Nomor Pokok Wajib Pajak, biasa disingkat sebagai NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, sesuai pengertian NPWP Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat (6) Show
NPWP juga mempunyai fungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan untuk Pribadi dan Badan. Selain itu, fungsi NPWP adalah sebagai sarana administrasi perpajakan untuk badan atas nama Kerja Sama Operasi (Joint Operation) dan Instansi Pemerintah. Dalam dunia perpajakan, pasti kamu sudah sering atau setidaknya pernah dengar, deh, tentang “NPWP”. Nomor Pokok Wajib Pajak atau dikenal dengan singkatan NPWP bukan hal asing lagi di telinga. NPWP adalah salah satu hal yang tak terabaikan ketika mengurus perpajakan, tapi bagaimana cara mendapat kartu serta contoh NPWP? Baca terus artikel ini, ya, Majoopreneurs, agar kamu mengetahui pentingnya memiliki NPWP, cara mendaftarnya, fungsi NPWP, dan siapa saja yang wajib memiliki NPWP. 1 Wajib Pajak, 1 NPWPMenurut UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sebuah sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Selain sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP memiliki fungsi untuk menjaga ketaatan dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan karena seseorang yang telah memiliki NPWP akan lebih mudah terakses oleh DJP. Bagi Wajib Pajak, Kartu NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas. Hal ini karena satu nomor NPWP hanya berlaku untuk satu Wajib Pajak. Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak mungkin ada NPWP yang sama untuk lebih dari satu orang di seluruh Indonesia. Apa Itu NPWP?Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor tanda wajib pajak sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Secara Peraturan Perundang-undangan yang mengatur NPWP adalah Pasal 1 ayat 6 UU No. 16 Tahun 2009. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013 menyatakan bahwa setiap wajib pajak hanya memiliki satu NPWP. NPWP sendiri terdiri dari 15 digit, dengan rincian 9 digit pertama adalah kode wajib pajak, tiga digit selanjutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar dan 3 digit terakhir adalah kode status wajib pajak (pusat atau cabang). Baca Juga: Memahami Pinjaman Online dan Dampaknya bagi Finansial Fungsi NPWP Bagi Wajib PajakSelain sebagai kewajiban, cek di sini beberapa fungsi NPWP yang dapat memudahkan kegiatan sehari-hari kamu sebagai warga negara dan Wajib Pajak, yaitu:
Fungsi pertama NPWP adalah agar kamu tidak terkena denda karena tidak membayar pajak. Dengan memiliki NPWP, maka kamu akan rutin ingat membayar pajak, sehingga tidak terlambat dan mendapat sanksi denda.
Kedua, fungsi NPWP adalah sebagai salah satu syarat pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan. Pihak bank bisa melihat rekam jejak nasabahnya dalam membayar kewajiban pajaknya. Jika kamu telah memiliki NPWP, maka proses pengajuan kredit lebih mudah. Hampir seluruh aktivitas kredit membutuhkan syarat NPWP, mulai dari kredit kepemilikan rumah (KPR), kredit tanpa agunan (KTA), kredit kendaraan bermotor, kartu kredit, dan sejenisnya. Fungsi NPWP bagi pebisnis seperti kamu adalah membantu para pelaku usaha dalam membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Di Indonesia, setiap bisnis diwajibkan membayar pajak. Sehingga jika sebuah entitas usaha diketahui tidak memiliki NPWP, maka proses legalitasnya akan terhambat. Selanjutnya, fungsi NPWP adalah untuk membuka rekening bank, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi BI. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 pasal 14 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa calon nasabah dengan potensi beneficial owner wajib menyerahkan NPWP sebagai bentuk pencegahan tindakan pencucian uang dan pendanaan teroris oleh bank umum.
