Apa hukum sikat gigi di bulan puasa

Apa hukum sikat gigi di bulan puasa
Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Bagaimana dengan menyikat gigi? Apakah sikat gigi membatalkan puasa?(Foto: Pixabay/stevepb)

Jakarta, CNN Indonesia --

Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja seperti melalui mulut dapat membatalkan puasa di bulan Ramadan. Lalu, bagaimana dengan menyikat gigi? Apakah sikat gigi membatalkan puasa?

Muhammad Anis Sumaji dan Najmuddin Zuhdi dalam buku 125 Masalah Puasa menuliskan bahwa menggunakan siwak atau sejenisnya, seperti sikat gigi dengan pasta gigi, dibolehkan saat puasa.

Sikat gigi, baik menggunakan odol maupun tanpa pasta dibolehkan karena hanya sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut yang kemudian dikeluarkan lagi.

Oleh sebab itu, sikat gigi dianggap tidak membatalkan puasa. Pendapat ini juga mengacu pada ulasan Imam Nawawi dalam Kitab al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab.

Dalam kitab itu, Imam Nawawi menjelaskan bahwa seseorang yang menggunakan siwak basah, lalu airnya berpisah dengan siwak atau cabang-cabang kayu yang lepas tertelan, maka puasanya batal.

Apa hukum sikat gigi di bulan puasa
Terdapat sejumlah pandangan mengenai apakah sikat gigi membatalkan puasa.(Foto: iStockphoto/shironosov)

Berdasarkan penjelasan itu, menyikat gigi dapat dianggap membatalkan puasa jika pasta atau air tertelan ke tenggorokan. Jika tidak ada air yang tertelan maka sikat gigi tidak membatalkan puasa.

Oleh karena itu, orang yang berpuasa mesti berhati-hati saat menyikat gigi agar tidak membatalkan puasa.

Selain itu, menurut Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali, menyikat gigi pada orang yang berpuasa bila telah melewati waktu Zuhur hukumnya adalah makruh. Pandangan ini berlandaskan pada hadis Rasulullah SAW.

"Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi." (HR. Bukhari).

Makruh berarti tidak berdosa jika dilakukan, tapi jika ditinggalkan maka lebih baik dan akan mendapat pahala.

Itulah hukum sikat gigi saat puasa.

(ptj/ptj)

[Gambas:Video CNN]

Bisnis.com, SOLO - Ketika tengah berpuasa, umat Islam dilarang memasukkan benda apa pun ke dalam tubuh melalui tujuh lubang yang dimiliki manusia lantaran bisa membatalkan ibadah puasa.

Lalu, bagaimana hukumnya jika menyikat atau menggosok gigi saat puasa Ramadan? Apakah aktivitas tersebut diperbolehkan atau tidak?

Dikutip dari laman NU Online, Minggu (3/4/2022), dijelaskan apabila saat menggosok gigi tidak ada air yang masuk ke tenggorokan sama sekali, maka puasanya tidak batal.

Namun, apabila ada sedikit saja dari air atau pasta yang tertelan meski tidak sengaja, puasanya dianggap batal.

Adapun hukum menggosok gigi saat puasa Ramadan tersebut sesuai dengan keterangan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ yang mana memiliki arti sebagai berikut:

“Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang [bulu-bulu] kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya.”

Oleh sebab itu, disarankan bagi orang yang berpuasa untuk menggosok giginya sebelum waktu imsak tiba.

Apabila sudah siang, cukup menyikat gigi dengan kayu siwak atau sikat gigi tanpa menggunakan pasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Sumber : JIBI/Solopos.com

Editor : Aliftya Amarilisya

Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

Kompas TV cerita ramadan kesehatan
Apa hukum sikat gigi di bulan puasa

Minggu, 3 April 2022 | 06:07 WIB

Apa hukum sikat gigi di bulan puasa

Foto ilustrasi sikat gigi. Hukum sikat gigi saat sedang puasa Ramadan seperti apa ya? Simak penjelasan dari para ahli. (Sumber: Unsplash/Superkitina)

Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Puasa adalah salah satu rukun islam yang dilakukan dengan tidak makan, minum dan semua yang bisa membatalkannya mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.

Umat Islam di Indonesia menjalankan ibadah puasa Ramadan 1443 Hijriyah mulai hari ini, Minggu (3/4/2022). Meski pun ada sebagian lagi yang sudah melaksanakan puasa Ramadan tahun ini pada sehari sebelumnya, Sabtu (2/4).

Adapun menggosok gigi saat puasa seringkali dipertanyakan hukumnya mengingat saat itu air masuk ke dalam mulut.

Dalam hal ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis menjelaskan aturan sikat gigi saat puasa.

Terlebih bagi yang sering mempertanyakan hukum menggosok gigi setelah imsak.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan, Minggu 3 April 2022

Menurut penuturan Cholil, menyikat gigi di siang hari saat Ramadan tidak membatalkan puasa.

Oleh karena itu, meskipun menyikat gigi setelah azan subuh boleh dilakukan dan tidak mempengaruhi jalannya puasa.

"Kalau dilakukan sebelum Dhuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," kata Cholil melansir Kompas.com, Minggu (3/4).

Halaman :

Sumber : Kompas.com

REKOMENDASI UNTUK ANDA

Powered by

Apa hukum sikat gigi di bulan puasa




Video Pilihan

BERITA LAINNYA