Apa maksud milik sendiri sebagai jaminan

Bagikan

Penjaminan atas barang tidak bergerak dan atau kapal berukuran tertentu serta barang-barang yang ditentukan oleh pemerintah yang diberikan debitur kepada kreditur untuk jaminan utangnya; penjaminan dibuktikan dengan akta pembebanan hak tanggungan (APHT) (hypothecation).

Otoritas Jasa Keuangan

Hak tanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No.4 Tanggal 9 April 1996 Pasal 1 Ayat 1 adalah: 

“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”

Hak tanggungan juga berkaitan erat dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), khususnya bagi kamu yang ingin mencicil KPR. APHT memiliki fungsi utama yaitu untuk mengatur persyaratan dan ketentuan yang berhubungan dengan pemberian Hak Tanggungan dari debitur ke kreditur. Pemberian hak tanggungan ini juga berguna sebagai jaminan pelunasan utang pihak debitur kepada kreditur.

Apa maksud milik sendiri sebagai jaminan

Apa maksud milik sendiri sebagai jaminan

Apa maksud milik sendiri sebagai jaminan

Apa maksud milik sendiri sebagai jaminan

Apa maksud milik sendiri sebagai jaminan

Apa maksud milik sendiri sebagai jaminan

Apa maksud milik sendiri sebagai jaminan

Apa maksud milik sendiri sebagai jaminan

Apa maksud milik sendiri sebagai jaminan

Apa maksud milik sendiri sebagai jaminan

Apa maksud milik sendiri sebagai jaminan

Apa maksud milik sendiri sebagai jaminan

Berikut objek-objek dari hak tanggungan:

  • Hak - hak atas tanah yakni Hak Milik (HM)
  • Hak Guna Usaha (HGU)
  • Hak Guna Bangunan (HGB)
  • Hak Pakai
  • Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMASRS).

  1. Mendatangi PPAT/Notaris untuk membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
  2. Jika sudah memiliki APHT, permohonan pendaftaran dapat diajukan ke badan pertanahan dengan mengisi formulir yang sudah disediakan.
  3. Membayar biaya pendaftaran Hak Tanggungan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Surat Perintah Setor (SPS) di kantor pertanahan.

Berdasarkan Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT), berikut syarat-syarat pembebanan Hak Tanggungan yang harus diketahui:

  • Pemberian Hak Tanggungan harus dimulai dengan perjanjian pemberian Hak Tanggungan yang berguna sebagai jaminan pelunasan utang.
  • Hak Tanggungan baru dapat diberikan apabila sudah memenuhi persyaratan spesialitas, yakni Nama dan identitas jelas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan, domisili asal kedua belah pihak, penunjukan utang secara jelas, uraian dari utang tersebut, serta nilai tanggungan.
  • Pemberian Hak Tanggungan harus memenuhi persyaratan publisitas yang dapat dilakukan dengan mendaftarkan Hak Tanggungan pada Kantor Pertanahan setempat beserta irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Sertifikasi Hak Tanggungan harus beserta titel eksekutorial.
  • Apabila perjanjian pelunasan utang yang telah disepakati tidak dapat dipenuhi oleh pihak debitur, maka pemegang Hak Tanggungan berhak memiliki kuasa atas objek Hak Tanggungan.

  • Pemberian Hak Tanggungan harus didaftarkan terlebih dahulu Kantor Pertanahan sebagai bukti, kemudian pihak Kantor Pertanahan akan menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan.
  • Sertifikasi Tanggungan memiliki fungsi yang sama dengan keputusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
  • Berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan objek tanggungan dapat dilakukan di bawah tangan apabila memang akan menghasilkan keuntungan tertinggi.
  • Penjualan dibawah tangan tersebut namun hanya dapat dilakukan setelah lewat satu bulan setelah diberitahukan secara tertulis kepada pihak yang terkait, dan setidaknya telah dimuat dalam dua surat kabar di daerah setempat yang bersangkutan.
  • Surat kuasa pembebanan Hak Tanggungan harus diciptakan dengan akta notaris atau akta PPAT
  • Eksekusi Hak Tanggungan dapat dilakukan layaknya eksekusi putusan Pengadilan dengan kekuatan hukum yang tetap.
  • Eksekusi diawali dengan teguran dan diakhiri dengan pelelangan tanah yang dibebani dengan Hak tanggungan.
  • Setelah pelelangan dilakukan, maka uang hasil lelang diserahkan kepada Kreditur. Dan kemudian, tanah tersebut akan diroya dan diserahkan secara bersih kepada pembeli lelang.
  • Penjualan atau lelang terhadap suatu benda tetap harus diumumkan dua kali dengan berselang lima belas hari di surat kabar atau media massa yang terbit di kota tempat objek lelang atau kota yang berdekatan.

