Apa usulan ir soekarno tentang dasar negara

Belajar Sejarah Perumusan Pancasila

Apa usulan ir soekarno tentang dasar negara

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Peristiwa Perumusan Pancasila diawali pembentukan Dokuritszo Tyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang disingkat BPUPKI) oleh Jepang pada tanggal 29 April 1945. Pancasila dirumuskan dalam sidang BPUPKI yang pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei sampai dengan tanggal Juni 1945

Pada sidang pertama yang dibuka oleh ketua BPUPKI, Radjiman Wedyodiningrat pada pidato pembukaan sidang mengatakan bahwa untuk mendirikan Negara yang merdeka, maka dibutuhkan suatu dasar Negara. beberapa tokoh menyampaikan usulan rumusan Dasar Negara diantaranya adalah:

Usulan Dasar Negara Moh. Yamin (29 Mei 1945) yaitu 1. Ketuhanan Yang Maha Esa; 2. Kebangsaan Persatuan Indinesia; 3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; 5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Usulan Dasar Negara Soepomo (31 Mei 1945) yaitu 1. Persatuan (Unitarisme); 2. Kekeluargaan;3. Keseimbangan; 4. Musyawarah; 5. Keadilan Rakyat.

Usulan Dasar Negara Ir. Soekarno (1 Juni 1945) yaitu 1. Kebangsaan Indonesia; 2. Internasional atau Perikemanusiaan; 3. Mufakat atau Demokrasi; 4. Kesejahteraan sosial; 5. Ketuhanan Yang Maha Esa. Pancasila ditetapkan sebagai Dasar Negara.

Pancasila ditetapkan sebagai dasar Negara pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada sidang pengesahan UUD 1945. Pada sidang ini PPKI mengesahkan UUD 1945 dimana terdapat rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara pada Alinea keempat pemukaan UUD 1945. (wwn)



KONTAN.CO.ID - Lahirnya dasar negara Indonesia, Pancasila melalui proses perumusan yang cukup panjang dan banyak tokoh yang terlibat di dalamnya.  Perumusan Pancasila diawali dengan terbentuknya Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang bernama Dokuritsu Junbi Cosakai.  BPUPKI dibentuk pada 1 Maret 1945 dan merupakan tindak lanjut atas janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.  Mengutip dari e-Modul PPKN Kelas 7 Kemendikbud Ristek, badan ini beranggotakan 64 anggota yang terdiri atas tokoh dari Indonesia dan 7 orang perwakilan dari Jepang.  Ketua BPUPKI adalah dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat dan dua wakil ketua R.P. Soeroso dan Ichibangase Yosio dari Jepang. BPUPKI telah menyelenggarakan dua kali sidang resmi dan satu sidang tidak resmi.  Sidang pertama diadakan pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945 yang dipimpin oleh Ketua BPUPKI untuk membahas dasar negara, wilayah negara, kewarganegaraan, dan rancangan undang-undang dasar.  Sidang kedua dilaksanakan pada 10-17 Juli 1945 membahas bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, undang-undang dasar, ekonomi, keuangan, pembelaan, pendidikan, dan pengajaran.  Baca Juga: Bunyi Sila-Sila dalam Pancasila, Lambang, dan Makna di Baliknya

Perumusan dan usulan dasar negara

Perumusan dasar negara dimulai pada sidang pertama BPUPKI yaitu pada 29 Mei-1 Juni 1945.  Bersumber dari situs cimahikota.go.id, dalam sidang tersebut tiga tokoh bangsa Indonesia yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno, mengusulkan poin-poin dasar negara.  Mohammad Yamin menyampaikan poin-poin dasar negara Indonesia pada pidato tidak tertulis pada 29 Mei 1945.  Poin tersebut adalah peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.   Selain poin tidak tertulis, Mohammad Yamin juga mengusulkan rancangan 5 dasar negara yang merupakan gagasan tertulis rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia:
  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kebangsaan Persatuan Indonesia
  • Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  • Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  • Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Seopomo juga mengusulkan dasar negara yang disampaikan pada sidang 31 Mei 1945, yakni:
  • Paham Persatuan
  • Perhubungan Negara dan Agama
  • Sistem Badan Permusyawaratan
  • Sosialisasi Negara
  • Hubungan antar Bangsa yang Bersifat Asia Timur Raya
Baca Juga: Buat Lulusan SMA/MA, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Calon Taruna Akmil 2022 Pada hari terakhir sidang BPUPKI, 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan dasar negara yang terdiri dari 5 poin dan dinamakan Pancasila:
  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  • Mufakat atau Demokrasi
  • Kesejahteraan Sosial
  • Ketuhanan yang Berkebudayaan
Seluruh usulan dari ketiga tokoh bangsa Indonesia tersebut kemudian ditampung dan dibahas dan dirumuskan oleh Panitia Sembilan yang dibentuk BPUPKI.

