Apa tujuan dari prinsip giding principles

Keempat prinsip di bawah ini mencerminkan keyakinan mendasar PTFI mengenai peran dan dampak dari program-program pengembangan masyarakatnya. Prinsip-prinsip panduan ini sesuai dengan kebijakan etis, sosial dan lingkungan FCX serta standar-standar internasional yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan dari industri-industri yang bergerak di bidang pemanfaatan sumber daya alam.

Apa tujuan dari prinsip giding principles
  1. Beroperasi Sebagai Pemangku Kepentingan Sektor Swasta.PTFI telah berkomitmen untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat dimana kami beroperasi, tidak hanya karena hal tersebut merupakan strategi bisnis yang baik, tetapi juga karena hal tersebut merupakan tanggung jawab sebagai warga korporat yang baik. Program-program pengembangan masyarakat PTFI memprioritaskan investasi-investasi sosial yang dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing bisnis PTFI sekaligus menguntungkan masyarakat di dalam dan di sekitar area Kontrak Karya PTFI.
  2. Membangun Keberlanjutan.Sebagai tamu dan pemangku kepentingan yang berperan penting dalam masyarakat sekitar, PTFI berkomitmen untuk menciptakan dan mendukung program-program yang mentransfer keahlian kepada masyarakat lokal dan menghasilkan dampak positif yang bertahan lama, yang berkelanjutan secara mandiri bahkan setelah tambang telah ditutup. Sasaran akhir dari program ini adalah untuk menciptakan masyarakat yang dinamis dan mandiri serta mengurangi ketergantungan ekonomi dan sosial masyarakat terhadap operasi pertambangan.
  3.  Menjalin Kemitraan.Dalam rangka memastikan keberlanjutan program pengembangan masyarakatnya, maka kami berkomitmen untuk membentuk dan meningkatkan kemitraan yang mendayagunakan keahlian berbagai pemangku kepentingan untuk memenuhi kebutuhan pengembangan bersama yang menguntungkan masyarakat sasaran kita.
  4. Menjadikan Masyarakat sebagai Mitra dan Sasaran Pengembangan.
    PTFI memprioritaskan program-program pengembangan masyarakatnya ke bidang-bidang khusus dengan menggunakan model lingkaran konsentrik, dimana PTFI terlebih dahulu melayani masyarakat yang menerima dampak paling besar dari operasi-operasinya. Dampak dari program pengembangan masyarakat PTFI menyebar dari 1) wilayah area Kontrak Karyanya ke 2) Kabupaten Mimika, 3) Propinsi Papua, dan yang terakhir 4) Indonesia.

UNGPs on BHR (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights) atau diartikan sebagai Prinsip-Prinsip Panduan untuk Bisnis dan HAM disusun oleh Profesor John Gerrard Ruggie dan timnya saat ia menjabat sebagai Representasi Khusus Sekretariat Jenderal PBB atau Special Representative of the UN Secretary General (Deva, 2012). Mereka menyusun dokumen tersebut selama kurang lebih 6 tahun hingga akhirnya dikeluarkan oleh Dewan HAM PBB pada Juni 2011.

Seperti namanya, UNGPs on BHR merupakan salah satu dokumen yang dapat digunakan sebagai panduan sebuah bisnis dapat dilakukan dengan mengedepankan Hak Asasi Manusia. Tujuannya, dokumen ini dapat menjadi salah satu pedoman yang bisa digunakan oleh Negara dan perusahaan untuk mencegah dan mengatasi pelanggaran Hak Asasi Manusia di sektor bisnis.

Dalam proses pembuatannya, dikenalkan 3 pilar utama yang menjadi dasar dokumen ini. Ketiga pilar ini langsung disetujui oleh para negara anggota karena dianggap menekankan tanggung jawab bersama yang dimiliki oleh Negara dan sektor bisnis dalam memastikan terpenuhinya Hak Asasi Manusia. Tiga pilar UNGPs on BHR (United Nations, 2011) yang dimaksud, yaitu:

Satu, Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi HAM. Maksud dari pilar ini adalah Negara menjadi pihak utama dalam melindungi warganya dari pelanggaran hak asasi manusia, baik di dalam wilayah mereka dan/atau yurisdiksi oleh pihak ketiga. UNGPs on BHR memberikan penjelasan yang dengan tegas dan jelas tentang bagaimana setiap perusahaan yang beroperasi di dalam sebuah Negara perlu dipastikan bahwa mereka menghormati hak asasi manusia.

