Apa perbedaan hukum dan aturan berikan contohnya

Berdasarkan bentuknya, hukum terbagi menjadi dua, yakni hukum tertulis dan tidak tertulis:

Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan. Contohnya :

Hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan adalah hukum tertulis yang penyusunannya secara sistematis, lengkap, teratur, dan telah dibukukan sehingga tidak perlu adanya peraturan pelaksanaan.

Contohnya

Hukum perdata tertulis dalam KUH Perdata, hukum pidana dituliskan dalam KUHPidana. Hukum tertulis yang dikodifikasikan maksudnya yaitu hukum tata Negara yang sudah dubukukan pada lembaran Negara dan sudah diumumkan/ di undangkan. Jika hukum tersebut dikodifikasikan maka kelebihannya yaitu adanya kepastian hukum, adanya kekuasaan hukum dan adanya penyederhanaan hukum. Sedangkan Kekurangannya yaitu bergeraknya hukum menjadi lambat tidak mampu dengan cepat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju. Untuk Hukum yang tidak dikodifikasi sebaliknya.

Hukum tidak tertulis merupakan kebalikan dari Hukum Tertulis. Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang tidak dituangkan/ dicantumkan dalam peraturan Perundang-undangan. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang hidup/ berjalan dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konversi.

Contoh Hukum Tidak Tertulis:

Hukum Adat yang tidak ditulis/ tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun peraturannya sudah tertanam dan dipatuhi oleh daerah tertentu/ adat tertentu sehingga menjadi sebuah pedoman dalan tata pelaksanaan kehidupan bermasyarakat.Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang dianggap tidak bisa konsisten, dikarenakan hukum tidak tertulis peraturannya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keadaan dan kepentingan yang menghendakinya.

Perbedaan antara Hukum tertulis dengan hukum tidak tertulis

Hukum tertulis

  • Aturannya pasti (tertulis)
  • Mengikat semua orang
  • Memiliki alat penegak aturan
  • Dibuat oleh penguasa
  • Bersifat memaksa
  • Sangsinya berat

Hukum tidak tertulis

  • Kadang aturannya tidak tertulis dan tidak pasti
  • Ada atau tidaknya alat penegak hukum yang tidak pasti
  • Dibuat oleh masyarakat
  • Bersifat tidak terlalu memaksa
  • Sangsinya ringan.

Jakarta -

Hukum menjadi istilah yang tak lepas dari kehidupan masyarakat di setiap negara. Hukum menjadi pedoman untuk mengatur tingkat laku manusia dalam bersikap, bertindak dan berperilaku.

Pembahasan terkait hukum cukup kompleks dan luas. Mulai dari pengertian hukum dari berbagai ahli hingga membahas apa fungsi hukum dalam masyarakat saat ini. Berikut ulasannya.

Hukum Secara Umum

Dikutip dari Buku Pengantar Ilmu Hukum Karya Dr Tami Rusli, hukum adalah suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya, di mana hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat di mana mereka menjadi warganya.

Di sisi lain, hukum adalah suatu alat yang dapat dipergunakan untuk melakukan perubahan-perubahan sosial.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Sejumlah ahli punya pengertian hukum yang berbeda. Berikut definisi hukum menurut sejumlah ahli:

  1. Mr. E.M. Meyers dalam buku berjudul De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht:
    - Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkat laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
  2. Leon Duguit:
    - Hukum adalah aturan tingkat laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran tersebut.
  3. Immanuel Kant:
    - Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat di mana kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Supremasi Hukum

Dilansir buku berjudul Hukum Paradigma: Metode dan Dinamika Masalahnya karya Soetandyo Wignjosoebroto, secara terminologi, supremasi hukum adalah hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk dari penyelenggara negara.

Sementara itu, Abdul Manan dalam buku berjudul Aspek-aspek Pengubah Hukum mengatakan, supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya. Supremasi hukum berarti menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Norma Hukum

Dilansir buku Pendidikan Kewarganegaraan, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang sehingga berlakunya dapat dipertahankan.

