Meja 2 membuat : Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa. Akta permintaan banding. Akta terlambat mengajukan permintaan banding. Akta pencabutan banding. Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register. Permintaan banding diajukan selambat-¬lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan. Permintaan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat Surat Keterangan Panitera bahwa permintaan banding telah lewat tenggang waktu dan harus dilampirkan dalam berkas perkara. Dalam hal pemohon tidak datang menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara. Panitera wajib memberitahukan permintaan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding dicatat dalam register dan salinan memori serta kontra memori disampaikan kepada pihak yang lain, dengan relaas pemberitahuan. Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan salinannya disampaikan ke Pengadilan Negeri untuk disampaikan kepada pihak lain. Selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri. Jika kesempatan mempelajari berkas diminta oleh pemohon dilakukan di Pengadilan Tinggi, maka pemohon harus mengajukan secara tegas dan tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri. Berkas perkara banding berupa bundel A dan bundel B dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permintaan banding diajukan sesuai dengan pasal 236 ayat 1 KUHAP, harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi. Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, untuk itu Panitera membuat Akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Akta tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi. Salinan putusan Pengadilan Tinggi yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri, harus diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum dengan membuat Akta Pemberitahuan Putusan. Petugas register harus mencatat semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara banding, dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register terkait. Pelaksanaan tugas pada Meja Kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera.
Upaya Hukum Biasa (Banding, Kasasi dan Verzet) Upaya Hukum adalah upaya yang diberikan Undang-Undang kepada seseorang atau badan hukum untuk dalam hal tertentu melawan putusan hakim. Ada 2 macam Upaya Hukum yaitu Upaya Hukum Biasa dan Upaya Hukum Luar Biasa. Perbedaan antara keduanya adalah bahwa pada azasnya upaya hukum biasa menangguhkan eksekusi (kecuali bila terhadap suatu putusan dikabulkan tuntutan serta mertanya) sedangkan Upaya Hukum Luar Biasa tidak menangguhkan eksekusi . Upaya Hukum Biasa terdiri dari : Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri. Para pihak mengajukan banding bila merasa tidak puas dengan isi putusan pengadilan negeri kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri dimana putusan tersebut dijatuhkan. Dengan diajukannya banding, maka Putusan terhadap Pengadilan Negeri belum dapat dilaksanakan, karena putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga belum dapat di eksekusi kecuali pada putusan Uit Voerbaar Bij Voeraad. Dasar Hukum Banding diatur dalam Pasal 188 sd 194 HIR ( Untuk daerah Jawa Dan Madura) dan dalam Pasal 199 sd 205 Rbg ( Untuk luar Jawa dan Madura) serta berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 5 UU No. 1/ 1951 (Undang-Undang Darurat) No 1/1951 . Pasal188 sd Pasal 194 HIR dinyatakan tidak berlaku lagi dan digantu dengan UU Bo. 20/ 1947 Tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura. Kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi. Para Pihak dapat mengajukan Kasasi bila merasa tidak puas dengan isi keputusan Pengadilan Tinggi Kepada Makhamah Agung. Bila suatu permohonan kasasi terhadapPutusan Pengadilan dibawahnya diterima oleh Makhamah Agung , maka Putusan tersebut di batalkan oleh Makhamah Agung. Alasan –Alasan Mengajukan Kasasi :
Tenggang Waktu Mengajukan Kasasi, disampaikan 14 hari setelah Putusan atau Penetapan pengadilan yang dimaksud diberitahukan kepada Pemohon. Verzet merupakan salah satu upaya hukum biasa yang diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu Putusan Pengadilan Negeri. Verzet dapat diajukan oleh seorang Tergugat yang dijatuhi putusan Verstek, akan tetapi upaya Verzet hanya bisa diajukan satu kali bila terhadap upaya verzet ini tergugat tetap di jatuhi putusan Verstek maka tergugat harus menempuh upaya hukum Banding. VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Terbaik , Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultasn Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum tetapi ahli dalam bidang hukum lainnya. Selain itu Tim yang memiliki kemampuan mumpuni dan pengalaman yang memadai baik Litigasi Maupun Non Litigasi ( Di dalam Pengadilan dan Di luar Pengadilan). WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya. Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi. Proses Banding dengan Acara Cepat Apa yang dimaksud dengan Banding di Pengadilan Pajak? Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku. Surat Keputusan Keberatan terkait Pajak Pusat atau Pajak Daerah: - Surat Keberatan - Surat Ketetapan Pajak (SKP) - Surat Setoran Pajak (SSP) dalam hal terdapat setoran pajak Surat Keputusan Keberatan terkait Bea dan Cukai: - Surat Keberatan - Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) atau Surat Penetapan Pabean atau Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar - PIB Wajib Pajak yang mengajukan permohonan banding disebut Pemohon Banding. Pihak yang dibanding (DJP, DJBC, Pemda) disebut Terbanding. Bagaimana ketentuan pengajuan Banding?
Apa kelengkapan administrasi pengajuan Banding?
Siapa yang dapat mengajukan Banding? Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang keberatan terhadap Surat Keputusan seperti disebutkan pada poin definisi banding (1). Banding dapat diajukan oleh ahli waris Wajib Pajak, pengurus perusahaan (Wajib Pajak), atau kuasa hukum yang telah diberikan kuasa oleh Wajib Pajak/pengurus perusahaan. Bagaimana pemrosesan banding di Pengadilan Pajak?
Apa yang harus saya lakukan jika ingin menyerahkan berkas permohonan Banding? Penyerahan berkas permohonan Banding dapat dilakukan dengan datang langsung ke Pengadilan Pajak dengan mendaftar antrean secara online terlebih dahulu, atau bisa juga dengan dikirimkan melalui pos/ekspedisi tercatat lain ke alamat: Pengadilan Pajak, Jl. Hayam Wuruk no. 07, Gambir, Jakarta Pusat 10120. |