Apa tujuan dari daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan

BAB III DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAANKEPEGAWAIAN (DP3)1.Pengertian dan Tujuana.Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) adalah suatu daftar yangmemuat hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan seoorang pegawai negerisipil dalam jangka waktu 1 tahun yang dibuat oleh pehabat penilai. Tujuan dibuatnya Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan adalah untukmemoeroleh bahan-nbahan pertimbangan yang obyektif dalampembinaan pegawai negeri sipil berdasarkan sistim karier dan sistemprestasi kerja.Unsur-unsur Yang Dinilai Dalam Penilaian Pelaksaan Pekerjaan adalah :1. Kesetiaan2.Prestasi kerja3.Tanggung jawab4. Ketaatan5. Kejujuran6. Kerjasama7. Prakarsa8. Kepemimpinan Penilaian DP3 juga berlaku untuk calon pegawai negeri sipil, tatapidengan syarat apabila sudah mencapai masa kerja 6 bulan. Apabila belummencapai masa kerja yang ditentukan maka penilaian DP3 baru akandilangsungkan tahun berikutnya. Khusus bagi calon pegawai negeri sipilyang akan di angkat menjadi PNS penilaian DP3 dilakukan setelah iasekurang-kurangnya telah 1 tahun menjadi cpns.

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

End of preview. Want to read all 5 pages?

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Salam dan sorry late reply, baru bisa buka laptop saat ini :

Dasar Hukum DP3 adalah PP No.10 Tahun 1979 dan Surat Edaran Kepala BKN No. 02/SE/1980 (add. terhitung mulai tgl 01 Januari 2014 PP no. 10 tahun 1979 dihapus dan diganti dengan PP no. 46 Tahun 2011  tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil)

Di lampiran PP ada petunjuk penetapan nilai pada setiap unsur yang terdapat di DP3, umpamanya untuk unsur kesetiaan ada 5 kondisi yang membuat seorang bawahan bisa peroleh angka 91-100 sebutan amat baik, antara lain tidak pernah menyangsikan kebenaran Pancasila baik dalam ucapan, sikap, tingkah laku dan perbuatan, silakan baca lampiran pp tersebut penetapan nilai untuk semua unsur ada disertai penjelasan lengkap.

SE Kepala BKN no.02/SE/1980: Tata cara pelaksanaan Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS , disertai contoh-contoh kasus

Ini pedoman pelaksanaannya, ada 2 pedoman, yang (A) merupakan pedoman ringkas, (B) merupakan pedoman yang berisi penjelasan, namun untuk aturan penetapan nilai tetap harus merujuk lampiran PP 10/1979

(A) Pedoman Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP3 )
http://www.bkn.go.id/in/peraturan/pedoman/pedoman-pegawai/pegawai-dp3.html 1. Hasil Penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS, dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan. 2. Dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan unsur-unsur yang dinilai adalah: * Kesetiaan * Prestasi Kerja * Tanggung Jawab * Ketaatan * Kejujuran * Kerjasama * Prakarsa, dan * Kepemimpinan 3. Unsur kepemimpinan hanya dinilai bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a keata yang memangku suatu jabatan. 4. Nilai Pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut : – Amat baik = 91 – 100 – Baik = 76 – 90 – Cukup = 61 – 75 – Sedang = 51 – 60 – Kurang = 50 ke bawah 5. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan adalah bersifat rahasia 6. Pejabat penilai baru dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan, apabila ia telah membawahi PNS yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan. 7. Apabila PNS yang dinilai berkeberatan atas nilai dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, maka ia dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasan-alasannya, kepada atasan pejabat penilai melalui hierarki dalam jangka watu 14 hari sejak diterimanya daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut. 8. Daftar daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan bagi PNS yang sedang menjalankan tugas belajar, dibuat oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi, sekolah atau kursus yang bersangkutan. 9. Khusus bagi PNS yang menjalankan tugas belajar diluar negeri, bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan. 10. Khusus PNS yang diangkat menjadi anggota DPR RI dan DPRD, bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Ketua Fraksi yang bersangkutan. 11. DP3 bagi PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada perusahaan milik negara, organisasi profesi, badan swasta yang ditentukan, negara sahabat atau badan internasional dibuat oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan dari pimpinan perusahaan, organisasi, atau badan yang bersangkutan.

12. Khusus bagi PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada negara sahabat atau badan internasional bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan RI di negara yang bersangkutan.

>>>

(B ) Pedoman Penilaian Kinerja PNS
http://www.bkn.go.id/in/peraturan/pedoman/pedoman-penilaian-pns.html Penilaian Kinerja PNS Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil, adalah penilaian secara periodik pelaksanaan pekerjaan seorang Pegawai Negeri Sipil. Tujuan penilaian kinerja adalah untuk mengetahui keberhasilan atau ketidak berhasilan seorang Pegawai Negeri Sipil, dan untuk mengetahui kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam melaksana-kan tugasnya. Hasil penilaian kinerja digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil, antara lain pengangkatan, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta pemberian penghargaan. Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil

Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil ( DP3 )

…dst

Semoga bermanfaat, salam, Fitri.

Standar kinerja dianggap memuaskan bila pernyataannya menunjukkan beberapa bidang pokok tanggung jawab pegawai, memuat bagaimana suatu kegiatan kerja akan dilakukan, dan mengarahkan perhatian kepada mekanisme kuantitatif bagaimana hasil-hasil kinerjanya akan diukur.

2.4.3. Manfaat Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan

Secara umum kegunaan atau manfaat dari penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah sebagai berikut : 1. Untuk memperbaiki pelaksanaan pekerjaan yang salah oleh para pegawai, sebagai masukan bagi para pimpinan dalam membantu dan mengarahkan pegawai dalam memperbaiki pelaksanaan pekerjaannya di masa depan. 2. Untuk melaksanakan perbaikan dan penyempurnaan kegiatan manajemen SDM lainnya seperti : a. Menyelaraskan upahgaji atau intensif lainnya bagi para pegawai yang berprestasi dalam bekerja b. Memperbaiki kegiatan penempatan, promosi, pindah dan demosi jabatan sesuai dengan prestasi atau kegagalan pegawai yang dinilai. c. Membantu memperbaiki kegiatan pelatihan, baik dalam menyusun kurikulumnya maupun memilih pegawai yang akan diikutsertakan dalam kegiatan pelatihan. d. Memberikan informasi bagi pegawai dalam menyusun perencanaan karier. e. Hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan dapat digunakan untuk mendiagnosa atau mengidentifikasi masalah-masalah organisasi non profit yang harus dicarikan cara penyelesainnya.

2.4.4 Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan DP3

Ketentuan yang mengatur tentang daftar penilaian pelaksanaan DP3 di seluruh Indonesia adalah : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok kepegawaian, Pasal 12 ayat 1 dan 2 dan Pasal 20. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil PNS Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 02SE1980. Yang dimaksud dengan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan DP3 adalah suatu daftar yang memuat hasil penilaian pekerjaan seorang pegawai negeri sipil PNS dalam jangka waktu satu tahun yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Daftar tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan pembinaan PNS dalam jangka waktu satu tahun yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Daftar tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan pembinaan PNS berdasarkan sistem karier dan prestasi kerjanya, antara lain dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat, penempatan jabatan, pemindahan, kenaikan gaji berkala, dan lain-lain. Nilai dalam DP3 digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan mutasi kepegawaian dalam tahun berikut kecuali ada perubahan tercela dari pegawai negeri sipil yang bersangkutan yang dapat mengurangi nilai tersebut.

2.4.5 Unsur-Unsur Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan DP3