Apakah boleh sholat dengan baju kaos?

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

Apakah boleh sholat dengan baju kaos?
Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Ini obrolan khusus untuk kalangan kaum lelaki. Yaitu ketika para lelaki berangkat shalat ke mushalla/masjid. Pernahkah kita memperhatikan rekan-rekan sekalian ketika hendak shalat berjamaah? Atau tak perlu jauh-jauh, kembalikan saja pertanyaan berikut ini pada diri sendiri. Pakaian seperti apa yang kita kenakan ketika berangkat untuk shalat berjamaah ke masjid?

Marilah sejenak kita memperhatikan anjuran/perintah Allah yang cukup mudah yang terdapat di dalam Al-Quran. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-A’raf ayat 31: “Wahai anak cucu Adam, Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid…”. Dalam ayat tersebut, fokus redaksinya: “Pakailah pakaianmu yang bagus.” Di sini saya menebalkan kata yang bagus.

Bisa kita sadari, betapa Allah SWT sangat memahami keadaan seluruh umat muslim: tidak semuanya berpunya. Betapa anjuran Allah SWT ini sangat ringan. Bukan perintah untuk mengenakan pakaian terbagus, tetapi pakaianmu yang bagus. Terbayang jika orang miskin yang setahun saja belum tentu beli pakaian baru diperintahkan untuk memakai pakaian terbagus. Mereka pasti tak punya. Tetapi, pakaiannya yang terbagus dari yang dia miliki, pasti ada. Meskipun mungkin tak akan menandingi pakaian terjelek milik orang kaya.

Namun miris, karena kenyataannya yang sering saya jumpai adalah rekan-rekan yang lumrah berpakaian “seadanya” ketika ke masjid untuk shalat berjamaah. Ada yang memakai sarung dengan atasan sekadar kaos singlet berlengan warna putih. Atau, memakai celana jeans, disertai kaos oblong dengan banyak tulisan pemecah konsentrasi orang lain. Dan yang lain sebagainya, yang serba seadanya.

Mungkin kita tidak asing dengan kalimat yang biasa diguyonkan berikut. “Ketika kita akan menemui pejabat saja kita berpakaian sangat rapi. Lantas, mengapa ketika menemui Sang Pencipta, kita berpakaian seadanya?” Seharusnya guyonan seperti ini bukan sekadar dikelakarkan saja, tetapi diambil hati dan dilaksanakan dengan kesadaran diri.

Coba perhatikan seseorang yang ketika shalat memakai kaos oblong. Saat sedang sujud, secara tidak disadari kaos oblong tersebut akan mengangkat mengikuti pergerakan bahu yang sedang sujud. Ketika itulah, pinggang belakang akan tersingkap. Dan yang sangat mengganggu adalah, kadang celana dalam orang berkaos oblong tersebut akan menyembul – berbalapan dengan lingkar pinggang celananya. Bukankah betapa sangat tidak sopan terhadap orang yang ada di belakangnya? Dalam keadaan shalat, ia pamer bokong.

Ada sebuah kaidah ushul fiqih yang pernah saya tahu: hal yang menjadi syarat sebuah perkara wajib, maka ia menjadi wajib pula. Seperti misalnya shalat yang bersifat wajib. Maka wudhu yang harus diambil ketika hendak melaksanakan shalat tersebut, menjadi perkara yang wajib pula.

Begitu pun pula dengan perkara shalat memakai kaos oblong ini. Perkara yang menjadikan shalat kita menjadi batal, maka hal tersebut harus ditinggalkan. Jika kita masih mengerjakan perkara yang bisa membatalkan shalat kita tersebut, maka perkara tersebut menurut saya mungkin saja bisa menjadi haram.

Karena, bukankah shalat yang batal disengaja tak lebih dari tidak shalat. Tidak shalat maka berarti meninggalkan kewajiban. Dan tidakkah meninggalkan kewajiban bagi seorang mukmin adalah sebuah perkara yang haram?

