Apa hukuman bagi orang yang menuduh wanita baik-baik berzina?

BincangSyariah.Com – Sebagaimana kita ketahui, perzinaan merupakan hal yang sangat dibenci dalam syariat Islam. Jangankan melakukannya, bahkan mendekatinya pun tidak diperbolehkan. Ada ancaman hukuman di dunia yang sangat berat bagi pelaku zina, yakni dirajam hingga mati atau dicambuk 100 kali dan diusir selama setahun.

Nyatanya, bukan hanya zina saja yang diancam hukuman berat dalam syariat Islam. Menuduh orang lain berzina pun mendapatkan ancaman hukuman yang sama besarnya.

Dalam kitab-kitab fiqih, menuduh orang lain berbuat zina diistilahkan sebagai qadf, yang definisinya sebagaimana diungkapkan oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), hal. 282 ialah:

فصل في بيان أحكام القذف. وهو لغةً الرمي، وشرعًا الرمي بالزنا على جهة التعيير لتخرج الشهادة بالزنا

Artinya: “Pasal penjelasan tentang hukum al-qadf. Secara bahasa (qadf) bermakna ‘menuduh’. Secara syariat bermakna menuduh zina untuk tujuan mempermalukan agar keluar persaksian zina”.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa ketika seseorang menuduh orang lain berbuat zina, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban atas tuduhannya tersebut. Dia harus mampu menghadirkan empat orang saksi laki-laki (satu diantaranya adalah dirinya) yang sama-sama menyaksikan tertuduh melakukan tindakan zina yakni memasukkan alat kelamin lelaki ke dalam alat kelamin perempuan, dengan melihat secara langsung (mata telanjang) tanpa terhalang apapun. Persaksian keempatnya harus seragam.

Apabila penuduh tidak mampu menghadirkan saksi dengan ketentuan di atas, maka keadaan justru terbalik, si penuduh akan diancam hukuman hadd qadf, yakni dicambuk sebanyak 80 kali. Hukuman ini tidak berlaku apabila si penuduh adalah suami tertuduh yang telah bersumpah li’an.

Di antara pernyataan yang masuk dalam kategori sebagai tuduhan zina sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Sulaiman al-Azhari, penulis kitab Hasyiyah al-Jamal, ialah ketika seseorang berkata pada orang lain: “engkau berzina”, atau “hai pezina”, atau “kelaminmu berzina”, atau “engkau memasukkan kelaminmu pada kelamin yang haram”, atau ia berkata pada seorang anak: “Engkau bukan anak si fulan”, atau “engkau anak zina”, dan lain sebagainya.

Tanpa kita sadari ataupun dengan kesadaran, seringkali kita menggunjingkan orang lain sambil menyelipkan tuduhan-tuduhan bahwa seseorang telah berzina. Parahnya, justru biasanya topik gosip semacam inilah yang disukai oleh kita.

Tidak jarang kita menyebut si anak itu anak haram, kecelakaan duluan dan lainnya padahal kita tidak punya cukup bukti yang memperkuat pernyataan kita, tidak juga punya saksi yang menyaksikan perbuatan tersebut. Hanya isu dari mulut ke mulut. Padahal kalau seorang bayi lahir enam bulan sesudah akad nikah, maka sudah tentu itu legal secara fikih, karena fikih menganggap paling sedikitnya masa kehamilan ialah enam bulan.

Perlu menjadi perhatian bagi kita bahwa tuduhan zina ini merupakan tindak kriminal pencemaran nama baik, yang meskipun di Indonesia ini tidak ada hukum pasti tentang hukuman bagi seseorang yang menuduh zina, namun tentu saja dosanya masih tersisa dan tidak akan lebur sampai yang kita tuduh memberikan maafnya.

Ke depan, perlu rasanya kita menjaga ucapan kita agar tidak lagi saling menuduh khususnya menuduh zina karena selain menyakitkan, syariat pun mengancamnya dengan ancaman yang tidak main-main

Tulisan ini pernah dipublikasikan di Islami.co

Ilustrasi asusila. Foto: Pixabay

Kehormatan setiap manusia tidak boleh ada yang mengganggunya karena Islam adalah agama yang rahmat bagi seluruh makhluk. Dengan begitu, siapa pun tidak boleh merusah kehormatan orang lain, seperti menuduh berbuat zina tanpa bukti.

"Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas kamu; darah kamu, harta kamu, dan kehormatan kamu, seperti keharaman harimu ini, di bulanmu ini, di negerimu ini." (HR Al-Bukhari no. 6043)

Merusak kehormatan seseorang merupakan perbuatan yang sangat tidak disukai Allah SWT. Mereka pun akan mendapatkan siksaan yang pedih di akhirat kelak. Perlu dipahami, ketika menuduh seseorang berzina maka ia akan dimintai pertanggung jawaban atas tuduhan tersebut.

