Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta saling menanggung risiko (sharing of risk) dengan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi melalui dana tabarru’, yang akan digunakan untuk membayar klaim, atau jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Peranan perusahaan di sini adalah sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Perusahaan bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional. Beberapa Akad yang digunakan dalam Asuransi Syariah diantaranya adalah:
Bagikan “Lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain, misalnya kredit, surat-surat berharga, giro, dan aktiva produktif lainnya; yang termasuk dalam lembaga keuangan adalah bank dan lembaga keuangan nonbank (financial institution).” Otoritas Jasa Keuangan “Badan di bidang keuangan yang bertugas menarik uang dan menyalurkannya kepada masyarakat.” Kamus Besar Bahasa Indonesia Lembaga keuangan adalah lembaga yang memberikan fasilitas dan produk di bidang keuangan serta memutar arus uang dalam perekonomian. Umumnya kegiatan operasional dari sebuah lembaga keuangan meliputi proses pengumpulan dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun, pada prakteknya beberapa lembaga keuangan hanya menjalankan salah satu dari kegiatan operasional tersebut. Contoh proses pengumpulan dana yang dilakukan oleh lembaga keuangan yang cukup konvensional adalah penyediaan layanan penyimpanan dana (tabungan) dan contoh dari kegiatan proses penyaluran dana bisa seperti penyediaan jasa pinjaman (kredit).
Lembaga keuangan juga memiliki peran sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Selain itu, berikut adalah fungsi dari lembaga keuangan:
Lembaga keuangan bank (depository financial institution) adalah lembaga keuangan yang memberikan fasilitas dan jasa perbankan bagi masyarakat baik dalam penyimpanan, pembayaran, dan pemberian dana. 2. Lembaga Keuangan Non-BankLembaga keuangan non-bank (non-depository financial institution) atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah lembaga keuangan yang melakukan proses penghimpunan dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga. Berikut contoh lembaga keuangan berdasarkan jenisnya:
Lembaga keuangan memiliki sejumlah manfaat seperti di bawah ini:
Dalam bidang perekonomian, lembaga keuangan juga memiliki beberapa peran penting yakni:
Sangat penting bagi kita memiliki asuransi, dengan tujuan terlindung dari risiko-risiko yang akan diderita jika terjadi kejadian yang tidak terduga. Asuransi juga dapat meningkatkan efisiensi terhadap suatu hal, nasabah tidak perlu melakukan berbagai upaya pengamanan dan pengawasan karena akan banyak menghabiskan waktu dan tenaga. Tujuan asuransi sebagai pemerataan biaya, maksudnya adalah nasabah hanya akan mengeluarkan biaya tertentu dan tidak perlu membayar kerugian yang diderita karena perusahaan asuransi yang akan menanggungnya. Hal ini tentu sangat menguntungkan bagi nasabah karena jumlah kerugian yang diderita jumlahnya tidak tentu. Selain tujuan yang sangat penting bagi nasabah Berikut ini juga ada fungsi asuransi yang mungkin akan menambah pengetahuan anda tentang asuransi dan semakin memantapkan niat anda untuk berasuransi. Berikut ini adalah fungsi utama dari asuransi: Pengalihan Risiko Pengalihan risiko ini memiliki arti bahwa risiko akan dialihkan pada perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung. Sehingga jumlah ketidakpastian kerugian yang diderita oleh nasabah akibat suatu peristiwa yang tidak terduga akan diganti oleh pihak asuransi dalam bentuk ganti rugi atau santunan klaim karena nasabah telah membayar premi. Penghimpunan Dana Dana yang bersumber dari nasabah akan dihimpun dan kemudian oleh perusahaan asuransi dana tersebut akan di dikelola sedemikian rupa supaya dapat berkembang. Hasil dari pengelolaan uang dari nasabah nantinya akan digunakan untuk membayar ganti rugi apabila nasabah mengalami kejadian yang tak terduga dan merugikan. Penyeimbangan Premi Perusahaan asuransi akan mengatur agar pembayaran premi seimbang dengan risiko yang akan ditanggung oleh pihak asuransi. Dengan demikian kedua belah pihak tidak akan merasa dirugikan dengan adanya perjanjian tersebut. Untuk selain asuransi jiwa, jumlah premi akan ditentukan dengan berdasarkan tarif premi yang dikalikan dengan nilai pertanggungan yang diinginkan. Untuk asuransi jiwa, biasanya besarnya premi biasanya sesuai dengan kesepakatan atau ketetapan perusahaan asuransi. Sedangkan untuk fungsi tambahan adalah sebagai sarana untuk tabungan investasi dana, pencegahan kerugian dan meminimalisir kerugian. Selain itu, asuransi juga berguna untuk merangsang pertumbuhan ekonomi agar usaha semakin meningkat. |