Namun memang, tidak serta merta memakai kaos oblong ketika shalat menjadi haram. Toh, tidak semua kaos oblong berpotensi membuka aurat ketika sujud. Hanya saja, kembali kepada firman Allah SWT tadi. Bukankah lebih utama kita menjaga keutamaan shalat kita dengan tidak sekadar beroblong? Wallahu a’lam…

Redaktur: Lurita Putri Permatasari

Beri Nilai:

Apakah boleh sholat dengan baju kaos?
Loading...

Apakah boleh sholat dengan baju kaos?

Aktivis KAMMI Daerah Lampung, Mahasiswa Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Lampung.

Pertanyaan

Apakah dibolehkan memakai gamis yang ada tulisan beberapa kata ketika menunaikan shalat bersama imam?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Hukum menunaikan shalat dengan memakai baju yang terdapat berbagai macam gambar, tulisan dan tanda-tanda ada perinciannya:

Pertama,

Jika gambar-gambar ini termasuk gambar yang diharamkan seperti gambar wanita, salib atau syiar negara yang memusuhi umat Islam, atau gambar bernyawa, gambar makanan yang diharamkan seperti minuman keras, rokok dan semisal itu, maka asal memakainya adalah haram. Sedangkan jika  dipakai dalam shalat, keharamannya lebih berat lagi. Karena gambar-gambar ini haram pada dzatnya (gambarnya itu sendiri), maka tidak dibolehkan memakai pakaian yang mengandung gambar-gambar tersebut menurut pendapat terkuat dari pendapat para ahli ilmu.

Kedua,

Jika pakaian ini tidak mengandung gambar, akan tetapi ada sebagian kalimat atau ungkapan yang mengajak kepada kemaksiatan, seperti ungkapan ‘ciumlah diriku’ dengan mamakai bahasa inggris. Atau kalimat ‘Ikutilah diriku’ atau semisal itu dari kata-kata yang biasa digunakan para penyeru kebobrokan. Atau di dalamnya ada kerusakan dalam keyakinan, maka ini juga diharamkan memakainya di luar shalat. Maka pengharaman dalam shalat lebih utama. Sebab diharamkannya telah jelas, karena di dalamnya ada ucapan mesum dan kemungkaran yang jelas di depan mata, mengajak kepada kejelekan atau kekufuran. Sedangkan Allah Azza Wajallah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

(سروة النور:21)

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah- langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar.” (QS. An-Nur: 21).

Ketiga,

Kalau baju shalat tidak ada gambar atau kata-kata haram, akan tetapi ada hiasan, kotak-kotak atau ungkapan lain, maka hukumnya dilihat dahulu,

1. Kalau sekiranya menjadi perhatian orang yang melihatnya, dan kemungkinan besar  akan mengganggu orang shalat dengan memperhatikan apa yang ada di dalamnya, maka dimakruhkan shalat dengannya. Terdapat ketetapan larangan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dari sesuatu yang mengganggu dalam shalat. Sebagaimana dalam hadits Aisyah radhiallahu’anha,

أنَّ النَّبِي صلى الله عليه وسلم صَلَّى فِي خَمِيصَةٍ لَهَا أَعْلاَمٌ ، فَنَظَرَ إِلَى أَعْلاَمِهَا نَظْرَةً ، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ : اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ ، وَائْتُونِى بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلاَتِي

“Sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam shalat di baju dari wol yang ada gambarnya. Kemudian beliau selintas melihat gambar. Ketika selesai shalat, beliau mengatakan, ‘Pergilah dengan membawa baju ini ke Abu Jahm, dan bawakan (penggantinya) untukku dengan Anbijaniyah (baju kasar tanpa ada gambar) kepunyaan Abu Jahm. Karena baju tersebut baru saja melalaikanku dari shalatku.”

Hadits (tersebut) diriwayatkan oleh Bukhari di shahihnya, 373. Beliau memberi judul bab dengan perkataannya, ‘Bab shalat dengan baju yang ada gambar dan melihat ke gambarnya.' Diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya, no. 556. Beliau memberi judul bab dengan mengatakan, ‘Bab makruhnya shalat di baju yang ada gambarnya.’