Fungsi NPWP terakhir adalah membantu kamu dalam mencairkan dana dari proyek negara. Misalnya proyek negara seperti lelang mengharuskan pesertanya memiliki NPWP. Syarat ini juga diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak yang mewajibkan peserta lelang/tender mempunyai NPWP. Hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya menjaring Wajib Pajak lebih banyak lagi. Berapa Gaji Untuk Membuat NPWP?Apakah kamu mempunyai gaji Rp 5 juta, Rp 9 juta, Rp 10 juta, atau Rp 15 juta per bulan? Maka kamu sudah wajib melapor pajak setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan. Pelaporan pajak ini dilaksanakan tiap tahun dengan batas waktu hingga 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Dalam ketentuan terbaru, Penghasilan Kena Pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta. Sementara Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun (TK/0). Ketentuan tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Itu artinya, bagi kamu yang sudah memiliki pendapatan 5 juta rupiah per bulan, kamu telah terkena kewajiban membayar dan melapor pajak setiap tahun. Pendapatan hingga Rp60 juta per tahun, tarif pajaknya sebesar 5 persen. Sementara itu, bagi kamu yang memiliki gaji maupun penghasilan Rp60 juta per tahun hingga Rp250 juta per tahun dikenakan tarif PPh final 15 persen. Selanjutnya, bagi kamu dengan penghasilan Rp250 juta - Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen. Terakhir, bila penghasilan kamu sudah di atas Rp500 juta - Rp5 miliar akan dipungut tarif 30 persen. Jika penghasilan kamu di atas Rp5 miliar, maka pajaknya akan dikenakan tarif 35 persen. Kartu NPWP(sumber: hipajak.id) Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP. Nomor NPWP terdiri dari 15 digit angka, 9 digit angka pertama merupakan informasi kode wajib pajak, dan 6 digit terakhir merupakan informasi kode administrasi. Struktur lebih detail dari NPWP dapat dilihat pada gambar di atas. Penjelasan arti kode NPWP tersebut adalah sebagai berikut:
Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?Kamu warga negara taat peraturan? Apakah kamu taat membayar pajak juga? Sebagai warga negara yang baik, kepemilikan NPWP adalah hal wajib. Siapa saja berkewajiban memiliki NPWP? Apakah semua warga negara harus membuatnya? Di bawah ini adalah jawabannya. 1. Orang PribadiPertama, siapa yang wajib memiliki NPWP adalah setiap individu telah berpenghasilan, baik belum menikah atau sudah berkeluarga. Meski demikian, ada syarat penghasilan minimum bagi perseorangan wajib pajak, yaitu minimal gajinya adalah Rp4,5 juta per bulan. Jika gaji kamu masih di bawah itu, tentunya kamu tidak berkewajiban membuat NPWP. 2. Hidup BerpisahProfil orang berkewajiban memiliki NPWP berikutnya adalah mantan pasangan suami istri yang memutuskan bercerai. Sebelum berpisah, kewajiban pajak hanya jatuh ke suami. Akan tetapi, apabila suami-istri sudah bercerai dan masing-masing memiliki gaji di atas Rp4,5 juta, maka keduanya adalah wajib pajak. 3. Pisah HartaOrang wajib pajak NPWP berikutnya adalah suami istri yang tidak bercerai, tapi menyepakati pemisahan kekayaan sejak awal menikah. Jika keduanya memiliki penghasilan tetap di atas Rp4,5 juta per bulan, maka keduanya wajib membayar pajak masing-masing. 4. Memilih TerpisahNegara juga membuka opsi apabila seorang wanita berkeluarga ingin membayar pajak secara terpisah dari suaminya. Wajib pajak yang memilih terpisah tidak memerlukan perjanjian pisah harta seperti di poin sebelumnya. 5. Warisan Belum TerbagiAda warga negara yang wajib memiliki NPWP berikutnya, yaitu orang sudah meninggal tetapi belum memandatkan warisan hartanya pada orang lain. Pajak warisan belum terbagi ini wajib dibayarkan oleh pengacara/orang kepercayaan dari pemilik harta. 