Show SKCK adalah salah satu persyaratan yang biasanya wajib ada ketika akan melamar pekerjaan. SKCK juga merupakan bukti penting bahwa pelamar tersebut memiliki perilaku baik dan tidak pernah terlibat dalam kejahatan kriminal. Sebenarnya, apa itu SKCK? Apa fungsi, biaya, hingga syarat pembuatan? Yuk, simak penjelasannya. Apa itu SKCK?Surat keterangan catatan kepolisian atau sering disingkat SKCK adalah surat yang menunjukkan bahwa seseorang tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan. SKCK ini dikeluarkan oleh kepolisian lewat satuan Intelkam. Ketika seorang warga negara Republik Indonesia mengajukan permohonan pembuatan SKCK, kepolisian akan menerbitkannya. Surat ini menerangkan bahwa pemohon tidak pernah tersangkut kasus kriminal. Namun, masa berlaku surat keterangan ini hanya enam bulan dari penerbitannya. Masa berlaku SKCK dapat diperpanjang apabila pemohon mengajukan lagi permohonan. Pemohon bisa mengajukan perpanjangan masa berlaku dengan syarat masa berlaku SKCK tidak lebih dari setahun. Jika sudah lebih dari satu tahun masa berlaku, pemohon harus membuat SKCK baru. Fungsi SKCKSKCK adalah surat yang harus diajukan dulu oleh pemohon baru bisa diterbitkan. Tentu saja surat ini memiliki banyak fungsi. Apabila ingin membuat SKCK, pastikan Anda tahu kegunaan SKCK tersebut. Hal ini dikarenakan fungsi SKCK akan berbeda sesuai dengan tempat penerbitan. Berikut ini adalah fungsi dari SKCK.
Apabila pengajuan permohonan SKCK dilakukan di Mabes Polri, surat ini bisa digunakan untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, lembaga pemerintahan tingkat pusat, penerbitan izin tinggal tetap di luar negeri, penerbitan visa, adopsi anak bagi pemohon WNA, persyaratan melanjutkan sekolah ke luar negeri, hingga naturalisasi.
Pengajuan permohonan SKCK di Polda dapat digunakan untuk berbagai keperluan: melamar pekerjaan, mendapatkan paspor dan visa, melamar menjadi notaris, bekerja di luar negeri, mengajukan pencalonan pejabat publik, anggota legislatif tingkat provinsi, kepala daerah tingkat provinsi, dan melanjutkan sekolah.
Apabila ingin melamar CPNS, Anda bisa mengajukan permohonan penerbitan SKCK di Polres. Selain itu, surat keterangan dengan penerbitan dari Polres bisa digunakan untuk melamar menjadi anggota TNI/Polri, mengajukan pencalonan pejabat publik dan anggota legislatif tingkat kabupaten, melamar pekerjaan, dan banyak lagi.
Penerbitan SKCK dari Polsek dapat difungsikan sebagai surat keterangan untuk pencalonan kepala desa, sekretaris desa, melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah, hingga mengajukan pindah alamat. Baca juga: Contoh Surat Pengantar yang Benar Cara Membuat SKCKAda dua cara untuk membuat SKCK, yaitu secara offline dan online. Berikut adalah cara pembuatannya. Cara membuat SKCK offlineSetelah semua persyaratan disiapkan, bawa permohonan pengajuan SKCK langsung ke loket pelayanan SKCK sesuai dengan tempat penerbitan. Isi formulir dengan lengkap, lalu serahkan formulir beserta semua syarat kepada petugas. Cara membuat SKCK onlineCara lain membuat SKCK adalah dengan mendaftar secara online di link https://skck.polri.go.id/. Adapun caranya sebagai berikut:
Biaya Pembuatan SKCKSKCK adalah surat keterangan yang penerbitannya tidak gratis. Pada awalnya, penerbitan SKCK dikenai biaya administrasi sebesar Rp10.000. Namun, biaya administrasi penerbitan mengalami penyesuaian sebesar Rp30.000 untuk WNI sejak tanggal 6 Januari 2017. Sementara itu, penerbitan SKCK untuk WNA dikenakan biaya administrasi Rp60.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas apabila Anda membuat secara offline. Sebaliknya, apabila Anda membuat SKCK secara online, pembayaran disetorkan ke nomor rekening BRI. Syarat Pembuatan SKCKJika Anda berencana untuk membuat SKCK, pastikan untuk menyiapkan semua persyaratan. Adapun persyaratan sebagai berikut:
KesimpulanInilah beberapa hal yang perlu diketahui. Namun, apabila Anda ingin membuat SKCK, pastikan ketahui dulu fungsinya. SKCK adalah surat yang menerangkan bahwa Anda tidak pernah tercatat melakukan tindakan kriminal di kepolisian. Semoga penjelasan seputar SKCK ini bisa membantu Anda yang ingin membuat SKCK. Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja. Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected]
TRIBUNNEWS.COM - Anda mungkin sering mendengar tentang SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Bagi yang pernah melamar kerja terutama di institusi milik negara tentu tidak asing dengan SKCK. Baca: Cara Membuat SKCK Secara Online, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini Namun untuk apa saja SKCK diperlukan? Menurut situs skck.polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat. Surat ini menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang. Situs resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merinci informasi keperluan SKCK berdasarkan tingkat kewenangan kesatuan wilayah di dalam lingkup Polri. Baca: Cara Membuat SKCK Online, Cek Syarat dan Formulir Pendaftaran di Sini Dikutip dari situs skck.polri.go.id, berikut ini tingkatan keperluan pembuatan SKCK menurut wilayah: MABES POLRI
POLRES
POLSEK
|