Dilansir dari berbagai sumber, dalam sebuah hadis dari At-Thabarani meriwayatkan dari Khashif, ia berkata kepada Sa’id bin Jubair: “Mana yang lebih berat, zina ataukah menuduh orang berzina?"

Allah SWT lantas menurunkan QS. An-Nur ayat 23-25 yang artinya:

"Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar. Pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesuatu menurut hakikat yang sebenarnya)."

Melihat kondisi lapangan di sekitar kita, pasti kamu akan mudah sekali menemukan orang-orang yang menggunjingkan orang lain sambil menyelipkan tuduhan-tuduhan tidak mendasar bahwa seseorang telah berzina, ataupun tuduhan-tuduhan lainnya. Sikap tersebut sudah jelas bukanlah perbuatan yang baik untuk ditiru atau dicontoh.

Melakukan tuduhan zina termasuk tindakan kriminal atas pencemaran nama baik. Hal tersebut bahkan di Indonesia pasti akan mendapatkan hukumannya jika mereka melapor ke pihak berwajib.

Setiap perbuatan yang dilakukan pasti akan mendapatkan balasan, termasuk hal menuduh orang lain telah berzina. Maka dari itu, jauhilah zina dan perlu rasanya untuk menjaga ucapan agar tidak saling menuduh.

Zina adalah salah satu perbuatan dosa besar yang dilaknat oleh Allah SWT. Bagi pelaku zina akan mendapatkan hukuman yang tak ringan. Untuk itu, sebagai umat muslim kita diminta agar menjauhi zina.

Dalam hukum Islam, seorang perempuan dan laki-laki yang berzina akan mendapatkan hukuman 100 cambuk. Sementara bagi yang sudah menikah hukumnya adalah dirajam hingga mati.

Namun, ada yang perlu diingat saat kita memperkarakan zina. Sebab, bila seseorang menuduh orang lain berzina tanpa bukti bisa mengakibatkan dosa besar. Apalagi yang kita tuduh adalah seorang wanita baik-baik. 

Apa hukuman bagi orang yang menuduh wanita baik-baik berzina?

Ilustrasi. (foto: net)

Ustaz Dzikrullah Arza mengatakan, dalam kitab Al Adab Al Mufrad dikatakan bahwa menuduh wanita mukminah (wanita baik-baik) dengan tuduhan zina merupakan dosa besar. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nur ayat 23-24.

إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ، يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar. Pada hari (ketika), lidah, tangan, dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS An-Nur: 23-24)

“Seperti kisah Maryam, Ibu Nabi Isa AS yang dituduh telah berzina karena melahirkan anak tanpa seorang suami,” ujar Ustaz Dzikrullah saat mengisi kajian Kitab Al Adab Al Mufrad di Masjid Nurul Amal, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).

Ustaz Dzikrullah menjelaskan, Sayyidah Maryam binti Imron adalah seorang wanita yang paling mulia. Bahkan saking mulianya beliau, namanya disebutkan dalam Al-Qur’an, bahkan menjadi salah satu nama surat.

Maryam lahir dari keluarga terhormat. Orang tuanya adalah orang saleh. Paman dan sepupunya adalah Nabi Zakariya dan Nabi Yahya. Sehingga dia dipandang sebagai wanita yang sangat baik, dan tak mungkin disentuh oleh pria mana pun tanpa ikatan hubungan yang halal.

Namun, Maryam dituduh berzina oleh kaumnya karena telah melahirkan seorang anak padahal dia tidak menikah. Ketika orang-orang di sekitarnya meragukan kesucian keturunan Nabi Daud AS itu, Allah sendiri yang kemudian menjamin kesucian dan kehormatan Maryam.

Hal ini seperti yang disebutkan dalam Surah Ali-Imran ayat 42: “Dan (ingatlah) ketika Malaikat (Jibril) berkata: ‘Hai Maryam, sesungguhnya Allah telah memilih kamu, mensucikan kamu, dan melebihkan kamu atas segala wanita di dunia (yang semasa dengan kamu).’”

“Banyak tuduhan datang kepadanya untuk menjatuhkan, dalam Islam menuduh wanita baik-baik berzina termasuk dosa besar dan dicambuk sebanyak 80 kali cambukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ustaz Dzikrullah mengingatkan agar umat manusia tidak semena-mena dengan perkataan dan prasangka. Ingat dengan pepatah yang mengatakan Mulutmu Harimaumu. Sebab, bisa saja kita masuk ke dalam golongan orang yang melakukan dosa besar.

“Hati-hati dengan omongan kita, pembicaraan kita, terkadang kita tidak sadar bahwa itu adalah bagian dari dosa besar,” pungkasnya.