Apa landasan peraturan perundang-undangan?

Sebagai negara hukum, terdapat beberapa peraturan dan undang-undang yang ada di Indonesia. Tentu dalam membuat sebuah peraturan perundang-undangan tidak boleh asal. Terdapat landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus ditaati oleh pihak yang berwenang. Lalu apa saja landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia?

Peraturan perundang-undangan harus dikeluarkan oleh lembaga dan pihak yang berwenang atau lembaga legislatif. Terdapat struktur hierarki atau tata perundang-undangan yang sudah diatur dalam suatu negara dan harus ditaati oleh semua instansi masyarakat. Pada peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga yang lebih rendah mesti mengacu atau tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh lembaga yang lebih tinggi hierarkinya.

Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tentunya juga terdapat asas dan landasan hukum tertentu. Nantinya landasan hukum inilah yang menjadi acuan dalam membentuk atau membuat sebuah peraturan perundang-undangan baru di Indonesia.

Apa landasan peraturan perundang-undangan?

Landasan Peraturan Perundang-Undangan

Landasan utama dari peraturan perundang-undangan tentu mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) selaku konstitusi utama negara kesatuan Republik Indonesia. Pada pasal 22A UUD 1945 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang yang diatur dengan undang-undang. Kemudian peraturan undang-undang kembali dijabarkan dalam UU RI No. 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Secara umum terdapat 3 landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang utama. Adapun 3 landasan tersebut adalah landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis. Berikut akan kami jelaskan landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan selengkapnya.

1. Landasan Filosofis

Landasan filosofis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu peraturan perundang-undangan bisa dikatakan memiliki landasan filosofis apabila rumusannya ataupun normanya mendapatkan pembenaran setelah dikaji secara filosofis. Definisi landasan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berupa pertimbangan pandangan hidup ini sesuai dengan cita-cita pandangan hidup manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan cita-cita kebenaran, keadilan, jalan kehidupan, filsafat hidup bangsa serta kesusilaan.

2. Landasan Sosiologis

Landasan sosiologis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu suatu peraturan perundang-undangan bisa dikatakan memiliki landasan sosiologis bila sesuai dengan keyakinan umum, kesadaran hukum masyarakat, tata nilai dan hukum yang hidup di masyarakat. Secara umum, landasan pembentukan peraturan perundang-undangan harus berkaitan dengan kondisi atau kenyataan yang ada supaya peraturan yang dibuat dapat dijalankan.

3. Landasan Yuridis

Landasan yuridis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu peraturan perundang-undangan bisa dikatakan memiliki landasan yudiris bila terdapat dasar hukum, legalitas atau landasan yang terdapat dalam ketentuan hukum yang lebih tinggi derajatnya. Dalam landasan yuridis menekankan bahwa landasan pembentukan peraturan perundang-undangan harus berkaitan dengan kondisi hukum di Indonesia.

Nah itulah info pemerintahan mengenai pengertian peraturan perundang-undangan dan landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis. Sekian artikel pemerintahan kali ini semoga bisa menjadi referensi.

Analisis tentang faktor Penyebab keberagaman dalam masyarakat di indonesia Faktor Penyebab ,Penjelasan ,contoh​

buatlah dialog bahasa inggris tentang best of luckTOLONG BANTU JAWAB:)​

tolong jawab pertanyaan diataspoinnya gede loh​

perbedaan orde lama dan orde baru​

tolong jawab pertanyaan diatassaya bingung​

Mengapa minuman keras atau minuman beralkohol sudah dilarang pada masa kerajaan?? Edit: Bantu jawab dongg ​

makna Pancasila sebagai pandangan hidup​

makna Pancasila sebagai dasar negara ​

bentuk pemerintahan dipergunakan untuk membedakan antara negara.......dengan negara.........tolong bantu jawab nanti saya kasih 30 poin​

tuliskan langkah langkah merancanf sebuah kegiatan untuk memperingati hari sumpah pemuda​

Berikut ini adalah pembahasan tentang landasan pembuatan peraturan yang meliputi landasan pembuatan aturan, landasan yuridis, landasan pembentukan peraturan perundang undangan, asas asas peraturan perundang undangan, landasan filosofis, pembentukan peraturan perundang undangan.

Landasan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pemberlakuan hukum dan aturan harus mempunyai dasar-dasar atau landasan yang baik. Untuk itu, diperlukan landasan yuridis, landasan filosofis, dan landasan sosiologis.

Oleh karena itu, setiap peraturan perundangan-undangan harus memenuhi ketiga landasan tersebut. Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, pembuatan peraturan perundang-undangan memuat ketiga macam landasan, yaitu sebagai berikut.

a. Landasan yuridis

Landasan yuridis yaitu berupa ketentuan hukum yang dijadikan dasar dalam pembuatan suatu peraturan. 

Contoh penerapan landasan yuridis, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan yuridis bagi pembentukan undang-undang organik. Undang-Undang (UU) dijadikan landasan yuridis bagi pembuatan Peraturan Pemerintah (PP).

b. Landasan filosofis

Landasan filosofis yaitu landasan yang berisi filsafat atau ide yang dijadikan dasar dalam pembuatan suatu peraturan perundang-undangan.

Pancasila merupa kan dasar dalam filsafat perundang-undangan. Pancasila dijadikan sumber hukum nasional. Dengan demikian, setiap pembuatan perundang-undangan harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.

c. Landasan sosiologis

Landasan sosiologis yaitu mencerminkan keadaan masyarakat atau kenyataan yang ada dalam pergaulan masyarakat. 

Dengan demikian, diharapkan peraturan akan diterima oleh masyarakat secara wajar dan memiliki daya berlaku yang efektif.

Baca juga: Pembagian Hukum Internasional

tirto.id - Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana secara jelas dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut: UUD 1945) pasal 1 ayat (3).

Melalui pasal tersebut, menurut buku paket Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2017), terkandung arti bahwa setiap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Hukum dijadikan panglima, dan segala sesuatu harus atas dasar hukum.

Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan, harus berdasarkan hukum sesuai dengan sistem hukum nasional.

Sistem hukum nasional sendiri merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya, yang saling menunjang satu dengan yang lainnya, demi mengatasi segala permasalahan dihadapi.

Maka, dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tersebut, dibuatlah peraturan perundang-undangan yang merupakan amanat konstitusi dengan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Sebagaimana telah dinyatakan, bahwa UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi, yang berarti setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mengacu kepada konstitusi tersebut.

Adapun, pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan sebagai landasan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dirangkum dari Modul Pembelajaran Jarak Jauh mata pelajaran PPKn kelas VIII, adalah sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 21

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.

(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 22

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Pasal 22A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan bahwa: “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan udang-undang".

Kemudian untuk melaksanakan perintah konstitusi tersebut, ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang “Pembentukan Peraturan Perundangundangan" yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang “Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan".

Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut menjadi landasan atau acuan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baca juga:

  • Bunyi Pasal 10 UUD 1945: Isi Penjelasan Kekuasaan Tertinggi TNI
  • Jenis dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Baca juga artikel terkait UNDANG-UNDANG atau tulisan menarik lainnya Ahmad Efendi
(tirto.id - efd/dip)


Penulis: Ahmad Efendi
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Kontributor: Ahmad Efendi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates