Apa tujuan dibuatnya fasilitas umum di daerah pemukiman penduduk

Seringkali kita mendengar istilah fasilitas sosial – fasilitas umum (fasos dan fasum) untuk menggambarkan fasilitas yang bisa digunakan publik. Dalam peraturan tentang fasilitas sosial, tak ditemukan istilah fasos dan fasum. Fasum dan fasos adalah  istilah untuk prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial yang dipendekkan menjadi fasos fasum untuk mempermudah penyebutannya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, yang dimaksud dengan fasilitas sosial adalah fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah atau swasta untuk masyarakat misalnya, sekolah, klinik dan tempat ibadah. Sedangkan yang dimaksud fasilitas umum adalah fasilitas yang disediakan untuk kepentingan umum, misalnya jalan dan alat penerangan umum Adapun pengertian prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi,sosial dan budaya. Sedangkan utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.

Sarana Prasana

Jalan Desa Kalangan  terdiri beberapa jenis yakni jalan provinsi, kabupaten, jalan desa dan jalan dukuh. Masing-masing jalan memiliki panjang dan kewenangan yang berbeda apabila terdapat kerusakan sehingga membutuhkan perbaikan. Jalan kabupaten menjadi milik kabupaten sehingga apabila membutuhkan perbaikan menjadi tanggung jawab dari pihak Kabupaten,hal yang sama dengan jalan desa dan dukuh yang menjadi kewenangan desa dan dukuh apabila membutuhkan perbaikan. Total panjang jalan Kabupaten sepanjang 2 kilometer dan 19 kilometer memiliki status jalan desa.

 Panjang masing-masing jalan di Desa Kalangan sepanjang 13 kilometer adalah jalan aspal/beton dengan 8 kilometer jalan berada dalam kondisi baik, 2 kilometer dalam kondisi sedang dan 3 kilometer dalam kondisi rusak.

Tempat Ibadah

Desa Kalangan yang mayoritas  beragama Islam, Masjid dan Mushola merupakan bangunan wajib yang harus ada di desa, Desa Kalangan sendiri memiliki 5 masjid dan 14 surau atau musholla

Sarana Kesehatan

Didalam setiap desa tentunya memiliki polindes atau puskesmas desa yang menjadi pusat kesehatan masyarakat Desa Kalangan memiliki 1 Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu  (Puskesmas Pembantu) dengan  kondisi yang sangat layak digunakan untuk pelayanan pertama kesehatan. Desa Kalangan memiliki 1 polklinik dengan 1 perawat.

Sarana Pendidikan

Salah satu aspek yang seharusnya mendapat perhatian utama oleh setiap pengelola pendidikan adalah mengenai fasilitas pendidikan. Sarana pendidikan umumnya mencakup semua fasilitas yang secara langsung dipergunakan dan menunjang dalam proses pendidikan, seperti: Gedung, ruangan belajar/kelas, alat-alat atau media pendidikan, meja, kursi, dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan fasilitas/prasarana adalah yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan, seperti: halaman, kebun/taman sekolah, jalan menuju ke sekolah. Desa Kalangan memiliki 2 lembaga pendidikan setingkat TK/ sederajat, 1 buah Sekolah Dasar Negeri, 1 buah Sekolah Dasar Inpres, 2 sekolah dasar swasta Islam,  1 lembaga pendidikan SLTP/MTS dan 1 buah SMK.

Sarana Olahraga

Perkembangan Desa selama 6 tahun, mengingat bahwa Pemuda adalah tulang punggung bangsa maka peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Desa Kalangan perlu untuk ditingkatkan, yakni melalui pembinaan-pembinaan yang diantaranya organisasi kepemudaan (Karang Taruna), pelatihan ketrampilan kerja dan lain-lain.

Selain itu Pemerintah Desa memandang perlu membenahi dan menfasilitasi kegiatan-kegiatan pemuda, dengan cara pengadaan dan pemeliharaan sarana olah raga yang ada di Desa. Dalam bentuk tabel, berikut jumlah sarana olahraga di Desa Kalangan

No

URAIAN

Th2013

Th2014

Th2015

Th2016

Th2017

Th2018

Jumlah

Jumlah

Jumlah

Jumlah

Jumlah

Jumlah

1

2

3

4

5

6

7

8

9

Lapangan Sepak Bola

Lapangan Bola Volly

Lapangan Basket

Lapangan Bulu Tangkis

Lapangan Tenis Meja

Lapangan Futsal

Fitnes/Sanggar Senam

Kolam Renang

Lapangan Tenis

1

3

-

1

-

2

-

-

-

1

3

-

1

-

2

-

-

-

1

3

-

1

-

2

-

-

-

1

3

-

1

-

2

-

-

-

1

3

-

1

-

2

-

-

-

1

3

-

1

-

2

-

-

-

Undang-Undang Republik Indonesia No.4/1992 tentang Perumahan dan Permukiman dapat diketahui berbagai jenis prasarana permukiman seperti yang tercantum dalam Pasal 5 - 7, meliputi:

1. Sarana dasar yang utama bagi berfungsinya suatu lingkungan permukiman adalah (Pasal 5):

  • Jaringan jalan untuk mobilitas manusia dan angkutan barang, pencegahan perambatan kebakaran, serta untuk menciptakan ruang dan bangunan yang teratur
  • Jaringan saluran pembuangan air limbah dan tempat pembuangan sampah untuk kesehatan lingkungan dan
  • Jaringan saluran air hujan untuk pengairan/drainase, dan pencegahan banjir setempat. Dalam keadaan tidak terdapat air tanah sebagai sumber air bersih, jaringan air bersih merupakan sarana dasar.

2. Fasilitas penunjang dapat meliputi aspek ekonomi yang antara lain berupa bangunan perniagaan/perbelanjaan yang tidak mencemari lingkungan. Fasilitas penunjang yang meliputi aspek sosial-budaya, antara lain berupa bangunan pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan dan kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olah raga, pemakaman dan pertamanan (Pasal 6).

3. Utilitas umum meliputi antara lain: jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telefon, jaringan gas, jaringan transportasi dan pemadam kebakaran. Fasilitas umum membutuhkan pengelolaan secara berkelanjutan dan profesional oleh badan usaha agar dapat memberikan pelayanan yang memadai kepada masyarakat (Pasal 7).

Warga masyarakat dapat saling bahu-membahu untuk membangun dan atau memperbaiki fasum fasos sendiri jika memang sangat diperlukan tanpa bergantung kepada pemerintah. Tanpa adanya fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai akan membuat hidup menjadi lebih sulit.

Fasilitas umum maupun fasilitas sosial buatan pemerintah yang dirusak orang-orang yang tidak bertanggung jawab akan merugikan masyarakat secara umum. Fasum dan fasos yang disediakan oleh pemerintah dibiayai oleh dana yang sebagian besar didapat dari pajak dan retribusi. Pajak dan retribusi dikumpulkan oleh pemerintah dari masyarakat, sehingga fasilitas umum dan fasilitas sosial merupakan milik masyarakat umum.

Fasilitas umum yang ada di desa Bendungan yang mempunyai beberapa fasilitas umum untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat desa Bendungan dalam semua faktor, baik faktor sosial maupun politik. Inilah beberapa fasilitas umum dan sosial yang ada di desa Bendungan:

1. Jalan Desa

Jalan Desa Bendungan memiliki beberapa kelas jalan yakni jalan Kabupaten dan Jalan Desa. Jalan Kabupaten adalah jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten. Jalan desa adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan. Desa Bendungan memiliki jalan kabupaten dengan panjang mencapai 2,5 kilometer dan jalan desa sepanjang 15,8  kilometer.

2. Sarana Ibadah

Desa Bendungan yang mayoritas beragama Islam, Masjid dan Mushola merupakan bangunan wajib yang harus ada di desa, Desa Bendungan sendiri memiliki 12 masjid dan 20 buah mushola.

3. Puskesmas / Polindes

Didalam setiap desa tentunya memiliki polindes atau puskesmas desa yang menjadi pusat kesehatan masyarakat Desa Bendungan memiliki kondisi yang sangat layak digunakan untuk pelayanan pertama kesehatan. Lokasi desa Polindes berada di tepat belakang kantor balai desa sehingga lokasinya mudah dijangkau bagi seluruh masyarakat desa. Pelayanan di polindes tidak terlalu maksimal karena paramedis yang ada merupakan paramedis kecamatan sehingga jadwal bukanya menunggu selesai tugas tersebut dari kecamatan.

4. Sarana Pendidikan

Sarana pendidikan memiliki arti sebagai semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang bergerak, maupun tidak bergerak, agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien.

Desa Bendungan memiliki 1 buah sekolah untuk Pendidikan Anak Usia Dini, 2 buah Taman Kanak-kanak, 1 buah sekolah dasar negeri, 2 buah Madrasah Ibtidaiyah, 1 buah Sekolah Luar Biasa, yang memiliki fasilitas perpustakaan di dalamnya.