Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Artikel atau sebagian dari artikel ini mungkin diterjemahkan dari Donation di en.wikipedia.org. Isinya masih belum akurat, karena bagian yang diterjemahkan masih perlu diperhalus dan disempurnakan. Jika Anda menguasai bahasa aslinya, harap pertimbangkan untuk menelusuri referensinya dan menyempurnakan terjemahan ini. Anda juga dapat ikut bergotong royong pada ProyekWiki Perbaikan Terjemahan. Sumbangan, juga disebut sebagai derma atau donasi (serapan dari bahasa Latin: donatio)[1][2] adalah sebuah pemberian pada umumnya bersifat secara fisik oleh perorangan atau badan hukum, pemberian ini mempunyai sifat sukarela dengan tanpa adanya imbalan bersifat keuntungan kepada orang lain.
Pemberian donasi dapat berupa uang, makanan, barang, pakaian, mainan ataupun kendaraan akan tetapi tidak selalu demikian, pada peristiwa darurat bencana atau dalam keadaan tertentu lain misalnya donasi dapat berupa bantuan kemanusiaan atau bantuan dalam bentuk pembangunan. Dalam hal perawatan medis donasi dapat pemberian transfusi darah atau dalam hal transplantasi dapat pula berupa pemberian penggantian organ, pemberian donasi dapat dilakukan tidak hanya dalam bentuk pemberian jasa atau barang semata akan tetapi sebagaimana dapat dilakukan pula dalam bentuk pendanaan kehendak bebas. Pada Era 4.0 melakukan donasi atau sumbangan bisa dilakukan tanpa perlu kehadiran donatur. Dengan pemanfaatan keseragunaan internet, sumbangan dapat dilakukan secara tidak langsung atau donasi online.[3] Sebagai bahan referensi Donasi online , terdapat beberapa situs resmi UNICEF, Dompet Dhuafa, Derma Social.[4] Dalam pengertian hukum secara umum dapat diartikan sebagai sebuah pemberian bebas akan tetapi sumbangan terdapat kesepakatan. Berdasarkan rumusan Donor Bill of Rights, para donatur juga mempunyai hak-hak untuk memperoleh kepastian bahwa sumbangan yang dikeluarkan itu dibelanjakan untuk hal-hal yang telah disepakati bersama, mendapat kepastian bahwa sumbangan yang diberikan dikelola secara benar sesuai hukum yang berlaku untuk membuat sumbangan adalah sebuah "imperfect contract void for want of consideration." oleh sebab itu, sumbangan sebenarnya tidak mendapatkan status hukum sebagaimana pemindahan hak dalam wilayah hukum perdata.[5] Dalam hal politik, donasi dilakukan pada saat kampanya dan beberapa negara memberikan pengaturan dengan adanya beberapa pembatasan. Pemberi dapat pula dilakukan dengan berbagai alasan antara lain sebagai peringatan atau penghormatan pada seseorang atau seuatu hal yang lain atau diwakilkan pada pihak lain oleh karena alasan tertentu.
Pajak, retribusi dan sumbangan merupakan sama-sama jenis iuran atau kontribusi. Apa saja perbedaannya? Simak uraian berikut! Sekilas Tentang Pajak Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak merupakan tulang punggung suatu negara. Membayar pajak merupakan suatu kewajiban Orang Pribadi dan Badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
(Penjelasan lebih lanjut baca pada artikel Kenali Pajak dan Jenisnya) Retribusi Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi daerah merupakan kontribusi wajib yang dapat dipaksakan bagi badan atau orang yang memanfaatkan saja.
(Baca juga: Apa Itu Retribusi Daerah?) Sekilas Tentang Sumbangan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sumbangan merupakan bantuan, sokongan, manasuka sumbangan sukarela, wajib sumbangan berupa uang dan sebagainya yang harus dibayar. Sumbangan merupakan iuran yang dibayarkan oleh Orang Pribadi atau Badan yang diberikan secara sukarela.
Sumbangan termasuk ke dalam salah satu biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak. Namun menurut pajak tidak semua jenis sumbangan dapat dibebankan sebagai biaya, hanya 5 jenis sumbangan saja yang dapat dibebankan sebagai biaya. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010, jenis sumbangan yang dapat dibebankan sebagai biaya yaitu:
Tidak hanya itu, selain memenuhi 5 jenis sumbangan tersebut, terdapat beberapa ketentuan sebagai syarat biaya sumbangan atas 5 jenis tersebut dapat dibebankan sebagai biaya. Di antaranya:
Adapun biaya sumbangan yang menurut pajak tidak dapat dibebankan sebagai biaya contohnya yaitu biasa sumbangan lomba 17 agustus, sumbangan yang diberikan secara langsung kepada tetangga yang tidak mampu. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pajak, retribusi dan sumbangan sangatlah berbeda. Laporkan pajak Anda melalui e-Filing pajak.io, lebih mudah dan efisien. Gratis selamanya! (Baca juga: Cara Lapor SPT Masa di Pajak.io) |