Pengertian jaminan perorangan dapat kita temui pada Kitab Undang-Undang Hukum perdata maupun pendapat para ahli, diantaranya:

  1. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1820, Jaminan Perorangan biasa dikenal Penanggungan, yaitu suatu persetujuan dimana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.[1]
  2. Menurut Sri Soedewi M.S., mengartikan jaminan immateriil (perorangan) adalah: “jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya”.[2]
  3. Menurut Soebekti, Jaminan Perseorangan adalah: “Suatu perjanjian antara seorang kreditur dengan orang ketiga, yang menjamin dipenuhinya kewajiban si debitur. Ia bahkan dapat diadakan di luar (tanpa) si berhutang (debitur) tersebut”.[3]

# Dasar Hukum

Dasar hukum tentang Jaminan Perorangan hanya dapat kita temui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni pada Pasal 1820-1863 karena suatu jaminan perorangan adalah jaminan khusus antara para pihak yakni debitur dan kreditur.

# Unsur-unsur dalam Jaminan Perorangan

  1. Mempunyai hubungan langsung dengan orang-orang tertentu
  2. Hanya dapat dipertahankan pada orang tertentu
  3. Seluruh kekayaan debitur menjadi jaminan pelunasan hutang
  4. Menimbulkan hak perorangan yang mengandung asas kesamaan/keseimbangan
  5. Jika Pailit maka harta dibagikan pada kreditur seimbang dengan besarnya piutang

# Ciri-Ciri/Sifat Jaminan Perseorangan

  1. Merupakan jaminan yang bersifat perorangan, yaitu adanya pihak ketiga (badan hukum) yang menjamin pemenuhan prestasi manakala debiturnya wanprestasi. Pada jaminan yg bersifat perorangan dmk pemenuhan prestasi hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang tertentu, yaitu Debitur atau penanggungnya.
  2. Bersifat accesoir, yakni perjanjian yang mengikuti perjanjian pokoknya. Perjanjian penanggungan akan batal demi hukum atau hapus jika perjanjian pokok juga batal demi hukum atau hapus.
  3. Untuk perjanjian yang dapat dibatalkan, perjanjian accesoirnya tidak ikut batal meskipun perjanjian pokoknya dibatalkan. misalnya Perjanjian Pokok dibuat oleh orang yang tidak cakap, sehingga dapat dibatalkan dan bila hal ini terjadi mk perjanjian penanggungannya dianggap tetap sah.
  4. Bersifat sepihak dimana hanya penanggung yg hrs melaksanakan kewajiban. Tetapi adakalanya kreditur menawarkan suatu prestasi sehingga pihak ketiga mau menjadi penanggung dan dlm keadaan demikian perjanjian bersifat timbal balik.
  5. Besarnya penanggungan tidak akan melebihi besarnya prestasi/perutangan pokoknya tetapi boleh lebih kecil. Jika penanggung lebih besar maka yang dianggap sah hanya yang sebesar utang pokok (Psl 1822 BW).
  6. Bersifat subsidiair, jika ditinjau dr sudut cara pemenuhan prestasi. Hal ini berdasarkan Ps.1820 BW bahwa penanggung mengikatkan diri untuk memenuhi perutangan debitur manakala debitur sendiri tidak memenuhinya. Ini berarti penanggung hanya terikat secara subsidiair karena hanya akan melaksanakan prestasi jika debitur tdk memenuhinya sedang debitur yg harus tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan prestasi tsb dan stlh penanggung melaksanakan prestasi maka ia mempunyai hak regres terhadap debitur.
  7. Beban pembuktian yang ditujukan ke si berutang dalam batas-batas tertentu juga mengikat si penanggung.
  8. Penanggungan diberikan untuk menjamin pemenuhan perutangan yang timbul dari segala macam hubungan hukum baik yang bersifat perdata maupun yang bersifat hukum publik, asalkan prestasi tersebut dapat dinilai dalam bentuk uang.

# Jenis-Jenis Jaminan Perorangan

  1. jaminan penanggungan (borgtocht) adalah kesanggupan pihak ketiga untuk menjamin debitur.
  2. jaminan garansi (bank garansi) (Pasal 1316 KUH Perdata), yaitu bertanggung jawab guna kepentingan pihak ketiga.
  3. Jaminan Perusahaan.

