Apa saja syarat yang harus diperhatikan dalam mengerjakan salat Jamak

Jakarta -

Syarat sholat jamak ada beberapa hal yang perlu kita ketahui. Namun sebelum itu, pengertian dari sholat jamak adalah menggabungkan dua sholat yang dilakukan pada satu waktu.

Show

Menurut buku 'Shalat Qashar Jama'" oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA secara bahasa, kata jama' artinya menggabungkan, menyatukan atau pun mengumpulkan. Di dalam Al-Qur'an disebutkan kata jam'u ketika mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur'an yang turun tidak beraturan.

Sedangkan secara istilah, sholat jamak adalah melakukan dua sholat fardhu yaitu Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya secara berurutan pada salah satu waktunya.

Orang-orang yang terlambat mengerjakan sholat karena waktunya sudah terlewat, maka dia wajib segera mengerjakan sholat yang terlewat itu. Dan setelah ia mengerjakan sholat fardhu untuk waktu berikutnya.

Pembagian waktu mengerjakan sholat jamak

1. Jamak taqdim

Jamak taqdim adalah melakukan dua sholat fardhu pada waktu sholat yang pertama. Bentuknya ada dua, pertama sholat Dzuhur dilakukan secara berurutan dengan sholat Ashar, yang dilakukan pada waktu Dzuhur.

Dan kedua, sholat Maghrib dan sholat Isya dilakukan secara berurutan pada waktu Maghrib.

2. Jamak takhir

Jamak takhir adalah kebalikan dari jamak taqdim yaitu melakukan dua sholat fardhu pada waktu sholat yang kedua.

Bentuknya juga ada dua. Pertama sholat Dzuhur dilakukan langsung berurutan dengan sholat Ashar yang dilakukan pada waktu Ashar. Dan kedua, sholat Maghrib dan Isya dilakukan secara berurutan di waktu Isya.

Sebab-sebab diperbolehkannya jamak sholat

Dilansir dalam "Panduan Sholat Rasulullah 2" oleh Imam Abu Wafa, ada beberapa sebab yang memperbolehkannya sholat jamak.

1. Karena hujan dan takut

Berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu, ia berkata:

"Rasulullah SAW pernah sholat Dzuhur bersama Ashar dan Maghrib bersama Isya di Madinah tanpa sebab ketakutan atau sebab hujan." (HR. Muslim no. 705, Abu Dawud no. 1211 dan Tirmidzi no. 128).

2. Safar (bepergian)

Berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu, ia berkata:

"Rasulullah SAW pernah sholat Dzuhur bersama Ashar dan Maghrib bersama Ista tanpa sebab ketakutan atau sebab safar." (HR. an-Nasai No. 601, hadits sahih).

3. Karena sakit, lemah atau kesulitan

Ada beberapa pendapat yang menyebutkan sakit sebagai salah satu penyebab kita boleh melakukan jamak sholat.

Dalam buku 'Sholat Qashar Jama'" oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA, Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan Jamak karena disebabkan sakit. Begitu juga Imam Malik dan sebagian pengikut Asy-Syafi'iyah.

Serta Ibnu Munzir yang menguatkan pendapatnya dibolehkannya jamak ini dengan perjataan Ibnu Abbas ra, "Beliau tidak ingin memberatkan umatnya."

Allah SWT berfirman:

"Allah tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan." (QS. Al-Hajj: 78).

Namun mahzab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi;iyah menolak kebolehan menjamak sholat karena sakit. Al-Imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menyebutkan:

"Nabi mengalami beberapa kali sakit, namun tidak ada riwayat yang sharih bahwa beliau menjamak sholatnya."

Sehingga tidak ada satupun dalil yang dengan tegas menyebutkan bahwa Rasulullah menjamak sholat karena sakit.

Syarat sholat jamak

1. Mendahulukan sholat yang pertama daripada yang kedua seperti mendahulukan sholat Dzuhur daripada Ashar atau mendahulukan Maghrib daripada Isya.

2. Niat jamak dalam sholat pertama. Waktu niatnya dilakukan antara takbir dan salam. Teapi sunnah niat bersamaan dengan takbiratul ihram.

Niat sholat Dzuhur dan Ashar dengan Jamak Taqdim

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

Artinya: "Saya niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala."

Niat sholat Maghrib dan Isya dengan jamak taqdim

أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

Artinya: "Saya niat sholat fardhu Maghrib sebanyak tiga rakaat dijamak bersama sholat Isya dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala."

3. Dilakukan berurutan. Antara dua sholat pisahnya tidak lama sehingga seelah melaksanakan sholat pertama harus segera takbiratul ihram untuk langsung melaksanakan sholat kedua.

4. Saat mengerjakan sholat jamak yang kedua masih dalam perjalanan, meskipun perjalanan tidak harus mencapai masafatul qashr atau batas minimal perjalanan, sebagaimana sholat qashar.

