Minyak Goreng Mahal, Curah Bertopeng Kemasan Ilustrasi pelaku usaha. (Shutterstock) Liputan6.com, Jakarta Nomor Induk Berusaha atau biasa disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. NIB terdiri dari tiga belas digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik. NIB ini berlaku sebagai identitas berusaha yang digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Fungsi NIB adalah tak hanya sebagai identitas tetapi juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan perusahaan melakukan kegiatan impor maupun ekspor impor. Untuk mendapatkan NIB, para pelaku usaha wajib untuk mendaftar melalui OSS Republik Indonesua dan setiap prosesnya tidak dipungut biaya apapun. Berikut ini penjelasan mengenai manfaat NIB, syarat-syarat, dan cara membuatnya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (24/9/2021). Scroll down untuk melanjutkan membaca Pengertian Nomor Induk Berusaha dan Nomo Induk Bidang sangatlah berbeda. Berikut ini penjelasan dari keduanya, yaitu:
Kesimpulannya, Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas suatu usaha. Sedangkan Nomor Induk Bidang adalah identitas suatu bidang tanah. Scroll down untuk melanjutkan membaca Ilustrasi Kartu. (iStockphoto) Berikut ini beberapa manfaat NIB adalah : 1. NIB bukan satu-satunya yang akan diperoleh perusahaan saat mendaftarkan bisnisnya melalui OSS Cukup dengan NIB yang bisa diurus kurang lebih hanya berlangsung 30 menit, pelaku usaha akan memperoleh dokumen lainnya yaitu sebagai berikut:
2. NIB dapat memfasilitasi Pelaku Usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas Pelaku usaha tidak perlu lagi membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak untuk mengurus perizinan. Anda hanya perlu menggunakan NIB dan berkas pendukung untuk mengurus perizinan tanpa harus membawa tumpukan map berkas yang terlalu banyak dan tidak praktis. Dengan NIB, Anda dapat langsung memperoleh akses untuk membuat izin-izin lainnya seperti izin operasional dan izin komersial. 3. Memangkas Proses Pengurusan Izin Dengan NIB, pelaku usaha tidak perlu lagi harus mengurus persyaratan izin usaha lainnya. Melalui pendaftaran NIB, pelaku usaha dapat memperoleh dokumen legalitas perusahaan lainnya yang dibutuhkan untuk perizinan usaha seperti NPWP, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, serta izin usaha untuk sektor perdagangan (SIUP). Jadi, bisa dikatakan, NIB dapat membantu proses perizinan usaha jadi lebih terintegrasi. Anda pun tak perlu lagi mengurus dokumen perizinan lainnya secara terpisah. 4. Pengajuan Izin Makin Cepat dengan Automatic Approval dari Sistem OSS Adanya sistem OSS dan NIB (Nomor Induk Berusaha) dapat membantu proses perizinan usaha menjadi lebih mudah dan cepat. Tentunya hal ini berbeda jika proses pengurusan perizinan dilakukan secara konvensional. Proses pengajuan perizinan secara konvensional akan berpotensi menyita banyak waktu, terutama jika terjadi kesalahan teknis dalam pembuatan dokumen atau kendala perizinan di Pemda. Melalui sistem OSS yang terintegrasi, proses perizinan perusahaan jauh lebih efektif dan hemat waktu. Dengan sistem OSS dan NIB, pelaku usaha dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus perizinan sebab persyaratan pengajuan izin diseragamkan dan tidak mewajibkan tinjau ulang dokumen. Selama pelaku usaha sudah memenuhi persyaratan yang diwajibkan, izin usaha pun dapat diperoleh dalam waktu yang relatif cepat. Demikian informasi yang cukup lengkap mengenai sistem OSS dan cara memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha). Agar dapat merasakan manfaatnya, pelaku usaha wajib memahami aturan dan sistem yang berlaku dalam sistem OSS agar proses pengisian data perusahaan berjalan lancar dan dokumen perizinan pun dapat diperoleh dengan mudah. Scroll down untuk melanjutkan membaca Ilustrasi dokumen. (dok. unsplash/Novi Thedora) Ada beberapa syarat-syarat yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha saat membuat NIB adalah:
Scroll down untuk melanjutkan membaca Ilustrasi cara bikin NIB. (Photo by rawpixel.com on Freepik) Berikut ini yang perlu diperhatikan saat membuat NIB adalah:
Lanjutkan Membaca ↓ |