Apakah dalam penyelesaian sengketa pajak bisa menggunakan upaya upaya di luar Pengadilan Pajak?

Jalan kewirausahaan memang terkenal terjal, berliku dan sunyi. Meski demikian, ada banyak sisi positif dari sebuah kelahiran dan pertumbuhan...

Sengketa pajak bisa terjadi akibat ketidaksepakatan antara wajib pajak dan petugas pajak. Namun, Undang-Undang memperbolehkan wajib pajak un...

Sejak akhir tahun 2018 lalu, pemerintah telah resmi memberlakukan aturan tentang pajak kendaraan yang tidak dibayarkan selama kurun waktu le...

Bagi para pemilik usaha, ada baiknya untuk selalu memeriksa SPT tahunannya dan melaporkannya tepat waktu. Melaporkan SPT adalah salah satu k...

Buku ‘Alternative Dispute Resolution in European Admnistrative Law’ berhasil mengulas materi terkait alternatif penyelesaian sengketa di ranah hukum publik, dalam hal ini hukum administratif, secara komprehensif. Kumpulan tulisan dari 34 akademisi ini disunting langsung oleh Dacian C. Dragos dan Bogdana Neamtu.

Secara garis besar, terdapat dua pembahasan utama yang disajikan dalam buku ini. Pertama, tulisan komparasi dan bagaimana efektivitasnya di beberapa yurisdiksi Eropa. Kedua, penjelasan mekanisme penyelesaian sengketa pajak di Eropa.

Melalui studi komparasi antarnegara, pembaca akan mendapatkan informasi terkait sistem hukum nasional yang diterapkan tiap negara, berbagai bentuk ADR yang berlaku, dan efektivitasnya. Negara-negara yang dimaksud adalah Jerman, Prancis, Italia, Belanda, Denmark, Belgia, Austria, Spanyol, Inggris, Hungaria, Polandia, Slovenia, Republik Ceko, Rumania, dan Serbia.

Selain itu, studi perbandingan ini juga mampu menjawab apakah sebenarnya diperbolehkan untuk menggunakan konsep mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa serta bagaimana dampak dari adanya mediasi dalam proses penyelesaian sengketa.

Bentuk-bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat berupa konsultasi, negosiasi, mediasi, arbitrasi dan konsiliasi. Dari beberapa bentuk ADR tersebut, mediasi lebih banyak dibahas dan dibicarakan dalam buku ini.

Berdasarkan studi komparasi beberapa negara dalam buku yang diterbitkan pada 2014 ini, penulis menyampaikan tidak ada ketentuan yang secara eksplisit menyatakan larangan menggunakan atau memasukkan mediasi dalam konsep hukum administrasi.

Salah satu contohnya di Belgia, terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa penyelesaian setiap perselisihan dalam ranah administrative law bisa ditempuh melalui mediasi.

Mediasi biasanya dilakukan sebelum suatu sengketa dibawa ke proses penyelesaian di pengadilan, seperti keberatan. Terdapat tiga unsur dasar dalam melaksanakan mediasi. Ketiga hal tersebut adalah voluntariness, impartiality, and confidentiality. Mediasi adalah bentuk negosiasi yang difasilitasi oleh pihak ketiga atau biasa disebut mediator.

Seseorang yang ingin menjadi mediator harus melalui prosedur tertentu serta memperoleh sertifikasi resmi. Mediator tidak memiliki otoritas untuk memaksanakan suatu keputusan atau pendapatnya terhadap pihak-pihak yang bersengketa. Mediator nantinya mengarahkan para pihak untuk berdiskusi dan mencapai suatu kesepakatan.

Banyak negara yang telah mencoba untuk mengadopsi mediasi sebagai cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Pelaksanaan mediasi yang berorientasi pada layanan bermanfaat untuk kualitas pengambilan keputusan, penyelesaian perselisihan hukum administrasi, dan peningkatan hubungan antara pemerintah dan warganya.

Menurut para penulis, alternatif penyelesaian sengketa berperan penting untuk mengurangi beban kasus di pengadilan. Prosedur pengadilan bukan menjadi cara utama dalam penyelesaian sengketa pajak yang paling tepat.

Sebagai literatur yang menawarkan inovasi mekanisme penyelesaian sengketa pajak, buku ini sangat layak dibaca oleh berbagai kalangan. Tertarik membacanya? Silakan berkunjung ke DDTC Library. *