(lus/erd)

Oase.id – Dalam perihal salat, Islam memberikan kemudahan untuk umatnya, terutama saat sedang dalam perjalanan yang membuat seseorang tersebut tidak memungkinkan untuk salat tepat waktu. Jika dalam kondisi seperti ini, seorang muslim diperbolehkan untuk menjamak salatnya.

Salat jamak terbagi menjadi dua jenis yaitu:

1. Jamak takhir

2. Jamak Taqdim

Yang membedakan antara keduanya waktu melaksanakannya. Jamak takhir dilakukan di akhir waktu. Contohnya, salat Dzuhur yang waktu pelaksananya ditarik ke Ashar. Sedangkan taqdim, dilakukan di awal waktu contohnya salat Ashar yang ditarik ke waktu Dzuhur.

Namun, perlu diperhatikan hanya salat Dzuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya saja yang diperbolehkah untuk dijamak. Tidak sah, jika salat Ashar disatukan dengan Maghrib begitupun sebaliknya. Kitab Safinatun Najah menjelaskan beberapa syarat–syarat sebelum melaksanakan salat jamak, sebagai berikut:

BACA: 5 Manfaat Gerakan Salat untuk Kesehatan

Syarat Sah Melaksanakan Salat Jamak:

1. Jamak Takhir

شروط جمع التأخير إثنان: نية التأخير وقد بقي من وقت الأولى مايسعها ودوام العذر إلى تمام الثانية

Syarat jama’ ta’khir ada dua yaitu, 1) Niat jama' ta'khir ketika masih berada pada waktu salat yang pertama, 2) Adanya udzur sampai sempurnanya mengerjakan salat yang kedua.

Niat melakukan jamak takhir harus dilakukan pada waktu salat yang pertama. Seperti contohnya jika seorang Muslim ingin jamak takhir antara Maghrib dan Isya, maka ia sudah harus meniatkan diri untuk mengakhiri salat Maghrib dan akan melaksanakannya pada waktu Isya.

Bacaan Niat Salat Jamak Takhir:

Dzuhur dengan ‘Ashar

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى

“Sengaja aku salat dzuhur empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir dengan ‘ashar karena Allah Ta’ala.”

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى

“Sengaja aku salat ‘ashar empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir dengan dzuhur karena Allah Ta’ala.”

Maghrib dengan ‘Isya

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى

“Sengaja aku salat maghrib empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir dengan ‘isya karena Allah Ta’ala.”

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعِشَاءِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْمَغْرِبِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى

“Sengaja aku salat ‘isya empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir dengan maghrib karena Allah Ta’ala.”

Adanya udzur atau penghalang seseorang dalam mendirikan salat tepat waktu, harus berlangsung sampai waktu salat kedua tiba. Misalnya seorang Muslim tengah melakukan perjalanan yang memakan waktu panjang dari waktu salat pertama yaitu Dzuhur hingga waktu salat kedua yaitu Ashar dan keduanya tercakup dalam perjalanan.

BACA JUGA: Perkara Salat, Berikut 16 Syarat Takbiratul Ihram yang Benar

2. Jamak Taqdim

شروط جمع التقديم أربعة: البداءة بالأولى ونية الجمع والموالاة بينهما ودوام العذر

Syarat jamak taqdim ada empat yaitu, 1) harus dilaksanakan di waktu salat pertama, 2) niat jamak, 3) Berturut-turut antara salat yang awal dengan shalat yang kedua, 4) Berlangsungnya udzur (halangan).

Pada jamak taqdim dua salat dilakukan pada waktu salat yang pertama, cara mengerjakannya dahulukan salat pertama lalu disusul dengan salat yang kedua. Dan niat jamak taqdim harus dilakukan pada saat melaksanakan salat yang pertama, niatnya sebagai berikut :

Bacaan Niat Salat Jamak Taqdim:

Dzuhur dengan Ashar

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى

“Sengaja aku salat Dzuhur empat raka’at menghadap kiblat, dijamak taqdim dengan ‘Ashar karena Allah Ta’ala.”

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى

“Sengaja aku salat ‘ashar empat raka’at menghadap kiblat, dijamak taqdim dengan dzuhur karena Allah Ta’ala.”

Maghrib dengan ‘Isya

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى

“Sengaja aku salat Maghrib empat raka’at menghadap kiblat, dijamak taqdim dengan ‘Isya karena Allah Ta’ala.”

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعِشَاءِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْمَغْرِبِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى

“Sengaja aku salat ‘Isya empat rakaat menghadap kiblat, dijamak taqdim dengan maghrib karena Allah Ta’ala.”

Dua salat tersebut harus dilakukan secara terus menerus, artinya antara salat pertama dengan salat kedua tidak di sela atau dijeda dengan pekerjaan yang lain atau setelah salam salat pertama disegerakan berdiri untuk melanjutkan salat kedua.


(ACF)