Apa hak yang dimiliki setiap anak indonesia dalam program tersebut?

Apa hak yang dimiliki setiap anak indonesia dalam program tersebut?

Anak-anak memiliki sejumlah hak sebagai warga negara. (pixabay/RamadhanNotonegoro)

adjar.id - Apakah Adjarian ingat masa ketika di televisi dan di jalan raya banyak terlihat bendera partai politik? Itu adalah masa Pemilu.

Adjarian pasti ingat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menayangkan iklan.

KPU sering mengajak warga untuk menggunakan hak pilih. Kalau usia kita belum 17 tahun, tentu kita tidak memiliki hak itu.

Hanya orang tua, kakak atau saudara kita yang usianya lebih dari 17 tahun yang memiliki hak suara tersebut. Itu adalah hak mereka sebagai warga negara.

Baca Juga: Perbedaan Hak dan Kewajiban yang Perlu Dipahami Serta Contohnya

Namun, apakah hanya orang dewasa yang mempunyai hak sebagai warga negara?

Pada artikel sebelumnya, kita telah belajar mengenai apa itu hak.

Kita juga telah mengetahui contoh-contoh dari hak.

Namun, contoh-contoh tersebut hanya berada dalam tataran rumah, lingkungan, dan sekolah.

Nah, adakah hak anak sebagai warga negara?

"Memilih dalam Pemilu merupakan contoh hak sebagai warga negara."


Page 2

Apa hak yang dimiliki setiap anak indonesia dalam program tersebut?

Anak-anak memiliki sejumlah hak sebagai warga negara. (pixabay/RamadhanNotonegoro)

Hak Anak sebagai Warga Negara

Hak anak sebagai warga negara telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Di bawah ini adalah lima hak yang bisa diperoleh anak-anak sebagai warga negara, yakni:

1. Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya

Hak beragama adalah hak dasar setiap individu. Setiap orang berhak memeluk dan menjalankan ibadah dari agama yang dianutnya, pun juga anak-anak.

Baca Juga: Mengenal Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

2. Setiap anak berhak berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua atau wali.

Anak-anak berhak diasuh oleh orang tua atau walinya.

Nah, selama dalam bimbingan orang tua atau wali, anak-anak bebas berekspresi dan berpikir sesuai taraf kecerdasannya. Berekspresi adalah hak setiap orang.

"Hak anak sebagai warga negara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak."


Page 3

Apa hak yang dimiliki setiap anak indonesia dalam program tersebut?

Anak-anak memiliki sejumlah hak sebagai warga negara. (pixabay/RamadhanNotonegoro)

3. Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat

Mendapat pendidikan dari bangku sekolah merupakan salah satu hak anak.

Pemerintah sendiri mewajibkan program wajib belajar 9 atau 12 tahun bagi anak-anak.

 4. Setiap anak penyandang disabilitas berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial

Setiap anak disabilitas berhak bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB) atau sekolah inklusi.

Hak sosial bukan hanya pada pengobatan, tapi juga hak dalam menggunakan fasilitas publik.

Baca Juga: Mengenal Berbagai Norma yang Ada Dalam Kehidupan Bermasyarakat

5. Setiap anak berhak memperoleh perlindungan

Setiap anak berhak dilindungi dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan, pelibatan dalam peperangan, dan kejahatan seksual.

"Setiap anak berhak mendapat perlindungan, memperoleh pendidikan, dan kesetaraan."

Pertanyaan
UU nomor berapa yang mengatur tentang hak anak?
Petunjuk: Cek halaman 2

KEMENKO PMK -- Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua sebagai lingkungan yang pertama dan utama. Selain itu, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah juga berperan dalam memenuhi hak anak.

Hak-hak anak antara lain, hak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus anak.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak Perempuan dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri menjelaskan, anak merupakan generasi penerus masa depan bangsa. 

Karena itu, kata dia, hak-hak anak perlu dipenuhi untuk mewujudkan masa depan bangsa yang lebih baik. Hal itu dikatakan Femmy saat menyampaikan sambutan dalam Anugerah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2021, pada Kamis (22/7). 

"Pemenuhan hak-hak anak merupakan pondasi dan modal anak sebagai tunas bangsa yang memiliki potensi serta generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa untuk berpartisipasi dalam membangun Indonesia menjadi negara yang berdaulat, maju, adil dan makmur," ujarnya.

Lebih lanjut, Femmy menjelaskan, isu anak yang menonjol di tingkat nasional terkait perlindungan dan hak anak seperti stunting, rendahnya akses PAUD, putus sekolah, dan perkawinan anak. 

Dia menerangkan, ragam masalah tersebut membutuhkan kerjasama dan gotong royong untuk mencegah dan menurunkan tingginya prosentase dari kejadian-kejadian tersebut. 

"Pembangunan sumber daya manusia dalam periode anak menjadi isu yang menonjol dalam RPJMN 2020 – 2024. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya di berbagai bidang, agar pembangunan SDM pada periode anak, merata dan inklusif," ujarnya.