Dua, Perusahaan bertanggung jawab untuk menghormati HAM. UNGPs on BHR mengharapkan perusahaan dapat secara proaktif memastikan dan mencegah munculnya dampak yang dapat merugikan hak asasi manusia dalam praktik bisnisnya. Tentu usaha tersebut harus dilakukan secara terus menerus oleh perusahaan selama bisnisnya terus berjalan.

Ketiga, terpenuhinya hak korban terhadap akses pemulihan. Dokumen ini menekankan pada perlindungan korban dengan memastikan korban mendapatkan pemulihan atau bantuan. Sebagai salah satu pilarnya, memastikan akses pemulihan yang dibutuhkan korban menjadi tugas Negara dan juga perusahaan. Tidak hanya sekedar adanya akses tetapi juga memastikan akses tersebut efektif dan mudah dijangkau oleh semua orang menjadi tanggung jawab bersama.

Tiga pilar UNGPs on BHR dengan mudah diterima oleh negara anggota karena dianggap memiliki nilai yang baik untuk semua pihak dalam usaha mengedepankan HAM dalam bisnis. UNGPs on BHR pun menjadi salah satu pedoman yang dipilih beberapa negara karena memberikan narasi yang berbeda dan merangkul semua pihak dalam memastikan praktik bisnis yang mengutamakan Hak Asasi Manusia. Menurut Rees (2020) ada beberapa poin yang perlu diperhatikan dari UNGPs on BHR, yaitu fakta bahwa narasi bisnis dan hak asasi manusia dalam UNGPs on BHR merupakan soft law; mencakup semua bentuk dampak yang mungkin ditimbulkan perusahaan terhadap manusia secara komprehensif; Memahami bahwa bisnis adalah hal yang kompleks dan keputusan-keputusan di dalamnya bisa merugikan kelompok-kelompok rentan; karena poin sebelumnya, UNGPs on BHR Fokus terhadap kelompok yang terdampak; Mementingkan narasi perilaku bisnis sehari-hari atau cara perusahaan melakukan penghormatan HAM, tidak hanya melihat hasil akhir saja; Mengharuskan Negara dan perusahaan memastikan mereka yang merugi atau korban mendapatkan akses pemulihan yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan mereka.; Mengakui bahwa bisnis dan HAM tidak hanya bergantung pada perusahaan saja tetapi peran penting Pemerintah dalam mengatasi dampak bisnis terhadap masyarakat tidak kalah penting.

Di Indonesia, sebagai langkah awal, Pemerintah telah melakukan upaya dalam merespon dan mengimplementasikan UNGPs on BHR. Salah satunya adalah menunjuk Kemenko Perekonomian sebagai national focal point untuk Bisnis dan HAM di Indonesia pada tahun 2017. Setelah penentuan tersebut, Buku Panduan Bisnis dan HAM diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2018. Di tingkat regulasi, diterbitkan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019, di mana isu bisnis dan HAM dimasukkan ke dalam RANHAM 2015-2019.

Lalu, sejak tahun 2020 national focal point untuk Bisnis dan HAM di Indonesia diperankan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini, telah dibentuk Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM.  Gugus tugas yang terdiri dari 19 perwakilan kementerian dan 7 lembaga non pemerintah ini direncanakan akan terlibat dalam penyusunan Peta Jalan atau Strategi Nasional Bisnis dan HAM sebagai upaya dalam menyediakan instrumen hukum bagi pengaturan isu bisnis dan HAM yang lebih komprehensif. Sejalan dengan usaha yang dilakukan oleh Pemerintah, masyarakat sipil juga melakukan upaya untuk mendorong implementasi UNGPs on BHR, baik dalam bentuk regulasi Negara dan/atau perusahaan.

Selain dokumen yang berkaitan langsung dengan Bisnis dan HAM sesuai dengan UNGPs on BHR, Indonesia saat ini sedang menyusun RANHAM 2020-2024. Dokumen tersebut disusun oleh Sekretariat Bersama (Setber) RANHAM. Sayangnya, sebagai dokumen yang akan digunakan dalam memastikan terpenuhinya HAM selama lima tahun ke depan perkembangan terakhir menunjukkan bahwa isu bisnis dan HAM tidak masuk sebagai sasaran dan tidak secara eksplisit disebutkan, melainkan hanya akan diintegrasikan melalui empat fokus sasaran yang telah ada. Empat isu yang menjadi fokus sasaran utama dalam RANHAM generasi ke-5 ini adalah 1) perempuan, 2) anak, 3) masyarakat, dan 4) orang dengan disabilitas.

