Show BAB III DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAANKEPEGAWAIAN (DP3)1.Pengertian dan Tujuana.Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) adalah suatu daftar yangmemuat hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan seoorang pegawai negerisipil dalam jangka waktu 1 tahun yang dibuat oleh pehabat penilai. Tujuan dibuatnya Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan adalah untukmemoeroleh bahan-nbahan pertimbangan yang obyektif dalampembinaan pegawai negeri sipil berdasarkan sistim karier dan sistemprestasi kerja.Unsur-unsur Yang Dinilai Dalam Penilaian Pelaksaan Pekerjaan adalah :1. Kesetiaan2.Prestasi kerja3.Tanggung jawab4. Ketaatan5. Kejujuran6. Kerjasama7. Prakarsa8. Kepemimpinan Penilaian DP3 juga berlaku untuk calon pegawai negeri sipil, tatapidengan syarat apabila sudah mencapai masa kerja 6 bulan. Apabila belummencapai masa kerja yang ditentukan maka penilaian DP3 baru akandilangsungkan tahun berikutnya. Khusus bagi calon pegawai negeri sipilyang akan di angkat menjadi PNS penilaian DP3 dilakukan setelah iasekurang-kurangnya telah 1 tahun menjadi cpns. Upload your study docs or become a Course Hero member to access this document Upload your study docs or become a Course Hero member to access this document End of preview. Want to read all 5 pages? Upload your study docs or become a Course Hero member to access this document
Salam dan sorry late reply, baru bisa buka laptop saat ini : Dasar Hukum DP3 adalah PP No.10 Tahun 1979 dan Surat Edaran Kepala BKN No. 02/SE/1980 (add. terhitung mulai tgl 01 Januari 2014 PP no. 10 tahun 1979 dihapus dan diganti dengan PP no. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil) Di lampiran PP ada petunjuk penetapan nilai pada setiap unsur yang terdapat di DP3, umpamanya untuk unsur kesetiaan ada 5 kondisi yang membuat seorang bawahan bisa peroleh angka 91-100 sebutan amat baik, antara lain tidak pernah menyangsikan kebenaran Pancasila baik dalam ucapan, sikap, tingkah laku dan perbuatan, silakan baca lampiran pp tersebut penetapan nilai untuk semua unsur ada disertai penjelasan lengkap. SE Kepala BKN no.02/SE/1980: Tata cara pelaksanaan Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS , disertai contoh-contoh kasus Ini pedoman pelaksanaannya, ada 2 pedoman, yang (A) merupakan pedoman ringkas, (B) merupakan pedoman yang berisi penjelasan, namun untuk aturan penetapan nilai tetap harus merujuk lampiran PP 10/1979 (A) Pedoman Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP3 ) 12. Khusus bagi PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada negara sahabat atau badan internasional bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan RI di negara yang bersangkutan. >>> (B ) Pedoman Penilaian Kinerja PNS Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil ( DP3 ) …dst Semoga bermanfaat, salam, Fitri.
Standar kinerja dianggap memuaskan bila pernyataannya menunjukkan beberapa bidang pokok tanggung jawab pegawai, memuat bagaimana suatu kegiatan kerja akan dilakukan, dan mengarahkan perhatian kepada mekanisme kuantitatif bagaimana hasil-hasil kinerjanya akan diukur. 2.4.3. Manfaat Penilaian Pelaksanaan PekerjaanSecara umum kegunaan atau manfaat dari penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah sebagai berikut : 1. Untuk memperbaiki pelaksanaan pekerjaan yang salah oleh para pegawai, sebagai masukan bagi para pimpinan dalam membantu dan mengarahkan pegawai dalam memperbaiki pelaksanaan pekerjaannya di masa depan. 2. Untuk melaksanakan perbaikan dan penyempurnaan kegiatan manajemen SDM lainnya seperti : a. Menyelaraskan upahgaji atau intensif lainnya bagi para pegawai yang berprestasi dalam bekerja b. Memperbaiki kegiatan penempatan, promosi, pindah dan demosi jabatan sesuai dengan prestasi atau kegagalan pegawai yang dinilai. c. Membantu memperbaiki kegiatan pelatihan, baik dalam menyusun kurikulumnya maupun memilih pegawai yang akan diikutsertakan dalam kegiatan pelatihan. d. Memberikan informasi bagi pegawai dalam menyusun perencanaan karier. e. Hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan dapat digunakan untuk mendiagnosa atau mengidentifikasi masalah-masalah organisasi non profit yang harus dicarikan cara penyelesainnya.2.4.4 Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan DP3Ketentuan yang mengatur tentang daftar penilaian pelaksanaan DP3 di seluruh Indonesia adalah : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok kepegawaian, Pasal 12 ayat 1 dan 2 dan Pasal 20. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil PNS Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 02SE1980. Yang dimaksud dengan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan DP3 adalah suatu daftar yang memuat hasil penilaian pekerjaan seorang pegawai negeri sipil PNS dalam jangka waktu satu tahun yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Daftar tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan pembinaan PNS dalam jangka waktu satu tahun yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Daftar tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan pembinaan PNS berdasarkan sistem karier dan prestasi kerjanya, antara lain dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat, penempatan jabatan, pemindahan, kenaikan gaji berkala, dan lain-lain. Nilai dalam DP3 digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan mutasi kepegawaian dalam tahun berikut kecuali ada perubahan tercela dari pegawai negeri sipil yang bersangkutan yang dapat mengurangi nilai tersebut.2.4.5 Unsur-Unsur Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan DP3 |