Apakah anak yang lahir di Indonesia dapat menjadi apatride jelaskan

Apakah anak yang lahir di Indonesia dapat menjadi apatride jelaskan
Kewarganegaraan (Foto: Ilustrasi/Ist)

puti aini yasmin Selasa, 18 Januari 2022 - 11:44:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Setiap orang memiliki hak atas kewarganegaraannya. Dalam persoalan ini ada yang dikenal dengan bipatride dan apatride. Apa itu? Ini penjelasannya.

Dikutip dari buku 'Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan' terbitan Penerbit Duta, setiap negara yang berdaulat, berwenang menentukan kewarganegaraan seseorang atau yang dikenal dengan asas kewarganegaraan. Asas ini menjadi pedoman dasar suatu negara menentukan warga yang menjadi warga negaranya, termasuk apatride dan bipatride

BACA JUGA:
Jumlah Penduduk Jepang Mengalami Penurunan, Ini Jawabannya

Bagaimana Seseorang Bisa Menjadi Apatride dan Bipatride?

Sebelum membahas apatride dan bipatride, kamu harus mengetahui bahwa asas kewarganegaraan dibedakan menjadi 4 hal, sebagai berikut

Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran

  • 1. Asas Hubungan Darah atau Keturunan (ius sanguinis)

Dengan asas ini, seseorang bisa memiliki kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menganut asa ini adalah Indonesia, Cina, Inggris, Spanyol, Korea Selatan dan Jepang

BACA JUGA:
Pengertian Interaksi Sosial dan Contoh serta Syarat Terjadinya

  • 2. Asas Daerah Kelahiran (ius soli)

Asas ini menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan daerah kelahirannya. Misalnya, seseorang lahir di Amerika, maka ia menjadi warga negara Amerika Serikat (kecuali anggota diplomatik). Negara yang menganut asas ini adalah Amerika Serikat, Pakistan, Kamboja dan Meksiko.

Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan

Berdasarkan asas ini, suami-istri merupakan keluarga yang memiliki ikatan kesatuan yang tidak boleh terpisah sehingga kewarganegaraannya harus sama.

  • 4. Asas Persamaan Derajat

Asas ini menganut perkawinan tidak menyebabkan salah satu pihak tunduk kepada pasangannya. Oleh karena itu, kedua pasangan memiliki hak menentukan kewarganegaraannya. 

Perbedaan asas yang dianut di banyak negara menyebabkan permasalahan pada status kewarganegaraan seseorang. Hal ini lah yang menyebabkan terjadinya apatride dan bipatride.

Penjelasan Bipatride dan Apatride

  • Apa yang Dimaksud dengan Bipatride?

Bipatride adalah seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan. Contoh bipatride dalah anak yang lahir dari orang tua yang menerapkan asa ius sanguinis tetapi lahir di negara yang menerapkan asa ius soli.

  • Apa Pengertian dari Apatride?

Apatride adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Contoh kasusnya adalah anak yang lahir dari orang tua yang menerapkan asas ius soli tetapi lahir di negara yang menerapkan asa ius sanguinis

Selamat belajar penjelasan apatride dan bipatride!


Editor : Puti Aini Yasmin

TAG : kewarganegaraan bipatride apatride

Apakah anak yang lahir di Indonesia dapat menjadi apatride jelaskan
​ ​

Ilustrasi apatride dan bipatride. Foto: Pixabay

Apatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Sedangkan, bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda.

Apatride dan bipatride muncul akibat cara penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda di setiap negara. Secara umum, terdapat dua macam cara penentuan kewarganegaraan, yaitu asas ius soli dan ius sanguinis.

Ius soli adalah cara menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat orang tersebut dilahirkan. Sedangkan, ius sanguinis menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan orang tersebut.

Dalam hukum internasional, apatride tidak dianggap sebagai warga negara oleh negara mana pun berdasarkan hukumnya. Agar lebih memahami bagaimana seseorang dapat menjadi apatride atau bipatride, simak contoh berikut.

