Oleh : | Selasa, 22 November 2016 | Dibaca : 655690 Pengunjung
Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karier, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
A. Larangan memangku jabatan rangkap B. Pembebasan dari Jabatan Fungsional Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
C. Pengecualian untuk memangku Jabatan rangkap
D. Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan. Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP no. 13 Tahun 2002: Perubahan atas PP no.100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural E. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsionall Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. BERITA LAINNYALIHAT ARSIP BERITA LAINNYA
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai alokasi sumber daya manusia (SDM) diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan. Dalam mewujudkan sumber daya yang berkualitas, tentunya pemerintah harus dapat memperbaiki sistem alokasi pegawai ke berbagai peranan dan tugas organisasional. Proses penempatan pegawai yang sesuai dengan keahlian dan keterampilannya tentu akan berdampak lebih baik ke instansi dimana pegawai tersebut bekerja. Untuk itulah, mengapa di dalam sistem alokasi PNS dibagi beberapa jenis jabatan. Salah satunya jenis jabatan berdasarkan sistem karier, yang terdiri dari jabatan struktural dan jabatan fungsional. Lalu, apa perbedaan keduanya? dan apakah boleh seorang PNS merangkap kedua jabatan tersebut? Simak selengkapnya pada penjelasan di bawah ini.
Adapun perbedaan dari dua jenis jabatan karier, jabatan struktural dan jabatan fungsional sebagai berikut. 1. Jabatan Struktural
Sesuai dengan namanya, pemilik jabatan ini berkedudukan dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat dengan urutan jabatan struktural terendah adalah eselon IVb, sedangkan jabatan struktural tertinggi adalah eselon 1a. PNS dengan jabatan struktural wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi K/L/PD.
Pemilik jabatan fungsional tidak tercantum dalam struktur organisasi, akan tetapi dari sudut pandang tugas dan fungsi pekerjaannya tidak bisa terlepas dari keberadaan struktur organisasi dan sangat diperlukan oleh K/L/PD. Contoh pejabat fungsional adalah jabatan fungsional auditor, peneliti, guru, dosen pengajar, arsiparis, perancang peraturan perundang-undangan, pengelola pengadaan barang/jasa, pranata laboratorium pendidikan, penguji kendaraan bermotor, dan lain-lain. Baca juga: Keuntungan Menjadi Pejabat Fungsional
Sudah sangat jelas perbedaan jabatan fungsional dan jabatan struktural PNS, bukan?
Bolehkah PNS Rangkap Jabatan?
Rangkap jabatan berdampak buruk bagi masyarakat dan telah menyeret beberapa PNS terlibat kasus korupsi serta menimbulkan beberapa konflik kepentingan yang serius di lingkungan pejabat negara. Dalam meningkatkan profesionalismenya, PNS dilarang merangkap jabatan. Seorang PNS pada dasarnya dilarang menduduki jabatan rangkap (diatur dalam Pasal 2 ayat 1 PP 47 Tahun 2005). Namun terdapat pengecualian bagi PNS yang dapat rangkap jabatan, yaitu sebagai berikut. 1. PP No 047/2005 Pasal 2 ayat (2) untuk Jabatan Jaksa, Peneliti dan Perancang
Pasal 2 ayat (2) PP 47 Tahun 2005 dijelaskan bahwa PNS yang boleh menduduki jabatan rangkap adalah PNS yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan:
3. Permendiknas no.67 Tahun 2008 tentang pengangkatan pimpinan PTN Dosen di lingkungan kemendikbud dapat diberi tugas tambahan dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas 4. SE Dirjen no 2705 tentang Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Pimpinan PTS 5. PP no 37 tahun 2009 pasal 18 ayat (1) s/d (6). PNS dosen yang sudah bertugas sebagai dosen paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi, dibebaskan sementara dari jabatan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen dan semua tunjangan yang berkaitan dengan tugas sebagai dosen diberhentikan sementara. 6. Kepmenkowasbangpan no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 pasal 26 : Dosen dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatannya apabila dtugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional dosen.
Umumnya yang bertugas pada pemerintah pusat, dalam menentukan seseorang PNS menempati posisi fungsional atau struktural biasanya sudah ditetapkan dari awal. Artinya, sebagai organisasi besar, Kementerian/Lembaga (K/L) tersebut dari awal sudah membuat rancangan jangka panjang dan jangka pendek mengenai kebutuhan mereka akan jumlah personil jabatan fungsional dan jabatan struktural karena semua jumlah kebutuhan tersebut berujung kepada dana yang akan diajukan oleh K/L kepada Negara melalui APBN. Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan jenis jabatan karier antara jabatan struktural dan jabatan fungsional. Semoga bermanfaat. |