# Hak-Hak Istimewa yang dimiliki Penjamin

  1. Hak untuk menuntut penjualan benda milik debitor lebih dahulu (vooorrecht van uitwinning) Penanggung hutang mempunyai hak menurut undang-undang untuk menuntut supaya benda-benda debitur terlebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi pinjaman debitur yang bersangkutan. Kecuali Penanggung/Penjamin telah melepaskan hak istimewanya itu, hak istimewa dari Penanggung/Penjamin hilang apabila ia telah melepaskannya dan hal itu dengan tegas dinyatakn dalam surat jaminannya.

    “Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali debitur lalai membayar utangnya, dalam hal itu pun barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya” (pasal 1831 KUHPerd).

  2. Hak untuk membagi-bagi utang (voorrecht van schuldsplitsing) Dalam hal terdapat beberapa orang/pihak sebagai penanggung/penjamin untuk seorang debitur dan hutang yang sama, maka menurut undang-undang mereka terikat untuk seluruh hutang tersebut (pasal 1837 KUHPerdata). Masing-masing penanggung/penjamin pada pertama kalinya ia digugat di muka hakim, dapat menuntut supaya kreditur lebuh dahulu membagi piutangnya dan mengurangi hingga bagian masing-masing penggung/penjamin yang terikat secara sah. Hak untuk membagi hutang ini hilang apabila penanggung/penjamin telah melepaskannya.

    “Jika beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur yang sama dan untuk utang yang sama, maka masing-masing penanggung terikat untuk seluruh utang itu” (pasal 1836 KUHPerd).

  3. Hak untuk mengajukan eksepsi Penanggung/penjamin dapat menggunakan segala tangkisan/eksepsi yang dapat dipakai oleh debitur utama terhadap kreditur dan mengenai hutangnya yang ditanggung itu sendiri.

    “Terhadap kreditur itu, penanggung utang dapat menggunakan segala tangkisan yang dapat dipakai oleh debitur utama dan mengenai utang yang ditanggungnya sendiri. Akan tetapi, ia tidak boleh mengajukan tangkisan yang semata-mata mengenai pribadi debitur itu” (Pasal 1847KUHPerd).

  4. Hak untuk membebaskan sebagai penanggung/penjamin dikarenakan salahnya kreditur penanggung/penjamin dapat minta dibebaskan dari kewajibannya sebagai peanggung apabila karena salahnya kreditur sehingga penanggung/penjamin tidak lagi dapat menggantikan hak-haknya, hipotik-hipotiknya dan hak-hak istimewanya daripada kreditur.

    Perikatan yang timbul karena penanggungan. hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang menyebabkan berakhirnya perikatan-perikatan lainnya” (Pasal 1845 KUHPerd).

  5. Melakukan perjumpaan utang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1430 KUHPerdata.
    Penjamin berhak melakukan perjumpaan utang antara kreditur dan debitur. Dengan demikian, bisa menyebabkan utang debitur kepada kreditur lunas karena debitur punya piutang yang besarnya sama dengan utangnya kepada kreditur.

  6. Atas permintaan penjamin, kreditur tidak diwajibkan menjual ataupun menyita harta debitur (pasal 1833 KUHPerdata).

  7. Hak meminta pemecahaan terhadap utang yang ditanggung secara bersama-sama Dalam hal yang bertindak sebagai penjamin terdiri dari beberapa orang atau beberapa perusahaan, para penjamin tersebut berhak meminta pemecahaan terhadap utang yang ditanggung secara bersama-sama, sesuai dengan proporsinya masing-masing.

    Pemecahan kewajiban pemenuhan utang oleh penjamin tersebut dapat dilakukan atas inisiatif dari kreditur (Pasal 1837-1838 KUHPerdata).

# Berakhirnya Jaminan Perorangan

Di dalam Pasal 1381 KUH Perdataditentukan 10 cara berakhirnya perjanjian penanggungan utang, yaitu :

  1. Pembayaran
  2. Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
  3. Pembaharuan utang
  4. Penjumpaan utang atau kompensasi
  5. Pencampuran utang
  6. Pembebasan utangnya
  7. Musnahnya barang yang terutang
  8. Kebatalan atau pembatalan
  9. Berlakunya suatu syarat batal
  10. Lewatnya waktu