6. Badan UsahaSelain individu, pihak yang juga wajib memiliki NPWP adalah badan usaha. Apabila sekelompok orang bermodal menjalankan suatu bisnis dengan potensi menghasilkan profit, maka wajib mengajukan pembuatan NPWP. 7. Penyelenggara KegiatanTerakhir, pihak yang wajib memiliki NPWP adalah penyelenggara kegiatan. Bagi mereka yang memberikan pembayaran imbalan dalam nama dan bentuk apa pun atas pelaksanaan suatu kegiatan, maka sudah menjadi kewajibannya membuat NPWP. Manfaat NPWPMeskipun NPWP merupakan dokumen yang penting, masih banyak orang yang tidak mengerti dan tidak membuat NPWP. Padahal, NPWP ternyata memiliki banyak manfaat di dalam ataupun di luar perpajakan, Majoopreneurs! Contohnya sebagai berikut: 1. Persyaratan AdministrasiDengan memiliki NPWP, kamu akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi seperti di bank. Beberapa instansi perbankan saat ini mengharuskan memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat utama atau syarat dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di tempat tersebut. Misalnya adalah kredit bank, rekening dana nasabah (RDN) , rekening efek, rekening bank, pembuatan SIUP (Surat izin Usaha Perdagangan), dan pembuatan paspor. 2. Mempermudah Urusan PerpajakanManfaat lain dari NPWP adalah berkaitan langsung dengan kemudahan pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan. Jika tidak memiliki NPWP, kamu tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen tersebut. Contoh dokumen administrasi yang memerlukan NPWP adalah pengurusan restitusi pajak, pengajuan pengurangan pembayaran pajak, mengetahui jumlah pajak yang mesti dibayar, dan lain – lain. Dengan memiliki NPWP, maka Wajib Pajak akan terhindar dari sanksi hukum. Karena bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan ketentuan yaitu mempunyai NPWP, akan terkena sanksi pidana sesuai dengan pasal yang berlaku. Jangan sampai kamu terkena sanksi atau denda, ya, Majoopreneurs! Baca Juga: Contoh Neraca Saldo Untuk Pebisnis Pemula Jenis-Jenis NPWPNPWP terdiri dari dua jenis yaitu NPWP pribadi dan badan usaha. Kenali perbedaannya, ya. 1. NPWP PribadiJenis NPWP pribadi adalah kepemilikan NPWP secara individu atau perorangan dengan syarat telah memiliki pendapatan. Syarat seseorang terdaftar dalam NPWP pribadi yakni mempunyai penghasilan dari usaha, pekerjaan, dan pekerjaan bebas. Berikut ini individu yang masuk ke daftar NPWP pribadi, yaitu:
2. NPWP BadanNPWP Badan adalah jenis NPWP yang kepemilikannya ditujukan pada badan usaha atau perusahaan yang telah mendapatkan pendapatan atas hasil keuntungannya. Berikut ini perusahaan yang masuk ke dalam daftar NPWP Badan, yaitu:
Cara Daftar NPWP OnlineMeskipun terdapat banyak jenis dan syarat NPWP, namun cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja, telah berpenghasilan, atau badan usaha sama. Perbedaannya hanya pada data yang diisikan dan dokumen yang disyaratkan. Di bawah ini adalah tahapan cara membuat NPWP.
Apa Singkatan dari NPWP?Jadi, apa singkatan dari NPWP setelah kamu membaca artikel ini? NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor ini diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas dan sarana dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Definisi tentang NPWP tersebut dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. NPWP diartikan sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?Di atas sudah dijabarkan pihak yang sudah terkena kewajiban membayar pajak. Di bawah ini, majoo akan membahasnya lagi, ya.. Menurut Per-20/PJ/2013 orang pribadi atau badan, wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) apabila seseorang telah dinyatakan memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Hal yang termasuk di dalam persyaratan subjektif yaitu:
Kategori Wajib Pajak PribadiBerdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012, terdapat beberapa jenis wajib pajak pribadi, yaitu:
Kategori Wajib Pajak BadanAda beberapa kategori wajib pajak badan, yaitu sebagai berikut:
KesimpulanSetiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak. Nomor penting ini menjadi identitas yang melekat bagi Wajib Pajak, sehingga kepemilikan dan penggunaan atas nomor ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sekarang kamu sudah paham tentang NPWP. Apakah kamu juga sudah memilikinya? Jika belum, segeralah membuatnya karena manfaatnya akan membuatmu tenang saat membuat sebuah dokumen atau hal penting lainnya. |