan cara gadai emas di Pegadaian. Sebelum melakukan gadai emas di Pegadaian, nasabah tentu harus memahami prosedur, syarat, dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Apakah MINI gold bisa di gadai di Pegadaian?

Bentuk emas yang digadai pun bisa bermacam-macam. Pegadaian menerima emas batangan, mini gold, dan juga perhiasan berbahan dasar emas. Selain menyediakan emas, kamu juga perlu menyiapkan data diri (KTP, SIM, atau paspor) serta Kartu Keluarga. Sediakan juga nota pembelian emas dari tempat kamu membeli emas.

Apakah emas EOA gold bisa dijual kembali?

Jawabannya bisa. Emas EOA Gold bisa kita jual ke toko emas namun soal kebijakan harganya dikembalikan lagi ke pemilik toko.

Pegadaian menerima emas kadar berapa?

Untuk memperoleh dana dari Pegadaian, masyarakat bisa membawa emas dengan kadar antara 8 karat sampai 24 karat.

Apakah emas EOA gold asli?

Nggak ada perbedaan mendasar dari segi puriditas emas baik dari EOA Gold maupun Antam. Keduanya memiliki nilai keaslian di angka 24 karat alias 999%, dan sudah diakui secara internasional.