11 Aplikasi Inovasi
PROSEDUR PENGADUAN PENGADILAN AGAMA KAJEN KELAS I.B Dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, Pengadilan Agama Kajen Klas I.B tentunya telah berupaya memberikan pelayanan secara maksimal. Namun terkadang hal itu belum dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan, sehingga menimbulkan ketidakpuasan. Manakala hal itu terjadi, masyarakat berhak menyampaikan pengaduannya. Tujuan penanganan Pengaduan adalah untuk merespon pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain maupun internal pengadilan, agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat. Tata cara pengaduan telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Pengaduan dapat disampaikan melalui : 1. Pengaduan Lisan 2. Pengaduan Tertulis 3. Pengaduan Elektronik Penanganan Pengaduan dilaksanakan berdasarkan pada prinsip-prinsip : “Whistlebowing System adalah aplikasi yang disediakan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.” “Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI akan merahasiakan identitas diri Anda sebagai Whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.”
Dasar Hukum (Regulasi) Pengaduan (SESUAI DENGAN SK KETUA MA RI No.076/KMA/SK/VI/2009 TENTANG PENANGANAN PENGADUAN) MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI PENANGANAN PENGADUAN A. Maksud
B. Tujuan
C. Fungsi
MATERI PENGADUAN Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:
SYARAT DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN A. Disampaikan secara Tertulis
B. Menyebutkan Informasi yang Jelas
C. Tata Cara Pengiriman
HAK-HAK PELAPOR DUGAAN PELANGGARAN HAKIM DAN PEGAWAI MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI PENANGANAN PENGADUAN A. Maksud
B. Tujuan
C. Fungsi
MATERI PENGADUAN Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:
SYARAT DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN A. Disampaikan secara Tertulis
B. Menyebutkan Informasi yang Jelas
C. Tata Cara Pengiriman
HAK-HAK PELAPOR
HAK-HAK TERLAPOR
|