Bagikan Penjaminan atas barang tidak bergerak dan atau kapal berukuran tertentu serta barang-barang yang ditentukan oleh pemerintah yang diberikan debitur kepada kreditur untuk jaminan utangnya; penjaminan dibuktikan dengan akta pembebanan hak tanggungan (APHT) (hypothecation). Show Otoritas Jasa Keuangan Hak tanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No.4 Tanggal 9 April 1996 Pasal 1 Ayat 1 adalah: “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.” Hak tanggungan juga berkaitan erat dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), khususnya bagi kamu yang ingin mencicil KPR. APHT memiliki fungsi utama yaitu untuk mengatur persyaratan dan ketentuan yang berhubungan dengan pemberian Hak Tanggungan dari debitur ke kreditur. Pemberian hak tanggungan ini juga berguna sebagai jaminan pelunasan utang pihak debitur kepada kreditur. Berikut objek-objek dari hak tanggungan:
Berdasarkan Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT), berikut syarat-syarat pembebanan Hak Tanggungan yang harus diketahui:
Pengertian jaminan perorangan dapat kita temui pada Kitab Undang-Undang Hukum perdata maupun pendapat para ahli, diantaranya:
# Dasar HukumDasar hukum tentang Jaminan Perorangan hanya dapat kita temui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni pada Pasal 1820-1863 karena suatu jaminan perorangan adalah jaminan khusus antara para pihak yakni debitur dan kreditur. # Unsur-unsur dalam Jaminan Perorangan
# Ciri-Ciri/Sifat Jaminan Perseorangan
# Jenis-Jenis Jaminan Perorangan
# Hak-Hak Istimewa yang dimiliki Penjamin
# Berakhirnya Jaminan PeroranganDi dalam Pasal 1381 KUH Perdataditentukan 10 cara berakhirnya perjanjian penanggungan utang, yaitu :
|