Menurut Femmy, pandemi Covid-19 telah menguji pelayanan dasar bidang kesehatan, pendidikan, dan pengasuhan, perlindungan serta kesejahteraan anak. Oleh karena itu, dia mengingatkan agar masyarakat terus menaati pelaksanaan protokol kesehatan untuk melindungi anak-anak Indonesia.

"Sehingga anak-anak tidak terpapar Covid dan terjamin haknya untuk tumbuh dan berkembang," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Femmy menyebut Anugerah KPAI menjadi pengingat pentingnya pemenuhan hak anak saat ini, terutama di masa pandemi COVID-19.

"Pemberian Anugerah KPAI Tahun 2021 ini mengingatkan kita kembali tentang pentingnya memenuhi hak anak, apalagi pada masa pandemi COVID-19, bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya.

Oleh karenanya, Femmy mengatakan tidak boleh ada seorang anak yang diabaikan dalam memperoleh haknya dimanapun dia berada, dan bagaimanapun kondisinya, termasuk anak penyandang disabilitas, karena anak-anak tersebut juga mempunyai hak yang sama di berbagai bidang kehidupan. (*)

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kunci jawaban Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 Kelas 5 SD/MI Tema 6 tentang panas dan perpindahannya di bawah ini diharapkan dapat membantu orang tua dan guru dalam mengoreksi jawaban siswa.

Pada Tema 6 ini siswa akan belajar Subtema 1 Pembelajaran 3 dengan judul suhu dan kalor.

Pada masing-masing materi tersebut disajikan pertanyaan dan soal yang harus dijawab siswa.

Bahasan materi dalam artikel ini diulas oleh Aulia Rachma Dinantika, S.Pd. Alumnus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung.

Baca Juga: Pelaku UMKM Bisa Dapat Insentif Rp 3,55 juta! Simak Syarat, Kriteria Penerima dan Link Pendaftaran di Sini

>

Berikut Kunci Jawaban Tema 6 kelas 5 SD/MI Subtema 1 Pembelajaran 3 Halaman 33:

Tahukah kamu tentang hakmu sebagai siswa?

Bacalah artikel berikut ini dengan saksama!

Hak-Hak Seorang Siswa

Jakarta -

Pelajar atau siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan jenjang di jalur pendidikan sekolah. Sebagai pelajar, kita tentu memiliki kewajiban dan hak sebagai seorang pelajar.

Lalu, apa saja kewajiban dan hak-hakku sebagai seorang pelajar? Berdasarkan pengertiannya dalam KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan, sedangkan hak adalah sesuatu yang menjadi kepunyaan atau bisa kita miliki.

Pada dasarnya, kewajiban dan hak sebagai seorang pelajar telah diatur dalam Peraturan Pemetintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar. Berikut ini penjabarannya.

Sebelum menerima hak sebagai seorang pelajar, pada dasarnya ada empat kewajiban yang harus kita lakukan, yakni

1. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali siswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

3. Menghormati tenaga kependidikan.

4. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan sekolah yang bersangkutan.

Hak sebagai Pelajar

Setelah melakukan kewajiban, kita tentu memiliki hak yang bisa diterima. Secara umum, terdapat delapan hak sebagai seorang pelajar yang bisa kita dapatkan, yaitu

1. Mendapat perlakukan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.2. Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut.3. Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan.4. Mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lainnya sesuai dengan persyaratan yang berlaku.5. Pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki.6. Memperoleh penilaian hasil belajarnya.7. Menyelesaian program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan.

8. Mendapat pelayanan khusus jika menyandang cacat.

Selain delapan hak di atas, ada tiga hak lainnya yang bisa kita dapatkan sebagai pelajar, yaitu

1. Mendapat layanan pendidikan

Sebagai pelajar kita berhak mendapat pendidikan dan juga berhak berbagai fasilitas yang telah disediakan. Penggunaan fasilitas tentu bertujuan untuk menunjang kelancaran proses belajar.

2. Mendapatkan kesempatan yang sama untuk belajar dan berkreasi

Setiap anak di sekolah berhak mendapat pengetahuan serta kesempatan untuk pengembangan diri yang setara. Dengan begitu, tidak ada anak yang mendapat pengetahuan atau kesempatan lebih banyak dibandingkan yang lain.

3. Mendapatkan perlindungan

Perlindungan secara menyeluruh harus diberikan kepada seluruh siswa sehingga mereka merasa tenang, aman, dan aman untuk belajar. Dengan begitu, tidak boleh ada siswa yang merasa terganggu atau terancam oleh siswa lainnya.

Nah, itu dia kewajiban dan hak sebagai seorang pelajar. Sekarang detikers sudah tahu kan?

Simak Video "Kuasa Hukum Luruskan Kata 'Baiat' Saat Ahli Bongkar Isi Chat Munarman"

(pal/pal)

Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - TRIBUN, saya orangtua dari siswa SD di daerah Sleman. Anak saya dari kelas 1-6 dapat  BOS atau BSM tapi tidak pernah nerima uang ataupun laporannya. Anak saya kan buat reg di kantor pos tapi habis ambil uang di kantor pos uangnya langsung diminta sama guru. Sebenarnya yang benar itu yang terima siswa atau guru?