Al-Allamah Ibnu Daiqiqul Id rahimahullah berkata, ‘Dengan hadits ini, para ahli fiqih mengambil hukum makruhnya segala sesuatu yang mengganggu shalat baik dari cat, gambar maupun buatan (hiasan) pinggiran. Karena hukum itu mencakup keumuman illat (sebabnya). Dan illat (sebabnya) adalah sesuatu yang mengganggu dari shalat.’ (Ihkamul Ahkam, hal. 219)

Al-Qurtuby rahimahullah berkata, ‘Dalam hadits ini terkandung pelajaran bahwa hendaknya menghindari segala sesuatu yang mengganggu shalat apabila melihatnya.’ (Al-Mufhim Lima Asykala Min Talkhis Muslim, 2/163)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, ‘Dimakruhkan segala sesuatu yang menggangu orang shalat dari shalatnya. Jika Nabi sallallahu’alaihi wa sallam –meskipun dibantu (dikuatkan) oleh Allah Ta’ala terjaga dari kemaksiatan dan kekhusyuan- masih terganggu dengan hal itu, maka orang selain beliau lebih utama.’ (Al-Mugni, 2/72)

Al-Bahuti Al-Hanbali rahimahullah berkata, ‘Dimakruhkan menghadap sesuatu yang melalaikannya karena hal itu mengganggu kesempurnaan shalat." (Kasyaful Qana, 1/307, dapat dilihat soal jawab no. 90097)

2. Sementara kalau hiasan dan kata-kata –itu tidak diharamkan- dalam jumlah sedikit dan orang yang shalat tidak melihatnya atau yang menjadi kebiasaan orang dalam memakainya, dimana orang yang melihat tidak terganggu dengannya. Maka hal ini tidak dimakruhkan shalat dengannya. Karena ketiadaan illat (sebab) makruh di dalamnya.

Harb berkata, ‘Saya bertanya kepada Ishaq tentang shalat di tissu -dan saya perlihatkan tissu ada gambar hijau dan garis-garis?' Beliau menjawab, ‘Boleh.’ (Fathul Bari karangan Ibnu Rajab, 2/206)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ‘Jika imam tidak terganggu dengan hal itu karena dia buta, atau karena masalah ini seringkali terjadi sehingga (menjadi terbiasa) tidak memperhatikan dan tidak melihat ke arahnya. Maka pendapat kami, tidak mengapa shalat dengan hal itu.’ (Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 12/362)

Kesimpulannya bahwa gamis yang ditanyakan, kalau mengandung tulisan yang tidak haram, akan tetapi mencolok dan mengganggu pikiran orang shalat yang melihatnya, maka dimakruhkan shalat dengan memakai gamis tersebut, kalau tidak ada (hal seperti itu) maka tidak dimakruhkan. Sementara kalau tulisan tersebut mengandung makna yang diharamkan, maka asalnya tidak dibolehkan, baik di luar atau dalam shalat.

Wallahu’alam.

Apakah boleh sholat pakai baju kaos?

Jawab: Jika shalat hanya mengenakan kaos saja, ya shalatnya tentu tidak sah. Sebab, jika hanya memakai kaos saja maka itu berarti tidak menutup aurat secara lengkap. Namun, jika pakaian tersebut dilengkapi dengan celana panjang atau kain sarung, maka sah-sah saja karena itu berarti aurat tertutup sempurna.

Bolehkah sholat memakai kaos singlet?

Karena itu, teman Saudara Uki yang shalat dengan hanya memakai kaos dalam (singlet) maka sudah memenuhi syarat menutup aurat (memakai pakaian) dalam shalat. Sehingga tidak perlu diingkari berlebih dan tidak boleh divonis tidak sah.

Bolehkah shalat hanya memakai kaos oblong?

Dalam aturan fiqih, tidak ada aturan baku mengenai pakaian yang dikenakan saat shalat. Semua jenis pakaian apa pun, asalkan suci dan dapat menutupi aurat, maka boleh dan sah digunakan shalat, termasuk di antaranya kaos partai.

Apakah boleh shalat dengan baju lengan pendek?

Jawaban ini terverifikasi Jadi intinya laki-laki boleh shalat menggunakan lengan pendek di masjid asalkan sopan dan menutup aurat bagian bawahnya. Sedangkan perempuan tidak diperbolehkan memakai lengan pendek karena pergelangan tangan wantia juga aurat.