Apakah bisa mempidanakan orang yang tidak bayar hutang?

Pada masa pandemi saat ini, kita sering mendengar berita terjadinya wanprestasi atau cidera janji atas Perjanjian yang telah dibuat oleh Para Pihak. Hal tersebut tidak dapat dihindari karena adanya perputaran ekonomi yang sulit serta pembatasan-pembatasan yang berlaku, yang kemudian mengakibatkan sistem pembayaran di salah satu pihak menjadi terganggu.

Wanprestasi biasa terjadi karena salah satu Pihak tidak membayar sesuai dengan yang telah diatur dalam Perjanjian. Ketika terjadi wanprestasi, langkah awal yang dilakukan salah satu pihak yang dirugikan adalah memberikan surat teguran (surat somasi) untuk pihak lawan segera membayar tagihan yang dimaksud. Kadangkala, ada pihak lawan yang tidak menanggapi surat teguran atau kabur (tidak mau menyelesaikan perkara dengan baik) sehingga pihak yang dirugikan harus membawa permasalahan ke Pengadilan. Namun ada juga pihak lawan yang beritikad baik untuk menyelesaikan pembayaran utang dengan melakukan pertemuan dan memberikan janji membayar dengan cara mencicil.

Adanya keinginan dan perbuatan pihak lawan yang beritikad baik dan berjanji untuk membayar secara cicilan, tentu membuat pihak yang dirugikan menjadi tenang dan mempunyai harapan atas penyelesaian perkara. Namun apa yang terjadi bila pihak lawan sudah berjanji membayar dan nyatanya tidak ada pembayaran yang dilakukan? Apakah pihak yang dirugikan bisa juga mengajukan pidana dengan menyatakan hal tersebut sebagai penipuan?

Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung, maka pada dasarnya harus dilihat apakah pada awal Perjanjian dibuat dilakukan dengan beritikad baik atau tidak. Jika pada awal pembuatan Perjanjian nyatanya Para Pihak tidak beritikad baik dengan “memalsukan identitas” atau tindakan  lainnya yang tidak baik, maka ketika terjadi ingkar janji, hal tersebut bisa dimasukkan sebagai tindak pidana penipuan. Namun bila dapat dibuktikan bahwa pada awal pembuatan Perjanjian Para Pihak telah beritikad baik untuk saling bekerja sama dan nyatanya karena kondisi membuatsalah satu pihak tidak bisa membayar atau ingkar janji, maka pihak yang dirugikan tidak bisa menuntut pihak lawan dalam tindak pidana penipuan. Hal tersebut tentu masuk dalam wanprestasi dan harus diselesaikan secara perdata yaitu melalui gugatan wanprestasi.

Kantor hukum kami, Misael and Partners, mempunyai pengalaman dalam membantu klien untuk  melakukan pengajuan gugatan ke Pengadilan. Bilamana Saudara membutuhkan bantuan atau kurang memahami dalam proses hukum, Saudara dapat segera menghubungi kami. Terima kasih.

Sumber:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
  • Yurisprudensi Mahkamah Agung

Hukum Pidana (Umum)

PIDANA AKIBAT UTANG-PIUTANG

Dari Syamsul, Cimanggis

Assalamualaikum Wr.Wb.

Saya mau tanya apa sanksi hukum dari masalah hutang piutang kakaknya teman saya dan teman-temannya pernah meminjamkan sejumlah uang kepada seseorang untuk mendirikan sebuah yayasan yatim piatu, namun hingga detik ini uang yang mereka pinjamkan tidak dikembalikan bahkan usaha yang akan didirikan juga tidak berjalan atau fiktif belaka. Saat ini orang-organg tersebut menghilang, walau sebelumnya dia pernah membuat perjanjian di atas materai disaksikan oleh dua orang saksi bahwa semua dana/modal yang mereka pinjamkan akan dikembalikan pada akhir tahun 2015 lalu. Namun hingga hari ini kewajiban mengganti uang pinjaman juga belum juga ditepatinya. Malahan orang itu juga keluarganya hilang bagai ditelan bumi. Lalu apa yang harus kami lakukan untuk menuntut semua uang kami yang jumlahnya sekitar Rp150 jut. Apakah ada dasar hukum atas masalah ini? Lalu apa yang harus dilakukan untuk meminta orang itu bertanggung jawab atas semuanya.

Permasalahan hutang piutang adalah termasuk di dalam ketentuan hukum perdata namun apabila dilakukan dengan kebohongan atau tipu muslihat maka termasuk di dalam ketentuan hukum pidana. Sehingga cara yang dapat anda lakukan adalah membuat laporan ke Polisi tentang tindak pidana penipuan. Dasar hukumnya adalah pasal 378 Kitab Undang-udang Hukum Pidana yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain, untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Karena orang tersebut menghilang maka anda dapat meminta bantuan Polisi untuk menemukannya. Proses pidana tidak menghapuskan yang bersangkutan untuk tetap melunasi hutang piutangnya sehingga anda tetap dapat menuntut. Semoga penjelasan saya bisa dimengerti dan menjawab apa yang ditanyakan.

Kembali ke Topik

Apakah orang yang tidak sanggup bayar hutang bisa dipenjara?

Merujuk Pasal 19 ayat (2), walaupun ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait sengketa utang piutang, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang.

Bisakah mempidanakan orang yang berhutang?

Tapi ada cara mempidanakan orang yang berhutang dengan memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya adalah harus ada perbuatan nyata dan niat kejahatan. Selain itu, pelaporan pidana juga sangat mungkin dilakukan jika pada perjanjian ada pemalsuan identitas, martabat palu, adanya tipuan dan kebohongan.

Ingkar janji apakah bisa dipidana?

Jika pada awal pembuatan Perjanjian nyatanya Para Pihak tidak beritikad baik dengan “memalsukan identitas” atau tindakan lainnya yang tidak baik, maka ketika terjadi ingkar janji, hal tersebut bisa dimasukkan sebagai tindak pidana penipuan.