Ditampilkan 1 - 20 dari 1706 Data Peraturan
tirto.id - Dalam menjalankan sistem pemerintahan negara Indonesia, presiden dibantu oleh wakilnya yang telah terpilih melalui Pemilu. Selain itu, presiden juga dibantu para menteri yang tersusun di Kementerian Indonesia berdasarkan Pasal 17 UUD 1945. Studi pendidikan kewarganegaraan tidak asing dengan isi UUD 1945, salah satunya Pasal 17 yang di dalamnya termuat mengenai aturan kementerian negara. Sistem pemerintahan Indonesia yang menganut presidensial, mengenal presiden sebagai kepala negara yang berhak melakukan beberapa kewenangan terhadap menteri pilihannya.
Berdasarkan catatan Ida Rohayani dalam Modul PPKn Kelas X: Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (2020:20), presiden punya kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Empat belas hari setelah mengucap sumpah pelantikan, presiden punya tugas untuk mencari menteri-menteri yang nanti akan membantunya ketika menjalankan pemerintahan. Selain itu, presiden juga berhak memberhentikan seorang menteri jika terjadi penyelewengan tugas atau kinerjanya tidak sesuai kesepakatan awal. DPR membagikan terkait isi UUD 1945 melalui website resminya. Tepat pada Bab ke-V Pasal 17 UUD 1945, penjelasan mengenai adanya Kementerian Negara Republik Indonesia. Berikut ini isinya:
|