Apakah bisa perpanjang STNK 5 tahunan di kota lain

Memiliki kendaraan, artinya kamu harus bertanggung jawab untuk merawat dan mengurus pemberkasannya. Tak rutin merawat mesinnya, tapi juga memperhatikan surat-surat STNK dan plat nomor kendaraan.

Fungsi plat nomor adalah sebagai identitas yang membedakan satu kendaraan dengan kendaraan lainnya. Plat nomor sendiri harus diganti setiap lima tahun sekali untuk memperpanjang masa berlakunya.

Namun, sering kali yang menjadi pertanyaan adalah apakah bisa ganti plat nomor di daerah lain? Sebab, bagi seseorang yang merantau atau berpindah kota tempat tinggal, mungkin akan merasa sulit jika harus bolak-balik mengurus penggantian plat nomor.

Bagi kamu yang bertanya-tanya apakah bisa ganti plat nomor di kota lain atau ingin mengetahui cara ganti plat nomor beda provinsi, yuk, simak di bawah ini!

Apakah bisa ganti plat nomor di daerah lain?

Syarat ganti plat nomor mobil atau motor merupakan hal yang harus diperhatikan pemilik kendaraan.

Namun, bagi yang membawa kendaraannya ke luar daerah, mungkin ingin tahu apakah bisa ganti plat nomor di daerah lain? Atau bisakah ganti plat di kota lain? Jawabannya adalah tentu bisa!

Bagi yang bertanya-tanya apakah bisa ganti plat motor di kota lain, kamu juga tak perlu khawatir. Ganti plat nomor mobil atau motor pada dasarnya adalah mengecek fisik kendaraan tersebut dan hal itu bisa dilakukan di Samsat mana pun.

Saat ganti plat nomor beda daerah, yang harus kamu lakukan adalah mengirimkan hasil cek di Samsat terdekat ke kota asal kendaraanmu. Jadi, kamu tak perlu repot-repot membawa kendaraan ke luar kota.

Namun, sebelumnya kamu harus mengetahui syarat ganti plat nomor mobil dan motor di bawah ini!

Syarat ganti plat nomor mobil dan motor

Saat berencana ganti plat nomor motor atau ganti nopol mobil, terdapat beberapa dokumen yang perlu kamu bawa. Berikut adalah syarat ganti plat motor dan mobil yang harus kamu siapkan:

  1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi 1 lembar.
  2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi 1 lembar.
  4. Membawa kendaraan yang ingin diganti plat nomor.

Saat ganti plat nomor mobil atau motor pastikanlah nama di KTP dan STNK adalah sama agar tidak timbul kecurigaan.

Selain itu, jika saat pergantian plat motor diwakilkan oleh orang lain maka kamu harus membawa surat kuasa untuk melengkapi dokumen persyaratannya.

Lalu, apakah bisa ganti plat nomor di daerah lain dengan persyaratan tersebut? Apakah sama saja? Tentu! Untuk lebih jelasnya, berikut prosedur ganti plat nomor di kota lain yang perlu kamu ketahui:

  1. Datang ke Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah disebutkan di atas.
  2. Membawa kendaraan yang ingin diganti plat nomornya ke Samsat dengan kondisi utuh sesuai peraturan lalu lintas.
  3. Menuju loket pendaftaran cek fisik lalu antre menunggu giliran.
  4. Setelah cek fisik kendaraan selesai, serahkan dokumen dan hasil cek fisik ke bagian legalisir dan isi formulir yang disediakan.
  5. Kirim berkas hasil cek fisik ke daerah asal dan meminta bantuan orang terdekat di sana untuk melanjutkan prosesnya di Samsat. 
  6. Tunggu plat nomor baru dan STNK dikirim dari daerah asal. 

Biaya ganti plat nomor mobil dan motor

Setelah mengetahui persyaratannya, yang perlu kamu ketahui tentu biaya ganti plat nomor. Biaya ganti plat nomor mobil dan motor tentu berbeda.