Norma hukum dapat berbentuk secara tertulis maupun tidak oleh lembaga-lembaga yang berwenang. Adapun pelanggaran norma hukum dapat menimbulkan akibat berupa hukuman penjara maupun denda atau penyitaan.

Contoh Norma Hukum

Berikut sejumlah contoh norma hukum di kehidupan sehari-hari:

  1. Norma hukum di sekolah- Siswa wajib hadir paling lambat 10 menit sebelum bel berbunyi

    - Siswa wajib berpakaian seragam rapi dan menggunakan atribut lengkap

  2. Norma hukum masyarakat:- Setiap warga baru wajib melaporkan diri ke Ketua RT dan RW

    - Tamu yang menginap 1x24 jam harus melapor ke Ketua RT

  3. Norma hukum di lingkungan:- Wajib menggunakan helm saat berkendara

    - Wajib membayar pajak

Fungsi Hukum

Hukum memiliki sejumlah fungsi penting, yaitu:

  1. Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup
  2. Menyelesaikan pertikaian atau konflik
  3. Memelihara ketertiban
  4. Mengubah tata tertib dan aturan dalam rangka penyesuaian kebutuhan masyarakat
  5. Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum

(izt/imk)

Jakarta -

Apa itu hukum? Istilah ini tidak dapat dilepaskan dari peraturan yang berlaku di suatu negara. Istilah hukum juga kerap disamakan dengan undang-undang.

Lalu apa pengertian hukum? Apakah hukum dan undang-undang sama atau berbeda? Penjelasannya dapat dilihat di artikel berikut ini.

Apa itu Hukum? Ini Pengertiannya

Dikutip dari Buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Dr Tami Rusli, hukum adalah suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya, di mana hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat di mana mereka menjadi warganya.

Secara umum, hukum bertujuan untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam perhubungan antara anggota masyarakat. Adapun Joseph Raz melihat fungsi hukum sebagai fungsi sosial yang dibedakan ke dalam:

  1. Fungsi langsung yang bersifat primer mencakup:a. pencegahan perbuatan tertentu dan mendorong dilakukannya perbuatan tertentub. penyediaan fasilitas bagi rencana-rencana privatc. penyediaan servis dan pembagian kembali barang-barang

    d. penyelesaian perselisihan di luar jalur reguler

  2. Fungsi tidak langsung yang mencakup memperkuat atau memperlemah kecenderungan untuk menghargai nilai-nilai moral tertentu, sebagai contoh:a. kesucian hidupb. memperkuat atau memperlemah penghargaan terhadap otoritas umum

    c. mempengaruhi perasaan kesatuan nasional.

Apa Itu Hukum? Apakah sama dengan Undang-undang?

Hukum dan undang-undang kerap disebut sama. Begitupun sebaliknya. Namun apa memang keduanya sama persis atau ada perbedaan yang signifikan?

Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 disebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum,".

Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Penjelasan UU Nomor 12/2011)

Pengertian hukum pun sudah dijelaskan di awal. Namun penjelasan lengkapnya juga dapat disimak di artikel berikut ini:

Adapun peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2011 disebutkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 12/2011 dijelaskan soal apa itu undang-undang. Undang-undang adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

Dalam Pasal 10 UU Nomor 12/2011, dalam suatu UU harus memuat beberapa hal yaitu:

  1. Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-undang
  3. Pengesahan perjanjian internasional tertentu
  4. Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dan/atau
  5. Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Hukum cakupannya lebih luas daripada Undang Undang.
  2. Undang-undang hanya salah satu unsur hukum.

Kini apa itu hukum dan penjelasan soal perbedaan dengan undang-undang sudah dijelaskan. Adapun Indonesia mengatur sistem hukum campuran. Apa itu? Simak penjelasannya di halaman berikut ini.

(izt/imk)