Berlatar belakang keadaan saat ini, sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil yang sudah mengadvokasikan isu bisnis dan HAM sejak tahun 2017, INFID secara spesifik mengajukan isu mengenai pemberdayaan perempuan untuk diintegrasikan ke dalam Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Hal tersebut dianggap perlu menjadi perhatian sebab proses dan kebijakan pembangunan selama ini sering kali tidak memperhatikan kepentingan kelompok rentan termasuk perempuan.

Referensi: Deva, S. (2012). Guiding Principles on Business and Human Rights: Implications for Companies. Centre for European Company Law (CECL. Kluwer Law International BV: The Netherlands. Rees, C. (2020). Transforming How Business Impact People: Unlocking the Collective Power of Five Distinct Narrative. Corporate Social Responsibility Initiative. Cambridge, MA: Harvard Kennedy School. United Nations. (2011). Guiding Principles on Business and Human Rights: Implementing the United Nations “Protect, Respect, and Remedy” Framework. United Nations Human Rights Office of the Hugh Commissioner: New York and Geneva.

Dengan di revisi nya sistem manajemen mutu ISO 9001 : 2008 menjadi ISO 9001 : 2015 terjadi beberapa perubahan –perubahan yang cukup signifikan dan salah satunya adalah perubahan prinsip manajemen mutu dari 8 menjadi 7 prinsip manajemen mutu.

Pada ISO 9001:2008 prinsip manajemen mutu terdiri dari 8 prinsip diantaranya, 1. Costumer Focus, 2. Leadership, 3. Involvement of People, 4. Process Approach, 5. System Approach to management, 6. Continual Improvement, 7. Factual Approach Decision Making, 8. Mutual Benficial Suppliers Relationship. Pada ISO 9001: 2015, Prinsip ke 4 dan ke 5 digabungkan menjadi satu, sehingga hanya ada 7 prinsip manajemen mutu.

                     Perbedaan Prinsip manajemen Mutu ISO 9001: 2008 vs ISO 9001: 2015

ISO 9001: 2008 ISO 9001: 2015
1. Costumer Focus 1. Costumer Focus
2. Leadership 2. Leadership
3. Involvement of People 3. Engagement of People
4. Process Approach 4. Process Approach
5. System Approach to management 5. Improvement
6. Continual Improvement 6. Evidence-Based Decision Making
7. Factual Approach Decision Making 7.Relationship Management
8. Mutual Benificial Suppliers

Apa tujuan dari prinsip giding principles

Berikut penjabaran ke 7 Prinsip Manajemen Mutu ISO 9001:2015

  1. Costumer Focus : Fokus utama manajemen mutu adalah untuk memenuhi persyaratan pelanggan dan berjuang untuk melampaui harapan pelanggan.
  2. Leadership : Pemimpin dari semua tingkatan menetapkan serta menyatukan tujuan, arahan dan menciptakan kondisi dimana orang-orang terlibat dalam mencapai sasaran organisasi.
  3. Engagement of People: Kompeten, mampu diberdayakan, dan keterlibatan orang-orang di semua tingkatan, adalah hal yang penting untuk menambah kapabilitas organisasi dalam menciptakan dan memberikan nilai.
  4. Process Approach : Hasil yang dapat diprediksi dan konsisten akan tercapai lebih efektif dan efisien jika aktifitas-aktifitas dapat dimengerti dan dikelola sebagai proses-proses yang saling berkaitan serta berfungsi sebagai suatu sistem yang utuh.
  5. Improvement : Organisasi-organisasi yang sukses selalu fokus terhadap perbaikan.
  6. Evidence-Based Decision Making : Pengambilan keputusan berdasarkan analisis dan evaluasi data dan informasi memiliki kemungkinan yang lebih besar untuk mencapai hasil yang diharapkan.
  7. Relationship Management : Untuk mempertahankan kesuksesan, organisasi harus mengelola hubungannya dengan pihak-pihak yang berkepentingan diantaranya adalah para pemasoknya.

Sumber:

ISO Quality Management Principles 2015

Published at : 07 December 2015 Updated at : 10 March 2016