Untuk biaya ganti plat nomor motor dan perpanjang STNK adalah Rp160.000. Berikut rinciannya:

  • Biaya untuk STNK baru atau perpanjangan STNK adalah Rp100.000.
  • Biaya ganti plat nomor Rp60.000.

Untuk biaya ganti plat mobil dan perpanjang STNK adalah Rp300.000. Berikut rinciannya:

  • Biaya STNK mobil baru atau perpanjang yakni Rp200.000.
  • Biaya ganti plat mobil adalah Rp100.000.

Biaya tersebut terhitung murah karena kamu hanya perlu mengeluarkan biaya ini hanya 5 tahun sekali. Hanya biaya perpanjangan saja yang kamu perlu keluarkan setiap tahun.

Apakah ganti plat nomor bisa online?

Di masa pandemi ini, berbagai aktivitas dialihkan menjadi online termasuk beberapa kegiatan administrasi. Kini, pembayaran pajak kendaraan pun bisa dilakukan secara online.

Lalu, apakah ganti plat motor bisa online juga? Jawabannya adalah tidak bisa. Sebab, dalam prosedur ganti plat nomor dibutuhkan pengecekan fisik serta nomor rangka kendaraan oleh petugas Samsat.

Tips dari Lifepal! Sebagai pemilik kendaraan, jangan lupa untuk membayar pajak setiap tahun dan mengganti plat nomor kendaraan setiap 5 tahun.

Meskipun kamu membawa kendaraan ke daerah lain, kamu tetap bisa mengganti plat nomornya tanpa membawa kendaraan ke tempat asalnya.

Lebih praktis bukan? Syaratnya pun tidak jauh berbeda dengan membayar pajak kendaraan di daerah asalnya.

Asuransi untuk perlindungan mobil

Selain biaya pajak, ada lagi biaya yang harus kamu sisihkan demi keselamatan dan kenyamanan berkendara, yaitu biaya asuransi mobil.

Kerusakan hingga kehilangan kendaraan bisa menyebabkan pengeluaran tidak terduga yang bisa menguras tabungan dan membuat keuangan jadi tidak stabil.

Berapa sih biaya asuransi untuk mobil? Kamu bisa cek estimasi preminya dengan kalkulator premi asuransi mobil berikut ini.

Yuk segera berikan proteksi finansial untuk kendaraan kesayanganmu sekarang juga!

Untuk mendapatkan referensi selengkapnya tentang manfaat memiliki asuransi mobil, kamu bisa berkonsultasi dengan broker atau agen asuransi yang terpercaya.

Di Lifepal, kamu akan mendapatkan konsultasi gratis mengenai ulasan sekaligus rekomendasi produk asuransi terbaik di Indonesia. Daftarkan dirimu sekarang juga untuk berkesempatan dapat diskon premi asuransi mobil!

Pertanyaan seputar ganti plat nomor beda daerah

Tim | CNN Indonesia

Minggu, 19 Sep 2021 07:50 WIB

Apakah bisa perpanjang STNK 5 tahunan di kota lain

STNK memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang sebelum mati. Berikut cara perpanjang STNK 5 tahunan serta syarat dokumen yang diperlukan. (Ilustrasi Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memiliki masa berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum STNK-nya mati.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik mobil atau motor, wajib tahu cara perpanjang STNK 5 tahunan serta kelengkapan dokumen yang diperlukan sebagai syaratnya.

Apabila terlambat memperpanjang, pengendara bisa terancam denda maksimal Rp500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.


Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 288 ayat 1.

Cara perpanjangan STNK 5 tahunan sayangnya belum bisa dilakukan secara online dan hanya bisa dilakukan langsung ke kantor Samsat.

Perpanjangan STNK 5 tahun membutuhkan pemeriksaan fisik kendaraan, karenanya Anda harus membawa kendaraan beserta dokumen lain saat akan memperpanjang masa berlaku STNK.

Perpanjangan STNK 5 tahun berbeda dengan membayar pajak kendaraan yang dilakukan setiap tahun.

Pada proses perpanjangan STNK 5 tahun kendaraan Anda akan berganti nomor plat sehingga perlu pengecekan nomor rangka kendaraan bermotor.

