Tanah merupakan salah satu media tumbuh tanaman, baik tanaman semusim maupun tanaman tahunan untuk kemaslahatan manusia dan makhluk hidup lainnya. Tubuh tanah terdiri atas udara (20-30%), air (20-30%), bahan mineral (45%), dan bahan organik (5%). Show Tanah sifatnya sangat dinamis yaitu terus menerus mengalami perubahan, yang dipengaruhi oleh iklim (curah hujan dan suhu), bentuk wilayah (relief atau bentuk permukaan tanah), bahan induk, waktu, dan organisme. Berdasarkan iklim dikenal iklim basah ( CH > 2000 mm/I) dan iklim kering (CH < 2000 mm/ th). Berdasarkan ketinggian tempat, terdiri atas lahan kering dataran rendah (0-700 m dpl) dan dataran tinggi (> 700 m dpi). Jika dikombinasikan antara iklim dan ketinggian tempat, maka lahan di Indonesia dikelompokkan menjadi empat yaitu lahan kering dataran rendah iklim basah, lahan kering dataran rendah iklim kering, lahan kering dataran tinggi iklim basah, dan lahan kering dataran tinggi iklim kering. Selain lahan kering, dikenal juga lahan sawah secara artifisiaff campurtangan manusia lahan diberikan air, dan ada juga lahan basah yang tergenang air secara alami pada sebagian besar waktu dalam setahun. (Dipublikasikan pada Pengelolaan Tanah dan Hara untuk Pertanian. Penyusun: Swastika et al. Hal. 1-2. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Kementerian Pertanian. 2014). JP/M.Is Proses pencocokan data transaksi Keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/ subsistem yang berbeda berdasar-kan dokumen sumber yang sama. Rekonsiliasi diperlukan agar terjadi sinkronisasi antar entitas pelaporan dalam hal pengakuan, pengukuran, pencatatan, dan penyajian hak dan kewajiban yang timbul dari suatu transaksi. Menurut PP No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. I. DEFINISI 1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Pengadilan yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan tugas dan fungsi pengadilan; baik yang berkaitan dengan penanganan perkara, maupun yang berkaitan dengan pengelolaan organisasi pengadilan. 2. Pengadilan adalah Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, termasuk pengadilan-pengadilan khusus, dalam empat lingkungan badan peradilan yang ada. 3. Pemohon adalah warga negara negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan informasi ke pengadilan sebagaimana diatur dalam Pedoman ini dan peraturan-peraturan lain yang berlaku. 4. PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. II. KATEGORI INFORMASI A. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan 1. Profil Pengadilan, meliputi: 2. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan. A.2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat A.3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan 2.
Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). A.4. Informasi Laporan Akses Informasi Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas: A.5. Informasi Lain 1. Informasi tentang penerimaan calon pegawai, calon hakim dan/atau kebutuhan calon hakim agung, yang sekurang-kurangnya
berisi: 2. Daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Mahkamah Agung;
C.2. Informasi tentang Perkara dan Persidangan C.3. Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan C.4. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian C.5. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan C.6. Informasi Lain Atau apa artinya?Dan/atau atau disingkat datau (bahasa Inggris: and/or) adalah sebuah konjungsi tata bahasa yang mengindikasikan bahwa satu atau lebih dari satu kemungkinan yang terhubung dapat terjadi. Istilah ini digunakan sebagai logika disjungsi atau exclusive or yang bersifat inklusif.
Apa yang dimaksud dengan why?Why (Mengapa)
Kata tanya mengapa mengandung pertanyaan-pertanyaan mengenai alasan atau motivasi terjadinya sebuah peristiwa. Contoh: Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Mengapa dia melakukan itu?
Jelaskan apa yang dimaksud dengan com?Domain .com adalah ekstensi website yang menandakan bahwa perusahaan pengelolanya beroperasi di bidang komersial. Istilah .com sendiri merujuk pada kata commercial. .com termasuk dalam Top Level Domain (TLD) dan merupakan ekstensi paling populer dalam Domain Name System (DNS) di internet.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan negara brainly?Jawaban ini terverifikasi
Negara adalah suatu wilayah yang didiami penduduk secara tetap dan mempunyai sistem pemerintahan, dan keberadaannya diaku oleh negara lain.
|