Apa yang dilakukan jika adanya kelebihan membayar pajak?

Apa yang dilakukan jika adanya kelebihan membayar pajak?


Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terkait PPh, PPN, maupun PPnBM, pajak yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak (WP) yang dipotong atau dipungut dengan mengajukan permohonan. Khusus untuk permohonan pengembalian PPN, hal tersebut dapat dilakukan oleh pihak yang dipungut sepanjang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).Lebih lanjut, apabila kesalahan tersebut terjadi pada Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), permohonan pengembalian atas kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak dapat dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia apabila SPLN memiliki BUT atau dilakukan oleh WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan apabila SPLN tidak memiliki BUT di Indonesia.Tidak hanya bagi WP, pengajuan permohonan pengembalian juga dapat dilakukan oleh orang pribadi atau Badan yang tidak diwajibkan memiliki NPWP. Pada kasus ini, permohonan dilakukan oleh WP yang memotong atau memungut. Namun, jika WP yang memotong atau memungut tidak dapat ditemukan, permohonan diajukan langsung oleh pihak yang dipotong atau dipungut,
APA SAJA KESALAHAN PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN YANG DAPAT DIAJUKAN PENGEMBALIAN?Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak atas kesalahan pemotongan atau pemungutan dapat berupa kesalahan yang mengakibatkan pajak lebih besar daripada pajak yang seharusnya maupun kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak. Berdasarkan PMK 187/PMK.03/2015, kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar dari pada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut dapat berupa:

  1. Pemotongan atau pemungutan PPh yang mengakibatkan PPh yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada PPh yang seharusnya dipotong atau dipungut;
  2. Pemotongan atau pemungutan PPh atas penghasilan yang diterima oleh bukan subjek pajak;
  3. Pemungutan PPN terhadap bukan PKP yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut; atau
  4. Pemungutan PPnBM yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut.
Sedangkan, kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak dapat berupa:
  1. Pemotongan atau pemungutan PPh yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut;
  2. Pemungutan PPN yang seharusnya tidak dipungut; atau
  3. Pemungutan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut.
TATA CARA PENGAJUAN PENGEMBALIAN PAJAK LEBIH BAYAR Pengembalian pajak lebih bayar atas pembayaran pajak karena kesalahan pemotongan atau pemungutan dilakukan sebagai berikut:
  • Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  • Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh WP atau pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan.
  • Jika permohonan tidak dilakukan oleh WP atau pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan, maka harus dilampiri surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Dokumen yang harus dilampirkan:
  1. Asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau Faktur Pajak, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak;
  2. Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; 
  3. Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
  4. Surat Pernyataan SPLN bahwa pajak yang dimintakan pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang atau dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri. (khusus untuk permohonan yang diajukan SPLN yang memiliki maupun tidak memiliki BUT di Indonesia dan WP pemotong atau pemungut yang bertindak untuk dan atas nama SPLN);
  5. Surat permohonan dari SPLN (khusus untuk permohonan yang diajukan WP pemotong atau pemungut yang bertindak untuk dan atas nama SPLN);
  6. Surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut (khusus untuk permohonan yang diajukan WP pemotong atau pemungut yang bertindak untuk dan atas nama SPLN maupun untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki NPWP);
  • Permohonan pengembalian disampaikan secara:
  1. Langsung ke KPP tempat WP yang dipotong atau dipungut terdaftar atau KPP tempat WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar (dalam hal permohonan diajukan oleh SPLN atau WP pemotong atau pemungut), dan kepadanya diberikan bukti penerimaan surat.
  2. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

    Bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat merupakan bukti penerimaan surat permohonan.
PENELITIAN ATAS PENGAJUAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK LEBIH BAYAR  Atas permohonan yang diajukan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan permohonan pengembalian. Dalam hal ini, DJP dapat meminta dokumen dan/atau keterangan kepada pemohon.Berdasarkan hasil penelitian tersebut, DJP akan menerbitkan SKPLB dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada pemohon dalam hal sebaliknya. Hasil penelitian berupa pengembalian terkait dengan pemotongan atau pemungutan PPh/PPN/PPnBM diberikan dalam hal memenuhi ketentuan:
  • Pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetor ke kas negara;
  • Pajak yang dipotong atau dipungut telah dilaporkan dalam SPT Masa WP pemotong atau pemungut;
  • Pajak yang dipotong atau dipungut tidak diajukan keberatan oleh WP yang dipotong atau dipungut;
  • Dalam hal pengembalian terkait PPh tidak final, pajak yang dipotong atau dipungut tidak dikreditkan pada SPT Tahunan PPh WP yang dipotong atau dipungut;
  • Dalam hal pengembalian terkait PPN, pajak yang disetor tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN, tidak dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan PPh atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan; dan
  • Dalam hal pengembalian terkait PPnBM, pajak yang disetor tidak dibiayakan dalam SPT Tahunan PPh WP yang dipungut atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan.
Khusus untuk hasil penelitian berupa pengembalian terkait kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap SPLN, diberikan dalam hal:
  • Pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetor ke kas negara;
  • Pajak yang dipotong atau pajak yang dipotong atau dipungut telah dilaporkan dalam SPT Masa WP pemotong atau pemungut;
  • Pajak yang telah disetor tidak diperhitungkan dengan pajak SPLN yang terutang di luar negeri; dan
  • Pajak yang telah disetor tidak dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak SPLN di luar negeri.
PENERBITAN SKPLBSKPLB diterbitkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam hal pihak yang dipotong atau dipungut merupakan WP yang dipotong atau dipungut; SPLN yang memiliki BUT atau tidak memiliki BUT tapi permohonannya diajukan oleh WP pemotong atau pemungut; atau orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki NPWPApabila WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan tidak dapat ditemukan, SKPLB diterbitkan atas nama pihak yang dipotong atau dipungut, dengan mengisi kolom NPWP dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. pada 9 (sembilan) digit pertama dicantumkan angka 0 (nol);
  2. pada 3 (tiga) digit berikutnya dicantumkan angka kode Kantor Pelayanan Pajak tempat permohonan diajukan; dan
  3. pada 3 (tiga) digit terakhir dicantumkan angka 0 (nol).
Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atas SKPLB dilakukan melalui penerbitan SPMKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Dalam hal pengembalian pajak diberikan kepada orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki NPWP, pengembalian dilakukan melalui penerbitan SPMKP ke rekening bank di Indonesia dalam mata uang Rupiah atas nama orang pribadi atau badan tersebut.
lebih-bayar-pajak , skplb , kup , online-tax-book


Apa yang dilakukan jika adanya kelebihan membayar pajak?

Terdapat Layanan online, klik disini.

No. SK :

Apa yang dilakukan jika adanya kelebihan membayar pajak?
Persyaratan

  • Pajak yang seharusnya idak terutang telah dibayar ke kas negara dan tidak dikreditkan dalam SPT;
  • Dalam hal pajak yang telah dibayar atau disetor terkait dengan PPh Pasal 22 impor, pajak tersebut tidak dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh;
  • Dalam hal pajak yang telah dibayar atau disetor terkait dengan PPN impor dan SPT Tahunan Tahun Pajak terjadinya pembayaran telah dilaporkan, pajak tersebut tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN, tidak dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan PPh, atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan;
  • Dalam hal pajak yang telah dibayar atau disetor terkait dengan PPnBM impor, pajak tersebut tidak dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan PPh atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan

Apa yang dilakukan jika adanya kelebihan membayar pajak?
Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Apa yang dilakukan jika adanya kelebihan membayar pajak?

  • Wajib Pajak menyampaikan permohonan melalui pos tercatat/jasa ekspedisi ke KPP terdaftar, atau
  • Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP dan mengambil nomor antrean;
  • Wajib Pajak dipanggil ke loket sesuai nomor antrean, lalu menyerahkan Surat Permohonan beserta lampiran;
  • Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen;
  • Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen terlebih dahulu, dan permohonan belum dapat diterima/diterbitkan BPS;
  • Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, permohonan akan diterbitkan BPS;
  • Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, KPP mencetak produk hasil permohonan;
  • KPP menyampaikan produk hasil permohonan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat, dan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Proses selesai.

Apa yang dilakukan jika adanya kelebihan membayar pajak?
Waktu Penyelesaian

3 Bulan

Paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima lengkap (tanggal terbit BPS).

Apa yang dilakukan jika adanya kelebihan membayar pajak?
Biaya / Tarif

Apa yang dilakukan jika adanya kelebihan membayar pajak?
Produk Pelayanan

  • Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
  • Apa yang dilakukan jika adanya kelebihan membayar pajak?
    Pengaduan Layanan

    Layanan Pengaduan dapat dilakukan melalui: 

    a. Pengaduan melalui Kantor Pusat DJP, yaitu: 

    • Kring Pajak                : 1500200
    • Faksimile                   : (021) 5251245
    • Twitter                       : @kring_pajak
    •  Email                       :
    • Website                    : pengaduan.pajak.go.id
    • Chat Pajak                : www.pajak.go.id
    • Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas 
    b. Pengaduan melalui KPP Madya Bandung, yaitu:
    • WhatsApp Center KPP Madya Bandung: 081383122120
    • Email                                                       :
    • Twitter/Instagram                                     : @pajakmdybandung

    Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik "Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya TidakTerutang Atas Pembayaran Pajak Oleh Pihak Pembayar"

    Penilaian Anda sangat berguna untuk meningkatkan kualitas konten kami.

    Berita Instansi

    Lihat Lainnya