Tujuannya untuk mencocokkan tanda bukti pendaftaran atau legislasi sekaligus identifikasi pemilik kendaraan.

Perpanjangan STNK 5 tahun berbeda dengan membayar pajak kendaraan yang dilakukan setiap tahun.

Pada proses perpanjangan STNK 5 tahun kendaraan Anda akan berganti nomor plat sehingga perlu pengecekan nomor rangka kendaraan bermotor.

Tujuannya untuk mencocokkan tanda bukti pendaftaran atau legislasi sekaligus identifikasi pemilik kendaraan.

Syarat Dokumen Perpanjang STNK 5 Tahunan

Apakah bisa perpanjang STNK 5 tahunan di kota lain
Syarat dokumen perpanjang STNK 5 tahunan (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)

Untuk memperpanjang STNK 5 tahunan, Anda cukup menyiapkan 4 dokumen, sebagai berikut:

  1. STNK lama baik asli dan fotokopi
  2. Fotokopi BPKB
  3. Membawa KTP asli dan fotokopi sesuai nama yang tercantum pada STNK dan BPKB
  4. Membawa kendaraan Anda
  5. Mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK yang didapat dari kantor Samsat

Setelah melengkapi semua dokumen di atas, Anda bisa pergi bergegas ke kantor Samsat terdekat.

Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

Apakah bisa perpanjang STNK 5 tahunan di kota lain
Cara perpanjang STNK 5 tahunan (Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Berikut prosedur pengajuan perpanjangan STNK di Samsat

  1. Temukan dan daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik rangka kendaraan bermotor
  2. Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
  3. Isi formulir permohonan perpanjangan STNK
  4. Menyerahkan dokumen permohonan perpanjangan STNK
  5. Tunggu beberapa saat hingga nama Anda dipanggil
  6. Kemudian Anda akan menerima slip pembayaran pajak
  7. Kunjungi loket kasir untuk melakukan pembayaran. Untuk perpanjang STNK 5 tahunan dikenakan biaya sebesar Rp200.000
  8. Simpan bukti pelunasan bayar
  9. Pergi ke loket pencetakan plat nomor baru dan serahkan bukti pelunasan pajak.
  10. Anda selesai memperpanjang STNK dan mendapatkan plat nomor baru

Agar terhindar dari denda besar akibat terlambat mengurus perpanjangan STNK 5 tahun, Anda bisa mencatat atau membuat pengingat pada ponsel beberapa hari sebelum tanggal jatuh tempo.

Besaran biaya yang dibutuhkan beragam bergantung pada tahun kendaraan, denda keterlambatan dan sebagainya.

Tips Perpanjangan STNK 5 Tahun

Bagi pemula yang baru mengurus perpanjangan STNK 5 Tahun perlu mengetahui tips berikut ini

· Datang sejak pagi

Setiap hari banyak kendaraan yang masa berlakunya habis sehingga membuat kantor Samsat penuh dan ramai. Datanglah lebih pagi agar antrean tidak terlalu panjang dan Anda tidak menunggu terlalu lama.

· Berpakaian rapi

Anda datang ke instansi pemerintah dan sebaiknya berpakaian yang sopan.

· Persiapkan uang tunai

Walau terdapat mesin ATM di kantor Samsat, Anda sebaiknya menyiapkan uang receh tunai untuk keperluan biaya fotokopi dan keperluan lainnya. Siapkan juga uang tunai sesuai nominal yang dibayarkan untuk berjaga-jaga jika terdapat gangguan sistem pada mesin ATM.

· Jangan tunggu STNK mati

Perpanjang STNK 5 tahunan jangan menunggu hingga masa berlakunya habis atau mati. Sebab jika telat, Anda bisa dikenakan denda. Jadi sebaiknya segera lakukan cara perpanjang STNK 5 tahunan jika tahu masa berlakunya mendekati habis.

(imb/fef)

Saksikan Video di Bawah Ini:

TOPIK TERKAIT

Selengkapnya

LAINNYA DARI DETIKNETWORK