Apa saja kewajiban warga negara guna mendapatkan hak yang dijamin dalam Pasal 27 ayat 2 Undang Undang Dasar 1945 brainly?

JAKARTA - Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 pasal 27-34 merupakan sesuatu yang harus dipelajari dan dipahami. Tujuannya, agar warga negara memahami apa yang bisa dia dapatkan dari negara serta apa saja yang warga negara harus perbuat untuk negara.

Mengutip dari situs Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Arti Penting Kedudukan UUD 1945

Baca juga: Bunyi dan Makna UUD 1945 Lengkap dari Alinea Kesatu hingga Keempat

Apa saja hak dan kewajiban warga negara menurut uud 1945 pasal 27-34? Berikut penjelasannya

Hak dan Kewajiban Warga Negara

1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia

– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

– Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia

– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

– Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

– Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:

1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Perkara Nomor: 6 _PUU-VII-2009

Putusan Uji Materil atas Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Pemohon:

  • Komisi Nasional Perlindungan Anak
  • Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Jawa Barat
  • Perorangan Anak Indonesia, yang terdiri dari:
  1. Alfie Sekar Nadia
  2. Faza Ibnu Ubaydillah

Termohon:

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika

Obyek Permohonan:

Pasal 46 ayat (3) huruf c UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap Pasal 28B ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945.

Pokok Permohonan:

Dalam konteks kewajiban negara dan pemerintah menjalankan pemenuhan hak-hak anak sebagai warga negara yang dijamin hak konstitusionalnya dalam UUD 1945, maka anak-anak diakui secara konstitusional mempunyai hak atas hidup, kelangsungan hidup, tumbuh dan kembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pengakuan, penghormatan dan jaminan serta perlindungan hak-hak anak dimaksud merupakan realisasi dari kewajiban negara dan sekaligus pemenuhan hak-hak kewarganegaraan sebagai suatu ‘penganugerahan hakhak social kepada rakyatnya.

Bahwa hak-hak konstitusional dalam Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), maupun Pasal 28F UUD 1945 tidak lain merupakan hukum dasar yang diposisikan sebagai suatu keputusan politik tertinggi (sebagaimana terminologi Carl Schmit) untuk menjamin, menghormati, dan melindungi hak-hak konstitusional anak. Dengan demikian, paska amandemen konstitusi yang diantaranya menghasilkan keputusan politik tertinggi Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, maka hak-hak konstitusional anak menjadi hukum dasar yang absah guna peningkatan standar pemenuhan hak anak (to fulfill the rights of the child) dan perlindungan hak-hak anak (to protect the right of the child), termasuk pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak dari bahaya rokok dan atau merokok  yang terbukti secara factual, dan secara ilmiah, yang bahkan sudah merupakan pengetahuan umum (public knowledge; notoire feiten) bahwa merokok sudah mengancam hidup dan kehidupan, tumbuh dan berkembang. 


Page 2

Putusan Uji Materil atas Pasal 46 ayat (3) huruf c UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 13 huruf c UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Deskripsi
Pemohon
  1. Pemuda Muhammadiyah (Dahnil Anzar, Ketua Umum)
  2. Naisyatul Aisyah (Dyah Puspitarini, Ketua Umum)
  3. Ikatan Pelajar Muhammadiyah (Velandani Prakoso, Ketua Umum)
  4. Yayasan Lembaga Pemberdayaan Sosial Indonesia (Sudibyo Markus, Dewan Penasehat)
  5. Gufroni
Termohon

Menteri Komunikasi dan Informatika

Obyek Permohonan
  1. Pasal 46 ayat (3) huruf c yang berbunyi “promosi rokok yang memperagakan wujud rokok” UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).
  2. Pasal 13 huruf c sepanjang frase “peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok” UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)

terhadap UUD 1945:

  1. Pasal 28A: setiap orang berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  2. Pasal 28B ayat (2): setiap anak berhak atas kelangungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  3. Pasal 28H
  • ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  • ayat (3): Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
  • Ayat (1): Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
  • Ayat (4): Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Ayat (5): untuk menegakkan dan melndungi hak asasi manusia sesuai prinsip Negara hokum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan

Tingkat Penanganan

Telah diputus dengan amar Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 14 Desember 2017 oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat (Ketua merangkap anggota), Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams (Anggota).

Keterangan
Berkas Unduh Berkas