Oktober 06, 2020 Show
Mudharabah adalah bentuk akad, perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih untuk melakukan kerja sama menjalankan suatu usaha untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan. Pemilik modal dapat disebut shahibul maal, rabbul maal, atau propretior. Pengelola modal disebut mundharib. Modal yang digulirkan disebut ra'sul maal. Kerja sama yang dilakukan berdasarkan pada prinsip profit sharing, yang satu sebagai pemilik modal dan yang kedua menjalankan usaha. Pendapatan atau keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati di awal akad menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing). Istilah mudharabah secara etimologi berasal dari bahasa arab yaitu darb, yang memiliki arti memukul, berdetak, mengalir, berenang, bergabung, menghindar berubah, mencampur, berjalan, dan lain sebagainya. Secara terminologi mudharabah adalah bentuk kontrak (perjanjian) antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengguna dana (mudharib) untuk digunakan aktivitas yang produktif di mana keuntungan dibagi kedua belah pihak antara pemilik modal dan pengelola dana. Apabila terjadi kerugian ditanggung oleh pemilik modal, jika kerugian itu terjadi dalam keadaan normal, pemodal (shahibul maal) tidak boleh intervensi kepada pengelola dana (mudharib) dalam menjalankan usahanya (Mardani, 2012). Berdasarkan fatwa DSN-MUI No.07/DSN-MUI/IV/2000, definisi mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga keuangan syariah kepada pihak lain untuk membuka suatu usaha yang produktif. Dalam pembiayaan ini posisi lembaga keuangan sebagai pemilik dana dan membiayai 100% atas usaha pengelola, sedangkan posisi pengelola sebagai mudharib. Sedangkan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.8/21/PBI/2006, pengertian mudharabah adalah penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung (profit sharing) atau metode bagi pendapatan (net revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Berikut definisi dan pengertian mudharabah dari beberapa sumber buku:
Landasan Hukum MudharabahLandasan hukum syariah yang membahas mengenai mudharabah lebih merujuk kepada anjuran untuk melakukan kegiatan usaha. Landasan hukum mudharabah terdapat dalam Al-Quran, Al-Hadist maupun Ijma Ulama, yaitu sebagai berikut: a. Al-QuranSurat Al-Muzzammil ayat 20, yaitu: Artinya: "Dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT".(Q.S Al-Muzzammil : 20) Surat Al-Jumu'ah ayat 10, yaitu: Artinya: "Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT". (Q.S Al-Jumu'ah : 10) b. Al-HaditsHR Ibnu Majah No.2280 dalam kitab At-Tijarah, yaitu: Artinya: Dari Shalih bin Shuhaib R.A. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual". c. IjmaImam Zailai telah menyatakan bahwa para sahabat telah berkonsensus terhadap legitimasi pengolahan harta yatim secara mudharabah. Qiyas merupakan dalil lain yang membolehkan mudharabah dengan mengqiyaskannya (analogi) kepada transaksi musaqat, yaitu bagi hasil yang umum dilakukan dalam bidang perkebunan. Dalam hal ini, pemilik kebun bekerja sama dengan orang lain dengan pekerjaan menyiram, memelihara dan merawat isi perkebunan. Dalam perjanjian ini, sang perawat (penyiram) mendapatkan bagi hasil tertentu sesuai dengan kesepakatan di depan dari out put perkebunan (pertanian). Dalam mudharabah, pemilik dana (shahibul maal) dianalogikan dengan pemilik kebun, sedangkan pemeliharaan kebun dianalogikan dengan pengusaha (entrepreneur). Rukun, Syarat dan Prinsip MudharabahMenurut Suhendi (2002), rukun dalam mudharabah berdasarkan Jumhur Ulama ada tiga, yaitu: dua orang yang melakukan akad (al-aqidani), modal (ma'qud alaih), dan shighat (ijab dan qabul). Sedangkan menurut ulama Syafi'iyah lebih memerinci lagi menjadi enam rukun, yaitu:
Menurut Afandi (2009), syarat-syarat mudharabah adalah sebagai berikut: a. AkadSyarat yang terkait dengan orang yang melakukan akad (Aqidain), yaitu:
b. ModalSyarat terkait dengan modal, antara lain yaitu:
c. KeuntunganSyarat yang terkait dengan keuntungan, antara lain yaitu:
d. Kegiatan UsahaKegiatan usaha oleh pengelola (mundharib), sebagai pertimbangan (muqabil) modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut:
Menurut Nurhasanah (2015), prinsip-prinsip yang harus dijalankan dalam pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut:
Jenis-jenis MudharabahMenurut Muhammad (2014), pembiayaan dengan prinsip mudharabah terdiri dari dua jenis, yaitu: a. Mudharabah MuthlaqahMuthlaqah merupakan akad mudharabah yang digunakan untuk kegiatan usaha yang cakupannya tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis sesuai dengan permintaan pemilik dana (shahibul maal). Pembiayaan mudharabah muthlaqah juga disebut dengan investasi pemilik dana kepada bank syari’ah. Bank syari’ah tidak mempunyai kewajiban untuk mengganti rugi atas pengelolaan dana yang bukan disebabkan kelalaian atau kesalahan bank sebagai Mudharib. Sebaliknya, apabila kesalahan atau kelalaian dalam mengelola dana investor (Shahibul Maal) dilakukan secara sengaja, maka bank syari’ah wajib mengganti semua dana Investasi Mudharabah Mutlaqah. Penerapan mundharabah muthlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis himpunan dana yaitu mundharabah dan deposito mundharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan dalam menggunakan dana yang dihimpun. b. Mudharabah MuqayyadahMuqayyadah merupakan akad mudharabah yang mana dalam melakukan kegiatan usahanya, pemilik dana (shahibul maal) memberikan syarat-syarat tertentu atau dibatasi dengan adanya spesifikasi tertentu kepada pengelola dana. Adanya pembatasan ini sering kali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul maal dalam jenis dunia usaha. Mudharabah muqayyadah atau disebut juga dengan istilah restricted mudharabah atau specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Akad mudharabah muqayyadah ada dua macam, yaitu:
Ketentuan Pembiayaan MudharabahMenurut Antonio (2001), skema pembiayaan mudharabah dapat dilihat pada gambar di bawah ini: Adapun penjelasan ketentuan pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut:
Menurut fatwa DSN-MUI No.07/DSN/IV/2000, ketentuan umum pembiayaan mundharabah adalah sebagai berikut:
Daftar Pustaka
|