Contoh Apatride dan Bipatride

Ilustrasi apatride dan bipatride. Foto: Pixabay

Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Rosmawati dan Mulkan, kasus yang memicu munculnya apatride dan bipatride ialah sebagai berikut:

Seorang bayi lahir di negara A yang menganut asas ius sanguinis. Bayi tersebut adalah anak dari pasangan suami istri yang berkewarganegaraan B yang mana menganut asas ius soli. Dengan demikian, si bayi akan menjadi apatride.

Bayi itu tidak akan memperoleh kewarganegaraan A, sebab ia bukan keturunan orang berkewarganegaraan A. Si bayi juga tidak mendapat kewarganegaraan B, sebab ia lahir di luar wilayah negara B.

Seorang bayi lahir di negara C yang menganut asas ius soli. Bayi tersebut adalah anak dari pasangan suami istri yang berkewarganegaraan D yang mana menganut asas ius sanguinis. Dengan demikian, bayi tersebut menjadi bipatride.

Si bayi akan diakui sebagai warga negara C, karena lahir di wilayahnya. Sedangkan, di negara D, bayi itu juga diakui sebagai warga negara, karena memiliki keturunan negara D.

Orang yang berstatus apatride atau bipatride akan menimbulkan masalah dalam suatu negara. Seorang bipatride akan mengacaukan keadaan kependudukan di dua negara tersebut.

Sedangkan, apatride akan dianggap orang asing yang tidak memiliki hak dan kewajiban di suatu negara. Seorang apatride biasanya akan mencari suaka di negara-negara dan menjadi pengungsi. Akan tetapi, jika suaka tidak diterima, mereka menjadi imigran gelap.

Ilustrasi Apatride dan Bipatride. Foto : Pixabay.com

Selama di bangku sekolah, kamu mungkin sudah pernah mendengar kata apatride dan bipatride. Kedua istilah penting yang berkaitan dengan asas kewarganegaraan Indonesia ini juga digunakan di berbagai negara di dunia.

Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang ditulis oleh Nuryadi dan Tolib, apatride merupakan istilah bagi orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Sedangkan, bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda.

Apatride dan bipatride muncul akibat cara penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda di setiap negara. Secara umum, terdapat dua macam cara penentuan kewarganegaraan seseorang, yakni asas ius soli dan ius sanguinis.

Asas Ius soli adalah cara menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat orang tersebut dilahirkan. Menurut asas ini, kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya. Sebab, yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.

Contoh lainnya, seorang anak dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B. Maka ia adalah warga negara A.

Sementara itu, asas ius sanguinis menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan seseorang. Berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan tempat anak itu lahir.

Misalnya, seorang anak dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B. Maka ia adalah warga negara B.

Ilustrasi Apatride dan Bipatride. Foto : Pixabay.com

Seseorang yang berstatus apatride atau bipatride akan menimbulkan masalah dalam suatu negara. Seorang bipatride akan mengacaukan keadaan kependudukan di dua negara tersebut, sehingga harus memutuskan satu kewarganegaraan

Selain itu, apatride akan dianggap orang asing yang tidak memiliki hak dan kewajiban di suatu negara. Seorang apatride biasanya akan mencari suaka di negara-negara dan menjadi pengungsi. Akan tetapi, jika suaka tidak menerima, mereka menjadi imigran gelap.

Berikut ini adalah penjelasan serta contoh dari apatride dan bipatride yang wajib kamu ketahui:

Apatride merupakan suatu kondisi saat seorang penduduk sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Dalam hukum internasional, apatride tidak dianggap sebagai warga negara oleh negara mana pun berdasarkan hukumnya.

Misalnya, seorang anak keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Anak tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Anak itu menjadi tidak mempunyai kewarganegaraan.

Bipatride merupakan kondisi saat seorang penduduk mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus atau dikenal sebagai kewarganegaraan ganda.

Misalnya, seseorang anak keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut asas ius soli. Karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B.

Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga negaranya berdasarkan tempat kelahirannya. Dengan begitu, sang anak menjadi punya dua kewarganegaraan sekaligus.