Pengirim : +6281804307xxx

Sebelumnya diperjelas dulu, yang diterima anak anda apakah Biaya Operasional Sekolah  (BOS) atau Bantuan Siswa Miskin (BSM) ? Karena BOS dan BSM itu berbeda.

Jika BOS, maka memang bukan hak siswa untuk menerima uang tersebut. Dana BOS diberikan pemerintah untuk dikelola oleh sekolah, untuk membiayai operasional sekolah sehingga orangtua tidak lagi dibebani iuran-iuran. Namun ada juga BOS yang diberikan untuk kebutuhan siswa, misalnya untuk transportasi siswa ke sekolah. Jadi, BOS itu diberikan ke siswa dalam bentuk layanan, bukan uang.

Jika BSM, siswa mempunyai hak untuk menerima uang. Ada dua mekanisme dalam penyaluran BSM ini. Pertama, siswa memiliki rekening atas namanya sendiri, sehingga dana BSM langsung masuk ke rekeningnya tanpa perantara. Kedua, penyaluran melalui reknening sekolah. Jika menggunakan mekanisme rekening sekolah, maka sekolah harus sampaikan tanda terima pada siswanya. Dan uang yang diterima harus diberikan kepada siswa, tidak untuk operasional sekolah.

Kadarmanta Baskara Aji
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY

Tags:

Bantuan Siswa Miskin (BSM)

Heni Widiastuti Selasa, 25 Januari 2022 | 12:00 WIB

Hak dan Kewajiban Siswa di Sekolah

GridKids.id - Pada pembahasan kali ini kita akan membahas tentang hak dan kewajiban siswa di sekolah. Seperti yang kita tahu bahwa hak adalah sesuatu yang dapat dimiliki. Sementara kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan. Sebagai seorang siswa, walaupun belum dewasa tetapi mereka tetap memiliki hak dan kewajiban. Salah satu contohnya sebagai seorang siswa, perlu mendapatkan bimbingan yang baik dari guru. Sedangkan untuk contoh kewajiban sebagai siswa yaitu menghormati guru. Enggak hanya itu, adapun beberapa contoh hak dan kewajiban lainnya seperti penjelasan di bawah ini. Hak-Hak sebagai Siswa di Sekolah Hak sebagai siswa di sekolah berarti juga berhak mendapatkan serta menuntut haknya. Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 6, Hak dan Kewajiban sebagai Seorang Pelajar

Berikut contoh hak-hak sebagai siswa di sekolah: 1. Berhak untuk memperoleh ilmu pengetahuan termasuk mendapat serta menggunakan fasilitas dan layanan pendidikan. 2. Berhak untuk mengembangkan diri, berkah mencari dan menemukan bakat yang dimiliki. 3. Berhak mendapatkan teman tanpa membeda-bedakan satu sama lain. 4. Berhak mendapatkan perlindungan di area sekolah agar proses pembelajaran terasa aman dan nyaman untuk siswa. 5. Berhak mendapatkan perlakuan yang sama dari guru dan staf pendidik tanpa membedakan latar belakangnya. Kewajiban sebagai Siswa di Sekolah Kewajiban sebagai siswa di sekolah harus dan wajib melakukannya tugasnya, seperti contohnya di bawah ini: 1. Wajib menghormati guru dan staf pendidik dan berkata baik serta menghormati guru, kakak kelas dan adik kelas.

Baca Juga: Demokrasi: Pengertian, Tujuan, dan Ciri-Cirinya, Materi Pkn Kelas 10

2. Wajib menjaga kebersihan serta ketertiban di sekolah dengan membuang sampah pada tempatnya dan hal lainnya. 3. Wajib menaati peraturan yang berlaku di area sekolah serta siswa wajib untuk tetap terjaga. 4. Wajib mengerjakan dan mengumpulkan tugas tepat pada waktunya, selain karena mendapatkan nilai yang baik, hal ini juga melatih siswa untuk disiplin. 5. Wajib menolong teman, guru atau staf pendidik. Hal ini dapat menumbuhkan sikap saling menghormati dan menghargai. 6. Wajib memenuhi standar pendidikan karena jika enggak memenuhi hal ini, siswa akan terancam tinggal kelas. Nah itu dia pembahasan tentang beberapa hak dan kewajiban sebagai siswa di sekolah yang perlu dilakukan.

Baca Juga: Perbedaan Pengertian Hak Kewajiban Penduduk dan Bukan Penduduk

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia. 

  • Tentang Kami
  • Tim Kami
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

Siswa merupakan bagian dari warga sekolah , sehingga tak luput dari kewajiban. Kewajiban-kewajiban tersebut harus dilaksanakan agar dapat memperoleh hak. Apabila kewajiban-kewajiban tersebut tidak dilaksanakan atau dipatuhi, maka siswa akan mendapatkan sanksi dari sekolah. Lantas, apa saja hak dan kewajibab siswa di sekolah? Dilansir dari laman resmi Yayasan BPK Penabur, berikut ulasannya.

1. Memperoleh ilmu pengetahuan dari guru kompeten

Video yang berhubungan