 

Panitia Sembilan dan Piagam Jakarta

Panitia Sembilan, melansir dari kesbangpol.kulonprogokab.go.id, yang dibentuk oleh BPUPKI beranggotakan:
  • Ir. Soekarno
  • Mohammad Hatta
  • Abikoesno Tjokroseojoso
  • Agus Salim 
  • Wahid Hasjim 
  • Mohammad Yamin 
  • Abdul Kahar Muzakir 
  • Bapak AA Maramis
  • Achmad Soebardjo 
Panitia Sembilan kemudian merumuskan naskah Rancangan Pembukaan UUD yang bernama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter pada 22 Juni 1945.  Baca Juga: Mengenal Ekosistem, dari Pengertian, Komponen, hingga Jenis-Jenisnya Isi dari Piagam Jakarta sebagai berikut ini:
  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia

Piagam Jakarta bukan merupakan bentuk akhir dari dasar negara Indonesia. Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan sidang yang penting dalam sejarah lahirnya Pancasila.  Pada sidang teserbut, sila pertama yang semula berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya", diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".  Dengan adanya perubahan tersebut, isi dari dasar negara Indonesia yaitu Pancasila menjadi: 
  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada sidang PPKI tersebut, Pancasila ditetapkan sebagai dasr ideologi negara Indonesia. Hari Lahirnya Pancasila ditetapkan pada tanggal 1 Juni dan menjadi libur nasional. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Apa usulan ir soekarno tentang dasar negara

Apa usulan ir soekarno tentang dasar negara

Apa usulan ir soekarno tentang dasar negara
Lihat Foto

Frans Mendur

Foto karya Frans Mendur yang mengabadikan Presiden Soekarno membacakan naskah proklamasi di Jalan Pegangsaan Timur, Nomor 56, Cikini, Jakarta.

KOMPAS.com - Pancasila yang jadi dasar negara Indonesia hingga kini, merupakan buah pemikiran Soekarno pada 1945.

Menjelang kemerdekaan, Soekarno yang tergabung dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), menyampaikan pidato tentang dasar negara.

Dikutip dari Jalan Menuju Kemerdekaan: Sejarah Perumusan Pancasila (2018), diceritakan Soekarno adalah tokoh terakhir yang menyampaikan pemikirannya dalam sidang pertama BPUPKI.

Setelah Moh Yamin, Soepomo, dan perdebatan sengit soal dasar negara, Soekarno menyampaikan pemikirannya pada 1 Juni 1945.

Soekarno menolak keinginan golongan Islam untuk menjadikan Indonesia negara Islam yang berdasar pada syariat Islam.

Baca juga: Rumusan Pancasila dari 3 Tokoh Nasional

"Saya pun orang Islam. Tetapi, saya minta maaf kepada saudara-saudara, janganlah saudara-saudara salah paham jikalau saya katakan bahwa dasar pertama buat Indonesia ialah dasar kebangsaam..." kata Soekarno dalam pidatonya.

Soekarno pun mengajukan rumusan dasar negara yang lima pokoknya berbunyi sebagai berikut:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang Maha Esa

Soekarno menamai prinsip-prinsip ini sebagai Pancasila. Nama ini diajukannya setelah berkonsultasi dengan temannya yang ahli bahasa.

Pancasila berasal dari bahasa Sanskrit (Sansekerta) panca yang berarti lima, dan syila yang berarti asas atau dasar.

Baca juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara Menurut Soekarno

Pancasila Soekarno menjadi rumusan dasar negara yang paling diterima seluruh anggota sidang BPUPKI.

Rumusan ini yang dipakai sebagai acuan dasar negara.

Oleh karena itu, dibentuklah panitia kecil untuk merumuskan kembali pokok-pokok pidato Soekarno beserta Pancasila.

Setelah panitia kecil menghadapi kebuntuan, dibentuk kembali Panitia Sembilan yang merumuskan teks proklamasi dan dasar negara yang dikemukakan Soekarno.

Baca juga: Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya