Apa yang dimaksud dengan penghimpun dana pada tujuan asuransi

Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta saling menanggung risiko (sharing of risk) dengan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi melalui dana tabarru’, yang akan digunakan untuk membayar klaim, atau jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Peranan perusahaan di sini adalah sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Perusahaan bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional.

Beberapa Akad yang digunakan dalam Asuransi Syariah diantaranya adalah:

  1. Akad Tabarru ’ digunakan diantara sesama peserta. Setiap peserta memberikan hibah berupa kontribusi (premi) melalui dana tabarru’ yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Perusahaan asuransi berfungsi sebagai pengelola dana hibah tersebut.
  2. AkadTijarah adalah Akad antara Peserta (secara kolektif atau secara individu) dengan Perusahaan dengan tujuan komersial.
  3. Akad Wakalah bil Ujrah digunakan sebagai dasar peserta menyerahkan pengelolaan keuangan kepada perusahaan asuransi, yaitu suatu akadTijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai wakil peserta untuk mengelola dana Tabarru’dan/atau dana investasi peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan dengan imbalan berupa Ujrah (fee).
  4. Akad Mudharabah digunakan dalam pengelolaan investasi, yaitu suatu akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi dana Tabarru’ dan/atau dana investasi peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan dengan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya telah disepakati bersama.

Bagikan

“Lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain, misalnya kredit, surat-surat berharga, giro, dan aktiva produktif lainnya; yang termasuk dalam lembaga keuangan adalah bank dan lembaga keuangan nonbank (financial institution).”

Otoritas Jasa Keuangan

“Badan di bidang keuangan yang bertugas menarik uang dan menyalurkannya kepada masyarakat.”

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Lembaga keuangan adalah lembaga yang memberikan fasilitas dan produk di bidang keuangan serta memutar arus uang dalam perekonomian. Umumnya kegiatan operasional dari sebuah lembaga keuangan meliputi proses pengumpulan dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun, pada prakteknya beberapa lembaga keuangan hanya menjalankan salah satu dari kegiatan operasional tersebut.

Contoh proses pengumpulan dana yang dilakukan oleh lembaga keuangan yang cukup konvensional adalah penyediaan layanan penyimpanan dana (tabungan) dan contoh dari kegiatan proses penyaluran dana bisa seperti penyediaan jasa pinjaman (kredit).

Apa yang dimaksud dengan penghimpun dana pada tujuan asuransi

Apa yang dimaksud dengan penghimpun dana pada tujuan asuransi

Apa yang dimaksud dengan penghimpun dana pada tujuan asuransi

Apa yang dimaksud dengan penghimpun dana pada tujuan asuransi

Apa yang dimaksud dengan penghimpun dana pada tujuan asuransi

Apa yang dimaksud dengan penghimpun dana pada tujuan asuransi

Apa yang dimaksud dengan penghimpun dana pada tujuan asuransi

  • Keraf (2001: 284)
    Laporan adalah suatu cara komunikasi di mana penulis menyampaikan informasi kepada seseorang atau suatu badan karena tanggung jawab yang dibebankan kepadanya.
  • J.C. Denyern
    Laporan adalah suatu alat komunikasi tempat penulis membuat beberapa kesimpulan atau keadaan yang telah diselidiki.
  • Prof. Dr. Prajudi Atmosudirjo
    Laporan adalah setiap tulisan yang berisikan hasil pengolahan data dan informasi.

Lembaga keuangan juga memiliki peran sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Selain itu, berikut adalah fungsi dari lembaga keuangan:

  • Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan uang dan instrumen kredit.
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman. Atau dengan kata lain, Lembaga Keuangan menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan ke pihak yang kekurangan dana.
  • Memberikan pengetahuan dan informasi, yaitu :
    • Lembaga Keuangan melaksanakan tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekonomi dan kredit untuk kepentingan pihak lain (nasabah).
    • Lembaga Keuangan berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnya.
  • Memberikan Jaminan
  • Lembaga Keuangan mampu memberikan jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
  • Menciptakan dan memberikan likuiditas
  • Lembaga Keuangan mampu memberikan keyakinan kepada nasabahnya bahwa dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktu jatuh tempo.

Lembaga keuangan bank (depository financial institution) adalah lembaga keuangan yang memberikan fasilitas dan jasa perbankan bagi masyarakat baik dalam penyimpanan, pembayaran, dan pemberian dana.

2. Lembaga Keuangan Non-Bank

Lembaga keuangan non-bank (non-depository financial institution) atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah lembaga keuangan yang melakukan proses penghimpunan dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.

