Jelaskan bagaimana hubungan antara politik luar negeri kepentingan nasional dan tujuan nasional

Jelaskan bagaimana hubungan antara politik luar negeri kepentingan nasional dan tujuan nasional

Jelaskan bagaimana hubungan antara politik luar negeri kepentingan nasional dan tujuan nasional
Lihat Foto

FREEPIK/CHATIMAGE

Ilustrasi.

KOMPAS.com - Kesejahteraan yang meningkat sejak zaman kemerdekaan tidak dapat kita rasakan tanpa politik luar negeri.

Politik luar negeri adalah upaya pencapaian kepentingan-kepentingan nasional melalui kebijakan yang berhubungan dengan negara lain

Tujuan politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Berdasarkan tujuan nasional bangsa Indonesia tersebut, tiga tujuan politik luar negeri Indonesia adalah:

  1. Mempertahankan kemerdekaan dan menghapuskan segala bentuk penjajahan;
  2. Memperjuangkan perdamaian dunia yang abadi;
  3. Memperjuangkan susunan ekonomi dunia yang berkeadilan sosial.

Baca juga: Politik Luar Negeri Indonesa, Politik Bebas Aktif

Mohammad Hatta dalam bukunya yang berjudul Dasar Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1953) mengemukakan tujuan politik luar negeri Indonesia yaitu:

  1. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara;
  2. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya;
  3. Meningkatkan perdamaian internasional dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
  4. Meningkatkan persaudaraan antarbangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.

Prioritas polugri 2019-2024

Lebih spesifik, Pemerintah Indonesia menetapkan prioritas politik luar negeri (polugri) 2019-2024. Prioritas polugri Indonesia 2019-2024 ada lima, yaitu:

Penguatan diplomasi ekonomi

Penguatan diplomasi ekonomi dengan melakukan beberapa langkah strategis, yaitu:

  1. Menjalin kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan di tingkat bilateral maupun regional;
  2. Penguatan pasar tradisional dan terobosan pasar nontradisional;
  3. Penguatan perundingan perdagangan dan investasi;
  4. Promosi Terpadu Perdagangan dan Investasi serta mendorong Outbond Investment;
  5. Diplomasi juga akan dioptimalkan untuk menjaga kepentingan strategis ekonomi Indonesia;
  6. Mendorong ekonomi 4.0 yang meliputi industri digital, ekonomi kreatif, dan pengembangan SDM Indonesia.

Baca juga: Politik Luar Negeri Indonesa, Politik Bebas Aktif

Diplomasi perlindungan

Pada diplomasi perlindungan, negara harus terus hadir untuk melindungi warganya di luar negeri.

Upaya lain yang dilakukan adalah mengubah mindset kepedulian dan keberpihakan yang disebut revolusi mindset perlindungan, serta pembangunan sistem dan inovasi.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 38 TAHUN 2008

TENTANG

PENGESAHAN CHARTER OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS (PIAGAM PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA

ASIA TENGGARA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :    a.    bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

                          b.    bahwa perkembangan dan intensitas interaksi, baik di fora internasional maupun regional, telah menghadapkan bangsa Indonesia sebagai bagian dari Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) untuk lebih menyesuaikan diri dan tanggap dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman, tantangan, dan peluang baru melalui transformasi ASEAN dari suatu Asosiasi menjadi Komunitas ASEAN berdasarkan Piagam;

                          c.     bahwa Indonesia memiliki kepentingan strategis pada ASEAN dalam  memperkuat posisi Indonesia di kawasan dan mencapai kepentingan nasional secara maksimal di berbagai bidang, khususnya di bidang politik dan keamanan, ekonomi, dan sosial budaya;

                           d.    bahwa pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-13, di Singapura, pada tanggal 20 November 2007, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara);

                          e.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu mengesahkan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) dengan Undang-Undang;

Mengingat . . .

-  2  -

Mengingat     :    1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);

                          3.  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012).

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan       : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN CHARTER OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS (PIAGAM PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA).

Pasal 1

Mengesahkan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

-  3  -

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 6 Nopember 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Nopember 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

            REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

              ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 165

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

    Kepala Biro Hukum dan Administrasi

        Peraturan Perundang-undangan,

  Bigman T. Simanjuntak

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 38 TAHUN 2008

TENTANG

PENGESAHAN CHARTER OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS (PIAGAM PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA

ASIA TENGGARA) 

I.       UMUM

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, pelaksanaan politik luar negeri dilandasi politik bebas aktif yang merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

      ASEAN merupakan saka guru (corner stone) politik luar negeri Republik Indonesia karena mempunyai arti yang strategis dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dan tantangan guna menciptakan perdamaian dan stabilitas kawasan. Berkaitan dengan hal tersebut, bangsa Indonesia dituntut untuk mempersiapkan diri agar dapat berperan secara optimal dalam pengembangan kerja sama di kawasan. 

      Negara-Negara Anggota ASEAN telah menyepakati pembentukan suatu komunitas ASEAN pada tahun 2015 yang didasarkan pada tiga (3) pilar, yaitu Komunitas Politik ASEAN, Komunitas Ekonomi ASEAN, dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN. Dalam rangka itu, Negara-Negara Anggota ASEAN menyadari perlunya ASEAN bertransformasi menjadi suatu organisasi yang memiliki aturan yang jelas.  

      Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kerja sama dengan negara-negara sahabat perlu terus ditingkatkan berdasarkan prinsip saling menguntungkan, kesetaraan dan penghormatan penuh atas kedaulatan setiap negara. Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu meningkatkan kerja sama dengan negara-negara yang tergabung dalam ASEAN di bawah payung Piagam ASEAN yang ditandatangani pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-13 di Singapura pada tanggal 20 November 2007. 

Prinsip-prinsip …

-  2  -

Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam ASEAN antara lain: menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah dan identitas nasional; menolak agresi; bebas dari campur tangan eksternal; meningkatkan konsultasi dan dialog; mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai; menghormati kebebasan fundamental, pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia; dan menghormati perbedaan budaya, bahasa, dan agama. Dengan ratifikasi Piagam ini, akan dilakukan peningkatan upaya ke arah pencapaian tujuan ASEAN, termasuk pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, dengan memfungsikan secara efektif badan Hak Asasi Manusia ASEAN, penegasan sanksi atas pelanggaran serius dan ketidakpatuhan terhadap Piagam termasuk penangguhan hak anggota, serta peningkatan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan ASEAN.

II.     PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

                   Cukup jelas 

     Pasal 2

                   Cukup jelas 
 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4915