Berikut contoh lembaga keuangan berdasarkan jenisnya:

  • Bank Sentral
  • Bank Umum
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
  1. Lembaga Keuangan Non-Bank
  • Pegadaian
  • Perusahaan Modal Ventura
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Perusahaan Sewa Guna (leasing) atau Mutifinance
  • Pasar Modal (Bursa Efek)
  • Perusahaan Asuransi
  • Perusahaan Dana Pensiun

Lembaga keuangan memiliki sejumlah manfaat seperti di bawah ini:

  • Bermanfaat sebagai wadah untuk melakukan relokasi pendapatan, sehingga dapat digunakan untuk keperluan di masa yang akan datang dengan mudah.
  • Memberikan manfaat dari segi likuiditas, yakni kemampuan untuk mendapatkan uang tunai yang dibutuhkan dengan mudah.
  • Bermanfaat sebagai penyedia jasa untuk mempermudah transaksi keuangan.
  • Lembaga keuangan dapat dimanfaatkan untuk pengalihan aset, di mana lembaga akan melakukan pengalihan aset dengan cara meminjamkan dana dari tabungan masyarakat kepada pihak lain untuk dikelola dalam masa waktu tertentu.

Dalam bidang perekonomian, lembaga keuangan juga memiliki beberapa peran penting yakni:

  • Lembaga keuangan seperti Bank Sentral memiliki peranan sebagai pencetak uang rupiah yang dipergunakan sebagai alat pembayaran sah dengan tujuan untuk mempermudah transaksi keuangan di antara masyarakat dalam perekonomian makro
  • Lembaga keuangan Bank Umum memiliki tugas untuk menerbitkan cek yang berguna untuk mempermudah transaksi yang dilakukan oleh nasabah.
  • Lembaga keuangan bisa berperan sebagai broker, pialang, atau dealer yang bertugas untuk meningkatkan efisiensi di antara kedua belah pihak.
  • Lembaga keuangan turut berperan dalam membantu penyaluran dana dari sektor rumah tangga kepada peminjam secara tak terbatas dan tanpa dikenal oleh pemilik dana. Biaya transaksi dan biaya informasinya sendiri lebih rendah dibandingkan jika peminjam harus mencari serta melakukan transaksi secara langsung.
  • Lembaga Keuangan juga memiliki peran untuk mengurangi risiko kerugian yang mungkin dialami oleh pemilik dana atau penabung. Rugi yang dimaksud adalah tidak dibayarkan kembali uang simpanan milik nasabah, di mana hal ini tidak akan terjadi karena adanya strategi lembaga keuangan dalam mengatur berbagai alokasi dana.

Apa yang dimaksud dengan penghimpun dana pada tujuan asuransi

Sangat penting bagi kita memiliki asuransi, dengan tujuan terlindung dari risiko-risiko yang akan diderita jika terjadi kejadian yang tidak terduga. Asuransi juga dapat meningkatkan efisiensi terhadap suatu hal, nasabah tidak perlu melakukan berbagai upaya pengamanan dan pengawasan karena akan banyak menghabiskan waktu dan tenaga. Tujuan asuransi sebagai pemerataan biaya, maksudnya adalah nasabah hanya akan mengeluarkan biaya tertentu dan tidak perlu membayar kerugian yang diderita karena perusahaan asuransi yang akan menanggungnya. Hal ini tentu sangat menguntungkan bagi nasabah karena jumlah kerugian yang diderita jumlahnya tidak tentu.

Selain tujuan yang sangat penting bagi nasabah Berikut ini juga ada fungsi asuransi yang mungkin akan menambah pengetahuan anda tentang asuransi dan semakin memantapkan niat anda untuk berasuransi.

Berikut ini adalah fungsi utama dari asuransi:

Pengalihan Risiko

Pengalihan risiko ini memiliki arti bahwa risiko akan dialihkan pada perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung. Sehingga jumlah ketidakpastian kerugian yang diderita oleh nasabah akibat suatu peristiwa yang tidak terduga akan diganti oleh pihak asuransi dalam bentuk ganti rugi atau santunan klaim karena nasabah telah membayar premi.

Penghimpunan Dana

Dana yang bersumber dari nasabah akan dihimpun dan kemudian oleh perusahaan asuransi dana tersebut akan di dikelola sedemikian rupa supaya dapat berkembang. Hasil dari pengelolaan uang dari nasabah nantinya akan digunakan untuk membayar ganti rugi apabila nasabah mengalami kejadian yang tak terduga dan merugikan.

Penyeimbangan Premi

Perusahaan asuransi akan mengatur agar pembayaran premi seimbang dengan risiko yang akan ditanggung oleh pihak asuransi. Dengan demikian kedua belah pihak tidak akan merasa dirugikan dengan adanya perjanjian tersebut. Untuk selain asuransi jiwa, jumlah premi akan ditentukan dengan berdasarkan tarif premi yang dikalikan dengan nilai pertanggungan yang diinginkan. Untuk asuransi jiwa, biasanya besarnya premi biasanya sesuai dengan kesepakatan atau ketetapan perusahaan asuransi. 

Sedangkan untuk fungsi tambahan adalah sebagai sarana untuk tabungan investasi dana, pencegahan kerugian dan meminimalisir kerugian. Selain itu, asuransi juga berguna untuk merangsang pertumbuhan ekonomi agar usaha semakin meningkat.